Putusan PTA SEMARANG Nomor 168/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 168/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangekonomi syariah168/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Wakhidun Ar, H. Syahrial |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Magelang Nomor 0133/Pdt.G/2014/PA.Mgl. tanggal 08 April 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Akhir 1436 Hijriyah yang dimohonkan banding;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Agama Magelang berwenang mengadili perkara tersebut;3. Memerintahkan Pengadilan Agama Magelang untuk memeriksa dan memutus pokok perkara tersebut;4. Menghukum Tergugat /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 751.000,00 (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 168/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 133/Pdt.G/2014/PA.Mgl
Banding : 264/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Banding : 168/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Statistik9743