Ditemukan 262 data
398 — 131
Jeffri Wijaya alias Asiang, dan halini sesuai dengan tindak pidana sebagaimana yang telahdidakwakan Oditur Militer dalam Surat Dakwaannya.Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai barang buktitersebut dapat dijadikan barang bukti dalam perkara iniuntuk memperkuat pembuktian atas perbuatan yangdilakukan oleh Terdakwa.Bahwa barang bukti berupa barang yaitu 1 (satu) buahHP merek Redmi warna hitam kombinasi silver milikKoptu Suhemi, yang telah dibacakan dan diperlihatkandipersidangan serta seluruhnya telah
163 — 48
Asiang, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Ketua Bidang Informatika Pengurus Harian Dewan Pengurus Pusat Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kuantan No. 3 Kelurahan Sei Rengas-I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan,-------------------Sebagai: