Ditemukan 28607 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Memperbaiki Penulisan Nama
Register : 01-10-2024 — Putus : 21-10-2024 — Upload : 22-10-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 2293/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 21 Oktober 2024 — Pemohon:
1.TEDUH HADI SATRYA
2.NUR ROSIFAH
20
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan ijin untuk memperbaiki Nama Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-23062014-0218 milik Anak PARA PEMOHON yang semula TEDUH HADI SATYA dan akan diperbaiki menjadi TEDUH HADI SATRYA sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON I;
    3. Memerintahkan kepada kepala Para Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
    Kota Surabaya untuk melakukan memperbaiki Nama Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-23062014-0218 milik Anak PARA PEMOHON yang semula TEDUH HADI SATYA dan akan diperbaiki menjadi TEDUH HADI SATRYA, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 18-04-2018 — Putus : 27-04-2018 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 356/Pdt.P/2018/PN Bjm
Tanggal 27 April 2018 — Pemohon:
DAHRUDDIN HB
124
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 0776 / IST-A / 2007 tertanggal 3 April 2007 yang semula tertulis dan terbaca nama anak Pemohon NOOR AMEIN diperbaiki menjadi NOOR AMIN ;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 0776 / IST-A / 2007 tertanggal 3 April 2007 yang
Register : 23-06-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan PN SOE Nomor -27/PDT.P/2016/PN.SOE
Tanggal 20 Juli 2016 — -OKY ROLAN WARATA (PEMOHON)
6317
  • Menetapkan memperbaiki nama orang tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran yang tertulis AHARLOTHA HUSIN menjadi SARLOTHA HUSIN;3.
    Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan agar setelah ditunjukan Penetapan dari Pengadilan Negeri dapat memperbaiki nama orang tua Ibu Pemohon yang sebenarnya pada Akta kelahiran Pemohon yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nomor: 514/UMUM/WNI/CS.TTS/2007 yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Timor Tengah Selatan,
Register : 23-12-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 624/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 6 Januari 2021 — Pemohon:
EPIHAYANA MANALU
132
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 14.001/1988, tanggal 30 April 1988 dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1271-KW-10052016-0005, tanggal 12 Mei 2016, yang semula tertulis nama Pemohon MANALU, EPIHAYANA diperbaiki menajdi EPIHAYANA MANALU sesuai dengan KTP Pemohon dengan NIK : 1271066801830001 dan Ijazah Pemohon Nomor : 045/105/PP/2000, tanggal 17 Juni 2000;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil Kota Medan untuk memperbaiki nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akte Kelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan serta dicatat di dalam buku yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah);
  • nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan pemohon tersebut,sesuai dengan peraturan yang berlaku maka Pemohon memerlukan suatuPenetapan dari Pengadilan di tempat Pemohon berdomisili dalam hal iniPengadilan Negeri Medan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, bersama ini dimohonkan kiranyaBapak berkenan untuk memeriksa permohonan ini dengan menentukan suatuhari persidangan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut :1.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Nomor : 14.001/1988, tanggal 30 April 1988 danKutipan Akta Perkawinan Nomor : 1271KW100520160005, tanggal 12 Mei2016, yang semula tertulis nama Pemohon MANALU, EPIHAYANAdiperbaiki menajdi EPIHAYANA MANALU sesuai dengan KTP Pemohondengan NIK : 1271066801830001 dan ljazahn Pemohon Nomor045/105/PP/2000, tanggal 17 Juni 2000;3.
    Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Medan untuk memperbaiki nama Pemohon tersebut pada Kutipan AkteKelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan serta dicatat didalam buku yang tersedia untuk itu;4.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Nomor : 14.001/1988, tanggal 30 April 1988 danKutipan Akta Perkawinan Nomor : 1271KW100520160005, tanggal 12 Mei2016, yang semula tertuls nama Pemohon MANALU, EPIHAYANAdiperbaiki menajdi EPIHAYANA MANALU sesuai dengan KTP Pemohondengan NIK : 1271066801830001 dan ljazan Pemohon Nomor045/105/PP/2000, tanggal 17 Juni 2000;3.
Register : 11-05-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN CURUP Nomor 24/Pdt.P/2020/PN Crp
Tanggal 18 Mei 2020 — Pemohon:
BUDI HERAWATI
4321
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin untuk merubah/memperbaiki nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1702-LT-30112011-0044 tanggal 30-11-2011 dari Nama ATHIFA ADITYA PUTRI QONITAH diubah/diperbaiki menjadi AFIZAH QONITAH HADI;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untuk merubah/memperbaiki nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon
    Memberikan izin untuk merubah/memperbaiki nama anak Pemohon dalamKutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1702LT301120110044tanggal 30112011 dari Nama ATHIFA ADITYA PUTRI QONITAHdiubah/diperbaiki menjadi AFIZAH QONITAH HADI;a Memerintahkan kepada KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untukmerubah/memperbaiki nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta KelahiranAnak Pemohon Nomor 1702LT301120110044 tanggal 30112011 dariNama ATHIFA ADITYA PUTRI QONITAH diubah/diperbaiki menjadi
Register : 04-06-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 21-06-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 335/Pdt.P/2018/PN Mks
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon:
ANGELINA JAYAYANTI UTAMI HERRY K.
435
  • Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ari Angelina Jayayanti Utami Herry K., menjadi Angeliana Jayanty;

    3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

Register : 15-08-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 828/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 13 September 2022 — Pemohon:
ZUNAIDI SARAGIH
172
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon yang tertulis MHD CALVIN ANDREAN SIDABUTAR anak Kesatu menjadi MHD CALVIN ANDREAN SARAGIH anak Kedua pada Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-17022014-0248 dan juga memperbaiki nama anak Pemohon yang tertulis MHD CALVIN ANDREAN SIDABUTAR menjadi MHD CALVIN ANDREAN SARAGIH pada Kartu Keluarga Nomor 1271101303140006;
    3. <
Register : 11-01-2017 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN TAKALAR Nomor 1/Pdt.P/2017/PN Tka
Tanggal 19 Januari 2017 — Hj. Hamsinah
254
  • Memerintahkan pihak Imigrasi Makassar untuk memperbaiki nama dan tanggal, bulan kelahiran serta nama orang tua (bapak) Pemohon yang bernama Hj. Hamsinah Binti Siriwa;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    Memerintahkan pihak Imigrasi Makassar untuk memperbaiki nama dantanggal, bulan kelahiran Pemohon yang bernama Hj.Hamsinah Binti Siriwa;3.
    Memerintahkan pihak Imigrasi Makassar untuk memperbaiki nama dan tanggal,bulan kelahiran serta nama orang tua (bapak) Pemohon yang bernamaHj. Hamsinah Binti Siriwa;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 166.000, (seratusenam puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini ditetapkan pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2017,oleh kami RIA HANDAYANI ,S.H.
Register : 18-06-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 37/Pdt.P/2020/PN Sim
Tanggal 1 Juli 2020 — Pemohon:
JAMEDAN A. TURNIP
2311
  • Turnip;
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1208282410680004 dan Kartu Keluarga Nomor : 1208281803080085 dari Jamedan Turnip menjadi Jamedan A.
    Turnip dan menyampaikannya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk memperbaiki nama tersebut dengan mendasarkan kepada Amar Penetapan ini;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan yang hingga kini berjumlah Rp 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Register : 01-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1504/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 25 Juli 2022 — Pemohon:
FARIDA TUSSOLIHA
464
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama depan pada kutipan Akta kelahiran Nomor : 3578LU280720210056 tanggal 28 Juli 2021 yang semua tertulis SAYYID ZAYDAN ROSEK diubah untuk diperbaiki, diganti menjadi RAFASYYA ZAYDAN ROSEK;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/ mengganti Nama anak pemohon pada Akta Kelahiran, yang semula tertulis SAYYID ZAYDAN ROSEK menjadi RAFASYYA ZAYDAN ROSEK
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama dan tempat tanggal lahir pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan menyerahkan salinan resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Register : 29-05-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 28/Pdt.P/2023/PN Tmg
Tanggal 14 Juni 2023 — Pemohon:
KHAIRUL ANWAR
240
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu dalam akta lahir milik anak Pemohon yang semula Rina Kumala Sari menjadi Rina Kumala Sari Sunaryo;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung untuk memperbaiki nama ibu pada akte kelahiran anak Pemohon tersebut; nomor 9697/TP/
Register : 24-06-2022 — Putus : 11-07-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan PN BATANG Nomor 104/Pdt.P/2022/PN Btg
Tanggal 11 Juli 2022 — Pemohon:
SLAMET ROHMAN
307
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 860/Dis/2001 tanggal 21 Februari 2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang yang semula ayah bernama Pawit dan ibu bernama Talah diperbaiki menjadi ayah bernama Fajar Mahmud dan ibu bernama Thol ah;
      li>
    3. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 3325052003130002 tanggal 26 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang yang semula ayah bernama H.
    4. Fajar Mahmud diperbaiki menjadi bernama Fajar Mahmud;
    5. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor 410/74/VII/2011 tanggal 19 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bawang yang semula ayah bernama Pawit Al H.
Register : 15-06-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1355/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 29 Juni 2022 — Pemohon:
PAULINA CAROLINA BALTHAZAR
142
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki namanya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 319/1981 tanggal 16 Maret 1981, dari yang semula nama Pemohon tertulis Paulina Carolina, diperbaiki menjadi Paulina Carolina Balthazar; dan dari yang semula nama ayah kandung Pemohon tertulis Josias Balthasar, diperbaiki menjadi Josias Balthazar ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki
    nama Pemohon, dari yang semula tertulis Paulina Carolina, diperbaiki menjadi Paulina Carolina Balthazar; dan memperbaiki nama ayah kandung Pemohon, dari yang semula tertulis Josias Balthasar, diperbaiki menjadi Josias Balthazar, pada kutipan Akta Kelahiran tersebut di atas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Register : 16-01-2024 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 139/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 29 Januari 2024 — Pemohon:
SUMIATI
2620
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Orangtua Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga milik Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ayah Bari, P ibu Bebun Alm sedang sebenarnya harus tertulis dan terbaca ayah Asik ibu Siti Aisah;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya
    untuk memperbaiki nama Nama Orangtua Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga milik Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ayah Bari, P ibu Bebun Alm sedang sebenarnya harus tertulis dan terbaca ayah Asik ibu Siti Aisah sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 26-12-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 29-01-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1549/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 23 Januari 2020 — Pemohon:
Dedi Setiawan
193
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon yaitu Dedi Setyawan seharusnya tertulis Dedi Setiawan ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada suku..............................

Register : 05-10-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 2057/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 13 Nopember 2023 — Pemohon:
VERONICA YINIA, THONG
80
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon yang semula tertulis Veronica Yinia, sebagaimana tercatat Akta Kelahiran Pemohon dalam catatan pinggir dengan No. 200/1976 tertanggal 12 Juli 1980 dan catatan pinggir tertanggal 15 April 1997 yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dirubah/diperbaiki menjadi Veronica Yinia, Thong sehingga
    nama Pemohon selengkapnya ditulis dan dibaca menjadi VERONICA YINIA, THONG;
  • Mewajibkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan atau Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang untuk mencatat perubahan/memperbaiki nama dalam register kelahiran tahun yang sedang berjalan tersebut, dalam bentuk catatan pinggir;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.120.000,- (Seratus dua puluh
Register : 23-06-2022 — Putus : 07-07-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan PN BATANG Nomor 103/Pdt.P/2022/PN Btg
Tanggal 7 Juli 2022 — Pemohon:
EDI SETIA BUDI
326
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah secara hukum perubahan nama Pemohon yang semula bernama TAN HIN LIANG menjadi EDI SETIA BUDI sebagaimana yang tercantum pada Akta Kelahiran Nomor 69/1961, tertanggal 9 Djuni 1961;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk perbaikan Akta Perkawinan Pemohon Nomor 19/CS/PK/1987/IV tertanggal 01 Oktober 1987 yaitu memperbaiki nama dari awalnya
    SETYA BUDHI menjadi EDI SETIA BUDI ;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama Liviani Yunita Nomor 9/1989 tertanggal 10 Juli 1989 yaitu memperbaiki nama orang tua dari awalnya SETYA BUDHI menjadi EDI SETIA BUDI;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama Ivana Yunita Nomor 08/C/1997 tertanggal 07 Agustus 1997 yaitu memperbaiki
    nama orang tua dari awalnya SETYA BUDHI menjadi EDI SETIA BUDI
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon dan perbaikan akta perkawinan Pemohon serta perbaikan akta kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang untuk dicatat dalam register yang dipergunakan untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh
Putus : 26-09-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 210/Pdt.P/2017/PN Byw
Tanggal 26 September 2017 — EDY APRIYANTO
317
  • Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama PemohoN dalam akte kelahiran Pemohon dari EDI APRIYANTO menjadi EDY APRIYANTO;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 221.000,00,-( dua ratus dua puluh satu ribu rupiah );
    Pemohon lahir di Banyuwangi 1 April 1988 ;Bahwa Pemohon adalah anak kandung dari Samsul Hadi dan Aminah; Bahwa nama Pemohon dalam Akte Kelahiran Pemohon tercatat Edi Apriyantoadalah keliru, seharusnya Edy Apriyanto sesuai dengan dokumen yang lainyaitu Kartu Tanda Penduduk Nomor 3510030104880005 dan ijazah SMKNomor 13555/70007 AK; Bahwa oleh karena hal tersebut Pemohon mengalami kesulitan dalammengurus administrasi kependudukan dan agar tidak terjadi permasalahandikemudian hari, maka Pemohon akan memperbaiki
    nama Pemohon yangtercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yaitu EDI APRIYANTOmenjadi EDY APRIYANTO;Halaman 1 dari 7 Penetapan No. 210/Pat.P/2017/PN Byw Bahwa untuk melakukan perbaikan nama Pemohon didalam Akta Kelahirantersebut, perlu adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri ;Berhubung dengan halhal terurai diatas, maka melalui surat ini Pemuhon mohonagar Yih.
    Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama PemohoN dalam aktekelahiran Pemohon dari EDI APRYANTO menjadi EDY APRIYANTO;3.
    PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa isi dan maksud permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah terurai diatas ;Menimbang, bahwa isi pokok permohonan Pemohon ialah mohon agarPengadilan Negeri Banyuwangi mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah nama Pemohon : EDI APRIYANTO menjadi EDY APRIYANTO, denganalasan : Nama EDI APRIYANTO yang tertulis dalam akte kelahiran tidak sama dengannama EDY APRIYANTO yang tertulis dalam ljazah dan dokumen lain milikPemohon ; Bahwa oleh karena itu Pemohon akan memperbaiki
    nama Pemohon tersebutdari EDI APRNANTO menjadi EDY APRIYANTO, agar tidak terjadipermasalahan dikemudian hari ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya tersebut Pemohondi persidangan telah mengajukan Bukti Surat berupa fotocopy bermeterai cukupyang sesuai dengan aslinya, tertanda P.1 s/d P.5 dan 2 (dua) orang saksi (BuktiSaksi) bernama SRI YUNIARTI dan SUJIANTO yang masingmasing telahmemberikan keterangan dibawah sumpah ;Menimbang, bahwa Bukti Surat dan Bukti Saksi yang diajukan olehPemohon
Register : 18-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1142/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 31 Oktober 2023 — Pemohon:
YANTI
42
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama ayah kandung dari anak Pemohon yang salah pada Kutipan Akta Kelahiran No : 1271-LT-25032014-0166 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan/ Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 25 Maret 2014 dari CHAIRUL HAKIM diperbaiki menjadi CHAIRIL HAKIM sesuai dengan nama Ijazah anak Pemohon;
    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama ayah kandung anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak kandung Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan akta kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh
Register : 18-02-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 103/Pdt.P/2019/PN Skt
Tanggal 4 Maret 2019 — Pemohon:
AWWAHUN HALIM
224
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (ayah) pemohon didalam Kutipan Akte Kelahiran Pemohon No: 000522/1999 tertanggal 19 April 1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Daerah Tingkat II Kabupaten Sidoarjo dari ADDIN SUHARTO menjadi ADDIN SUHARGO ;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor kepada Kepala Dinas Kependudukan
    Dan Catatan Sipil Kota Surakarta dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo setelah salinan resmi penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk memperbaiki nama ayah pemohon dimaksud dan untuk mencatatnya di catatan pinggir dalam buku register kelahiran yang bersangkutan;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
  • Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama ayah Pemohon di dalamAkte Kelahiran Pemohon tersebut dari Addin Suharto menjadi Addin Suhargo ;Penetapan Nomor 103/Pat.P/2019/PN.Skt Halaman 1 dari 7 Halaman.4.
    Bahwa untuk memperbaiki nama orang tua (ayah) pemohon tersebutdiperlukan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri.Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, maka perkenankanlah kiranyaBapak Ketua Pengadilan Negeri Surakarta berkenan untuk memeriksapermohonan ini dan selanjutnya berkenan memberikan penetapan sebagaiberikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2.
    Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (ayah)pemohon didalam Kutipan Akte Kelahiran Pemohon No: 000522/1999tertanggal 19 April 1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas KependudukanDan Catatan Sipil Daerah Tingkat Il Kabupaten Sidoarjo dari ADDIN SUHARTOmenjadi ADDIN SUHARGO ;3.
    Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (ayah)pemohon didalam Kutipan Akte Kelahiran Pemohon No: 000522/1999tertanggal 19 April 1999 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Daerah Tingkat Il Kabupaten Sidoarjodari ADDIN SUHARTO menjadi ADDIN SUHARGO ;3.
    Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor kepada Kepala DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surakarta dan Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo setelah salinan resmipenetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk memperbaiki nama ayahPenetapan Nomor 103/Padt.P/2019/PN Skt. Halaman5 dari 7 Hal.pemohon dimaksud dan untuk mencatatnya di catatan pinggir dalam bukuregister kelahiran yang bersangkutan;4.