Ditemukan 20992 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2012 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 75/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 19 Desember 2012 — Sdri. NURLINA ; Lawan ; PT. Is Global
7813
  • hukum didalam pasalpasaltersebut diatas maka hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat tidaklah dan/ataubelum terputus danoleh karena hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat tidak putus serta telah dilarangnya Penggugatuntuk bekerja oleh Tergugat terhitung dari 21 September2010 sampai saat gugatan ini diajukan maka hak normatifPenggugat berupa upah setiap bulannya haruslah tetapdibayarkan / diberikan oleh Terqugat kepada PengqugatSsampai adanya suatu putusan / penetapan secara hukumdari Pengadilan
    Hubungan Industrial atas pernyelesaian15.16.perselisihan hubungan industrial antara Penggugatdengan Tergugat;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlakusebagaimana dijelaskan didalam Pasal 155 avat (2) UUNo. 13.
    telahmenelantarkan pekerjanya/Penggugat yang secara tersirat merupakan suatu tindakan pemutusan hubungan terhadap Penggugat r ihak rtaterbuktiTergugat tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan yakni membayarkan upah tepat waktu yang telah dijanjikandan/atauditentukan, bahkan terbuktiTergugat tidak membayarkan upah Penggugat selama23 (dua puluh tiga) bulanberturut turut terhitung sejak dari upah untuk bulanOktober 2010 sampai dengan upah untuk bulanSeptember 2012, maka Penggugat memohon kepadaKetua Pengadilan
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung KelasIA / Ketua Majelis Hakim besertaAnggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuksebaiknya memutuskan hubungan kerja antara Penggqugat dan Terqugat demi hukum berdasarkan ketentuan hukum yang diatur didalam Pasal 169 ayat (1)huruf. c dan d UU No. 13 Tahun 2003 + TentangKetenagakerjaan karena bila hubungan kerja tersebut dilanjutkan sudah pasti tidak akan harmonis lagi dan akan menimbulkan gesekan gesekan kepentingan yang tentunya akan merugikan
Putus : 17-07-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 1/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 17 Juli 2013 — PT. TOPPAN PRINTING INDONESIA ; Lawan ; HERI SOFYAN
9927
  • PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADAPENGADILAN NEGERI KELAS.LA BANDUNGPUTUSAN NOMOR : 01/G/2013/PHI/PN.BDG"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERIKLS. A BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihanhubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut dibawah ini, dalam perkara antara :PT.
    terhitung sejak putusan PHK ditetapkan, sesuai dengan Pasal 93ayat (1) Undangundang No.13 Tahun 2003 yang menyebutkan : Upah tidakdibayar apabila pekerja / buruh tidak melakukan pekerjaan;Bahwa gugatan ini diajukan dengan didukung fakta dan buktibukti yang kuat,dan apabila hubungan kerja tetap dilanjutkan akan menimbulkan contoh dandampak yang buruk bagi Penggugat maupun pekerja lainnya, maka demitercapainya keadilan dan kepastian hukum, Penggugat mengajukan gugatanperselisihan tentang PHK ini melalui Pengadilan
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung ;Berdasarkan halhal yang telah diuraikan di atas, mohon kepada yang terhormatKetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untukmenerima, memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :12Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT.ToppanPrinting Indonesia periode 2005 2008 lampiran PKB01 angka (6) huruf (v)jo.
Putus : 27-01-2014 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 117/G/2013/PHI.BDG
Tanggal 27 Januari 2014 — MUHAMMAD IQBAL, SH. ; Lawan ; PT. HIJAU ELEKTRONIKA INDONESIA
7220
  • PUT ANomor : 117/ G/ 2013/ PHI.LBDG* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KL.I A Bandungyang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan Hubungan Industrialdalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraantara :MUHAMMAD IQBAL, S.H., Warganegara Negara Indonesia, pekerjaanKaryawan, PT.Hijau Elektornika, Jabatan HRD,dalam alamat Perumahan Cikarang Baru, Jalan PandaV Blok CI No.14 Cikarang Baru,
    HIJAU ELEKTRONIKA INDONESIA, beralamat di kawasan MM2100Jalan Sulwesi II Blok I/No.24 Cikarang Barat,Bekasi, untuk selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri KL.IA Bandung tersebut ; Setelah membaca berkas perkara berikut lampirannya ;e Setelah memeriksa buktibukti surat dan mendengar saksisaksi dari parapihak dipersidangan ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal : 18Oktober 2013, yang telah didaftarkan
    Dalam hal syarat formil tidakdipenuhi maka gugatan menjadi cacad atau tidak sah, untuk dan oleh karena itu,maka gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Nietonvenkelijke veerklaard) . sedangkan syarat materiil, sebuah gugatan adalahadanya sengketa atau perselisihan hukum antara Penggugat dengan Tergugat ;Apabila kita mencermati gugatan Penggugat dalam perkara No.117/G /2013/PHI/PN.Bdgtertanggal 18 Oktober 2013, di Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri KL.I A
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KL.I A Bandung, dengan dihadiri olehPenggugat dan tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat tersebut.HakimHakim Anggota, Ketua majelis,ttd ttdRAHARDJA SUTEDIJA, S.H.
    HUBUNGAN INDUSTRIAL PADAPENGADILAN NEGERI KL.I A KHUSUS BANDUNG.ttdH.
Putus : 03-01-2013 — Upload : 18-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 71/G/2012/PHI/PN.Bdg
Tanggal 3 Januari 2013 — Ayu Wandira Cs. ; Lawan ; PT INDONESIA EPSON INDUSTRY
13928
  • PT Epson C2/XI/2011 Tanggal 28 Nopember 2011 berjumlah 6 Orang ,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;LAWAN :PT INDONESIA EPSON INDUSTRY, berkedudukan di EJIP Industrial Park Plot 4 E Cikarang Selatan, Bekasi Jawa Barat Indonesia,selanjutnyadisebut TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri KL.IA Bandung Nomor 71/G/2012/PHI/PN.Bdg Tertanggal 27Agustus 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa
Putus : 12-09-2012 — Upload : 15-08-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 36/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 12 September 2012 — YESAYA BUDI HANDOYO, S.E., M.M. ; Lawan ; PERUM PEGADAIAN
8518
  • . & PARTNERS, beralamat di Jalan Poltangan Gg.Melati No. 43 Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi tertanggal 03 Juli 2012,selanjutnya disebut TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Ketua PengadilanHubungan Industrial Bandung tertanggal 10 Mei 2012No. 36/G/2012/PHI/PN.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung pada tanggal 09 Mei 2012 tercantumdalam register perkara No. 36/G/2012/PHI/PN.Bdg, mengemukakanhalhal sebagai berikut :1.
    Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum, maka PENGGUGATmengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, dengan demikian gugatanini dapat diperiksa oleh pengadilan ;DALAM PROVISI1.
    Bahwa ...............: 6Bahwa oleh karena hal ini bukan merupakan pokok perkaramaka berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UndangundangNomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas 1 Bandung berkenan memutus terlebihdahulu tuntutan provisionil ini dalam PUTUSAN SELA, yaitu:4.1. Memerintahkan TERGUGAT membayar UPAH PENGGUGATsecara penuh minimal sebesar Rp 11.782.800, (atau upah100 %) ;4.2.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung, maka sangatlah berdasar hukumapabila diletakkan sita jaminan atas harta milik TergugatRekanvensi berupa :28e Rumah Penggugat di Jl.
Putus : 31-07-2013 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 52/G/2013/PHI/PN.Bdg
Tanggal 31 Juli 2013 — FAKUNG DEWI EDI, S.Sos. ; REKTOR UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
4618
  • Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A KhususBandung, yang mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial dalamtingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalamperkara :FAKUNG DEWI EDI, S.Sos., tempat tg lahir : Cirebon 7 Desember 1973, alamat Jl.Parkit D.I No. 103 Kota Cirebon, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT ;Lawan:REKTOR UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI, beralamat di JalanPemuda No. 32 Cirebon, Selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT
    ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Telah memdengar keterangan para pihak dan saksisaksi dimuka persidangan ;Telah meneliti suratsurat bukti ;TENTANG DUDUKNYA == 02( 02 )TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 08 Mei 2013,yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKlas I A Khusus Bandung tanggal 16 Mei 2013, dibawah register Nomor: 52/G/2013/
Putus : 27-02-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 98/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 27 Februari 2014 — MOCHAMAD DAHLAN, dkk. ; Lawan ; PT. SPACE INDONESIA
5849
  • SPACE INDONESIA, yang beralamat di EJIP industrial Park Plot 8C/A3 CikarangSelatan Bekasi, untuk selanjutnya disebut ..0...... eee eececeesteeeesneceenteeeeneeeees TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IABandung tersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara ;Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yangberperkara ;Setelah memeriksa dan meneliti buktibukti surat dipersidangan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dipersidangan ;TENTANG DUDUKNYA
Putus : 19-09-2011 — Upload : 28-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 65/G/2011/PHI/PN.BDG
Tanggal 19 September 2011 — UHEB SUJANA ; Lawan ; PT. MATAHARI SENTOSA JAYA
14219
  • ., Advokat dan Konsultan Hukum dari KantorHukum IWAN KARTIWA & REKAN, beralamat di JalanJoyodikromo No. 49 RT. 09/07 Kelurahan Utama,Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 25 Juni 2011, untuk selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam perkara ;Setelah mendengar kedua pihak ;TENTANG ........... 2TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal
    31 Mei2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung pada tanggal 13 Juni 2011 dengan register No. 65/G/2011/PHI/PN.BDG, telah mengajukan halhal sebagai berikut :1Bahwa dasar alasan Penggugat mengajukan gugatan ini karena Tergugat PT.Matahari Sentosa Jaya tidak mau melaksanakan dan menjalankan Anjuranyang telah disampaikan atau diberikan oleh Petugas Mediasi/Mediator.( Risalah Mediasi dan Surat Anjuran Mediator No.560/223/Disnakertranstanggal
    yang teraniaya dan terzolimi do'anya akan mabrur/dikabulkan) ;10 Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada buktibukti otentik dan secarayuridis dapat dibuktikan kebanarannya maka sudah sepatutnya dan sewajarnyaputusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainberupa kasasi dan atau seharusnya Majelis Hakim mengabulkan permohonanputusan serta merta yang berpedoman kepada pasal 180 HIR/191 Rgb danpasal 108 UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI yang menyatakan : "KetuaMajelis Hakim Pengadilan
    Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusanyang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun putusannya di ajukanperlawanan atau kasasi ;11 Bahwa agar gugatan ini tidak menjadi illusoir dan mempunyai kepastianhukum maka mohon Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas IA Bandung meletakan sita jaminan yang berupa :a Atas seluruh tanah areal pabrik milik Tergugat PT.
    Utama, Kec.Cimahi Selatan, Kota Cimahi ;b 4 (empat) unit kendaran operasional angkutan karyawan dengan nomor polisi :D 7027 SG warna putih merk mitsubishi/elf ;D 7327 SB warna putih merk Mitsubishi/elf ;D 7440 SB warna putih merk colt diesel Mitsubishi ;D 1176 TA warna navy merk suzuki carry mini bus ;Bahwa berdasarkan seluruh alasanalasan tersebut diatas dan didukung dengan buktiyang otentik, maka mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1 A Bandung dalam hal ini
Putus : 12-03-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 8/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 12 Maret 2014 — DEDA PRIATNA Cs. ; Lawan ; PT. SUNGINTEX/ PT SIOEN INDONESIA
13923
  • ., selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar kedua belah pihak ;Telah meneliti suratsurat bukti dan saksisaksi ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 06Januari 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas I A Bandung tanggal 10 Januari 2014, dibawah register Nomor :08/G/2014/PHI/PN.BDG., dan perbaikan surat gugatan tertanggal
    diperkenankan undangundang, yaitu melebihi jangka waktu 3 tahun;2 PKWT yang diterapkan Tergugat ada yang melebihi 2 (dua) kali masakontrak secara Roll Over (berkelanjutan tanpa jeda); (angka 6.2Gugatan)Termasuk dalil mengenai Jaminan Kesehatan, adalah menjadi tuntutan yang tidakrelevan dan harus pula dibuktikan Tergugat (vide Pasal 1865 KUHPerdata, 163 HIR),karena hubungan kerja Penggugat telah berakhir sesuai PRWT.Berdasarkan halhal tersebut di atas, TERGUGAT dengan ini mohon kepada MajelisHakim Pengadilan
    Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksadan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :DALAM PROVISI1 Menolak Gugatan Penggugat;DALAM EKSEPSI1 Menerima Eksepsi Tergugat;2 Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).DALAM POKOK PERKARA1 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakanGugatan Penggugat tidak dapat diterima;Atau:Apabila pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohonputusanyang
    oleh pendemo sebelumtuntutannya dikabulkan ;Bahwa atas kejadian tersebut buyer akan melaporkan ke kedutaan karena tidakbisa keluar dari pabrik PT Dongan Kreasi Indonesia ;Bahwa saksi diperintahkan oleh Presiden Direktur untuk mengeluarkan Mr.Jung Hyo Park (buyer) dari lokasi pabrik tetapi tidak diizinkan oleh pendemo ;Bahwa perundingan dibuat secara tertulis dibuat dalam bentuk perjanjianbersama ;Bahwa saksi tidak mengetahui Perjanjian Bersama yang dibuat pada saatperundingan telah didaftarkan di Pengadilan
    Hubungan Industrial ;Bahwa konsep penjanjian bersama dibuat oleh serikat pekerja (Progresip)perusahaan hanya menandatangani ;Bahwa benar pada saat perundingan suplai makanan dan minuman tidakdibolehkan serta pintu toilet ditutup dan pimpinan perusahaan tidak boleh keluardari ruangan meeting ;Bahwa tidak ada pemberitahuan akan ada aksi demo dan ada pemberitahuansurat beberapa saat setelah demo dilakukan ;Bahwa benar seluruh produksi berhenti pada saat terjadi aksi demo ;Bahwa setahu saksi buyer tertahan
Putus : 26-03-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 149/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 26 Maret 2014 — PT. ARMADA JOHNSON CONTROLS ; EDI PURWANTO ; YUDHA PRAWIRA ; HARTONO
4827
  • Bulu RT 03/02 No.48 Desa Setia Mekar Tambun Selatan , Selanjutnya disebut PARA TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar kedua belah pihak ;Telah meneliti suratsurat bukti dan saksisaksi ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25 oktober2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas I A Bandung tanggal 31 November 2013, dibawah register Nomor : 149
    Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri kelas IA Bandung, dan Gugatan ini diajukan dalam tenggangwaktu yang diatur dalam Undang undang, oleh Karenanya PengadilanHubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenangmenerima dan mengadili perkara ini ;Bahwa objek gugatan adalah Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Saudara EDIPURWANTO, Saudara YUDHA PRAWIRA dan Saudara HARTONO, sebagaiakibat hukum dari tindakan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama Pasal 21 ayat(6) huruf Y yang berbunyi
    EDI PURWANTO pada tanggal 18 April2013 juga pernah mendapatkan surat peringatan karena :e Tidak masuk kerja tanpa keterangan (mangkir) pada tanggal 15 dan 17April 2013 ;e Melakukan Pelanggaran dengan memanipulasi data surat keterangansakit (SKD) yang tidak terbukti kebenarannya ; P7Berdasarkan uraian uraian, fakta fakta hukum serta penjelasan penjelasan tentang dudukpersoalan termaksud diatas, maka Penggugat mohon kepada yang Terhormat MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri
    HARTONOterhitung sejak tanggal 24 Mei 2013, karena telah melanggar ketentuan Pasal 21ayat (6) huruf Y, perjanjian Kerja Bersama ;2 Menyatakan Para Tergugat diputuskan hubungan kerjanya tanpa syarat/tanpaganti rugi/tanpa mendapatkan kompensasi dari Penggugat ;3 Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IABandung yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lainmohon
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadiladilnya berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa.Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, selanjutnya kuasa hukumPenggugat tidak akan menanggapinya dan tetap pada gugatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya, kuasa hukumPenggugat telah mengajukan surat bukti berupa fotocopy yang telah bermeterai cukup dantelah dicocokkan dengan aslinya kemudian masingmasing diberi tanda,
Register : 22-04-2014 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 55/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 14 Juli 2014 — DEVIYAN, dkk. ; Lawan ; PT. PANACIPTA SEINAN COMPONENTS
9240
  • SEINANCOMPONENTS yang beralamat di Gobel Industrial Complex JalanRaya BekasiCibitung Km. 29 Cikarang Barat 17520, selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT.PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT:Setelah membaca suratsurat yang diajukan oleh kedua belah pihak;Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak;e Setelah mendengar keterangan saksisaksi dari Penggugat dan Tergugat;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 21 April 2014,yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada tanggal 2014 dengan Register Nomor: 55/G/201 4/PHI/PN.BDG telahmengemukakan halhal sebagai berikut:Bahwa Para Penggugat adalah sebagian pekerja PT.
Putus : 30-07-2013 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 31/G/2013/PHI/PN.Bdg
Tanggal 30 Juli 2013 — PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRY ; EDI DOSO PURNOMO
6316
  • 2013 ;6 Pihak Kedua tidak akan menempuh upaya hukum lain pada kasus ini dikemudian hari ;7 Apabila terjadi kekeliruan maka diselesaikan sebagaimana yang telah diaturdalam Undangundang yang berlaku ;8 Perjanjian Bersama ditandatangani dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,untuk dijadikan pedoman oleh semua pihak ;Selanjutnya atas kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersamadibacakan dan dijelaskan hingga dimengerti oleh para pihak, mereka menyetujuiseluruh isi perjanjian tersebut ;Kemudian Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I AKhusus Bandung tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
    Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandungtersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam perkara yang bersangkutan ;Setelah membaca dan mempelajari Perjanjian Bersama tertanggal 30 Juli 2013 ;Memperhatikan Pasal 130 HIR, UndangUndang No. 13 Tahun 2003, Undangundang No. 2 Tahun 2004 serta ketentuanketentuan lain dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILI:e Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakanPerjanjian Bersama yang telah disepakati
Putus : 12-05-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 121/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 12 Mei 2014 — PT. TERANG DUNIA INTERNUSA ; Lawan ; EDY ARYADI, Cs.
11899
  • Momonot, RT. 02/RW. 10, Desa TlajungUdik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, selanjutnyadisebut: TERGUGAT XVIILPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar kedua belah pihak ;Telah meneliti suratsurat bukti dan saksisaksi ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA : Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25 oktober2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas I A Bandung tanggal 25 Oktober 2013, dibawah
    Hak = Rp. 19.215.900,00 + Rp. 6.405.300,00 x 15 %Rp. 3.843.180,00Uang Kebijakan = 10% = Rp. 2.562.120,00Uang Cuti = 16 x Rp. 101.671,00 = Rp. 1.6267Jumlah Total = Rp. 8.032.036,00(Delapan juta tiga puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah )17 Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada alasan dan buktibukti yang kuat, olehkarenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat ini dikabulkan untuk seluruhnya;MAKA : Berdasarkan alasanalasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohonkepada Majelis Hakim pada Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusansebagai berikut :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugatterhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja;3 Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan pelanggaran/kesalahansebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 Undangundang No. 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan
Putus : 06-12-2013 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 72/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 6 Desember 2013 — TRI ASTUTI NINGSIH, dkk. ; Lawan ; PT. INTI GARMINDO PERSADA
554
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKlas I A Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPekerjaanperselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:Nama TRI ASTUTI NINGSIHPekerjaan Karyawan PT. Inti garmindo persadaAlamat Kp. Siluman Rt. 005 / Rw. 003 Ds.
    berselisih ; Setelah mendengar keterangan saksi kedua belah pihak yangberselisih ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 2 Juli 2013, yang telah terdaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas I A Bandung, pada tanggal 2 Juli 2013 denganRegister No.72/G/2013/PHI.PN.BDG telah mengajukan halhalsebagai berikut1.
    Angka 1 UndangUndang 2Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial,menyatakan penyelesaian hubungan kerja dapat diajukanpada pengadilan hubungan industrial;Pasal 1 angka 1 UU.
    NO. 2 Tahun 2004 tentangPerselisihan Hubungan Industrial menyatakan:Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukankepada Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilanNegeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.7. Bahwa tempat kedudukan Para Penggugat bekerja di PT. IntiGrafindo Persada yang beralamat di Jl. Karya Logam Rt 05/Rw 05 Kp. Legon Desa. Jati Mulya Tambun Kabupaten. Bekasidengan demikian menurut ketentuan Pasal 81 UU. 2 Tahun2004 tersebut.
    Pengadilan Hubungan Industrial BandungPada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung Jln. SoekarnoHatta No.584 bewenang mengadili dan memeriksa gugatan aquo.B.
Register : 26-11-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 139/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 19 Maret 2014 — BAMBANG EDIWISONO Cs. ; Lawan ; PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
8219
  • Selanjutnya disebut sebagai :TERGUGATPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar kedua belah pihak ;Telah meneliti suratsurat bukti dan saksisaksi ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA : Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 18 Nopember2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas I A Bandung tanggal 26 Nopember 2013, dibawah register Nomor : 139/G/2013/PHI/PN.BDG., pada pokoknya telah mengemukakan
    Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKlas IA Bandung cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara inimeletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :CNC H.
    Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKlas IA Bandung cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara inimeletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :ACNC H.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas LAKota Bandung , Nomor : 26/G/2011/PHI/PN.BDG ;: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 852K/PDT.SUS/2011 ;: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 184 PK/PDT.SUS/2012 ;: Putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas I.A Kota Bandung Nomor: 125/G/2011/PHI/PN.BDG ;: Putusan Mahkamah Agung tentang perkara kasasi yang dilakukan olehTergugat berdasarkan putusan tanggal 3 April 2013 Mahkamah AgungRI Nomor : 657 K/PDT.SUS/2012 ;: Putusan
    Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri BandungNomor : 37/G/2013/PHI/PN.BDG tertanggal 16 Juli 2013;:Informasi Putusan Mahkamah Agung R.I.
Putus : 08-01-2013 — Upload : 18-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 68/G/2012/PHI.PN.BDG
Tanggal 8 Januari 2013 — NURI SAFITRI Cs. ; Lawan ; PT. PAMPAS INDONESIA
355
  • PN.BDG"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung,yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrialpada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai mana tersebut dibawah ini,dalam perkara antara : No. Nama/ Tmpat/tgl lahir AlamatNIK1. NURI Sukabumi, Gg. Cimelati RT.02/01, Cicurug,SAFITRI 13 Jan1987 Sukabumi(NIK.02103)2. SUMINING Blora, Kp.
    Raya Siliwangi Km. 50, Kp.Caringin, RT.04/04 Desa Nyangkowek, Cicurug,Sukabumi, Jawa Barat untuk selanjutnya disebutsebagai : TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKL.
Putus : 04-07-2012 — Upload : 18-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 25/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 4 Juli 2012 — DONI RAHARJO ; lawan ; PT. TEGAR PRIMA NUSANTARA
5214
  • Garuda 108 PR Lt. 3 Bandung , berdasarkan surat kuasaKhusus tanggal 14 April 2012 selanjutnya disebut TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadila Negeri / Ketua Pengadilan HubunganIndustrial Bandung tertangagal 04 April 2012 No. 25/G/2012/PHI/PN.BDG., tentangpenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;Telah membaca Penetapan Ketua Majelis tersebut tertanggal 09 April 2012, tentanghari siding ;Telah membaca berkas perkara dan surat
    Hubungan Industrial padaPengadila Negeri Bandung ;Adapun duduk perkara dari perselisihan ini adalah sebagai berikut :Bahwa Penggugat Sdr.
    TegarPrioma Nusantara sejak tanggal 19 agustus 1999 sehingga sampai dengandiajukanya gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kls 1A Bandung ini Penggugat sudah mempunyai masa kerja 12 (duabelas) tahun lebih 7 bulan , dengan jabatan terakhir sebagai Helper ;Bahwa Penggugat menerima upah terakhir dari tergugat pada bulan November2011 sebesar Rp. 1.227.485, ( satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu empat ratusdelapan puluh lima rupiah ) ;3.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1Abandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini , agar dapat memutuska sebagaiberikut :PRIMER :1 Menerima Gugaatan Penggugat untuk sebagian ;2 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk menyatakan bahwatindakanTergugat yang telah melakukan PHK tertanggal05 Desember............. 131305 Desember 2011 dengan tanpa didahului Putusan Pengadilan HubunganIndustrial adalah tindakan yang bertentangan dengan pasal 151 ayat (3)UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 tentang
    Hubungan Industrial adalah tindakan yangabertentangan dengan pasal 151 ayat (3) UndangUndang No. 13 taun 2003 tentangketenagakerjaan dan harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM ; namun dalampetitum point 3, Penggugat meminta pembyaran uang pesangon , uangpenghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan merujuk pasal 156UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 yang isinya tentang kewajibanpembayaran uang pesangon , uang penghargaan masa kerja dan uang penggantianhak oleh pengusaha dalam hal terjadi PHK ;
Putus : 02-05-2012 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 6/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 2 Mei 2012 — Lindawati ; Lawan ; PT.Brataco
7227
  • PUTUSANNomor : 06/G/2012/PHI/PN.Bdg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung yang memeriksa dan mengadili perkara PerselisihanHubungan Industrial pada tingkat Pertama telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara antara :Nama : Lindawati ;Tempat/tgl. Lahir: Pemalang, 31 Mei 1964 ; Warganegara : Indonesia ; Alamat Jl.Pinus No.16 Rt.001/006, LippoCikarang Kel.Cibatu.
    Jababeka XIV Blok.J.No.5.H CikarangBekasi, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SAID DAMANIK,SH.MH berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Februari 2012,selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeritersebut,Telah membaca suratsurat yang berhubungan denganperkara ini,Telah mendengar keterangan kedua belah pihak yangberperkara dimuka persidangan,TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam suratgugatannya tertanggal 11 Januari 2012
    yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 13 Januari 2012, dengan register Nomor : 6/G/2012/PHI/PN.Bdg telah mengajukan gugatan sebagai berikut :1.
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri setempat , yang dalam hal ini adalah di Penadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Bandung .Bahwa proses PHK terhadap Penggugat yang sampai saat ini belumada putusan yang berkekuatan Hukum tetap, maka sesuai Pasal 155ayat (2) dan ayat (3) UU.No.13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Tergugat harus tetap membayar hakhakPenggugat, yaitu kekurangan upah dari bulan Maret 2011 sampaidengan Juli 2011 serta upah berjalan dari Agustus 2011 Januari2012.Bahwa
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Demikianlah diputuskan dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung pada hari : RABU. Tanggal 18 APRIL 2012oleh kami DR.H.
Putus : 22-02-2012 — Upload : 05-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 116/G/2011/PHI/PN.BDG
Tanggal 22 Februari 2012 — SODIKIN ; Lawan ; PT. Astra Otoparts Tbk. Divisi Adiwira Plastik
7228
  • PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIALPADA PENGADILAN NEGERI KLAS.IA BANDUNG PUTUSANNomor : 116/G/2011/PHL/PN.BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKelas I A Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihanhubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :SODIKIN, Karyawan PT. Astra Otoparts Tbk.
    Berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 21 November 201, selanjutnyadisebut TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A BandungtersebutSetelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara yangbersangkutanSetelah mendengar keterangan kedua belah pihak ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 21 Oktober2011, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri bandung pada tanggal 25
    Divisi Adiwira Plastik.Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas IA Bandung, dalam hal ini Majelis Hakim yang terhormatyang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini memberikan putusan denganamar sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, ganti kerugian sesuai ketentuan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKl.
    (sebagian dipertebal dan digarisbawahi oleh Tergugat);5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 171 tersebut tidak dapat dipungkiri dan sudahmenjadi fakta hukum, upaya yang kini ditempuh Penggugat yaitu PengajuanGugatan Perselisihan Hak sehubungan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja olehTergugat kehadapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KI. I.A.
Putus : 13-11-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 92/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 13 Nopember 2013 — ENDAY MUNANDAR, Cs. ; Lawan ; PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk, Cabang CILEUNGSI
5510
  • Selanjutnyadisebut PENGGUGATMelawanPT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk, Cabang CILEUNGSI, Yang beralamat di Jl.Narogong Raya KM 23,8 Kawasan Industri MenaraPermai Kav. 18 kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.Selanjutnya, disebutTERGUGAT.PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar kedua belah pihak ;Telah meneliti suratsurat bukti ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 10 September2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas I A Bandung tanggal 10 September 2013, dibawah register Nomor : 92/G/2013/PHI.PN.BDG., pada pokoknya telah mengemukakan halhal sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :1 Bahwa para Penggugat terikat hubungan kerja dan bekerja pada Tergugat PTSumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi berdasarkan :1 Bahwa Enday Munandar adalah pekerja PT SumberAlfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi dengan upahsebesar Rp 1.550.000, mulai bekerja pada tanggal 19januari 2011
    dansenyatanya sampai saat ini pekerjaan tersebut masih terusberlangsung serta perusahaan tidak dalam kondisi rugi ;Bahwa dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja karenaberakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang di dasarkanatas jangka waktu, ternyata Tergugat tidak mau melaksanakankewajiban NORMATIFnya untuk membayar uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dansisa cuti kepada Penggugat;5 Bahwa cukup dasar dan alasan Para Penggugat untuk memintakepada Majelis Hakim Pengadilan
    Hubungan Industrial padaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas1 A Bandung untuk memerintahkan dan mewajibkan Tergugatuntuk membayar Uang Pesangon, Uang penghargaan masakerja, uang Penggantian hak pembayaran sisa cuti sebagaiberikut :1 Enday Munandar, Masa Kerja 2 TahunUang Pesangon 2 x (3 x Rp 1.550.000 ) = Rp 9.300.000Uang Penghargaan masa kerja =Rp0Uang Penggantian hak15% x Rp 9.300.000 = Rp 1.395.000,Sisa Cuti 24 hari = Rp 1.550.000,+Hak yang harusnya diterima = Rp 12.245.000,2