Ditemukan 3052 data
26 — 13
DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semuabiaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 411.000 (empat ratus sebelas riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Jepara pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2016, bertepatan dengan tanggal 4Ramadhan 1437 Hijriah, oleh kami Chamidah, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Drs. H.Jumadi dan Drs. H. Tahrir, M.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota.
21 — 4
berhakmengajukan perkara ini;Menimbang, bahwa Hakim telah mendamaikan kepada para pihak yangberperkara sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR juncto Pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun2009, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa para pihak diperintahkan agar melakukan mediasisesuai dengan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 tahun 2016 dan berdasarkan laporan mediator Chamidah
12 — 7
menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya;Bahwa pada sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugathadir secara inperson, kemudian Hakim telah berusaha untuk mendamaikanpara pihak dengan memberikan saran dan nasihat kepada Penggugat danTergugat agar tetap mempertahankan keutuhan rumah tangganya, akantetapi kKeduanya tetap pada pendirian masingmasing.Bahwa selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Penggugat danTergugat untuk menjalani proses mediasi dengan seorang Mediator yangtelah ditunjuk yaitu Chamidah
14 — 1
., Chamidah, S.Ag ., masing sebagai Hakim Anggota, sertadiucapkan oleh Hakim Ketua pada hari itu juga dalam sidang terobuka untukumum dengan dihadiri oleh para Hakim anggota dan dibantu oleh Drs. H.Sarwan,MH selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Pemohon danTermohon ;Hakim Anggota Hakim KetuaHal. 16 dari 17 hal. Pts No.1649/Pdt.G/2015/PA.BlaDrs. Sugiyanto, M.H. Rifai,S.Ag.,SH.,MHHakim Anggota Il Panitera PenggantiChamidah, S.Ag. Drs.. Sarwan, MHPerincian biaya : 1.
9 — 3
No. 1343/Pdt.G/2020/PA.Jeprmenyerahkan memilin mediator kepada Hakim dengan menunjuk Chamidah,S.Ag sebagai mediator;Bahwa, berdasarkan laporan Mediator tanggal 21 September 2020hasilnya mediasi tidak berhasil mencapal kesepakatan karena Penggugat tetappada pendirian ingin bercerai, kKemudian pemeriksaan dilanjutkan denganpembacaan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Bahwa, terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikanjawaban secara tertulis yang pada pokoknya
7 — 0
Kasrori sebagai13sebagai Ketua Majlis, Chamidah, S.Ag. dan Rifai, S.Ag., SH masingmasing sebagaiHakim Anggota, putusan mana pada haniitu jugadiucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalamsidangteroukauntukumum,dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut dandibantu oleh H. Mustain, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri pulaoleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat rekonven Si j +++ 22 noe non enn ne nee Hakim Anggota Ketua MajelisChamidah, S.Ag. Drs.
6 — 0
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 611.000 (enam ratus sebelas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Jepara pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018 Masehi,bertepatan dengan tanggal 11 Dzulhijjjah 1439 Hijriah, oleh kami Chamidah,S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Drs. Sugiyanto, M.H. dan Drs. H. Tahrir, M.H.,masingmasing sebagai Hakim Anggota.
6 — 0
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 291.000(dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Jepara pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2016 Masehi,bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awal 1438 Hijriah, oleh kami Chamidah,S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Drs
7 — 0
Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon masingmasingmenghadap sendiri dalam persidangan, kemudian Ketua Majelis mendamaikankepada Pemohon dan termohon untuk berdamai akan tetapi tidak berhasilkemudian menjelaskan halhal yang berkaitan dengan mediasi lalu memerintahkepada Pemohon dan termohon agar perkara ini diselesaikan melalui mediasidan telah pula menyampaikan daftar Mediator Pengadilan Agama Jepara danpara pihak menyerahkan kepada Ketua Majelis untuk menunjuk mediator,kemudian Ketua majelis menunjukn Chamidah
59 — 7
., sebagai Hakim Ketua, CHAMIDAH, S.Ag., danDrs. H. MUHAMMAD BAEDAWI, masingmasing sebagai Hakim Anggota,Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua pada hari itu juga dalam sidangyang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota, dengandibantu oleh HIJERAH, S.H, S.HI., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri olehpihak Penggugat tanpa hadirnya pihak Tergugat ;Ketua Majelis,TIDMUHLIS, S.HI, M.H.Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,TTD TIDCHAMIDABH, S.Ag. Drs. H.
18 — 3
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarsemua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 411.000 (empat ratussebelas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Jepara pada hari Rabu tanggal 16 November 2016 Masehi,bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1438 Hijriah, oleh kami Chamidah, S.Ag.sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Jumadi dan Drs. H. Tahrir, M.H., masingmasing sebagaiHakim Anggota.
65 — 27
No1020/Pdt.G/2020/PA.Jeprmenempuh mediasi dan para pihak telah sepakat memilin Chamidah, S.Ag.sebagai mediator ;Bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 27 Juli 2020 mediasi tidakberhasil mencapai kesepakatan, kKemudian dibacakan permohonan Pemohonyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon memberikanjawaban yang intinya membenarkan point 1, 2, namun membantah terhadapPoint 3 yaitu Pemohon tanggal 30 Desember 2017 keluar dari pekerjaannyadan
berhakmengajukan perkara ini;Menimbang, bahwa Hakim telah mendamaikan kepada para pihak yangberperkara namun tidak berhasil; sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubahdengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangundang Nomor 50 tahun 2009,;Menimbang bahwa para pihak diperintahkan agar melakukan mediasisesuai dengan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 tahun 2016 dan berdasarkan laporan mediator Chamidah
12 — 3
yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (NietOntvankelijkverklaara);DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSILZ Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp. 411.000 (empat ratus sebelas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Jepara pada hari Kamis, tanggal 8 September 2016 Masehi, bertepatandengan tanggal 6 Dzulhijjah 1437 Hijriah, oleh kami Chamidah
54 — 20
yangberhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tingkat Banding akanmemberikan pertimbangan dengan alasannya sendiri sebagai berikut :Putusan Nomor 385/Pdt.G/2021/PTA.Smglembar 12 dari 17 halamanDALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berusaha untukmendamaikan Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding tetapi tidakberhasil dan dalam rangka usaha perdamaian secara lebih intensif,Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding telah menempuh prosedurmediasi dengan Mediator Chamidah
18 — 8
Menetapkan biaya perkara menurut Hukum ;SUBSIDAIRAtau menjatuhkan putusan dengan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugattelah datang menghadap sendiri di persidangan, kemudian dilakukan upayaperdamaian melalui mediasi oleh Chamidah, S.Ag. Hakim Pengadilan Agamahim. 3 dari 19 him..
6 — 0
Sugiyanto, M.H. selaku Hakim Ketua, Chamidah, S.Ag.dan Drs. H. Tahrir, M.H. selaku Hakim Anggota, serta diucapkan oleh HakimKetua pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadirioleh para Hakim anggota dan dibantu oleh Drs. H. Rosidi selaku PaniteraPengganti dengan dihadiri oleh Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi danTermohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi:;Hakim Anggota, Ketua Majelis,Chamidah, S.Ag Drs. Sugiyanto, M.H.Hakim Anggota, Panitera Pengganti,Drs. H.
20 — 4
Siti Chamidah binti Sarimin, sebagai anak kandung perempuan;
- Hj. Siti Laili binti Sarimin, sebagai anak kandung perempuan;
- H. Chamulin bin Sarimin, sebagai anak kandung laki-laki;
- Hj. Siti Hanifah binti Sarimin, sebagai anak kandung perempuan;
- Abd. Chalim Bin Moch. Machfud, sebagai anak kandung laki-laki;
- Nur Anisah Binti Moch. Machfud, sebagai anak kandung perempuan;
- Much. Chambali Bin Moch.
18 — 7
No. 1766/Pdt.G/2020/PA.JeprBahwa selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Penggugat danTergugat untuk menjalani proses mediasi dengan seorang Mediator yang telahditunjuk yaitu Chamidah, S.Ag, dan berdasarkan laporan dari Mediator tanggal9 November 2020 mediasi telah dilaksanakan namun keduanya tidak berhasilmencapai kesepakatan, kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat yang isidan maksud gugatannya tetap dipertahankan Penggugat.Bahwa kemudian dibacakanlah surat gugatan Penggugat yang isi sertamaksudnya
13 — 5
., sebagai Hakim Ketua,CHAMIDAH, S.Ag dan Drs. H. MUHAMMAD BAEDAWI AR masingmasingsebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis pada hari15itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh HakimHakimAnggota, dengan dibantu oleh ALI FATONI, S. Ag, sebagai Panitera Penggantiserta dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat ;Ketua Majelis,ttdH. M. TAUFIQ, HM, S.H.Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,ttd ttdCHAMIDAH, S. Ag. Drs. H.
21 — 3
ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 tahun 2008 jo Pasal 130 HIR dan pasal 82 UndangUndang Nomor 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belahpihak dengan memberikan waktu yang cukup untuk melakukan mediasi denganMediator Chamidah