Ditemukan 383938 data
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
MOH. HOSEN
137 — 34
HOSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;
Terbanding/Terdakwa : MEILANTON ERIKSON PADAGA Als. SON BIN YULIAN PADAGA
62 — 43
208 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harles Harahap, S.H
Tergugat:
Muhammad Hidayat
347 — 56
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
SANUSI bin TARMAN
28 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SANUSI Bin TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
EDWAR PASARIBU Spd SH
Tergugat:
Atasan PPID PT. Bank Riau Kepri Syariah
141 — 0
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat:
Dudin Waluyo Asmoro Santo, S.H., M.H.
98 — 17
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk sebagian;
- Menolak permohonan Permohonan Keberatan selain dan selebihnya;
MENGADILI SENDIRI:
- Memerintahkan Permohon Keberatan dahulu Termohon Informasi Publik untuk memberikan informasi publik tentang struktur skala dan upah pada PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kepada Termohon Keberatan dahulu
Pemohon Informasi Publik;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
81 — 26
Pasal 27 ayat(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriBangkalan tertanggal 3 Juni 2020 No Reg PDM 08/BKL/01/2020 pada pokoknyaTerdakwa telah dituntut sebagai berikut:Halaman 9 Putusan Nomor 1025/PID.SUS/2020/PT SBY.1. Menyatakan terdakwa MOH.
HOSEN bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo.
HOSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemarannama baik ;2.
Pasal 27 ayat (3) Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik.. Menjatunkan pidana terhadap terdakwa terdakwa MOH HOSEN dengan pidanapenjara selama 6 (ENAM) BULAN ;. Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan..
BENNY TANDRA
Tergugat:
Gereja Bethany Indonesia Cab. Palu
406 — 126
MENGADILI
- Membatalkan putusan Majelis Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 07/PTS/PSI/KI-STLG/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020
MENGADILI SENDIRI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan (dahulu Pemohon) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon Keberatan (dahulu Termohon) sebagai badan publik, telah lalai melaksanakan kewajibannya sebagai
badan publik, yakni tidak menyampaikan salinan informasi publik berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Palu periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;
3. Menghukum kepada Termohon Keberatan (dahulu Termohon) untuk menyampaikan, dan atau menyerahkan salinan informasi publik berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Palu periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;
4. Menghukum Termohon Keberatan
Menyatakan bahwa Dokumen Laporan Keuangan periode tahun 2005sampai dengan Tahun 2016 Merupakan Informasi Terbuka;Halaman 2 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 59/Pdt.SusKIP/2020/PN Pal3.
Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik NegaraBahwa sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pengadilan Negeriberwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik selainBadan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasikepada Badan Publik selain Badan Publik Negara, maka oleh
Menimbang bahwa dalam kesimpulan Pemohon Keberatan yang padapokoknya Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badanhukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publiksebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;b. Menimbang bahwa, Pemohon selain sebagai Jemaat dan Pelayan Tuhandan Bendahara Umum di Gereja in cassu Termohon juga sebagai WargaNegara Indonesia sehingga secara Hukum merupakan Subyek dalamsengketa Informasi perkara a quo;c.
Bahwa secara yurudis, pertimbanganpertimbangan hukum yang diambilatau digunakan oleh Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah di dalammenjatuhkan putusan dalam perkara/sengekta Informasi Publik Nomor:07/PTS/PSI/KISTLG/VII/2020 adalah selain sudah tepat dan benar, jugatelah berdasarkan hukum acara yang berlaku, karena tidak satupun alat buktiyang diajukan oleh Pemohon ataupun dalildalil hukum yang dikemukakanoleh Pemohon dipertimbangkan secara lalai oleh Komisi Informasi PublikSulawesi Tengah;2.
Publik, danperaturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI Membatalkan putusan Majelis Komisi Informasi Propinsi Sulawesi TengahNomor 07/PTS/PSI/KISTLG/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020MENGADILI SENDIRI1.
271 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adinur M.AP/Termohon Informasi, Stefanus Doni/Pemohon Informasi, MerahJohansyah dari Jatam Kaltim serta Drs. H.
tentang KeterbukaanInformasi Publik, hanya menggunakan Pasal 11 angka (1) huruf asaja tentang informasi yang Wajib tersedia setiap saat, yakni BadanPublik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawahpenguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,;padahal mengenai informasi yang dikecualikan diatur lebih lanjutHalaman 11 dari 18 halaman.
Selain hal tersebut seharusnya MajelisKomisi Informasi tidak hanya menggunakan Pasal 1/7 huruf jUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik terhadap informasiyang dikecualikan atas permohonan pemohon informasi, dalam halini Majelis Komisi Informasi juga harus mempertimbangkan Pasal 17Halaman 13 dari 18 halaman.
dikabulkan;Bahwa Termohon Informasi/Pemohon Keberatan (sekarang PemohonKasasi) keberatan terhadap petitum poin (6.1) dan (6.2) yang dikabulkandalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur a quo, yangberbunyi:(6.1) Majelis Komisioner menyatakan bahawa informasi yang dimintakanPemohon pada paragraf (2.2) merupakan informasi terbuka;(6.2) Menyatakan bahwa informasi yang dimintakan oleh Pemohonadalah bagian dari Informasi Publik yang dihasilkan, disimpan, dandikuasai oleh Termohon;Berdasarkan
Membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untukmemberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi;ataub.
90 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(selanjutnya disingkat PERKI Nomor 1 Tahun 2013) menyatakanHal. 2 dari 31 hal. Put.
Kalimantan Tengahdi atas telah melampaui wewenangnya (ultra petita) oleh karenaPemohon Informasi hanya meminta informasi nama dan alamat pembelilelang, tanggal 8 Maret 2004, namun Komisi Informasi ProvinsiKalimantan Tengah juga menyatakan bahwa seluruh dalam RisalahLelang Nomor 013/2004 tersebut di Kantor KPKNL Palangka Raya,adalah informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh Pemohon.Hal ini menunjukkan dan membuktikan bahwa secara nyata dan jelasbahwa Komisi Informasi Provinsi Kalimantan
No. 24 PK/TUN/2016Timur telah menolak permohonan dari Pemohon Informasi ataspermintaan informasi berupa Risalah Lelang dan mengukuhkanTermohon (DJKN c.g.
Namun suratpermohonan' dimaksud tidak sesuai ketentuan peraturanperundangan dan tidak menyebutkan UndangUndang 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka permohonaninformasi tidak termasuk dalam ranah layanan informasi melaluiPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, sehingga seharusnyapenyelesaian permohonan informasi dimaksud tidak dapatditindaklanjuti ke Komisi Informasi.
No. 24 PK/TUN/2016sepanjang Pemohon Informasi dapat membuktikan hubungan hukumdengan informasi yang dimintakan kepada kantor KPKNL PalangkaRaya;5.
UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
Tergugat:
Rio Darmawan Surbakti, SH.
46 — 30
MENGADILI:
Dalam eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Termohon Keberatan;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan Keberatan Pemohon Keberatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Nomor 11/PTS/KIP-SU/VI/2024 yang dimohonkan upaya hukum keberatan;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp304.900,00
387 — 238 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
SANUSI bin TARMAN
108 — 32
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SANUSI Bin TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
Menyatakan terdakwa SANUSI Bin TARMAN terbukti bersalah melakukantindak pidana tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidakmenerbitkan informasi public berupa informasi publik secara berkala,informasi public yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publicyang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi public yang harusdiberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini danmengakibatkan kerugian bagi orang lain melanggar pasal 52 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Publik secara berkala, Informasi Publik yangwajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersediasetiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang ini dan mengakibatkankerugian bagi orang Iain.
publik bagipemohon informasi yaitu bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dan jugabadan usaha yang memerlukan informasi mengenai informasi yang adadi wilayah Kabupaten Pasuruan;Bahwa PPID bukan merupakan badan publik, tetapi hanya bagian daripelayanan publik yang diberikan oleh pihak pemerintah Kabupatenkepada masyarakat yang membutuhkan dan PPID tidak mendapatkananggaran khusus dari pemerintah daerah;Bahwa untuk struktur organisasi PPID hanya di tingkat Kabupaten yaitudi Dinas Komunikasi dan Informasi
Dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atautidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publiksecara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secarasertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat,dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang dan mengakibatkankerugian bagi orang lain;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsurunsur hukumdalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim terlebin dahulu
memberikan, dan/atau tidakmenerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, InformasiPublik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajibtersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang, maka dapat diartikan bahwa sipelaku menghendaki melakukan perbuatan tidak menyediakan, tidakmemberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa InformasiPublik secara berkala, Informasi Publik
PT Perkebunan Nusantara I
Tergugat:
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
137 — 62
Memperhatikan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Termohon Keberatan (semula Pemohon Informasi) untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan
permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Termohon Informasi) untuk sebagian;
- Menyatakan Termohon Keberatan bukanlah Pemohon Informasi yang beriktikad baik;
- Menyatakan Termohon Keberatan selaku Badan Hukum yang memohon Informasi Publik dengan hanya diwakili dan ditandatangani oleh Ketua tanpa adanya Pengurus lainnya adalah melanggar Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Akte Pendirian Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan Nomor:04, tanggal 4 November 2010;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor 008/III/KIA-PS-A/2022, tanggal 14 Maret 2023;
- Menghukum Termohon Keberatan (semula Pemohon Informasi) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp504.000,00 (lima ratus empat ribu rupiah);
- Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Termohon Informasi)
1.AGUNG NUGROHO SANTOSO,SH
2.ERLIA HENDRASTA,SH
Terdakwa:
DWI SUSANDI Alias DWI Bin KASRA AAM
90 — 28
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Dwi Susandi als Dwi bin Kasra Aam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa permusuhan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar
Menyatakan Terdakwa DWI SUSANDI Alias DWI Bin KASRA AAM,,terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukanuntuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ ataukelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat2 Jo.
Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukanuntuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompokmasyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2);Ad. 1.
Mengetahui berartipelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telan menyadari bahwaperbuatannya itu apabila dilaksanakan akan membawa akibat sebagaimana yangdiharapkan dan ia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalahmelawan hukum ;Menimbang, bahwa pengertian dari Menyebarkan informasi tidak dijelaskandalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, namun dalam Putusan Mahkamah KonstitusiNo. 2/PUUVII/2009, kalimat Menyebarkan informasi merupakan mendistribusikandan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronikdan/atau dokumen elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupermusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras, dan antar golongan (SARA), sehingga dapat diketahui maksud dan tujuannyamempunyai kesamaan arti;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang RINomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITEyang dimaksud deng an Informasi
sistem elektronik,yang menyebabkan suatu informasi elektronik dapat diakses orang lain;Menimbang, bahwa pengertian Media Sosial sendiri adalah sebuah media online,dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakanisi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual.
66 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 505 K/TUN/2014Informasi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut:Bahwa Permohonan Informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan/PemohonInformasi dalam suratnya tertanggal 13 dan 14 Desember 2013 yang diterimaoleh Pemohon Keberatan/Termohon Informasi pada tanggal 14 Desember 2013adalah permintaan informasi yang obscuur libel (kabur/tidak jelas), karenaTermohon Keberatan/Pemohon Informasi meminta informasi :Laporan Pelaksanaan
;3 Memerintahkan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untuk memberikanseluruh informasi sebagaimana Putusan Komisi Informasi Provinsi NusaTenggara Barat Nomor : 002/II/KINTB/PSMA/2014, tanggal 5 Mei 2014;4 Menghukum Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.300.000, (tiga ratus riburupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tersebuttelah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Pemohon Keberatan/ TermohonInformasi
imperatif alternatif untuk harus menjadiPetitum Permohon Pemohon Informasi Publik dan harus diputusoleh Komisi Informasi in casu Komisi Informasi Provinsi NusaTenggara Barat dalam perkara a quo, yaitu (dikutip) :Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu:1.
Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifatterbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;2. Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakaninformasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakandan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;3. Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapipermohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapipermohonan informasi oleh Pemohon;4.
Akan tetapi salah satu atau lebih elemenelemen sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 10Ayat (1) huruf C Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2013 menjadi imperatif menjadi petitum daripermohonan yang diajukan ke Komisi Informasi.
88 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
dahulu sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata bahwasekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukanpermohonan keberatan terhadap sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagaiTermohon di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung padapokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yangmemeriksa, memutus dan Menyelesaikan Sengketa Informasi
Putusan Nomor 62 K/TUN/2013Keterbukaan Informasi Publik, telah menerima dan memperhatikan duduknyasengketa informasi seperti tertera dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Barat Nomor 009/PNTPMK.A/KIJBR/IV/2012, tanggal 17 April 2012dalam sengketa antara Muhammad Hidayat S, alamat Jalan Palem V Nomor191 Perumnas 1 Jakasampurna Bekasi BaratKota Bekasi sebagai Pemohondan Dinas Pertamanan, Pemukiman dan PJU Kota Bekasi, beralamat JalanJenderal Ahmad Yani Nomor 1 Kota Bekasi 17111 sebagai Termohon
Menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan sebagaimana disebutkandalam paragraf (4.13) adalah informasi terbuka;3. Memerintahkan Termohon untuk melengkapi pemenuhan permohonaninformasi dengan memberikan data yang terkait nama dan alamatlengkap penyedia barang/jasa yang menjadi pelaksana program, yangdimohonkan pemohon, selambatlambatnya 10 (Sepuluh) hari kerja sejakputusan ini diterima Termohon;4.
Menetapkan bahwa untuk biaya pengadaan dokumen informasidibebankan kepada Pemohon;Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tersebut dibacakanoleh Majelis Komisioner dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasatanggal 17 April 2012 dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon;Bahwa atas Putusan Komisi Informasi tersebut, Pemohon (MuhammadHidayat S) telah mengajukan permohonan keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung padatanggal 14
Menguatkan Putusan Komisi = Informasi Provinsi Jawa BaratNomor:009/PNTPMK.A/KIJBR/IV/2012, tanggal 17 April 2012;3.
512 — 497 — Berkekuatan Hukum Tetap
ia Terdakwa SIT MAYSARAH alias MAMAY KTB binti JABIDI,pada hari Minggu, tanggal 27 September 2015 sekira jam 11.17 Wita atausetidaktidaknya pada bulan September 2015 atau setidaktidaknya pada tahun2015 bertempat di Jalan Gunung Mandin, Kecamatan Pulau Laut Utara,Kabupaten Kotabaru, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksadan mengadili, telan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya informasi
MAMAY KTB binti JABIDIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal2/7 Ayat (3) UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE;Mahkamah Agung tersebut:Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKotabaru tanggal 8 Desember 2016 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa SIT MAYSARAH alias MAMAY KTB binti JABIDIterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalanh melakukantindak pidana Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapatdiaksesnya Informasi
Menyatakan Terdakwa SITI MAYSARAH alias MAMAY KTB binti JABIDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja dan Tanpa Hak Secara Melawan Hukum Mendistribusikan,Mentransmisikan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik danDokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan PencemaranNama Baik:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;3.
MA/Pemb/1181/1973tanggal 13 September 1973, perihal pemidanaan agar sesuai dengan beratdan ringannya sifat kejahatannya dalam perkara ini Terdakwa SITIMAYSARAH alias MAMAY KTB binti JABIDI Dengan Sengaja dan TanpaHak Secara Melawan Hukum Mendistribusikan, Mentransmisikan MembuatDapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik YangMemiliki Muatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik sebagaimanayang kami dakwakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (3)UndangUndang RI Nomor 11
Umum;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusanJudex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengajadan Tanpa Hak Secara Melawan Hukum Mendistribusikan, MentransmisikanMembuat Dapat Diaksesnya Informasi
239 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 568 K/TUN/2016merupakan informasi yang dikecualikan.
Pasal 9 ayat 2 mengatur mengenai Informasi yang wajib disediakan dandiumumkan secara berkala. Diantaranya:a. Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;b. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;c. Informasi mengenai laporan keuangan; dan ataud. Informasi lain yang diatur dalam perundangundangan;Il. Pasal 10 ayat 1 mengatur mengenai informasi yang wajib diumumkansecara serta merta berupa informasi yang dapat mengancam hajathidup orang banyak dan ketertiban umum;Ill.
mengatur mengenai asas informasi publik.
Pasal 3 PP 61 Tahun 2010 juncto Pasal 8 ayat (4) huruf b, Pasal 15,Pasal 16, dan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) diatas,Termohon Kasasi selaku Badan Publik melalui PPID wajib melakukanpengujian konsekuensi atas Pengklasifikasian Informasi sebelummenyatakan suatu informasi publik sebagai informasi rahasia atau informasiHalaman 27 dari 32 halaman.
untuk menolak memberikan seluruh informasi yang dimintaoleh Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi;Halaman 30 dari 32 halaman.