Ditemukan 3981 data
7 — 4
Penetapan No. 421/Padt.P/2021/PA.KagMenimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Hakim Tunggalperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah sebagaimana terdapat dalamKitab kitab Bughyatul Musytarsyidin, halaman 298 yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis yang sebagai berikut:yg argsArtinya: Maka jika telah ada saksisaksi yang menerangkan atas perempuan ituyang sesuai dengan pengakuannya (tentang adanaya pernikahan dengan seseorang), maka berlaku tetaplah baginya adanya pernikahannya
10 — 6
seorang wanita yangtidak beragama Islam;Menimbang, bahwa terkait ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas,Hakm Tunggal menilai bahwa berdasarkan fakta hukum angka 2, 3, 6 dan 7 yangterungkap dalam pemeriksaan perkara aquo, ternyata antara Pemohon danPemohon Il tidak terdapat halangan secara hukum untuk melangsungkanpernikahan sebagaimana diatur dalam ajaran agama Islam yang dianut oleh paraPemohon;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah
17 — 10
dan syaratsyarat sebagaimanaketentuan Pasal 40 dan 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 joPasal 55 s/d 58 Kompilasi Hukum Islam dan tidak bertentangan denganHukum Islam, oleh karenanya permohonan Pemohon tersebut dapatditerima dan patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) Undangundang No. 7 tahun 1989 danperubahannya biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku,dan kaidah syar'iyyah
12 — 12
Putusan No. 0255/Pdt.G/2013/PA.LKJlin prodMenimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/hujah syar'iyyah dariArtinya: Kemudharatan harus disingkirkanKitab Ghayatul Maram hal. 162 yang selanjutnya diambil alih sebagai pendapatMajelis sebagai berikut:ade glo erg arg il at, prs riul Sly(plol ale) aalb ollArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam
17 — 12
dikabulkan untuk sebagiandan menolak untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
11 — 7
berpikir;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka Majelisberpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak darikemelut rumah tangga yang berkepanjangan yang akan membawa mudharatkepada kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tangga tetapdipertahankan, sedangkan kemudharatan harus disingkirkan sebagaimana kaidahfighiyah yang berbunyi sebagai berikut :Jlin avalArtinya : Kemudharatan harus disingkirkan;Menimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/nujah syar'iyyah
8 — 6
seorang wanita yangtidak beragama Islam;Menimbang, bahwa terkait ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas,Hakm Tunggal menilai bahwa berdasarkan fakta hukum angka 2, 3, 6 dan 7 yangterungkap dalam pemeriksaan perkara aquo, ternyata antara Pemohon danPemohon Il tidak terdapat halangan secara hukum untuk melangsungkanpernikahan sebagaimana diatur dalam ajaran agama Islam yang dianut oleh paraPemohon;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah
5 — 4
Penetapan No. 406/Pat.P/2021/PA.Kagpernikahan sebagaimana diatur dalam ajaran agama Islam sebagai agama yangdianut oleh Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Hakim Tunggalperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah sebagaimana terdapat dalamKitab kitab Bughyatul Musytarsyidin, halaman 298 yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis yang sebagai berikut:VyVlq arg slArtinya: Maka jika telah ada saksisaksi yang menerangkan atas perempuan ituyang sesuai
12 — 11
Penetapan No. 203/Pat.P/2021/PA.KagMenimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah sebagaimana terdapat dalamKitab kitab Bughyatul Musytarsyidin, halaman 298 yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis yang sebagai berikut:yg argsArtinya: Maka jika telah ada saksisaksi yang menerangkan atas perempuan ituyang sesuai dengan gugatannya, maka tetaplah adanya pernikahan dan kewarisan;Menimbang, bahwa terkait dengan doktrin hukum Islam
9 — 9
seorang wanita yangtidak beragama Islam;Menimbang, bahwa terkait ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas,Hakm Tunggal menilai bahwa berdasarkan fakta hukum angka 2, 3, 6 dan 7 yangterungkap dalam pemeriksaan perkara aquo, ternyata antara Pemohon danPemohon Il tidak terdapat halangan secara hukum untuk melangsungkanpernikahan sebagaimana diatur dalam ajaran agama Islam yang dianut oleh paraPemohon;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah
81 — 14
dan syaratsyarat sebagaimanaketentuan Pasal 40 dan 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 joPasal 55 s/d 58 Kompilasi Hukum Islam dan tidak bertentangan denganHukum Islam, oleh karenanya permohonan Pemohon tersebut dapatditerima dan patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) Undangundang No. 7 tahun 1989 danperubahannya biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku,dan kaidah syar'iyyah
8 — 4
beragama Islam;Menimbang, bahwa terkait ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas,Hakim Tunggal menilai bahwa berdasarkan fakta hukum angka 2, 3, 6 dan 7 yangterungkap dalam pemeriksaan perkara aquo, ternyata antara Pemohon danPemohon Il tidak terdapat halangan secara hukum untuk melangsungkanpernikahan sebagaimana diatur dalam ajaran agama Islam sebagai agama yangdianut oleh Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Hakim Tunggalperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah
13 — 6
rekonvensi Penggugat patut dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankeliike verklaara);Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan pasalpasal dari Peraturan Perundangundanganyang berlaku dan huyah syar'iyyah
121 — 22
tandatanda bagi kaum yang berpikir;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan diatas, maka Majelisberpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak darikemelut rumah tangga yang berkepanjangan yang akan membawa mudharatkepada kehidupan para pihak apabila rumah tangga tetap dipertahankan,sedangkan kemudharatan harus disingkirkan sebagaimana kaidah fighiyahyang berbunyi sebagai berikut :Artinya : Kemudharatan harus disingkirkan.Menimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/nujah syar'iyyah
16 — 9
berdasarkan dari apa yang telah diuraikan di atas,maka Majelis berpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkanpara pihak dari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan yang akanmembawa mudharat kepada kehidupan Penggugat dan Tergugat apabilarumah tangga keduanya tetap dipertahankan, sedangkan kemudharatan harusdisingkirkan sebagaimana kaidah fiqhiyah yang berbunyi sebagai berikut :Jliny walArtinya : Kemudharatan harus disingkirkan ;Menimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/nujah syar'iyyah
17 — 16
Penetapan No. 254/Padt.P/2021/PA.KagMenimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah sebagaimana terdapat dalamKitab kitab Bughyatul Musytarsyidin, halaman 298 yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis yang sebagai berikut:yg argsArtinya: Maka jika telah ada saksisaksi yang menerangkan atas perempuan ituyang sesuai dengan gugatannya, maka tetaplah adanya pernikahan dan kewarisan;Menimbang, bahwa terkait dengan doktrin hukum
21 — 11
mengucapkan talak di depan sidangPengadilan Agama Pandan;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
12 — 5
berpikir;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka Majelisberpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak darikemelut rumah tangga yang berkepanjangan yang akan membawa mudharat kepadakehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tangga tetap dipertahankan,sedangkan kemudharatan harus disingkirkan sebagaimana kaidah fighiyah yangberbunyi sebagai berikut :Jiu spolArtinya : Kemudharatan harus disingkirkan;Menimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/nujah syar'iyyah
11 — 5
Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar terdapattandatanda bagi kaum yang berpikir;Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka Majelisberpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak darikemelut rumah tangga yang berkepanjangan yang akan membawa mudharatkepada kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tangga tetapdipertahankan, sedangkan kemudharatan harus disingkirkan sebagaimana kaidahJin spallMenimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/nujah syar'iyyah
12 — 5
Putusan No.0324/Pdt.G/2016/PA.LKMenimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/nujah syar'iyyah dariKitab Ghayatul Maram hal. 162 yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut:Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan