Ditemukan 1555 data
12 — 0
Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Abu Awanah, lbnu Hibbandan AlHakim ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Ildilakukan oleh wali yang tidak berhak bertindak sebagai wali nikah, maka dalampernikahan Pemohon dan Pemohon II salah satu rukun dari pernikahan tidakdipenuhi dimana untuk melaksanakan perkawinan harus ada Calon suami,hal11 dari 13 hal. Pen. No.0341/Pat.P/2014/PA.
36 — 4
(H.R. alArba'ah kecuali alNasaiy, dan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, danalHakim menshahihkannya).2. Hadis Nabi SAW. berikut:soles IY CSLY aula g SLAIBols yuo al all outa yyBpArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecualidengan adanya wali nikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhaqiy).3.
22 — 24
(H.R. alArba'ahkecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmenshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:4 Dag orzga all: all pug ols ID Slg gute: YiSle Vagls wl arcofuIsa Ogle Waljsbi on glligicnArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ta telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
12 — 8
(H.R. alArba'ahkecuali alNasaiy, dan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmenshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:Hal. 7 dari 10 Penetapan Nomor 0127/Pdt.P/2016/PA.CbnSad IDagy owega all: al pug vols ID Slig gulo : Y iSIe Vaglis sul ar xfuIsat (ole Waljshi un gllugscnArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ta telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
18 — 2
NURSALIM ) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (LILIK MU'AWANAH binti SAPARI ) di depan sidang Pengadilan Agama Nganjuk;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nganjuk untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
11 — 8
(H.R. alArbaahkecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmenshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:F4> IDagy owxgrd al: al pug roles ID Slig puto : Y iSle WV uglis sul ar cnfuIsa Ogle Hal ,sbicn glligicnArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ta telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
11 — 13
(H.R. alArba'ahkecuali alNasaiy, dan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmenshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:aah de !Y Sle YU: gubpchy labled sy.o Jd: dtorog 4 latllency,Artinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ta telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
21 — 15
Pen.No.36/Pdt.P/2020/PA.PspkNasaiy, dan Abu Awanah, lbn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAWArtinya Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhaqly);3.
13 — 1
(H.R. alArbaah kecuali alNasaiy, danAbu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya).1. Hadis Nabi SAW berikut:wey YI clG Y: plus ale al Who al Jaw) JIS JIS d9 20 pp al ue yc(stgudls riled sll oly) Jae sapliryArtinya: Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi. (H.R. alDaruquthniy dan alBayhaqiy).Z.
11 — 7
(H.R. alArbaahkecuali alNasaiy, dan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmenshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:F.4d Dag oms2gr all: all pug ols ID Slg gute: YiSle Vagls. wl arofusx Ogle Waljsbi on glligicnArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ta telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
18 — 12
(H.R. alArba'ahkecuali alNasaiy, dan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmenshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:4d Dag omrs2gr al : all pug oles ID cle gute: iSle Vagls larfuIca (ele Walsli cn ollugicnHal. 7 dari 10 Penetapan Nomor 0121/Pdt.P/2016/PA.CbnArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ta telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
11 — 5
(H.R. alArba'ahkecuali alNasaiy, dan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmenshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:4d Dag omrs2gr all: all pug oles ID clg gute: iSle Vagls wl arnae)Hal. 7 dari 10 Penetapan Nomor0054/Padt.P/2017/PA.CbnIsa Ogle Wal ,sbicn glliginArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ta telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
16 — 11
(H.R. alArbaahkecuali alNasaiy, dan Abu 'Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmenshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:4 Dagy oms2ga all: all pug ols ID Slg gute: Y iSle Vagls sl arofuIsat (ele Walsli cn ollugicnHal. 7 dari 10 Penetapan Nomor 0117/Pdt.P/2016/PA.CbnArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ta telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
91 — 34
(H.R. alArbaah kecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya).2 Hadis Nabi SAW. berikut::ald. pag soles I$ Lf guuto BJls IgRuULO UY aUlous oFQ&sdgul 9 pled glulola,' Jae sanbis doArtinya Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
12 — 4
Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Abu Awanah, Ibnu Hibban dan AIMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasMajelis berkesimpulan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II dilakukan oleh waliyang tidak berhak bertindak sebagai wali nikah, maka dalam pernikahan Pemohon I danPemohon II salah satu rukun dari pernikahan tidak dipenuhi dimana untuk melaksanakanperkawinan harus ada Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab danKabul, oleh karena salah satu dari
14 — 2
(H.R. alArbaah kecuali alNasaiy, danAbu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2 Hadis Nabi SAW. berikut:a gitlighsY Sle Y Soule chiMolis pug J al Ballowesa opArtinya Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwa RasulullahSAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
9 — 2
Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:cg NASTY salen g Ae tl lng J guy JB: Ub a pres Oy al Le Us(eqns ha) 1th oh gy) Uae gas LigArtinya Diterima dari Abdullah ibn Masud, ta telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
16 — 3
(H.R. alArbaahkecuali alNasaiy, dan Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakimmen shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:is dd gutlagl IY iSle Y Bquuto SLloli. pug all Bal ou292so I$. Soblldngdin pSleicn Wal polo DeaArtinya Diterima dari Abdullah ibn Masud, ia telah berkata bahwaRasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak sah nikah kecuali denganHal 9 dari 13 halaman Penetapan No. 147/Pdt.P/2014/PA.Pnadanya wall nikah dan dua orang saksi.
45 — 5
Abu Awanah, Ibn Hibban, dan alHakim menshahihkannya);Hal. 7 dari 10 halaman Penetapan No. 043/Pdt.P/2013/PA.PnMenimbang, bahwa dalam hal ini majelis perlu menyampaikan pendapatimam syafii dalam kitab fiqhusunnah juz I hal. 136, dan diambil alih sebagaipendapat majelis yang berbunyi sebagai berikut :jlo ler gj wie Sey myo!
16 — 12
Arbaah dan telah dishahihkan olehIbnu Awanah, lbnu Hibban dan Hakim.Menimbang, bahwa pejabat yang ditunjuk untuk menjadi wali hakimmenurut Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 adalahKepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, kemudian ketentuanmengenai penunjukan wali hakim diatur lebih lanjut dalam Pasal 3Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005;Menimbang, bahwa Imam Muhajir adalah orang yang bukan berasaldari kelompok wali nasab sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1), olehkarena