Ditemukan 296228 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-07-2006 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 288K/TUN/2005
Tanggal 5 Juli 2006 — SOFYAN FARID GANDI, ; MANAJER LAYANAN SUMBER DAYA MANUSIA KANTOR PUSAT DIREKTORAT PENGEMBANGAN PT (PERSERO)
4928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SOFYAN FARID GANDI, ; MANAJER LAYANAN SUMBER DAYA MANUSIA KANTOR PUSAT DIREKTORAT PENGEMBANGAN PT (PERSERO)
    sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP yang berbunyi :dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana Lima belasTahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam denganpidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendin,pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam prosesperadilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka, dimana pasal inimengandung Hak Asasi Manusia
Putus : 11-11-2010 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2010.-
Tanggal 11 Nopember 2010 — ;dkk vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
12198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;dkk vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ;Kesemuanya beralamat di Bukit Golf Utama PB2, Jakarta Selatan12310 ;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon ;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, beralamat di Jalan HR. Rasuna Said Kav. 67 Kuningan,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Dr. Aidir AminDaud, SH.MH. Direktur Jenderal Administrasi Hukum UmumKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 31 Agustus 2010 dan selanjutnya memberikan kuasasubsitusi kepada :1.
    Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 73 UU HAK ASASI MANUSIA (Bukti P.4).d. Pasal 6 ayat 1 huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j UUPEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN (BuktiP.5).2.
    73 UndangUndang Nomor 39Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 6 ayat 1 huruf g, huruf h, huruf i,dan huruf j UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan;3.
    Sesuaiaksioma yang berlaku bahwa peraturan yang khusus mengenyampingkanperaturan yang umum (lex specialis derogat lex generalis), sehingga dengandemikian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikHal. 11 dari 29 hal. Put.
    demi tercapainya ketertibandan kepastian hukum, juga tidak ada ketentuan dalam Peraturan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia tersebut yang bertentangan dengan UUJN.5.a.
Register : 16-05-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 29-11-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 109/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 27 Oktober 2016 — YAYASAN PANCA BHAKTI ABADI ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK
6843
  • YAYASAN PANCA BHAKTI ABADI ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK
    Abdul Azizlamadjido selaku pendiri dan pengurus yayasan bersamapengurus yayasan lainnya berdasarkan akta No. 07,tertanggal 26 Juli 2005, tentang Pendirian Yayasan PendidikanPanca Bhakti Abadi, yang telah mendapatkan pengesahan darikementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: C1600.HT.01.02.TH.2005, tertanggal 14 Oktober 2005, danserta berhubungan dengan aktaakta perubahan lainnya yakniakta No. 3,
    Putusan Nomor : 109/G/2016/PTUN.JKTBahwa Penggugat atau kuasanya telah mengetahui objek perkaraNomor : 109/G/2016/PTUN.JKT tentang SK Menteri Hukum dan HakAzasi Manusia RI No.
    Bahwa Penggugat sebagai Ketua Umum Yayasan Panca BaktiAbadi terkait dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia No.
    Berdasarkan akta No 07 tetanggal 26Juli 2005 tentang pendirian Yayasan Pendidikan Panca BhaktiAbadi yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukumdan Hak Asasi Manusia (HAM) ternyata dalam Surat KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.
    ,M.H); Bahwa kemudian A.n Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia RepublikIndonesia Direktur Jendral Administrasi hukum umum menerbitkanKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaDerektur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor C1600.HT.01.02.Tahun 2005 tanggal 14 Oktober 2005 tentangPengesahan Akta Pendirian Yayasan Panca Bhakti Sulawesi Tengah(vide bukti Vide bukti T8 dan T.lLInt 7);Halaman 73 dari 88 halaman. Putusan Nomor : 109/G/2016/PTUN.JKT Bahwa H.
Register : 25-04-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 88/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 10 Nopember 2016 — MOHAMMAD FARHAN, S.E, DKK ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK
500
  • MOHAMMAD FARHAN, S.E, DKK ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK
Register : 05-02-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 24/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 11 Juni 2015 — RADEN SUDARYONO TEGUH WIBOWO;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
5335
  • RADEN SUDARYONO TEGUH WIBOWO;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Putusan Nomor 24/G/2015/PTUN.JKTMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan diJalan HR. Rasuna Said Kav. 67 JakartaSelatan, Dalam perkara ini memberi kuasa kepada : 1. NamaNama Jabatan :NIP2. NamaNama Jabatan :NIP3. NamaNama Jabatan :NIP4. NamaNama Jabatan :NIP5. NamaNama Jabatan :NIP: Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.; Sekretaris Jenderal Kementerian Hukumdan HAM RI; 19650322 198703 1002; DR.
    Putusan Nomor 24/G/2015/PTUN.JKTAdapun yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara ini adalahKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R. . Nomor M.
    Bahwa berdasarkan Pasal 67 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Penggugat mohonkepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta cq HakimKetua/ Majelis Hakim untuk menunda pelaksanaan KeputusanTergugat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R. I.Nomor M.
    R.Sudaryono Teguh Wibowo (fotokopi sesuai dengan: Tanda Terima Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH75.KP.06.03 Tahun 2014 tentang PenindakanAdministratif Berupa Pemberhentian Tidak DenganHormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas namaDrs. R. Sudaryono Teguh Wibowo (fotokopi sesuaidengan asli); annem nnn nnn: Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia NomorSEK.01.KP.10.05 Tahun 2013 tentangPemberhentian Sementara atas namaDrs. R.
    Sudaryono Teguh Wibowo (fotokopi sesuaidengan asli); : Tanda Terima Surat Keputusan Sekretaris JenderalKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NomorSEK.02.KP.10.05 Tahun 2012 tentangHalaman 23 dari 32 halaman. Putusan Nomor 24/G/2015/PTUN.JKT5. Bukti T56. Bukti T67. Bukti T78. Bukti T824Pemberhentian Sementara atas namaDrs. R.
Register : 31-10-2016 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 257/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 10 Mei 2017 — YAYASAN PENDIDIKAN KESEHATAN BOJONEGORO ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK.
8539
  • YAYASAN PENDIDIKAN KESEHATAN BOJONEGORO ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK.
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukan Jalan HR. Rasuna Said Kav. X6/8Lantai 6, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini telahmemberikan kuasa kepada : 1. Dr. FREDDY HARRIS, SH.,LL.M.,ACCS., JabatanDirektur Jenderal Administrasi Hukum Umum,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, NIP.196611181994031001, Pangkat/Golongan PembinaUtama Muda (IV/c) berkedudukan di di KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan HR. RasunaSaid, Kav. 67, Jakarta 12940 ; 2.
    DAULAT PANDAPOTAN SILITONGA, JabatanDirektur Perdata, Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum, NIP. 196205281989031001, Pengkat/Golongan Pebina Utama Muda (IV/c) berkedudukan diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, JalanHR.
    Rasuna Said Kav. 67, Jakarta 12940 ; HENDRA ANDY SATYA GURNING, Jabatan KepalaSub Direktorat Hukum Perdata Umum, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum, NIP.197505292001121001, Pangkat/Golongan Pembina(IV/a) berkedudukan di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia, Jalan HR.
    RasunaSaid Kav. 67, Jakarta 12940 ; IWAN SETIAWAN, Jabatan Analisis Pendapat Hukumdan Advokasi, Direktorat Jenderal administrasi HukumUmum, NIP. 197107172001121001, Pangkat/Golongan Penata Tingkat (II/d), berkedudukan diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, JalanHR.
    AHU.ADM.27.2015,Pangkat/Golongan (Va), berkedudukan di KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Jalan HR. Rsuna SaidKav. 67, Jakarta 12940 ;Kesemuanya Pegawai pada Kementerian Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : M.HH.HM.07.0357,tertanggal 21 Nopember 2016, selanjutnya disebutSCDAQAI ....... eee cece eee e cette eee eaten ee eaeees TERGUGAT ;2. MOCH.
Putus : 29-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 640 K/TUN/2018
Tanggal 29 Nopember 2018 — PT SARINAH (PERSERO) VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK
376296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT SARINAH (PERSERO) VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK
    Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat;2. memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan berlakunya SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor: AHU0013860.AH.01.02.Tahun 2017, tanggal 5 Juli 2017tentang Persetujuan Perubahan Angaran Dasar Perseroan Terbatas PTSariarthamas Hotel International dan Surat Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.AH.01.030154044Halaman 2 dari 11 halaman.
    Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor: AHU.AH.01.030154044 tanggal 19 Juli 2017,perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PTSariarthamas Hotel International;3. Menghukum Tergugat untuk mencabut:a. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor: AHU0013860.AH.01.02.Tahun 2017,tanggal 5 Juli 2017 tentang Persetujuan Perubahan Angaran DasarPerseroan Terbatas PT Sariarthamas Hotel International;b.
    Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor: AHU.AH.01.030154044 tanggal 19 Juli 2017,perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PTSariarthamas Hotel International;4.
    Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor: AHU.AH.01.030154044 tanggal 19 Juli 2017,perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PTSariarthamas Hotel International; Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk mencabut:a. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor: AHU0013860.AH.01.02.Tahun 2017,tanggal 5 Juli 2017 tentang Persetujuan Perubahan Angaran DasarPerseroan Terbatas PT Sariarthamas Hotel International;b.
    RepublikIndonesia Nomor: AHU0013860.AH.01.02.Tahun 2017, tanggal 5Juli 2017 tentang Persetujuan Perubahan Angaran Dasar PerseroanTerbatas PT Sariarthamas Hotel International;Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor: AHU.AH.01.030154044 tanggal 19 Juli 2017,perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PTSariarthamas Hotel International;Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:a.Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor:
Register : 06-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 24-11-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 15/P/FP/2017/PTUN-JKT
Tanggal 14 Nopember 2017 — YAYASAN TUNAS HARUM HARAPAN KITA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
17486
  • YAYASAN TUNAS HARUM HARAPAN KITA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    PEMOHON;MelawanMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di jalan H. R. Rasuna Said Kav. 6 7Kuningan, Jakarta;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorM.MH.HH.01.0452 tertanggal 27 Oktober 2017 memberikuasa kepada :1. DR. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS., Jabatan DirekturJenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia;2. Maftuh, Jabatan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum,Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;3.
    Republik Indonesia atas Surat Permohonan dari Pemohonperihal mohon diterbitkannya Surat keputusan tentang Pencabutan KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU116.AH.01.07.tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Dasar PerkumpulanSiang Boe berkedudukan di kota Semarang, yang menjadi Obyek Permohonan ini,sehingga Termohon berwenang mengeluarkan Surat Keputusan tentangPencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia No.
    Republik Indonesia( Termohon ) perihal mohon diterbitkannya Surat Keputusan tentangPencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia No.
    Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta yang memeriksa permohonan ini agar sudi menerima permohonanini dan selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Mewajibkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia (Termohon) untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentangpencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia nomor AHU116.AH.01.07.tahun 2011 tertanggal 28 Juli 2011tentang Perubahan Anggaran Dasar
Putus : 11-06-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 P/HUM/2014
Tanggal 11 Juni 2014 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
11353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
    UndangUndangRI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, dan 3.
    UndangUndang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAzasi Manusia, dan 3.
    UndangUndang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAzasi Manusia dan 3.
Register : 13-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 16-02-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 210/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 3 Februari 2015 — ARKEN;DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
8680
  • ARKEN;DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    ., Jabatan Staf pada Seksi IntegrasiKhusus.Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipilpada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, beralamat di Jalan Veteran No. 7,Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
    PAS131.03.01 TAHUN 2008, tanggal 24 November 2008tentang perubahan bentuk petunjuk pelaksanaan peraturan menteri hukum dan hakasasi manusia RI No. 01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat dan tata carapelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cutibersyarat.ketentuan pada point Ib diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :I.
    Padahal dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Repubuk Indonesia Nomor M.2.Pk.0410 Tahun 2007 tentang SyaratDan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti MenjelangBebas, Dan Cuti Bersyarat Pasal 11 huruf d disebutkan : untuk PembebasanBersyarat, apabila Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN menyetujui usul TPP LAPASatau TPP RUTAN selanjutnya meneruskan usul tersebut kepada Kepala KantorWilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat, dengan tembusankepada Direktur Jenderal
    , maka yang dimaksud dengan Hak AsasiManusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaanmanusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindunganharkat dan martabat manusia.Hakhak narapidana seperti remisi dan pembebasan bersyarat bukanlahHak Asasi Manusia karena hak narapidana tidak bersifat melekat dalameksistensi manusia dan bukan
    Kebebasan inilah yangmerupakan Hak Asasi Manusia, sehingga Negara tidak boleh membatasiatau menunda kebebasan yang bersangkutan.Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS132.0T.03.01Tahun 2010 tanggal 05 Juli 2010 jo.
Register : 02-01-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 27-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 K/TUN/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PERKUMPULAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI) VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
36152581 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI) VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    ., dan kawankawan,kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Ihza & lhzaLaw Firm, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 070/SK.TUN/I&I/X/18, tanggal8 Oktober 2018;Pemohon Kasasi;LawanMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
    ., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pit.Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum/DirekturOtoritas Pusat dan Hukum Internasional KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorM.HH.HH.07.0450.1, tanggal 25 Oktober 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 8 Halaman.
    Putusan Nomor 27 K/TUN/2019Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Penundaan:1.2.Mengabulkan permohonan penundaan objek sengketa;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan
    Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan HukumPerkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, dalamsengketa yang sedang berjalan sampai dengan adanya putusan yangberkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:1.2.4.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU30.AH.01.08 Tahun2017 tentang Pencabutan Keputusan
    Republik Indonesia Nomor AHU30.AH.01.08 Tahun2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor AHU00282.60.10.2014 tentangPengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut TahrirIndonesia, tanggal 19 Juli 2017;Mewajibkan Termohon Kasasi/Tergugat untuk mencabut KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU00282.60.10.2014
Register : 30-05-2012 — Putus : 24-07-2012 — Upload : 25-10-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 106 / B / 2011 / PT.TUN.JKT.
Tanggal 24 Juli 2012 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; AHMAD HAFIZ ZAWAWI; DKK ( 7 ORANG )
9743
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;AHMAD HAFIZ ZAWAWI; DKK ( 7 ORANG )
    nan nnn n anne nen nnn cence nnn ence nnn ence nnn ccnsMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukkan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 67Kuningan, Jakarta Selatan 12490, dalam hal ini telahmemberikan kuasa kepada : SIHABUDDIN, Bc.IP.,S.H.
    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,Nomor M.H.H24.PK.01.05.04 TAHUN 2011 tertanggal 16Nopember 2011, tentang Pencabutan Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :PAS149.PK. 01.05.06 Tahun 2011 Tentang PembebasanBersyarat, dengan Nomor Perorangan khusus terbatassepanjang atas nama: 3.
    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,Nomor M.H.H17.PK.01.05.04 TAHUN 2011 tertanggal 16Nopember 2011, Tentang Pencabutan Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :PAS89.PK.01.05.06 Tahun 2011 Tentang PembebasanBersyarat, dengan Nomor Perorangan khusus terbatassepanjang atas nama: 3.
    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,Nomor M.H.H23.PK.01.05.04 TAHUN 2011 tertanggal 16Nopember 2011, Tentang Pencabutan Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :PAS134.PK.01. 05.06 Tahun 2011 Tentang PembebasanBersyarat,sepanjang atas nama:dengan NomorPerorangan khusus terbatas2.
    Nomor : PAS.2.LV1I.16335.PK.01.05.06 Tahun 2011 atas namaBobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman ;Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak AsasiManusia, NomorM.H.H17.PK.01.05.04TAHUN 2011 tertanggal 16Nopember 2011 TentangPencabutan KeputusanMenteri Hukum dan HakAsasi Manusia RepublikIndonesia NoPAS89.PK.01.05.06 Tahun2011 Tentang PembebasanBersyarat, dengan NomorPerorangan khusus terbatassepanjang atas nama3.
Register : 05-10-2022 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 17-02-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 351/G/TF/2022/PTUN.JKT
Tanggal 9 Februari 2023 — Penggugat:
Emanuel Herdiyanto Moat Gleko
Tergugat:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
12333
  • Penggugat:
    Emanuel Herdiyanto Moat Gleko
    Tergugat:
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Register : 04-05-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 02-10-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 114/B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 25 Juli 2017 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; YAYASAN PENDIDIKAN KESEHATAN BOJONEGORO;
8228
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;YAYASAN PENDIDIKAN KESEHATAN BOJONEGORO;
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di JI. H.R. Rasuna SaidKav. 67, Jakarta Selatan 12940, dalam perkara inimemberi kuasa kepada Dr. Freddy Harris,S.H.,LL.M.,ACCS., Daulat Pandapotan Silitonga,Maftun, Hendra Andy Satya Gurning, Amien FajarOcham, Iwan Setiawan, Faraitody Rinto Hakim, DanielHim.1 dari 20 him. Put. No. 114/B/2017/PTTUN.JKTDuardo Noorwijonarko, Dr. Ronald Sinjal Lumbuun,S.H.
    Persiapan, Berita AcaraPersidangan, suratsurat bukti dari para pihak, keterangan saksi dan ahli,serta semua suratsurat dalam berkas perkara, Majelis Hakim PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan tidak sependapat denganpertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartatersebut dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: Menimbang, bahwa dalam perkara aquo objek sengketa.. yangdimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah adalah Surat KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia mengenai Pengesahan Akta Pendirian Yayasan PendidikanKesehatan Bojonegoro NPWP 02.577.423.3601.000 berdasarkan SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.110.AH.01.02 tahun 2008;3. Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut PengesahanAkta Pendirian Yayasan Pendidikan Kesehatan Bojonegoro NPWPHlm.18 dari 20 him. Put.
    No. 114/B/2017/PTTUN.JKT02.577.423.3601.000 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Nomor AHU.110.AH.01.02 tahun 2008; 4. Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbandinguntuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalampemeriksaan banding ditetapbkan sebesar Rp 250.000, (dua ratus limapuluh ribu rupiah).
Register : 24-12-2013 — Putus : 25-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 558 K/TUN/2013
Tanggal 25 Februari 2014 — IDOLA TUNGGAL DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
10760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IDOLA TUNGGAL DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    Parman Kav. 12, Jakarta Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 126/DJRP/SKK/X/2013, tanggal 21Oktober 2013;Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat;dan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R.
    IdolaTunggal , yang pada intinya berisi Penolakan Tergugat untuk membatalkan SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU66283.AH.01.02 tahun 2008 tentang Persetujuan Akta PerubahanAnggaran Dasar Perseroan tanggal 19 September 2008;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Direktur Jenderal AdministrasiHukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU.AH.03.0416 tanggal 16 Juni 2011, perihal: PT.
    Idola Tunggal , yang padaintinya berisi Penolakan Tergugat untuk membatalkan Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia RI No.
    Artinya bahwa objek sengketain casu Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU39274.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 20 Juli 2012Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan adalah sah menuruthukum sehingga berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;Bahwa konsekuanesi hukum yang timbul karenanya adalah Tuan Ir.
    Anggaran Dasardan Perubahan Data Perseroan.Kemudian Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Republik Indonesia Nomor M.HH.02.AH.01.01 Tahun 2009selanjutnya sudah dinyatakan tidak berlaku oleh ketentuan Pasal 18Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor M.HH01.AH.01.01.Tahun 2011 tentang Tata Cara PengajuanPermohonan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran DasarSerta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar DanPerubahan Data Perseroan
Register : 02-11-2010 — Putus : 10-08-2011 — Upload : 29-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 156/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 10 Agustus 2011 — ., KGH;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
6743
  • ., KGH;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    ., Advokatdan Konsultan Hukum pada Kantor Firma HukumVictoria, Warga Negara Indonesia,beralamat di Jalan Taman Permata Indah IlBlok N No.45 B, Kelurahan Pejagalan,Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor0736/FHV01/SK TUN/VII/2011, tertanggal 12Juli 2011;selanjutnya disebutSEDAGE wiiacienewi semi ems am mee PENGGUGAT;MELAWANHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKMENTERIINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R.Rasuna Said No.
    EDHIE LAKSONO P., SH.Staf Registrasi Lapas Klas Cipinang.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Kesemuanya mengambil domisili hukum di kantorKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,berkedudukan di Jalan H.R.
    (Nomor: 216), Tertanggal16 Agustus 2010, yang ditandatangani oleh KepalaKantor Wilayah Departemen Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia DKI Jakarta, atas namaMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia;Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor : W7.7532.PK.01.01.02.TAHUN2010, Tentang Remisi Khusus Hari Raya I/dul Fitri1431 H Tahun 2010 atas nama Narapidana RUDY SUTADIbin Darma Komala (alias Oei/Wei/Wei Phoe Oei....?)
    Obyek Sengketa, baru diketahui olehPenggugat pada saat dilakukan sidang pemeriksaansetempat atas Objek Sengketa di Kantor WilayahDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia DKI Jakarta pada tanggal 12 Mei 2011.
    Bukti T 1 : Keputusan Menteri Hukum dan Hakasasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W7 677 PK.01.01.02 Tahun 2010 Tentang RemisiUmum Tahun 2010, (fotocopy sesuai denganSSIINYA) j2 seme see a see oe ee ee cee Ee2. Bukti T 2: Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasiManusia Republik Indonesia Nomor : W7 7532PK.01.01.02 Tahun 2010 Tentang Remisi KhususHari Raya lIdul Fitri 1431 H Tahun 2010,(fotocopy sesual dengan aslinya) ;Halaman 55 dari 87 halaman Putusan Nomor : 156/G/2011/PTUNJKT.3.
Register : 10-03-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 56/G/2017/PTUN.JKT
Tanggal 7 September 2017 — ,M.Si L ; MENTERI HUKM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
185140
  • ,M.Si L ; MENTERI HUKM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    YURISTIADI, SH;Masing masing adalah Advokat dan/atau KonsultanHukum pada Hamid Dwi Hudaya HDH Law Officeyang beralamat dan berkantor di PRUDENTIALCENTRE 22 floor Kota Kasablanca, JalanCasablanka Raya Kav. 88, Jakarta 12870;Halaman 1 dari 102 Putusan Perkara Nomor : 56/G/2017/PTUN.JKTSelanjutnya disebut sebagaiNama JabatanTempat kedudukana PENGGUGAT;MELAWANMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesiaJalan H.R.
    Bahwa dengan mengacu kepada ketentuan yang terdapat pada Pasal 53ayat (1) UU Peradilan TUN di atas, maka dapat diketahui adanyakepentingan hukum Penggugat sehubungan dengan diterbitkannya ObjekSengketa a quo, karena Penggugat adalah pihak yang dirugikan secaralangsung dengan adanya Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH~ 03.AH.11.01 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2016 2020; .
    Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan perubahan Pjsketua umum telah dicatat di database partai politik pada KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia;Bahwa kemudian mengenai Undangan Munaslub tanggal 21 Desember2016 ditanda tangani oleh Jenderal TNI (Purn) Dr. H.
    Republik IndonesiaNomor M.HH05.0T.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata KerjaKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,khususnya ketentuan Pasal 336 Jo Pasal 337 yang menyatakan sebagaiberikut;Pasal 336Subdirektorat Hukum Tata Negara mempunyai tugasmelaksanakan penyiapan pelaksanaan penelitian, pemberianbimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum tata negara sertapendaftaran partai politik.Pasal 337Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal336, Subdirektorat
    (sesuai dengan aslinya);Fotokopi Peraturan Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia No. 37 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPendaftaran Pendirian Badan Hukum, PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sertaPergantian Kepengurusan Partai Politik(Permenkumham 37/3015) (sesuai denganHalaman 72 dari 102 Putusan Perkara Nomor : 56/G/2017/PTUN JKT39.40.41.42.43.44.BuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiTil Inv 39TI Inv 40TI Inv 41TI Inv 42Til Inv 43TI Inv 4445.
Register : 15-11-2016 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 275/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 30 Maret 2017 — PNB INDONESIA;DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
129110
  • PNB INDONESIA;DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    :cceeeeeeees PENGGUGAT ;LAWAN:DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Berkedudukan di JalanH.R. Rasuna Said Kav. X6, Kuningan, Jakarta Selatan, dalamperkara ini memberikan kuasa kepada : 1. Maryoto Sumadi MS, S.H.,M.M. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian;2. Agato Parlindungan Perkasa Simamora, S.H. KasubditPengelolaan Dan Analis Dokumen Perjalanan ; 3. Agung Sampurno, S.E. Kabag Hubungan Masyarakat Dan4. Eko Budianto, S.H.,M.Si.
    Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia DKI Jakarta Nomor: W.10.UM.01.01268 Tahun2014 tentang Izin Operasi Pengurusan Jasa Keimigrasian, tanggal2/7 November 2014 ;
Register : 26-10-2015 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 229/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 8 Maret 2016 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA. DKK
254261
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA. DKK
    PENGGUGAT ;Melawan:HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKberkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav 67, KuninganJakarta Selatan, yang dalam sengketa ini memberikan kuasakepada :le10.Dr.
    Pendapat Hukum dan Advokasi ;Kesemuanya Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : M.HH.HM.07.0344 tanggal23 November 2015, Selanjutnya disebutSJ> 0 (0 eeTERGUGAT ;2.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia RI Nomor : AHUAHU.0010296.AH.01.04.Tahun2015, tanggal 03 Agustus 2015 tentang Pengesahan Pendirian BadanHukum Yayasan Wihara Dharma Bakti;3.
    Bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama,pengesahan dan pengumuman yayasan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan di atas, dapat dipahami bahwa mekanisme Pengesahan BadanHukum yayasan meliputi dua hal, yaitu: (1) Pengesahan badan hukumyayasan dilakukan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia dan (2)Pendirian pengesahan badan hukum yayasan harus dilengkapi dengandokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
Register : 02-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2019
Tanggal 8 April 2019 — ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
211309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015:e Pasal 2, yang menyatakan:Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugasmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum danHalaman 15 dari 40 halaman.
    hak asasi manusia;pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dibidang hukum dan hak asasi manusia;pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; danpelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepadaseluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia;e Pasal 10, yang menyatakan:Halaman 16 dari 40 halaman.
    , administrasi hukum umum,pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hakasasi manusia;b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberiandukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjaditanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;d. pengawasan atas' pelaksanaan tugas di lingkunganKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;e. pelaksanaan bimbingan teknis dan
    supervisi ataspelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia di daerah;f. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukumdan hak asasi manusia;h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidanghukum dan hak asasi manusia;i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;j. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; danHalaman 30 dari 40 halaman.
    Putusan Nomor 10 P/HUM/2019k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepadaseluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia;4.