Ditemukan 98436 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-10-2008 — Upload : 12-09-2013
Putusan PN TAKENGON Nomor 2/PDT.G/2008/PN.TKN
Tanggal 14 Oktober 2008 —
432
  • DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; -----------DALAM KONVENSI : -----------------------------------------------DALAM PROVISI : ------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------/DALAM -------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------- Menghukum para Penggugat membayar biaya
    perkara ini yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp.568.000,- (Lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah); --------------------DALAM REKONVENSI : ---------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; ------------------------------------------------ Menghukum Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam hal ini NIHIL; --------------------------------------
Register : 22-10-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Jap
Tanggal 17 Juni 2021 — Penggugat : YUSAK OHEE, dk Tergugat : Gubernur Provinsi Papua Cq Koni Provinsi Cq Ketua PENGDA Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia PODSI Koni Provinsi Papua, dkk
8125
  • Menyatakan gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel);3. Menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium);4. Menolak eksepsi Tergugat selain dan selebihnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.815.000,- (dua juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);
Putus : 24-04-2014 — Upload : 28-02-2015
Putusan PT AMBON Nomor 05/Pdt/2014/PT AMB
Tanggal 24 April 2014 — ABDUL RAHIM BAADILA ; UMAR BAWASIER VS PIMPINAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA/LIPI ; PEMERINTAH RI cq. MENDAGRI cq. GUBERNUR MALUKU ; PEMERINTAH RI cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI MALUKU
9248
  • M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari para Penggugat/ Pembanding ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 29 Juli 2013 Nomor. 129/Pdt.G/2012/PN.AB, yang semula berbunyi : - Menolak gugatan para Penggugat untuk sebagian ; - Menolak gugatan para Pengugat yang selebihnya ; Menjadi :- Mengabulkan gugatan para Penggugat / Pembanding untuk sebagian dan menolak gugatan para Penggugat / Pembanding untuk selain dan selebihnya ; - Menguatkan putusan Pengadilan
    membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat III melalui kuasanya tidakmengajukan jawaban secara tertulis.TENTANG DUDUK PERKARANYA ;Mengutip serta memperhatikan tentang halhal yang tercantum dan terurai dalam turunanresmi putusan Pengadilan Negeri Ambon, Nomor. 129/Pdt.G/2012/PN.AB tanggal 29 Juli 2013, yangamar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam EksepsiMenolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I ;Dalam Pokok Perkara41 Menolak gugatan
    para Penggugat untuk sebahagian ;42 Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Sech Abdulrahim Baadila ;43 Menolak gugatan para Penggugat yang selebihnya ;44 Menghukum para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini,yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 974.000, (Sembilan ratus tujuh puluh empat riburupiah).Membaca risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera PengadilanNegeri Ambon pada tanggal 02 Agustus 2013, Nomor : 129/Pdt.G/2012/PN.AB
    NegeriAmbon Nomor : 129/Pdt,G/2012/PN.AB tanggal 29 Juli 2013 haruslah dikuatkan ;Mengingat Undang Undang RI Nomor. 48 tahun 2009, UndangUndang RI Nomor. 49 tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang RI Nomor. 2 tahun 1986 tentang PeradilanUmum, serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;E ADILI Menerima permohonan banding dari para Penggugat/ Pembanding ; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 29 Juli 2013 Nomor. 129/Pdt.G/2012/PN.AB, yang semula berbunyi : Menolak gugatan
    para Penggugat untuk sebagian ; Menolak gugatan para Pengugat yang selebihnya ;Menjadi : Mengabulkan gugatan para Penggugat / Pembanding untuk sebagian danmenolak gugatan para Penggugat / Pembanding untuk selain dan selebihnya ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 129/Pdt.G/2012/PN.AB tanggal 29Juli 2013 diatas, sepanjang mengenai penggugat sebagai ahli waris yang sah dari SechAbdulrachim Baadila ; Menghukum Tergugat / para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam
Register : 27-01-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN WONOGIRI Nomor 5/Pdt.G/2014/PN Wng
Tanggal 21 Juli 2014 — SUNARNO R, DKK lawan DARMI, DKK
6211
  • DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Para Tergugat terhadap gugatan Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan Para Penggugat dalam rekonvensi/semula Para Tergugat dalam konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Para Penggugat dalam konvensi/Para Tergugat dalam rekonvensi dan Para Tergugat dalam konvensi/Para Penggugat dalam rekonvensi supaya membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.551.000,00 (satu
Register : 21-08-2015 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 17-02-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 593 / PDT. G / 2015 / PN.DPS
Tanggal 3 Mei 2016 — I WAYAN SURYA DHIYANA, ST., dk. melawan I WAYAN RECA, dk.
9291
  • M E N G A D I L I :DALAM PROVISI;- Menolak gugatan Para Penggugat;DALAM KONVENSI;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 931.000,-- ( sembilan
    Tetap (Inkracht van Gewijsde), oleh karena itudalildalil gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat Formilsebuah gugatan ( Vide Putusan MA RI No. 250.K/PDT/1984),maka gugatan Para Penggugat harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima3.2 Bahwadalam posita gugatan Para Penggugat tidak ada diuraikanbahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum, namun dalam petitum gugatan Para Penggugat No.6 adadimohonkan agar Para Tergugat dinyatakan telah melakukanPerbuatan melawan
    Bahwa Formulasi gugatan Para Penggugat Tidak jelas aliassangat kabur, karena Fundamentum petendi/Posita gugatan ParaPenggugat tidak singkrun dengan Petitum Gugatannya, karenadalam posita gugatan Para Penggugat tidak Menguraikan dasarhukum (Recht ground).b.
    Bahwa Tergugat Il pada prinsipnya menolak dengan tegas seluruh dalil dalil Gugatan Para Penggugat kecuali apa yang dengan tegastegasdiakui kebenarannya oleh Tergugatl2.Bahwa dalil gugatan Para Penggugat posita 1 Tergugat Il menolakdengan tegas, karena dalil gugatan Para Penggugat posita 1 adalahtidak benar, keliru, salah dan tidak berdasarkan hukum, dengan alasanhukum bahwa tidak benar Para Penggugat adalah Pemilik yang sahatas tanahtanah obyek sengketa sebagaimana disebutkan oleh ParaHal 48 dari
    Menyatakan hukum bahwa gugatan Para Penggugat tidakdapat diterima ( nieton Vankelijk verklaard)2 DALAMPOKOK PERKARA1. Menolak gugatan Para Penggugatseluruhnya2.
    harus dinyatakan ditolak;DALAM KONVENSI; Dalam eksepsi;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalahsebagaimana terurai pada awal putusan ini;Menimbang, bahwa disamping mengajukan jawaban dalam pokok perkarapihak Tergugat , dan Tergugat Il, yang disebut juga Para Tergugat dalam suratjawabannya juga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mengenai : Gugatan Para PenggugatNe Bis In Idem; Gugatan Para Penggugatkabur (Abscuur Libel); Para Penggugat tidak memiliki sandaran hukum / legal
Register : 23-01-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor -10 /Pdt.G/2015/PN.Tjk `
Tanggal 16 September 2015 — -Ny. LINDA SURJATI, Dkk -Lawan -PT. KERETA API (Persero)
9415
  • -MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi;- Menolak provisi Penggugat konvensi seluruhnyaDalam Eksepsi- Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konvensi ;- Menyatakan gugatan Para Penggugat konvensi kabur (obscuur libel)Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Para Penggugat konvensi tidak dapat diterima ;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar
    tersebut berbeda sehinggaharus diselesaikan sendirisendiri atau harus ada pemisahan yang jelasdiantara keduanya, apalagi akte perdamaian A.82/JB.308/U.2006 tanggal 24Juli 2006 adalah salah satu bukti/novum atas Permohonan PeninjauanKembali Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang sedangdiperiksa oleh Mahkamah Agung;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat bahwa eksepsi tergugat ini dapat dikabulkan;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa maksud dan gugatan
    Para PenggugatKonvensi/Para Tergugat Rekonvensi pada pokoknya adalah menyatakan AktaPerdamaian Nomor A.82/JB.308/U.2006 tanggal 24 Juli 2006 adalah sah danmenyatakan Permohonan Eksekusi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiatas putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Agustus 2008 nomor 1262K/Pdt/2004 jo. putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 03 Juni 2003nomor 14/Pdt/2003/PT.TK dan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karangtanggal 19 Februari 2003 nomor 34/Pdt.G/2002/PN.TK adalah tidak sah
    TjkMenimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Para PenggugatKonvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut, Tergugat konvensi/ PenggugatRekonvensi telah menyangkalnya;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dalilgugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan dalilsangkalan Para Tergugat konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi melalui alatbukti yang dijukan oleh kedua belah pihak , maka terlebih dahulu Majelis Hakimakan mempertimbangkan sesuai dengan eksepsi yang telah diajukan
    olehTergugat konvensi/ Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalampertimbangan eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tentanggugatan Penggugat kabur dikabulkan, maka Majelis Hakim berpendapatbahwapokok gugatan konvensi tidak perlu dipertimbangkankan lagi dan harusdinyatakan tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para PenggugatKonvensi/ Para Tergugat Rekonvensi pada pokoknya adalah jawaban tehadapgugat konvensi;Menimbang
    TjkRekonvensi adalah pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayarbiaya perkara;Memperhatikan Pasal 132a HIR/Pasal 157 RBg dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan :MENGADILLI:DALAM KONVENSIDalam Provisi; Menolak provisi Penggugat konvensi seluruhnyaDalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konvensi ; Menyatakan gugatan Para Penggugatkonvensi kabur (obscuur libel)Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat konvensi tidak dapat diterima ;DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Para
Register : 10-06-2013 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 06-06-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 237/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
Tanggal 6 Februari 2014 — ELFA NAZIA Cs lawan Hj. MASTUROH Cs
255
  • DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi pihak Tergugat dalam point 2;- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;II. DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima;B. DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;C.
Register : 23-01-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor -10 /Pdt.G/2015/PN.Tjk
Tanggal 16 September 2015 — -Ny. LINDA SURJATI, Dkk -Lawan -PT. KERETA API (Persero)
9616
  • -MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi;- Menolak provisi Penggugat konvensi seluruhnyaDalam Eksepsi- Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konvensi ;- Menyatakan gugatan Para Penggugat konvensi kabur (obscuur libel)Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Para Penggugat konvensi tidak dapat diterima ;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar
    tersebut berbeda sehinggaharus diselesaikan sendirisendiri atau harus ada pemisahan yang jelasdiantara keduanya, apalagi akte perdamaian A.82/JB.308/U.2006 tanggal 24Juli 2006 adalah salah satu bukti/novum atas Permohonan PeninjauanKembali Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang sedangdiperiksa oleh Mahkamah Agung;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat bahwa eksepsi tergugat ini dapat dikabulkan;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa maksud dan gugatan
    Para PenggugatKonvensi/Para Tergugat Rekonvensi pada pokoknya adalah menyatakan AktaPerdamaian Nomor A.82/JB.308/U.2006 tanggal 24 Juli 2006 adalah sahdanmenyatakan Permohonan Eksekusi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiatas putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Agustus 2008 nomor 1262K/Pdt/2004 jo. putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 03 Juni 2003nomor 14/Pdt/2003/PT.TK dan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karangtanggal 19 Februari 2003 nomor 34/Pdt.G/2002/PN.TK adalah tidak sah danmelawan
    TjkMenimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Para PenggugatKonvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut, Tergugat konvensi/ PenggugatRekonvensi telah menyangkalnya;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dalilgugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan dalilsangkalan Para Tergugat konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi melalui alatbukti yang dijukan oleh kedua belah pihak , maka terlebih dahulu Majelis Hakimakan mempertimbangkan sesuai dengan eksepsi yang telah diajukan
    olehTergugat konvensi/ Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalampertimbangan eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tentanggugatan Penggugat kabur dikabulkan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwapokok gugatan konvensi tidak perlu dipertimbangkankan lagi dan harusdinyatakan tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para PenggugatKonvensi/ Para Tergugat Rekonvensi pada pokoknya adalah jawaban tehadapgugat konvensi;Menimbang
    TjkRekonvensi adalah pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayarbiaya perkara;Memperhatikan Pasal 132a HIR/Pasal 157 RBg danperaturanperaturan lain yang bersangkutan:MENGADILLI:DALAM KONVENSIDalam Provisi; Menolak provisi Penggugat konvensi seluruhnyaDalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konvensi ; Menyatakan gugatan Para Penggugat konvensi kabur (obscuur libel)Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat konvensi tidak dapat diterima ;DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Para
Register : 22-05-2014 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 1950/Pdt.G/2014/PA.BL
Tanggal 17 Nopember 2015 — PENGGUGAT I-II VS TERGUGAT I-IV
200
  • Dalam Konvensi - Menolak gugatan para Penggugat;Dalam Rekonvensi- Tidak menerima gugatan para Penggugat;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.796.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Register : 07-03-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 17-09-2022
Putusan PN SITUBONDO Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal 15 September 2022 — Penggugat:
2.EDI RIYANTO
3.HERU CAHYONO
4.TONY SUHARTONO
5.HADI SISWOYO, SH.
6.HARIANTO
7.ERTIN YULIANI
Tergugat:
- BUPATI KABUPATEN SITUBONDO Cq CAMAT KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO Cq KEPALA DESA KESAMBIRAMPAK KECAMATAN KAPONGAN,KABUPATEN SITUBONDO,
Turut Tergugat:
- BUPATI KABUPATEN SITUBONDO Cq CAMAT KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO Cq KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, (BPD) DESA KESAMBIRAMPAK, KECAMATAN KAPONGAN, KABUPATEN SITUBONDO,
119167
    1. Menerima permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat tersebut ;
    2. Menyatakan gugatan Para Penggugat dicabut ;
    3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.180.000,00 (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Register : 25-11-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 29/G/2015/PTUN.DPS
Tanggal 14 Desember 2015 — PENGGUGAT:
- Dra.TETI GEMINIAWATI
- I WAYAN GUNAWAN, SH
- BAMBANG SUBAGYO
TERGUGAT:
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA

8733
  • Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat tersebut ;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret gugatan Para Penggugat dalam Buku Register yang disediakan untuk itu ;
    Telah Membaca Surat Gugatan Para Penggugat tertanggal 25 Nopember 2015 yangtelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tanggal 25Nopember 2015 dengan Register Perkara Nomor : 29/G/2015/PTUN.DPS. ;2.
    Telah membaca surat permohonan pencabutan gugatan dari Para Penggugat Nomor 0)2/XII/2015 tertanggal 7 Desember 2015 ; Menimbang ...Menimbang, bahwa dalam surat gugatan Para Penggugat yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tanggal 25 Nopember 2015denganRegister Perkara Nomor : 29/G/2015/PTUN.DPS mengemukakan halhal yang padapokoknya memohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berkenan memutuskansebagai berikut : 272227 222 21.
    Mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat ; 2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk ; a. Membayar gaji kepada Para Penggugat selama penghentian pembayaran terhitungmulai bulan April 2013 sampai proses upaya hukum selesai setelah mendapatkepastian hukum yang tetap, sah, final dan mengikat ; b. Membayar ganti rugi Moril dan Materiil kepada Para Penggugat sebesarRp. 1.000.000.000, ( Satu Miliar Rupiah ) ; c.
    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkaragugatan ini ; Menimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukan Permohonan PencabutanGugatan tertanggal 7 Desember 2015 yang diterima di Pengadilan Tata Usaha NegaraDenpasar tanggal 7 Desember 2015 ; Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peratun dan oleh karena Gugatan Para Penggugat pemeriksaannyamasih ditangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, maka Pengadilan TataUsaha
    Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat tersebut ; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret gugatan Para Penggugat dalam Buku Registeryang disediakan untuk itu ; 3. Membebankan ...3. Membebankan Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 213.000,(Dua Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah ). Demikian Penetapan ini dibuat pada hari : Senin, tanggal 14 Desember 2015 olehDR. BAMBANG PRIYAMBODO, SH Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
Register : 11-07-2022 — Putus : 16-11-2022 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 226/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Nopember 2022 — Penggugat:
Ikhsan Supriawan,DKK
Tergugat:
Metro Kopitiam Polda Metro Jaya
216
  • Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para penggugat kurang pihak (pluirium litis consortium)

    2. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

Register : 12-01-2016 — Putus : 01-04-2016 — Upload : 22-04-2016
Putusan PTA SURABAYA Nomor 0039/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Tanggal 1 April 2016 — PENGGUGAT I-II VS TERGUGAT I-IV
3613
  • Dalam Konvensi - Menolak gugatan para Penggugat;Dalam Rekonvensi- Tidak menerima gugatan para Penggugat;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.796.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
    ,tanggal 17 Nopember 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILIDalam Konvensi Menolak gugatan para Penggugat;Dalam Rekonvensie Tidak menerima gugatan para Penggugat;Dalam Konvensi dan Rekonvensie Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp 2.796.000, (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh WakilPanitera Pengadilan Agama Blitar yang menyatakan bahwa pada hari Kamis,tanggal 26 Nopember 2015, pihak Penggugat
    Karena hal mana pengakuanpara Penggugat/para Pembanding tersebut ternyata dibantah oleh paraTergugat bahwa obyek tersebut bukan milik pewaris tetapi milik orang tuaTergugat Il, Ill dan Turut Tergugat V dan telah dijual kepada Tergugat IVsebagi pembeli;Menimbang, bahwa berdasarkan isi gugatan para Penggugat/paraPembanding, serta jawaban para Tergugat/para Terbanding, replik dan duplikserta buktibukti yang diajukan masingmasing para pihak dipersidangan,sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang
    Pengadilan Agama Bitar,Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberi pertimbangan dan menjatuhkanputusan dengan menyatakan menolak gugatan para Penggugat/paraPembanding karena dianggap tidak terbukti bahwa obyek tersebut milik pewarisbernama MRAKIH al.
    pertama telah memberi pertimbangan bahwa hal tersebut diluarkewenangan absolut Pengadilan Agama sehingga dinyatakan tidak dapatditerima dan oleh karena pertimbangan tersebut dipandang telah benar dantepat sehingga diambil alin menjadi pertimbangan sendiri, oleh karena ituputusan hakim tingkat pertama tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat/paraPembanding ditolak maka permohonan untuk meletakkan sita jaminan tidakperlu dipertimbangkan lagi dalam
    para Penggugat;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan para Penggugat;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara padaPengadilan tingkat pertama sejumlah Rp. 2.796.000, (Dua juta tujuh ratussembilan puluh enam ribu rupiah) dan biaya perkara pada Pengadilan tingkatbanding sejumlah Rp.150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Surabaya pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 M.bertepatan dengan
Register : 23-01-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg.
Tanggal 6 Mei 2019 — RESMA COMI FARISMA, dkk.; Melawan; PT. INDONESIA EPSON INDUSTRY;
20466
  • MENGADILIDALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI; Mengabulkan eksepsi Tergugat Konpensi tentang gugatan Para Penggugat Konpensi daluwarsa (peremptoria temporis);DALAM POKOK PERKARA; Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi kadaluwarsa; Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat Konpensi
    Bahwa gugatan Para Penggugat merupakan suatu gugatan yang tidak jelas/kabur(obschurlibell) terlinat dari halhal sebagai berikut:1.
    Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (NietOnvankelijke Verklaard).DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.2. Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.B. DALAM REKONVENSI1. Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat DR / TergugatDK untuk seluruhnya.2.
    dalam posita angka 1, kontrakdisidengan dalil gugatan Para Penggugat dalam posita angka 4;Bahwa, dalil Para Penggugat pada posita angka3 adalah dalil yang tidakjelas dan keliru dalam mengutip pasal 59 ayat (2);Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Para Penggugatmenyangkalnya dan mengajukan sanggahan dalam replik, yang pada pokoknyasebagai berikut;> Tentang gugatan Para Penggugat daluwarsa (peremptoria temporis), denganalasan;Bahwa, gugatan Para Penggugat belum daluwarsa, sebagaimanaPutusan
    Para Penggugat dalam posita angka 1, tidak kontrakdisidengan dalil gugatan Para Penggugat dalam posita angka 4, adanyaperbedaan dalam penulisan tanggal masuk dan tanggal berakhirnyakerja, tidak menjadikan gugatan kabur;Halaman 73 dari 78 halaman, Putusan No 38/Pdt.SUSPHI/2019/PN.Bdg Bahwa, dalil gugatan Para Penggugat pada posita angka 3 adalah dalilyang tidak jelas dan keliru dalam mengutip Pasal 59 ayat (2), adalahtidak benar, karena gugatan Para Penggugat telah selaras danbersesuaian dengan Pasal
    BagDALAM EKSEPSI; Mengabulkan eksepsi Tergugat Konpensi tentang gugatan Para PenggugatKonpensi daluwarsa (peremptoria temporis);DALAM POKOK PERKARA; Menyatakan gugatan Para PenggugatKonpensi kadaluwarsa; Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para PenggugatKonpensi sebesar Rp 616.000, (Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);Demikian
Register : 20-07-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 28-01-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Tte
Tanggal 3 Desember 2020 —
5735
  • Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar).Dalam Pokok Perkara ;- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar).
    DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar);DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI:- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi membayar biaya pekara yang hingga saat ini ditaksir Rp. 1441.000,00-, (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah), secara tanggung renteng.
    Sumae Hadi dan Sdr.Rahma Hadi sedangkan status para Penggugat adalah cucu dari pemilik awal objeksengketa yaitu Alm, Nenek Nuru dengan demikian Gugatan Para Penggugat harusdinyatakan tidak dapat di terima (Yahya Harahap Hukum Acara Perdata:Tentang gugatan, persidangan,penyitaan,pembuktian dan putusanpengadilan Hal: 111112)Error in Persona (Salah Sasaran Pihak Yang di Gugat)Bahwa Para Penggugat tidak cermat dan salah sasaran dalam menentukan pihak yangdi jadikan sebagai Tergugat yang mana seharusnya
    Sumae Hadi dan Sdr.Rahma Hadi sedangkan status para Penggugat adalah cucu dari pemilik awal objeksengketa yaitu Alm, Nenek Nuru dengan demikian Gugatan Para Penggugat harusdinyatakan tidak dapat di terima (Yahya Harahap Hukum Acara Perdata:Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusanpengadilan Hal: 111112) ;Halaman 25 dari 29 Putusan Nomor 30/Pdt.G/2020/PN TteC.
    Para Penggugat dimanapada poin 6 gugatan Para Penggugat mencantumkan bahwa ....dan secara tanpaijin dan sepengetahuan dari Para Penggugat, Tergugat Telah mengurus sertifikathak milik Nomor M53 luas 129 m2 atas nama Arfia Djamrun (istri Tergugat) yangkemudian dikeluarkan dan diterbitkan oleh Turut Tergugat sehingga berangkatdari dalil gugatan Para Penggugat tersebut diatas maka Sdri.
    Arfia Djamrun (istriTergugat) seharusnya ikut dilibatkan sebagai pihak karena namanya jelastercantum sebagai pemilik tanah sengketa pada sertifikat hak milik No. 53 AtasNama Arfia Djamrun serta ikut menguasai obyek sengketa dimaksud (bersesuaiandengan Bukti T1 dan Hasil Pemeriksaan Setempat) ;Menimbang, bahwa dengan gugatan Para Penggugat tidak melibatkanArtia Djamrun sebagai pihak maka gugatan Para Penggugat menjadi kurang pihakdan gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (
    Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaar).Halaman 27 dari 29 Putusan Nomor 30/Pdt.G/2020/PN TteDalam Pokok Perkara ; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaar).DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensitidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar);DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI: Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi membayarbiaya pekara yang hingga saat
Register : 13-11-2017 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PA CIKARANG Nomor 2472/Pdt.G/2017/PA.Ckr
Tanggal 9 Mei 2018 — penggugat tergugat
239914
  • Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki legal standing sehingga gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formil ;5. Menyatakan gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel) ;DALAM POKOK PERKARA.- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM EKSEPSI / POKOK PERKARA.- Membebankan kepada Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp3.096.000,00(tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
    Bahwa berdasarkan fakta diatas telah terang dan jelasmenyangkut kompetensi absolut telah terbukti karena ditegaskandidalam Akta Hibah maka adalah adil menuruthukum Pengadilanagama Kabupaten Bekasi menolak Gugatan PARA PENGGUGATatau setidaktidaknya menyatakan Gugatan PARA PENGGUGATtidak dapat diterima;5.
    No. 2472/Padt.G/2017/PA.Ckr. hal 23dari58Bahwa Gugatan Para Penggugat tidak jelas/ Kabur (ObscuurLibel) karenaobyekperkaranya Gugatan Para Penggugat tidakjelas/ kabur antaraPembatalan Akta Hibah, Penetapan Hak Waris,atau Pembatalan Sertifikat Hak Milik;. Bahwa Gugatan Para Penggugat tidak jelas, kabur sehingga CacatFormil terobukti pada Gugatan Para Penggugat dalam Gugatannyapada halaman 1 yang dengan jelas tertulis: Perihal : Gugatan Pembatalan Hibah.
    Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formal;4. Menyataan Gugatan Para Penggugat obscuur libe! karena tidak jelasobyek perkaranya, terjadi penggabungan gugatan yang harus diadiliterpisah dan sendirisendiri,. Menyatakan Gugatan Para Penggugattidak dapat diterima (NietOntvankelijk verklaar)DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR1.2.Menyatakan Gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Pemberian Hibah daniAlmarhum H. Acum Budiyono Bin H.
    Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formal(legal standing) .. Menyatakan gugatan Para Penggugat obscuur libel karena tidak jelasobyek perkaranya, terjadi penggabungan gugatan yang harus diadiliterpisah dan sendirisendiri.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk verklaar).Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat Tentangkewenangan mengadili (absolute) berupa :A.
    , maka gugatan Para Penggugat tidak jelas / kabur,dan oleh karenanya maka eksepsi Tergugat!
Register : 17-04-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 31-01-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 13/Pdt.G/2017/PN Pbl
Tanggal 26 Oktober 2017 — Penggugat: 1.SURATEMI 2.SUARNA 3.SALAMI 4.RAJI 5.SUPA 6.NAYAR 7.TISANA Tergugat: 1.WAHIDA SAWAK 2.MEDI SANTOSO 3.HERMANTO
5816
  • Menyatakan Gugatan Para Penggugat Cacat Formil.2. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat diterima.3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar Ongkos Perkara yang Timbul, sebesar RP. 1.334.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Register : 12-01-2012 — Putus : 17-04-2012 — Upload : 26-02-2014
Putusan PN PALU Nomor 01/G/2012/PHI.PN.PL
Tanggal 17 April 2012 — DOMAN, KANYO, SURYA dan EDY SUDIN (EDY BETENGON) (Penggugat) PT. SULAWESI MOLYBDENUM MANAGEMENT (Tergugat)
19290
  • Menyatakan Gugatan Para Penggugat salah alamat (error in persona) dan tidak jelas (obscuur libel); 2. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;3. Menyatakan biaya perkara Nihil;
    Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untukSelurulny d; 22 n nnn nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnc cee nn ee2. Menyatakan menurut hukum antara para Penggugat dan Tergugattelah terjadi Pemutusan Hubungan3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)terhadap harta benda/asset milik Tergugat, baik yang berupa barangbergerak maupun barang tidak bergerak, yang terletak di: Kantor Pusat PT.
    Dengan konstruksisedemikian pada gugatan para Penggugat, terlihat dalildalil yangmenjadi dasar gugatan adalah tentang hakhak para Penggugat,sebagaimana disebutkan tentang upah, THR, pesangon, uangpenggantian sehingga nyata benar dasar gugat ( fundamentumpetendi ) tidak lagi memuat secara rinci dalildalil tentang PHK,sebagaimana diinginkan Para Penggugat dalam Petitum. Konstruksigugatan Aquo, dapat dipandang sebagai Obscuurll.
    Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARAe Menolak Gugatan Para Penggugat.e Biaya Perkara Menurut hukum.Menimbang, bahwa atas jawaban tergugat tersebut Penggugatmengajukan Replik sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1.Bahwa Penggugat tetap mempertahankan segenap dalildalil dalamgugatan Penggugat dan menolak semua yang diuraikan dalam eksepsidan jawaban dari Tergugat, kecuali yang dengan tegas diakuikebenarannya oleh Tergugat;.
    para penggugat dapatlah dipandang sebagaituntutan permature dan masih terlalu dini; Gugatan Obscuur libel (kabur dan tidak cermat)Bahwa mencermati gugatan para Penggugat sepanjang mengenaipermohonan sita jaminan menunjukan kekaburan secarahukum28terhadap objek yang disita yakni para penggugat tidak menyebutkandengan jelas dan rinci batasbatas objek sita jaminan dan terhadapkantor pusat dan kantor cabang statusnya sewa; Menimbang, bahwa terhadap jawaban tergugat dalam eksepsi parapenggugat menanggapi
    Menyatakan Gugatan Para Penggugat salah alamat (error in persona)dan tidak jelas (obscuur libel);2. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;3.
Putus : 08-01-2015 — Upload : 03-01-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 1019/Pdt.G/2013/PN.Sby
Tanggal 8 Januari 2015 — Ir. PURWO LESMONO ADJIE Dkk melawan MADE LINI (Janda Marto Suryonogo) Cs
210
  • DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM INTERVENSI : - Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar
Register : 18-09-2018 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 468/Pdt.G/2018/MS.Lsk
Tanggal 16 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8930
    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Akta Van Dading Nomor 137/Pdt.G/2015/MS.Lsk, tanggal 13 Mei 2015 adalah batal dan tidak berkekuatan hukum;
    3. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), untuk selainnya;
    4. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;
    5. Membebankan para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 20.451.000,- (dua puluh juta empat ratus
    Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT kabur dan tidak jelas, karenaObyek Sengketa yang didalilkan oleh PARA PENGGUGAT dalamgugatannya sudah dijual sebahagian oleh PENGGUGAT II danPENGGUGAT III khususnya obyek sengketa yang terdapat padapoin 8. b, k dan .
    Namun oleh PARA PENGGUGAT tetapmencantumkan dan mendalilkan obyek sengketa tersebut dalamgugatannya, maka sudah sepatutnya gugatan PARA PENGGUGATuntuk ditolak seluruhnya;4.
    Olehkarenanya dalil gugatan PARA PENGGUGAT setentangpermohonan pembatalan Akta van Dading Nomor: 137/ Pdt. G/2015/ MSLsk tertanggal 13 Mei 2015 sama sekali tidakberdasarkan hukum;4. Bahwa terhadap pernyataan PARA PENGGUGAT ~ yangmengatakan Akta van Dading Nomor : 137/ Pdt.
    Namun oleh PARA PENGGUGAT . tetapmencantumkan dan mendalilkan obyek sengketa tersebut dalamgugatannya, maka sudah sepatutnya gugatan PARA PENGGUGATuntuk ditolak seluruhnya;4.
    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Van Dading Nomor 137/Pdt.G/2015/MS.Lsk,tanggal 13 Mei 2015 adalah batal dan tidak berkekuatan hukum;3. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima atauniet ontvankelijke verklaard (NO), untuk selainnya;4. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;5.