Ditemukan 10690 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Register : 06-09-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 166/Pid.B/2019/PN Mkd
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
Totok Alim Prawiro W., SH
Terdakwa:
SULISTIYONO Alias KECUT Bin TEGUH
10622
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SULISTIYONO Alias KECUT Bin TEGUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
  • 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia tanggal 02 Agustus 2017.
  • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W13.00552353. AH.05.01 tahun 2017.
  • 1 (satu) bendel Formulir Permohonan Pembiayaan.
  • 3 (tiga) lembar Surat Somasi.
  • 1 (satu) lembar Historis Pembayaran No: 3401105170701.
    (Sulistiyono) dengan Penerima Fidusia(PT.
    Bahwa Penerima fidusia mempunyai hak preferen dan berpindahnyakepemilikan benda dari pemberi fidusia kepenerima fidusia setelah terbitnyajaminan fidusia diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU RI No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, maka jika terjadi permasalahan hukum tidak bisadilaksanakan eksekusi karena pengalihan kepemilikan hak dari pemberifidusia ke penerima fidusia belum terjadi dan untuk barang jaminan masihmilik Si pemberi fidusia.
    obyek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
    Penerima fidusia mempunyai hakpreferen dan berpindahnya kepemilikan benda dari pemberi fidusia kepenerimafidusia setelah terbitnya jaminan fidusia diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU RINo. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka jika terjadi permasalahanhukum tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena pengalihan kepemilikan hakdari pemberi fidusia ke penerima fidusia belum terjadi dan untuk barang jaminanmasih milik si pemberi fidusia.
Register : 30-11-2016 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 21-06-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 289/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. SOLUSI KREASI UTAMA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
89118
  • Asas Profesionalitas, bahwa Tergugat sangat tidak professional dalam menanganipendaftaran sertifikat fidusia yang dilakukan oleh Pemohon, dimanaPemohon sudah terlambat mendaftarkan Jaminan Fidusia, namun olehTergugat permohonan pendaftaran fidusia masih tetap diterima oleh Tergugat.d.
    , sebagaimana diatur di dalam UndangundangNomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia (selanjutnaya disingkat Undang undangJaminan Fidusia), khususnya Pasal 14 ayat (2), tidak lian merupakan salinan dariBuku Daftar Fidusia, yang memuat catatan tentang halhal atau informasi tentangjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), sementara BukuDaftar Fidusia adalah hasil tindakan pencatatan yang dilakukan Penggugatsebagaimana diperintahkan oleh Pasal 13 ayat (3) Undangundang Jaminan Fidusia.Berdasarkan
    Bukti P4 : Akta Jaminan Fidusia Nomor 15, terlanggal 14 September 2015(foto copy sesuai asli).5. Bukti P5 : Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, tertanggal14 September 2015 (foto copy sesuai asli).6.
    Bukti T.llIntv.2 : Akta Jaminan Fidusia Nomor 25, tanggal 25 Mei 2016(foto copy sesuai asli).3.
    SOLUSI KREASIUTAMA dan Penerima Fidusia atas nama PT.
Register : 08-12-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN KUNINGAN Nomor 172/Pid.B/2016/PN KNG
Tanggal 26 Januari 2017 — RISAH binti SUKARYA
1338
  • 1 (Satu) bendel surat perjanjian pembiayaan konsumen 1 (Satu) bendel surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W11.00385357.AH.05.01 Tahun 2016 Tanggal 24 Maret 2016 1 (Satu) bendel Akta jaminan fidusia atas nama Ny. RISAH tanggal 22 Maret 2016 nomor : 1196. 1 (Satu) buah BPKB nomor M06352437 atas nama RISAH alamat Blok Pon Rt. 16/05 Desa Cipinang Kec. Beber Kab. Kuningan.
    Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
    . : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
    Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa saksi mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepeda motortersebut kepada tanpa ijin dari PT.
Register : 05-09-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 09-04-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 166/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
RAFID M HUMOLUNGO, SH
Terdakwa:
KHAIRUL NAPU alias ULU
9562
    1. Menyatakan Terdakwa Khairul Napu Alias Ulu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN DARI PENERIMA JAMINAN FIDUSIA sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    Gorontalo dengan harga Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah) yang sampai dengan saat ini terdakwa tidak lagimelakukan pembayaran angsuran tersebut.Bahwa 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up 1.5 FD yangmerupakan objek jaminan fidusia bersertifikat jaminan fidusia dengan nomor :W26.00029923.AH.05.01 tahun 2018 yang dibuat tanggal 24 Agustus 2018 jam13.24.27 wita, dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Gorontalodengan akta jaminan fidusia yang di keluarkan oleh notaris nomor
    MPMFINANCE selanjutnya menanda tangani juga surat kuasa membebankanjaminan fidusia dan memberikan kuasa kepada PT.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;2. Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    MPM FINANCE) sebagaimanatertuang dalam jaminan fidusia dengan nomor : W26.00029923.AH.05.01 tahun2018 yang dibuat tanggal 24 Agustus 2018 jam 13.24.27 wita, dikeluarkan olehKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Gorontalo dengan akta jaminan fidusiayang di keluarkan oleh notaris nomor : 52 tertanggal 20 Agustus 2018. Bahwadari fakta hukum tersebut, maka Terdakwa ialah selaku Pemberi Fidusia kepadaPT.
Register : 19-12-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 143/Pid.B/2014/PN Tmg
Tanggal 18 Februari 2015 — LEGI SULISTIYONO Bin KAMARI
905
  • Menyatakan Terdakwa Legi Sulistiyono Bin Kamari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia; 2.
    1 (satu) sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00431860.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014, tanggal 19-05-2014 dengan pemberi Fidusia Legi Sulistyono, penerima Fidusia PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Arthanusa.Dikembalikan kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Arthanusa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
    Sugiyarto, GabunganRt.01/09, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung dan STNK. 1 (satu) sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00431860.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014,tanggal 19052014 dengan pemberi Fidusia Legi Sulistyono,penerima Fidusia PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Arthanusa.Dikembalikan kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Arthanusamelalui saksi Damar Susanto, SE.4.
    Rw.09, Kecamatan Kedu, KabupatenTemanggung dan disetujui pinjaman sebesar sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah).Bahwa mobil tersebut telah diaminkan secara Fidusia sesuaidengan Perjanjian Pemberian Jaminan Secara Fidusia tanggal 17April 2013 dan telah didaftarkan di Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa TengahKantor Pendaftaran Janiman Fidusia sesuai dengan SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W13.00431860.AH.05.01 TAHUN 2014tanggal 19 Mei 2014 Jam 09:
    BPR Multi Arthanusamasih terikat dalam perjanjian fidusia yang belum putus maka kedudukanobyek fidusia dikembalikan pada posisi semula sebagaimana yang tertuangdalam perjanjian fidusia tersebut, maka barang bukti imi harusdikembalikan kepada terdakwa Legi Sulistyono.1 (satu) BPKB kendaraan roda 4 (empat) jenis sedan merk Toyota StarletNopol: AA8094CE, tahun 1986, warna hitam, Nosin 1E0088400, Noka:EP709504494, An.
    BPR Multi Arthanusamasih terikat dalam perjanjian fidusia yang belum putus maka kedudukanobyek fidusia dan segala suratsurat yang berkaitan dengan hal tersebutharus dikembalikan pada posisi semula sebagaimana yang tertuang dalamperjanjian fidusia tersebut, sehingga barang bukti im harus dikembalikankepada pihak PT.
    Sugiyarto, GabunganRt.01/09, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung dan STNK. 1 (satu) sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00431860.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014,tanggal 19052014 dengan pemberi Fidusia Legi Sulistyono,penerima Fidusia PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Arthanusa.Dikembalikan kepada PT.
Register : 05-06-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 164/Pid.B/2014/PN.Pkl
Tanggal 23 Juli 2014 — TUGIMAN Bin MARTOMIHARJO;
8810
  • Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yangmemberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadapkreditor lainnya ;Bahwa Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia ;Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyaipiutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undangundang ;Debitor adalah pihak yang
    Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) ;e Bahwa jaminan fidusia ini bersifat accesoir, artinya hanya mengikuti perjanjiankreditnya ;e Bahwa yang menjadi subjeknya yaitu hanya debitur sebagai pemberi fidusia dalamhal ini adalah Terdakwa TUGIMAN dan kreditur sebagai penerima fidusia dalamhal ini ARTHAASIA FINANCE ;e Bahwa jangkauan hukum UU fidusia
    Yang berkedudukan diTegal, dan telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia KantorWilayah Jawa Tengah dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor :W.9.64630 AH.05.01.TH 2012 tanggal 13 Desember 2012 yang menyatakanbahwa :Putusan No. 164/Pid.B/2014/PN.Pkl Halaman 2. dari 44 HalamanYang menjadi pemberi fidusia/debitur di dalam sertifikat jaminan fidusia adalahTugiman (Terdakwa)Yang menjadi penerima fidusia/kreditur di dalam sertifikat jaminan fidusia adalahPT.
    , Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
    Yang berkedudukan diTegal, dan telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi ManusiaKantor Wilayah Jawa Tengah dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia denganNomor : W.9.64630 AH.05.01.TH 2012 tanggal 13 Desember 2012 yangmenyatakan bahwa :Yang menjadi pemberi fidusia/debitur di dalam sertifikat jaminan fidusia adalahTugiman (Terdakwa)Yang menjadi penerima fidusia/kreditur di dalam sertifikat jaminan fidusia adalahPT.
Register : 08-09-2014 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN MARTAPURA Nomor 23/Pdt.G/2014/PN.Mtp
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN KALIMANTAN (YLPKK) MAGNA FINANCE SRI MARYONO KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM CQ. KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN SELATAN KAPOLRI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN cq. KEPOLISIAN RESORT BANJAR,
7611
  • Sebagaimana bukti perjanjian pembiayaanterlampir dan Akta fidusia.
    Ciri hakhak kebendaan yang dimilikikreditor Penerima Fidusia adalah hak kebendaan yang terbatas, artinyaselama debitor Pemberi Fidusia tidak ingkar janji maka kreditor PenerimaFidusia tidak dapat memanfaatkan hak kebendaan yang dimilikinya. Biladebitor ingkar janji tentunya kreditor Penerima Fidusia akanmengeksekusi benda objek jaminan Fidusia.
    Kekuatan fidusia terletakpada kekuatan eksekutorial, mempunyai sifat melekat pada bendanya,mempunyai kepastian bagi pemegang hak fidusia karena adanya sanksipidana bagi pihakpihak yang sengaja memalsukan dan mengubah danmenghilangkan atau dengan cara apa pun memberikan keterangan secaramenyesatkan. Sementara proses terjadinya fidusia, pertama adalahpembuatan perjanjian pokok yang kemudian diikuti dengan pembuatanakte fidusia yang dibuat secara notariil dan merupakan akte jaminanfidusia.
    Kualitas hak didahulukan penerima fidusia, tidak hapus meskipun debitorpailit atau dilikuidasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UndangUndangNomor 42 Tahun 1992. Dengan demikian utang yang diikat dengan perjanjianjaminan fidusia merupakan preferential debt, yakni utang yang harus didahulukanpembayarannya kepada penerima fidusia dari kreditor yang lain dari hasil penjualanobjek jaminan fidusia.
    Mengalihkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima fidusia (Tergugat), 2. Menggadaikan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia (Tergugat), 3. Menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia (Tergugat).
Putus : 31-05-2017 — Upload : 29-11-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 55/PDT/2017/PT.MTR
Tanggal 31 Mei 2017 — PT. Sinarmas Multifinance Cabang Lombok Timur sebagai Pembanding M E L A W A N SAHNAN sebagai Terbanding
10760
  • sertifikat jaminan fidusia danmenyerahkan kepada kedua belah pihak,Pasal 27 menerangkan jika perusahaan tidak mendaftarkan obyek jaminan fidusia,Halaman 3 dari 19 halaman Put.
    No.55/PDT/2017/PT.MTR.khususnya mengenai Eksekusi Jaminan didalam Pasal (1) yang menyatakan, Apabiladebitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :a) pelaksanaan titel eksekutorialsebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia, b) penjualanbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan
    Sertifikat Jaminan Fidusia A quo, tentunya sudah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia No. 307 tertanggal 4 Februari 2016 yang di buatkanoleh Notaris Sulastuti, SH, yang berkedudukan di Jawa Barat.
    A quo danperaturan perundangundangan, maka Objek/barang/benda Jaminan Fidusia dapat dijual.
    Oleh karena sudah dengan jelas dan terangdinyatakan terhadap unit mobil A quo telah di jadikan sebagai jaminan fidusia ataspelunasan seluruh hutang Penggugat kepada Tergugat yang telah dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia dengan No.
Register : 27-06-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN LIMBOTO Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SANTA NOVENA CHRISTY, SH
Terdakwa:
WAWAN POU
9938
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wawan Pou tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta
    DEDI yang beralamat di Kelurahan Tenda KecamatanHulontalangi Kota Gorontalo;Bahwa terdakwa menerima objek jaminan fidusia tersebut pada tanggal 16Maret 2018;Bahwa objek jaminan fidusia tersebut memiliki Sertifikat jaminan fidusia yaituSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00010471.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 22032018 atas nama Pemberi Fidusia WAWAN POU dan PenerimaHalaman 6 dari 18 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN LboFidusia PT.
    MPM FINANCEdatang ke rumah terdakwa mobil tersebut tidak ada di rumah terdakwa ;Bahwa terdakwa menerima objek jaminan fidusia tersebut pada tanggal 16Maret 2018;Bahwa objek jaminan fidusia tersebut memiliki Sertifikat jaminan fidusia yaituSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00010471.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 22032018 atas nama Pemberi Fidusia WAWAN POU dan PenerimaFidusia PT.
    MPM FINANCEda tang ke rumah terdakwa mobil tersebut tidak ada di rumah terdakwa ;Bahwa terdakwa menerima objek jaminan fidusia tersebut pada tanggal 16Maret 2018;Bahwa objek jaminan fidusia tersebut memiliki Sertifikat jaminan fidusia yaituSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00010471.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 22032018 atas nama Pemberi Fidusia WAWAN POU dan PenerimaFidusia PT.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;2. Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Bahwa dari fakta hukum tersebut, makaTerdakwa ialah selaku Pemberi Fidusia kepada PT.
Register : 11-09-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 25-04-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 60/Pdt.G/2015/PN.Sim.
Tanggal 26 Oktober 2015 — PT. CENTRAL SANTOSA FINANCE lawan ERWAN
17586
  • Memiliki akta jaminan fidusia;c. Jaminan fiducia tersebut telah terdaftar pada kantor pendaftaran fiducia;d. Memiliki sertifikat jaminan fidusia;e. Jaminan fidusia berada di Indonesia;Sedangkan Pasal 7 dan Pasal 8 yang menyatakan, Permohonanpengamanan objek fidusia adalah:Pasal 71. Permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis olehpenerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atauKapolres tempat eksekusi dilaksanakan;Hal. 3 dari 48 hal.
    Dalam hal permohonan pengamanan eksekusi diajukan oleh kuasahukum penerima jaminan fidusia, pemohon wajib melampirkan suratkuasa dari penerima jaminan fidusia;Pasal 81. Permohonan pengamanan eksekusi jaminan fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 diajukan dengan melampirkan:1. Salinan akta jaminan fidusia;2. Salinan sertifikat jaminan fidusia;3. Surat peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya;4. ldentitas pelaksana eksekusi; dan5. Surat tugas pelaksanaan eksekusi;2.
    menyatakan:Pasal 29 (1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapatdilakukan dengan cara :a.
    Memiliki akta jaminan fidusia;(c). Jaminan Fidusia tersebut telah terdaftar pada kantor pendaftaranfidusia;(d). Memiliki sertifikat jaminan Fidusia;(e). Jaminan Fidusia berada di Indonesia;Sedangkan Pasal 7 dan Pasal 8 yang menyatakan; Permohonan pengamananeksekusi objek fidusia adalah : Pasal 7(1). Permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerimajaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolrestempat eksekusi dilaksanakan;(2).
    Dalam hal permohonan pengamanan eksekusi diajukan oleh kuasa hukumpenerima jaminan fidusia, pemohon wajib melampirkan surat kuasa daripenerima jaminan fidusia; Pasal 8(1). Permohonan pengamanan eksekusi jaminan fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 diajukan dengan melampirkan :1. Salinan akta jaminan fidusia;2. Salinan sertifikat jaminan fidusia;3. Surat peringatan kepada Debitur untuk memenuhi kewajibannya;4. dentitas pelaksana eksekusi; dan5. Surat tugas pelaksanaan eksekusi.(2).
Register : 13-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 35/PDT/2020/PT GTO
Tanggal 11 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat : YUSUF S.H ADAM
Terbanding/Tergugat I : PT. Maybank Indonesia Finance Pusat Cq. PT. Maybank Indonesia Finance Cab.Gorontalo
Terbanding/Tergugat II : PT. Multi Daya Kapital
227154
  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan terhadap Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut diatasdibebankan sebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasanutang Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada T ergugat selakuPenerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387 tanggal 24Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan Lunang S.H.
    penjualan; sementara dalam pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 30 telahditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa dalam pasal 15 ayat (1) (2 ) dan ( 3 ) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada pokoknya telah menentukanbahwa dalam sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 Ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN
    dengan Nomor: 56201160103, dimana Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut telah dibebankansebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasan utang Pembandingsemula Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada Terbanding semulaTergugat selaku Penerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan LunangS.H., M.Kn, yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RIsebagai Objek Jaminan Fidusia sesuai
    penjualan; sementara dalam pasal30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal30 telah ditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi JaminanFidusia;c.
    menjual benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri;d.
Register : 27-10-2016 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PTA SEMARANG Nomor 264/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Tanggal 31 Januari 2017 — Sarif Usman bin Muh. Arsad, umur 42 tahun, agama Islam, pendidikan SLA, pekerjaan tukang ahli bangunan, bertempat tinggal di Tegalsari, RT 01 RW 02, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 2016, telah dikuasakan kepada Gino, S.H. Kuswarini Puji Astuti, S.H., M.M., Yunus, S.H., Joko Triyanto, S.H. dan Zulan Ismoro, S.H., pekerjaan advokat/paralegal pada Kantor Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Adil Indonesia, berkantor di Jalan Jendral Sudirman No 41, Pangenjurutengah, Purworejo, semula sebagai Penggugat sekarang Pembanding; Melawan PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., Cabang Magelang, bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani No. 40, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Oktober 2014 telah dikuasakan kepada Mahesa Jati Kusuma, S.H., M.H. dan Api Nugroho, SH, pekerjaan advokat pada kantor Law Office Kusuma & Partners Advocates & Legal Consultants, bertempat kedudukan di Jalan Kalitan No.9, Surakarta, Jawa Tengah, semula sebagai Tergugat sekarang Terbanding;
198109
  • Menghukum Tergugat/Terbanding untuk mengembalikan kepada Penggugat/Pembanding, obyek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor merk Honda New Supra X 125 CW, type bebek, warna hitam-merah, Nomor rangka MH1JB9132CK173680, Nomor mesin JB91E3160716 tersebut;4. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selainnya;5.
    dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    yang tidakdihadiri oleh Penggugat prinsipal selaku Pemberi Fidusia, tidaklan menyebabkanAkta tersebut batal, karena ternyata Penggugat selaku Pemberi Fidusia telahmemberi kuasa kepada Tergugat selaku Penerima Fidusia untuk membuat AktaJaminan Fidusia tersebut, sebagaimana dinyatakan antara lain dalam Angka 15SyaratSyarat Perjanjian Pembiayaan Murabahah, dan dalam Akta Jaminan FidusiaNomor 671 (halaman 1), di samping itu pemberian kuasa oleh pemberi fidusiakepada penerima fidusia dalam pembuatan
    : (i) untuk menjual obyek JaminanFidusia tersebut atas dasar title eksekutorial atau melalui pelelangan ai muka umumatau melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh hargatertinggi yang menguntungkan para pihakMenimbang bahwa kegiatan mengambil dan menjual obyek jaminan fidusiaberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia/Akta Jaminan Fidusia adalah merupakanrangkaian eksekusi yang dilakukan oleh Penerima
    Fidusia, untuk itu harus memenuhiketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentangPutusan Nomor 264/Pdt.G/2016/PTA.Smglembar 19 dari 32 halamanPendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang MelakukanPembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan PembebananJaminan Fidusia yang berbunyi: Penarikan benda jaminan fidusia berupakendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuandan persyaratan sebagaimana diatur dalam undangundang mengenai
    , menurut Pasal 30 UndangUndang No.42 Tahun 1999, PemberiFidusia wajib menyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, dan menurut Penjelasan Pasal ini Dalamhal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi obyek JaminanFidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambilBenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat memintabantuan pihak yang berwenang; dalam hal ini bantuan bisa diminta kepadaPutusan Nomor
Register : 15-11-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 258/Pdt.G/2017/PN Pbr
Tanggal 31 Januari 2018 — PT BCA Finance VS Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Riau
11825
  • MENGADILIMenerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat adalah Pihak Ketiga yang beritikad baik;Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit Kendaraan dengan Merk MITSUBISHI, Tipe ALL NEW PAJERO SPORT DAKAR 4X2 A/T, Tahun 2016, Warna PUTIH MUTIARA, Nomor Polisi BM 500 SK, Nomor Mesin 4N15UBC7166 dan Nomor Rangka MMBGUKR10GH039834 sehubungan dengan status Penggugat sebagai Penerima Fidusia;Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan 1 (satu) unit Kendaraan dengan
    ,sehingga atas pembebanan dimaksud menjadikan Kendaraan sebagaiobjek jaminan fidusia, artinya segala ketentuan yang menyangkut terkaitKendaraan sebagai objek jaminan fidusia berlaku ketentuan UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Bahwa atas pembebanan Kendaraan dengan jaminan fidusia tersebut,telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia dengan nomor 112 tanggal 21Januari 2017 yang dibuat oleh Notaris SUGIONO HARIANTO, SH, MKn,Notaris di Pekanbaru dan juga telah diterbitkan Sertifikat JaminanFidusia
    dengan nomor W4.00016482.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 25Januari 2017 sehingga sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atasKendaraan sah menjadi objek jaminan fidusia dimana TermohonKeberatan Il/Terlawan Il sebagai Pemberi Fidusia telah melepaskanhaknya atas Kendaraan kepada Pemohon Keberatan/Pelawan sebagaiPenerima Fidusia sehingga dalam hal ini diartikan PemohonKeberatan/Pelawan adalah pemilik sah atas Kendaraan selama tidakterselesaikannya kewajiban
    dengan nomor W4.00016482.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 25Januari 2017 sehingga sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atasKendaraan sah menjadi objek jaminan fidusia dimana TermohonKeberatan II/Terlawan II sebagai Pemberi Fidusia telah melepaskanhaknya atas Kendaraan kepada Pemohon Keberatan/Pelawan sebagaiHalaman 13 dari 27 Putusan Nomor 258/Pdt.
    /Pelawan sebagai Penerima Fidusia sehingga dalam hal iniHalaman 15 dari 27 Putusan Nomor 258/Pdt.
Register : 25-01-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 19-04-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 64/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 26 Maret 2018 — ANDY PRAMONO CS >< PT.MANDIRI TUNAS FINANCE Tbk. CS
7851
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum dengan tidak menyerahkan Salinan Polis AsuransiPerjanjian Fidusia, Akta Jaminan Fidusia serta Sertifikaf Fidusia kepadaPenggugat dan Penggugat II ;Sedangkan di daiam Posita Gugatan Penggugat dK, Penggugat dK telahmenguraikan beberapa fakta yang intinya menurut Penggugat dK,Tergugat dK telah melakukan beberapa tindakan Perbuatan MelawanHukum.
    Sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Tergugat I dKtelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.Selanjutnya berdasarkan Pasal 15 UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) menyatakan:Ayat 1: Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata "DEM!
    ApabilaDebituratauPemberiFidusiaCideraJanji(Wanprestasi), Eksekusi Terhadap Benda Yang Menjadi ObjekJaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :a. Pelaksanaan Titel Eksekutorial Sebagaimana dimaksudDalam Pasal 15 Ayat (2) oleh Penerima Fidusia ;b.
    Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 30 UndangUndang No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan:PemberiFidusiawajibmenyerahkan Benda yanqObiekJaminan Fidusia dalam ranpka pelaksanaan eksekusi JaminanFidusia.Berdasarkan UndangUndang Fidusia di atas, Tergugat dK secarahukum dapat melakukan eksekusi terhadap Objek Perjanjian
    Bahwa mengenai jaminan atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen iniantara Penggugat dR dan Tergugat dR sebagaimana dijelaskan di atastelah dibebani dengan Jaminan Fidusia sebagaimana yang tertuang dalamAkta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan jugatelah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Janninan Fidusia padaKementerian Fiukum dan Hak Asasi Manusia Repubiik Indonesia;63.Pasal 30, UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan64.65.Fidusia, menyatakan;PPembern Fidusia wajib menyerahkan
Putus : 03-09-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 43/Pdt.G/2015/PN Blb
Tanggal 3 September 2015 — Penggugat : - PT. MASHILL INTERNASIONAL FINANCE, Tergugat : - Drs. GUNAWAN SETIA PERMANA
335
  • nomor 559 tanggal26 Mei 2015 sebagaimana salinan Akta jaminan Fidusia yang dibuat olehNotaris Nofinus Ginting, SH (bukti P 7);Bahwa atas pembuatan Akta Jaminan Fidusia atas pemberian fasilitaspembiayaan konsumen dari penggugat kepada Aim.
    GUGATAN PENGGUGAT OBSCUR LIBELBahwa daiil gugatan penggugat mengenai akta jaminan fidusia pada positaNo.13 Penggugat mendalilkan bahwa akta jaminan fidusia dalam perkara aquo ini adalah nomor 559 tanggai 26 mei 2015?? Adalah dali! yang ilusirdan kabur karena gugatan ini dibuat dan didaftarkan Penggugat tanggai 12Maret 2015??Bahwa dalam dali!
    gugatannya pada posita No. 14 Penggugat mendalilkanbahwa akta jaminan fidusia atas pemberian fasilitas pembiayaan konsumendari penggugat kepada Alm.Heliyah??, sudah didaftarkan di kantorpendaftaran fidusia Nomor wll.01104070.AH.05.01 tahun 2014 adalah dali!
    gugatan lebih dahulu diajukan baru AktaJaminan Fidusia dibuat.
    Heliyah dengan Tergugat, karena didalam buktiyang diajukan Penggugat berupa Akta Jaminan Fidusia Nomor 559 tanggal 26Mei 2014. hanya tercantum nama Tergugat (Gunawan Setia Permana) selakupemberi fidusia dan Jeffry Gunadi Sarino atas nama PT. Mashill InternasionalFinance selaku penerima fidusia, sedangkan nama Alm. Heliyah tidakHalaman 11 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 43/Padt.G/2015.
Register : 16-04-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 22-09-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 34/Pdt.G/2015/PN Kdi
Tanggal 20 Oktober 2015 — H. NURDIN SEMULA SEBAGAI PENGGUGAT / PEMBANDING, SEKARANG SEBAGAU PEMOHON KASASI LAWAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. AUSTINDO NUSANTARA JAYA FINANCE YANG BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN, SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH NAMA MENJADI PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE (PT. MPM FINANCE) PADA TAHUN 2012 Cq. PT. AUSTINDO NUSANTARA JAYA FINANCE CABANG KENDARI, SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH NAMA MENJADI PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCECABANG KENDARI, dkk SEMULA SEBAGAI PARA TERGUGAT / PARA TERBANDING, SEKARANG SEBAGAI PARA TERMOHON KASASI
13676
  • Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor.42 tahun 1999 Tentang Fidusia,Penggugat adalah Pemberi Fidusia dalam hal ini orang perseorangan atau korporasipemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;KEDUDUKAN HUKUM PARA TERGUGAT.1.
    selakuKreditor/Penerima Fidusia/TERGUGAT dan TERGUGAT Ill dengan Konsumenselaku Debitor/Pemberi Fidusia/PENGGUGAT;.
    yang bertujuan untuk Membebani Benda denganJaminan Fidusia (vide Pasal 2 UU Fidusia).Tentang Kurangnya Pihak (plurium litis consortium)1.
    Ayat 1 UU Fidusia jo.
    Debitor/Pemberi Fidusia/PENGGUGAT untuk menjaminkanBenda dengan Jaminan Fidusia guna pelunasan utangnya sesuai kebiasaan;kelaziman antara masyarakat dan perusahaan pembiayaan, serta sebagaimanayang diamanatkan UU Fidusia (vide Pasal 1 ayat 4 UU Fidusia) yang berlakuterhadap seluruh Perjanjian yang bertujuan untuk Membebani Benda denganJaminan Fidusia (vide Pasal 2 UU Fidusia).2.
Register : 03-01-2017 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN MALANG Nomor 17/Pid.B/2017/PN.Mlg.
Tanggal 6 Maret 2017 — ERDIQ DWI IKHSANTYO
8920
  • Menyatakan Terdakwa ERDIQ DWI IKHSANTYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;3.
    Memerintahkan barang bukti berupa:1. 9 (sembilan) lembar Surat Akta Jaminan Fidusia No. 123 tanggal 05 Desember 2013 ; 2. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00804070.AH.05.01 tanggal 18 Desember 2013 ; 3. 1 (satu) lembar surat serah terima kendaraan dari Auto 2000 Sukun Kota Malang kepada Sdr.
    ERDIQ DWI IKHSANTYO tanggal 12 Oktober 2013 ; 4. 1 (satu) lembar surat gesek nomor rangka dan nomor mesin ; 5. 1 (satu) lembar surat permohonan pengajuan faktur dan STNK tanggal 12 Oktober 2013 ; 6. 1 (satu) lembar surat pemesanan kendaraan tanggal 29 September 2013 ; 7. 8 (delapan) lembar surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia tanggal 29 Nopember 2013, surat kuasa dan surat pernyataan kuasa serta surat pernyataan dari ERDIQ DWI IKHSANTYO ; 8. 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan kendaraan
    Menyatakan terdakwa ERDIQ DWI IKHSANTYO bersalah melakukanTindak Pidana Pemberi fidusia yang Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia,sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia dalam Dakwaan alternatif;2.
    bagi kreditur, maka fidusia wajibdidaftar, supaya kedudukan kreditur menjadi preferen, sertifikat fidusiayang sudah didaftarkan, ada bunyi DEMI KEADILAN maka samakekuatannya dengan putusan Pengadilan maka bisa mengeksekusilangsung obyek fidusia, karena biasanya obyek fidusia dikuasai debitur,maka kreditur mengalami kesulitan mengeksekusi.
    Unsur pemberi fidusia;2. Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan;3.
    Secara Fidusia dengan Nomor Perjanjianseperti tersebut di atas, selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan;Menimbang, bahwa telah terbit Akta Jaminan Fidusia Nomor 123 di hadapanNotaris Leslie Arnia Diajeng, SH.
    No. 123 tanggal 05Desember 2013 ;2. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 14-03-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 2/Pid.Sus/2017/PN Unr
Tanggal 14 Maret 2017 — Heribertus Uki Tri Hermawan Bin Alm Kahardi
9923
  • Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah danKantor Pendaftaran Fidusia; 1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor W13.00434446.AH.05.01 tahun2016 pada tanggal 20 Juli 2016 pukul 14.04.15 Wib bertempat di KantorKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia; 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran PNBP sertifikat jaminan fidusiaNo.
    IndonesiaKantor Wilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia;1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor W13.00434446.AH.05.01 tahun2016 pada tanggal 20 Juli 2016 pukul 14.04.15 Wib bertempat di KantorKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia;1 (satu) lembar kuitansi pembayaran PNBP sertifikat jaminan fidusia No.W13.00492357.AH.05.01 tahun 2016;Halaman 23 dari 34 Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2017/PN.Unr 1 (satu) lembar kuitansi
    pembayaran PNBP sertifikat jaminan fidusia No.W13.00434446.AH.05.01 Tahun 2016; 1 (satu) bendel pembiayaan konsumen PT.
    ada beberapaklausul yang harus ditaati oleh terdakwa selaku pemberi fidusia antaralain dilarang mengalinkan, menggadaikan atau menyewakan kepadapihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan kecuali persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia dalam hal ini PT.
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia; 1 (satu) lembar sertifikat fidusia nomor W13.00434446.AH.05.01 tahun2016 pada tanggal 20 Juli 2016 pukul 14.04.15 Wib bertempat di KantorKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Tengah dan Kantor Pendaftaran Fidusia; 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran PNBP sertifikat jaminan fidusia No.W13.00492357.AH.05.01 tahun 2016; 1 (satu) lembar kuitansi
Register : 07-01-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Smg
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
1.poniman
2.khotimah
Tergugat:
PT mandiri Tunas Finance
Turut Tergugat:
otoritas jasa keuangan (OJK)
27027
  • Bahwa sesuai ketentuan pasal 14 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, terhitung sejak tanggal 9 Desember2016terhadap Kendaraan Jaminan dimaksud telah sah dan terikatsebagai jaminan fidusia atas pembayaran utangPenggugat kepadaTergugat;B.
    Pelaksanaan titek eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;Pasal 30 menyatakan :Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyek JaminanFidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.12.6.Bahwa eksekusi objek Jaminan Fidusia dapat dijalankan secaralangsung oleh Penerima Fidusia menurut PutusanMahkamahKonstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019, dengan 2 syarat, yaitu :1)2)Dalam Perjanjian Pembiayaan telah diatur tentang kapandan/atau bagaimana peristiwa hukum
    Karena sebenarnya sifat dari jaminan fidusia adalahdroit de suite, sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 20Undang Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan :Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada,kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi ObyekJaminan Fidusia..Halaman 13 dari 39Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Smg13.14.12.7.Bahwa kelengkapan dokumen dalam proses eksekusi dan/atauserah terima
    atas objek jaminan fidusia tersebut;Halaman 14 dari 39Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Smg15.
    Surat kuasa untuk pembebanan jaminan fidusia dari Khotimah kepada PTMandiri Tunans Finance yang diwakili oleh Doddy Pratidina Eka Sulistiyaselaku Brach Manager Semarang Mobil untuk mengurus dan menandatangani akta jaminan Fidusia pada Notaris, mendaftarkannya ke kantorKemenkum HAM (Bukti T 7 ). Sertifikat jaminan fidusia berisi pemberri fidusia Khotimah dan penerimaFidusia PT Mandiri Tunas Finance cabang Semarang; ( Bukti T 8 ). Salinan akta jaminan fidusia dari notaris Setiaty Solichah, SH .
Register : 11-07-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 29/PID.SUS_BPSK/2015/PN Rap
Tanggal 20 Agustus 2015 — Perdata - PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE Lawan - AGUS SALIM
7845
  • Adalah merupakankePutusan yang keliru karena tidak berdasar hukum sama sekali ;Bahwa BPSK Batu Bara dalam perkara aquo, seharusnya menjadikan UU NO 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia sebagai dasar pertimbangan sah tidaknya suatu penarikan unit/Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 29./Pdt.SusBPSK/2015/PN.RAPeksekusi objek jaminan fidusia dan bukan berlandas kepada Perkap Kapolri No 8 Tahun2011.
    Jaminan Fidusia didasarkan atas perbuatan wanprestasiTermohon Keberatan dan dengan Titel Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia, makamenurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No 42 Tahun 1999, Pemohon Keberatandapat menjual Objek Jaminan Fidusia tersebut melalui pelelangan umum dan akan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjulan ;Bahwa jika hasil pelelangan melebihi dari piutang Termohon Keberatan, maka sisanya akandikembalikan kepada Termohon Keberatan dan apabila kurang, maka secara
    Konsumen, Polis Asuransi, Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Fidusiayang berbentuk salinan /Foto copy saja maka Termohon sangat sulit untuk mengetahuihak dan kewajiban Termohon sebagai Konsumen dari PT.
    dan diasuransikan serta diatur dalam UU Nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Bahwa ternyata, karena Termohon menunggak cicilan kreditnya kepada Pemohon, makaPemohon melakukan penarikan terhadap Objek jaminan fidusia a quo berupa satu unitkenderaan merk MITSUBISHI COLT DIESEL Nomor Polisi BK 9935 YL ;5.