Putusan PTA SEMARANG Nomor 264/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 264/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangekonomi syariah264/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Helmy Thohir, H. Cholidul Azhar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dapat diterima ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Magelang, Nomor 0133/Pdt.G/ 2014/PA Mgl., tanggal 24 Agustus 2016 Masehi bertepatan tanggal 21 Dzulqodah 1437 Hijriyah,Dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian;2. Menyatakan Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk mengembalikan kepada Penggugat/Pembanding, obyek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor merk Honda New Supra X 125 CW, type bebek, warna hitam-merah, Nomor rangka MH1JB9132CK173680, Nomor mesin JB91E3160716 tersebut;4. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selainnya;5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp 1.486.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 264/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 264/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Lainnya : 133/Pdt.G/2014/PA.Mgl
Banding : 168/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Statistik17179