Putusan PN Bintuhan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sarah Deby |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sarah Deby |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Anak YEPRAN Bin DARSIN, Anak HAPIP PUTRA JAYA Bin SIRLAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari melalui putusan Hakim terdapat perintah lain dengan alasan Para Anak sebelum masa pidana bersyarat berakhir terbukti melakukan tindak pidana, disertai syarat umum: Para Anak tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat yang lamanya 8 (delapan) bulan, dan syarat khusus: a. Dengan bantuan Orang Tua Para Anak, Para Anak memperbaiki lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi karena perbuatan Para Anak; b. Para Anak harus berada di rumah sepanjang malam sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB setiap harinya kecuali ketika berpergian dengan orang tua/wali Anak; 4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pembimbingan selama Para Anak menjalani masa pidana dengan syarat agar Para Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan; 5. Memerintahkan Para Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 unit panel lampu jalan tenaga surya merk GH100P-36; dikembalikan kepada Saksi Surianto Bin Senair (alm); 7. Membebankan Para Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn
Statistik14549