Ditemukan 8933 data
45 — 12
PUTUS ANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan pengadilan anak dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Anak:Nama lengkap : ANAKTempat lahir : KaranganyarUmur/tgl.lahir : 14 tahun/ 24 April 2001Jenis kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dkh. Nangsri Rt.01. Rw.IV.
UndangUndang Republik Indonesia No. 11 tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam surat dakwaantunggal ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Anak ANAK dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan, dengan perintah Anak tetap ditahan.3.
Undangundang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Barangsiapa;2 Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan oranglain;3 Dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum;4 Pada waktu malam di dalam sebuah rumah ataupun pekarangan tertutup yangada rumahnya, oleh orang yang ada di situ dengan tidak diketahui dan tidakdikehendaki oleh yang berhak;5 Untuk masuk ke tempat kejahatan dengan jalan membongkar
Undangundang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan bersalah melakukantindak pidana, maka Anak haruslah dijatuhi pidana/tindakan yang setimpal denganperbuatannya dengan seadiladilnya;Menimbang, bahwa Hakim mempertimbangkan pendapat orang tua Anak,yang di persidangan pada pokoknya menyampaikan halhal sebagai berikut:e Bahwa keseharian Anak di rumah sebenarnya cerdas dan terampil
Pasal 1 angka 6UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(UU SPPA), Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatanKeadilan Restoratif, dimana pengertian Keadilan Restoratif adalah penyelesaianperkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban,dan pihak lain yang terkait untuk bersamasama mencari penyelesaian yang adildengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukanpembalasan;Menimbang, bahwa untuk mencari penyelesaian
96 — 30
Umur/tanggal lahir : 16 tahun / Jumat 01 April 2005;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kabupaten Kutai Barat;Agama : Katolik;Pekerjaan : Pelajar;Kesepakatan Diversi Tertanggal 22 November 2021;Menimbang bahwa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan NegeriKutai Barat Kelas II tersebut, maka Hakim menyatakan proses pemeriksaanperkara ini tidak dilanjutkan;Mengingat ketentuan Pasal 12 ayat (3), ayat (4), ayat (5) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak danPasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PedomanPelaksanaan Diversi dan Penanganan anak yang belum berumur 12 tahun,Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang PedomanPelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN1.
114 — 59
PUTUSANNOMOR 75/PID.SUSANAK/2016/PT SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI SURABAYA, yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana Anak yang berkonflik dengan hukum dalam peradilan tingkatbanding. telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraanak: Nama Lengkap : YUSUF CAHYA MULIA Bin ADE MULYANA;Tempat lahir : Surabaya;Umur/tanggal lahir :16 Tahun / 23 Agustus 2000;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Wonosari Kidul
UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak;Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriTanjung Perak tertanggal 24 Nopember 2016 No. Reg. Perk.
PDM31/Tj.Prk/11/2016, Anak telah dituntut sebagai berikut:1.Menyatakan Anak Yusuf Cahya Mulia Bin Ade Mulyana, secara sah danmeyakinkan bersalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalamdakwaan kami;.
Pid.SusAnak/2016/PN Sby, dapat dipertahankan dan dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis HakimPengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Anak daritahanan, maka menetapkan Anak tetap dalam tahanan;Menimbang, bahwa oleh karena Anak tetap dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat peradilan;Mengingat, Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP, UndangUndang RINomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan perundangundangan lainyang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24Nopember 2016 Nomor 86/Pid.SusAnak/2016/PN Sby, yangdimintakan banding tersebut; Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan; Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam keduatingkatperadilan yang untuk tingkat banding ditetapbkan sebesar Rp2.000,00
RONY HOTMAN GUNAWAN, S.H
Anak Berhadapan dengan Hukum:
BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI
116 — 17
Anak (SPPA)menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak yang berhadapan denganhukum yaitu anak yang berkonflik dengan hukum/anak, anak yang menjadikorban tindak pidana/anak korban dan anak yang menjadi saksi tindakpidana/anak saksi.
Anak, memberikesempatan kepada orangtua dan instansi terkait untuk membimbing, danmengawasi klien agar dapat menjadi anak yang baik.
Anak menyebutkan bahwa pidana pembatasankebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atautindak pidana yang disertai kekerasan.
Lebi lanjut dalam ayat (3)disebutkan bahwa pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai dengan Anakberumur 18 (delapan belas) tahun;Menimbang, bahwa Pasal 85 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkanbahwa Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA.
Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperaturan lain yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
34 — 9
PUTUSANNomor 4/Pid.SusAnak/2019/PN LigDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang mengadiliperkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:1. Nama lengkap : Diki Pahlevi Bin Adison2. Tempat lahir : DESA SUNGAI PINANG3. Umur/Tanggal lahir : 15/14 Juli 20034. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6.
Menyatakan Anak DIKI PAHLEVI BIN ADISON terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidanaPERCOBAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke3, 5 KUHP JunctoPasal 53 ayat (1) Kel KUHP Undangundang Republik Indonesia No. 11tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.2.
Anak, yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut :1.
Anak;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, oleh karenatindak pidana dilakukan ketika masih dibawah 18 tahun, dan saat penuntutanpidana anak tersebut belum berumur 21 tahun dilakukan dengan sidang anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsurini telah terpenuhi.Ad.2.
Anak serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.
98 — 15
UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam DakwaanSubsidair Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SULTAN REFO ISKANDAR PUTRAalias ABAH alias SULTAN REFA dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan, dikurangkan selurunnya dengan masa penahanan yang telah dijalaniterdakwa.3.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi ANDI RAHMAT SYAHPUTRAtersebut, Dinas Inspektorat Kabupaten Dairi mengalami kerugian sebesar Rp39.840.000, (tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).macnn Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 Ayat (1) ke3, ke4 dan ke5 KUHPidana Jo Undangundang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
apabila tidak terbukti selanjutnya mempertimbangkan dakwaanSubsidair, sebaliknya apabila dakwaan Primair terbukti maka Hakim tidak lagimempertimbangkan dakwaan selebihnya, dimana dakwaan Primair : Pasal 363ayat (1) ke3, ke4 dan ke5 KUHP jo UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
SdkTahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut :. Barangsiapa. Mengambil sesuatu barang. Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuon kW YP =.
Anak dan UndangundangHalaman 20 dari 21 halamanPutusan Nomor 7/ Pid.Sus.A/ 2014/ PN.
130 — 34
Anak yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
dengan Hukum sebagaimana dalamPasal 1 angka 3 UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak denganpengertian anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berusia18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum di persidangantelah mengajukan dua orang anak lakilaki yaitu:a.
Anak yangmengatur bahwa pidana pokok bagi Anak terdiri atas:a. pidana peringatanb. pidana dengan syarat:1) pembinaan di luar lembaga;2) pelayanan masyarakat; atau3) pengawasan.c. pelatinan kerja;d. pembinaan dalam lembaga; dane. penjara.serta ketentuan Pasal 81 ayat (5) UndangUndang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwaPidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri
Anak;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (2) dan ayat (4)Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SistemPeradilan Pidana Anak, Hakim selain harus menetapkan syarat umum jugaharus menetapkan syarat khusus, maka berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa tempus kejadian adalah malam hari, Hakim memandangperlunya pengawasan yang lebih dari para orang tua terhadap Para Anaksehingga Hakim menetapkan Para Anak tidak lagi diperbolehkan keluar padamalam hari tanpa seizin dan sepengetahuan
Anak, Undangundang Republik Indonesia Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.
64 — 19
Dengan demikianpenekanan unsur barang siapa dalam perkara ini adalah bertitik tolak darikemampuan dan pribadi seorang anak sebagai subyek hukum untukbertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwaAnak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalahAnak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18(delapan belas) tahun yang diduga melakukan
Pasal 132 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika Jo UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukanadanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam hukum pidana yangdapat menghapuskan kesalahan maka Anak tersebut harus
Bahwa menurut hemat Hakim, tindak pidana yang dilakukanAnak masuk dalam kategori membahayakan masyarakat dan cukup alasanuntuk dapat menjatuhkan pidana pembatasan kebebasan berupa penjarasebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa penjatuhan sanksi/nukuman terhadap Anak bukanhanya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, akan tetapipenjatuhan sanksi terhadap Anak juga dimaksudkan sebagai salah satu bentukpembinaan
Bahwa meskipun Anak dijatuhi pidana penjara, namunmengingat asas kepentingan terbaik bagi Anak, sebagaimana disebutkan dalamPasal 85 ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, Anak tetap berhak memperoleh pembinaan,pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, sertahak lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkankepada Anak, Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, dan untuk
Pasal 132 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UndangUndang RINomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UndangundangNomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
165 — 76
PUTUSANNomor 5/Pid.SusAnak/2019/PN LrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkara pidana Anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak :1. Nama Lengkap : SUDIRMAN AMIR alias GERODA;2. Tempat Lahir : Papilawe;3. Umur/tanggal lahir : 16 Tahun / 11 Juni 2003;4. Jenis Kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6.
Pasal 76E UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UndangUndang jo UndangundangNomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut,Anak/Penasihat Hukumnya mengerti dan tidak mengajukan keberatan ataueksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut
UU RI No.11 Tahun 2012 TentangSistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur unsurnya sebagai berikut:1. Setiap Orang;2. melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, ataumembujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatancabul;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad. 1.
Peradilan Pidana Anak dinyatakanbahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dandenda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja;Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana penjara makaterhadap Anak ditempat di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di KupangNusa Tenggara Timur untuk mendapatkan pembinaan, pembimbingan,pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatinan dengan tetapmemperhatikan Anak yang bersangkutan antara lain pertumbuhan danperkembangan Anak
Pasal 76E UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak MenjadiUndangUndang jo Undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistemHalaman 17 dari 19 Putusan Nomor 5/Pid.SusAnak/2019/PN Lrtperadilan Pidana Anak, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI
38 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
pidanaterhadap Para Anak dengan pidana bersyarat dengan pertimbangan : Bahwa menurut Pengadilan Tinggi Semarang adalah tepat dan adil apabilakepada Anak dijatuhi pidana dengan syarat, berupa syarat umum dan syaratkhusus, hal ini dimaksudkan untuk menghindari stigma (cap jahat) terhadappara anak, karena apabila para anak dijatuhi pidana penjara di LembagaPembinaan Khusus Anak (LPKA) dan oleh karena sarana dan prasarananyayang belum memadai sebagaimana dikehendaki oleh UndangundangSistem Peradilan Pidana
Anak (SPPA) kecenderungannya Para Anak akanHal. 6 dari 10 hal.
Oleh karena ituJaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa berdasar Pasal 71 ayat (1) huruf eUndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,dan Pasal 81 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak terhadap anak bisa dijatunkan pidana berupa pidanapenjara, apabila perouatan anak membahayakan masyarakat.Dengan demikian Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah salahmelakukan : Tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidaksebagaimana mestinya yakni
No. 2283 K/Pid.Sus/2015mengabaikan Pasal 71 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 81 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Jaksa/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/PenuntutUmum hanya mengenai pidana percobaan yang dijatuhkan Judex Facti terlaluringan dan belum
72 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak;Dakwaan Subsidair : diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1)juncto Pasal 76C UndangUndang R. Nomor 35 Tahun2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junctoUndangUndang R.!
Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriPayakumbuh tanggal 14 September 2017 sebagai berikut:1.Menyatakan Anak TERDAKWA ANAK 1 dan Anak TERDAKWA ANAK 2tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang berakibat lukaberat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak juncto UndangUndang R.I Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan Primair;Membebaskan Anak TERDAKWA ANAK 1 dan Anak TERDAKWA ANAK2 dari dakwaan Primair;Menyatakan Anak TERDAKWA ANAK 1 dan Anak TERDAKWA ANAK 2telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap anaksebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 80 Ayat (1) junctoPasal 76C UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerlindunganAnak juncto UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Anak TERDAKWA ANAK 1 dan AnakTERDAKWA ANAK 2 berupa pidana penjara masingmasing selama 4(empat) bulan;Halaman 2 dari 7 hal.
70 — 16
Filosofi dan konsepsi pelindungan anak, khususnya anak pelaku tindakpidana sebagaimana termuat dalam Undangundang Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, dalam hal ini Negara melalui undangundang memberikanpelindungan secara utuh dan optimal terhadap anak pelaku tindak pidanadengan sebisa mungkin menjauhkan anak dari pemidanaan sebagaimanakonsep keadilan retributif dan efek penjeraan
Ketentuanketentuan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, antara lain:Halaman 10 dari 14 Putusan Nomor 2/Pid.SusAnak/2017/PN Sadr Pasal69 yang merupakan dasar penjatuhan sanksi terhadap Anak; Pasal 71 mengenai jenis dan atau bentukbentuk sanksi bagi Anakyang berupa pidana, dalam hal ini model dan jenis pidana, khususnyapidana pokok dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berbeda denganketentuan
Keadilan bagi korban perbuatan Anak yang tidak ditujukan sebagai suatupembalasan terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan halhal tersebut, Hakimmenilai sanksi yang berupa tindakan yang ditentukan dalam Pasal 82 dan 83Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak tidak tepat untuk dikenakan kepada Anak;Menimbang, bahwa demikian juga sanksi yang berupa pidana yangditentukan dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a, b, c dan
d Undangundang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidaktepat untuk dikenakan kepada Anak;Menimbang, bahwa karena Anak sudah beberapa kali melakukan tindakpidana yang sama sehingga dijatuhi pidana oleh Pengadilan yang mengadiliperkara Anak tersebut dalam perkaraperkara sebelumnya, maka Hakim menilaiperbuatan Anak sudah masuk taraf membahayakan ketertiban danketenteraman hidup dalam masyarakat, sehingga Hakim menilai sanksi pidanapenjara di Lembaga Pembinaan
Anak, Pasal 197 dan pasalpasal lain dalam KitabUndangundang Hukum Acara Pidana serta semua peraturan yang berkaitan;MENGADILI:1.
61 — 10
PUTUSANNomor 10/Pid.SusAnak/2019/PN BilDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak:Nama lengkap > XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXKXTempat lahir Pasuruan:Umur/tanggal lahir Jenis kelamin : 16 Tahun / 11 Agustus 2003;Kebangsaan Lakilaki;Tempat tinggal: Indonesia;Agama : Dsn. Sapulante Rt. 002 Rw. 001 Ds.
Unsur Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampaipada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong ataumemanjat atau dengan memakai anak kunci palSu, perintah palsu ataupakaian jabatan palsu;Menimbang, bahwa oleh karena pelaku tindak pidana dalam perkara iniadalah masih tergolong anakanak, maka sebelum Hakim mempertimbangkanunsurunsur tersebut di atas, terlebin dahulu akan mempertimbangkanmengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang Berhadapan denganHukum dan Anak
yang Berkonflik dengan Hukum berdasarkan Pasal 1 angka 1,angka 2 dan angka 3 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak sebagai berikut di bawah ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sistem Peradilan PidanaAnak menurut Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaianHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 10/Pid.SusAnak/2019/PN Bilperkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikansampai
dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak yang Berhadapandengan Hukum menurut Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berkonflikdengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yangmenjadi saksi tindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak yang Berkonflikdengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak menurut Pasal 1 angka 3UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Anak dan UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
111 — 32
PUTUSANNomor : 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.SpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sampang sebagai Pengadilan Anak yang mengadiliperkara Pidana Anak dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan TingkatPertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara TerdakwaAnak :Nama lengkap : MY.Tempat lahir : Sampang.Umur/Tanggal lahir : 15 Tahun / 02 Januari 2000.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan,Kabupaten
Anak dalam penjelasannya25Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana yangserius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme,yang diancam pidana diatas 7 (tujuh) tahun.Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak yang Berhadapan dengan Hukumadalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindakpidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (Pasal 1 ke 2 UU RI No. 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), sedangkan yang
Anak yang mengatur secara garis besarsanksi yang dapat dijatuhkan kepada Anak yang berkonflik dengan hukum yaitusanksi Pidana dan sanksi Tindakan dengan batasanbatasan bagi seorang anakyang melakukan Kenakalan yaitu jika anak yang berkonflik dengan hukum tersebutbelum mencapai usia 12 Tahun hanya dapat dijatuhkan Tindakan berupa tindakansesuai yang diatur dalam UndangUndang No.11 Tahun 2012 tentang SisitimPeradilan Pidana Anak namun mengingat Faktor kKematangan Emosional, Mentaldan Intelektualitas
Anak maka berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UndangUndangNo.11 Tahun 2012 tentang Sisitim Peradilan Pidana Anak, Majelis Hakimmemerintahkan Terdakwa Anak ditahan dalam Pembinaan pada LembagaPembinaan Khusus Anak di LP Anak Blitar.Menimbang, bahwa selain Penjatuhan Pidana dalam Undangundang No. 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah denganUU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dijatuhkan pula Pidana Dendasebagaimana Majelis Hakom sependapat dengan Tuntutan Penuntut
Anak dan ketentuan hukumlainnya yang bersangkutan dalam perkara ini.MENGADILI:1.
207 — 24
PUTUSANNomor 3/Pid.SusAnak/2021/PN BgrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bogor yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH):ABH 1 1. Nama lengkap : Anak Berhadapandengan Hukum ;2. Tempat lahir : Bogor;3. Umur/Tanggal lahir : 17 tahun / 12Februari 2004;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kp.
Demi kepentinganterbaik bagi anak, kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan tanpamengurangi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yangterhormat, kiranya klien dapat dijatuhi dengan putusan denganTindakan Dikembalikan kepada Orang Tua sebagaimana dimaksuddalam Pasal 82 Ayat (1) huruf a Undang Undang No. 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pertimbangan:a. Klien baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masihaktif sekolah.b.
Demi kepentinganterbaik bagi anak, kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan tanpamengurangi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yangterhormat, kiranya klien dapat dijatuhi dengan putusan denganTindakan Dikembalikan kepada Orang Tua sebagaimana dimaksuddalam Pasal 82 Ayat (1) huruf a Undang Undang No. 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pertimbangan:a.
UndangUndangNomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, ABH dan atauPenasihat Hukum ABH tidak ada mengajukan keberatan;Halaman 9 dari 32 Putusan Nomor 3/Pid.SusAnak/2021/PN BgrMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.
Anak, yaitu.
64 — 21
Anak.
Anak, unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
Pasal 1angka 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 362 KitabUndangUndang Hukum Pidana jo. Pasal 1 angka 3 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telahterpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana dalam Pasal 362 Kitab UndangUndang HukumPidana jo.
UndangUndang ini, kemudian berdasarkanPasal 71 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa Pidana pokokbagi Anak terdiri atas:a.
Anak dengan tetap diberikan pelatinan kerja dan rehabilitasisosial di BRSAMPK Rumbai selama 6 (enam) bulan sesuai Pasal 71 ayat (1)huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa pertimbangan PK) Balai Pemasyarakatan (BAPAS)Kelas Il Pekanbaru dalam halhal yang memberatkan adalah bahwa Anak sudahsering melakukan tindakan pelanggaran hukum sehingga meresahkan wargasetempat meskipun pada tindak pelanggaran hukum sebelumnya tidak diprosesdi
68 — 30
PUTUSANNomor 7/Pid.SusAnak/2021/PN NabDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Nabire yang mengadili perkara pidana anak dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Anak:Anak Nama Lengkap > Anak ;Tempat Lahir : Kabupaten Puncak Jaya;Umur/Tanggal Lahir : 15 Tahun / 31 Desember 2015;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kabupaten Puncak Jaya;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Tidak bekerja
Menyatakan Anak dan Anak II terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan pemberatansebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umumyaitu melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP jo UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) bulan dan 5 (lima) hari.3.
Anak dan Anak IIsudah menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi serta mohonhukuman yang seringanringannya;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tertulisSistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan Asas kepentingan terbaikbagi Anak;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 18 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tertulisDalam menangani perkara
Anak tertulis Anakhanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalamUndangUndang ini;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tertulis Anakyang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan;Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan PidanaAnak, Anak yang diadili di depan
Anak tertulis Anakyang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan danterhadap Anak II hanya dikenai tindakan dan dibebaskan dari tanggung jawabmembayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 363 ayat (2) KUHP, UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, dan UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
56 — 5
Anak ;SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke3 KUHPidana JoUndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap diatas selanjutnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai unsur tindak pidana yangdidakwakan oleh Penuntut Umum telah dapat dipenuhi oleh perbuatanterdakwa atau tidak ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut didalampersidangan telah digunakan alat bukti sebagaimana ketentuan dalam hukumberdasarkan
Anak, maka unsurunsur pokok yangharus dibuktikan adalah sebagai berikut :1.
Anak ;Menimbang, bahwa menurut UndangUndang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, batas umur anak nakalyang dapat diajukan ke sidang Anak adalah sekurangkurangnya 8 (delapan)tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernahkawin (Pasal 4 ayat (1).
Anak, yang unsurunsur tindak pidanayang dikehendaki oleh pasal yang didakwakan tersebut adalah sebagai berikut :1.
Anak yaitu terhadap anak nakal Hakim dapatmenjatuhkan pidana atau tindakan ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah mengenai perkaraanak nakal maka sesuai Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, Pidana dan Tindakan Pasal 22 menyebutkan bahwaterhadap anak nakal hanya dapat dijatunkan pidana atau tindakan yangditentukan dalam UndangUndang ini dan selanjutnya menurut bunyi Pasal 23yaitu :1.
75 — 14
PUTUS ANNomor 11/Pid.SusAnak/2019/PN MIlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malili yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara perkara Anak : l.
Pidana Penjara merupakan upaya terakhir;Menimbang, bahwa dikarenakan Catatan Dakwaan Penuntut Umumdisusun secara Alternatif dan Pasal yang di Dakwakan oleh Penuntut Umumdengan ancaman pidana 9 (sembilan) tahun dan 12 (dua belas) tahun, makasesuai dengan PERMA No. 4 Tahun 2014, dalam Pasal 3 Tentang PedomanPelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Anak penjara adalah upaya terakhir (ultimumremedium).
Anak di dalam Pasal 2.
Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UndangUndang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara pidana(KUHAP), UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sertaPeraturanPeraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
337 — 128
Pasal 1 ke3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dakwaan tunggal;2. Mengenakan tindakan oleh karena itu kepada Para Anak dengan tindakanpengembalian kepada orang tua/wali;3. Memerintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukanpendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Para Anakselama 30 (tiga puluh) hari serta melaporkan perkembangan Para Anakkepada Jaksa;4.
Pasal1 Ke3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas,Anak menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Penasihat HukumAnak tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.
Pasal 1 Ke3 UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak, yang unsurunsurnya sebagai berikut:Halaman 10 dari 19, Putusan Nomor Barangsiapa;SMengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasukkepunyaan orang lain;Be Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak;4. Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu;5.
Pasal 1 Angka 3 UndangUndang RI Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka paraAnak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan halhalyang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasanpembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena
Anak;Menimbang, bahwa di persidangan, orang tua para Anak memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 15 dari 19, Putusan Nomor Bahwa para Anak masih sekolah; Bahwa para Anak adalah anak kandungnya; Bahwa orang tua para Anak masih bersedia untuk membina danmembimbing para Anak agar berperilaku lebih baik lagi; Bahwa orang tua para Anak akan selalu mengawasi para Anaktersebut;Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (5) UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak