Ditemukan 58153 data
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium litis consortium) mengingatobjek sengketa A yang dimaksud dikuasai dan ditinggali oleh Irfan Mustari(menjalankan usaha rumah makan) dan sebagian lagi objek sengketa dimilkioleh Haji Mustari berdasarkan kwitansi jual beli tahun 2008 kemudianPenggugat tidak melibatkan BPN Kabupaten Mamuju terkait sertipikat Nomor719, terkait objek sengketa B Penggugat juga tidak melibatkan Iwan Mustariselaku pemilik objek tanah
sengketa dan lelaki Aco, Muli, Muliadi yangmenempati objek tanah sengketa;Bahwa gugatan Penggugat eror in objecto mengingat objek sengketa Bsama dengan objek sengketa diperkara lain yakni perkara Nomor 22/PDT.G/2011.PN.Mu, dikarenakan luasan objek yang dalilkan oleh Penggugat yakni459 m?
19 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
60 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa ;Bahwa setelah selama 26 tahun tanah sengketa dikuasai atas dasargadai oleh Tergugat, maka pada pertengahan bulan November tahun 2008 Tasihalias Amaq Di (Penggugat) menyampaikan maksudnya kepada Tergugat untukmenebus tanah sengketa, tetapi diluar dugaan ditolak dengan tegas olehTergugat dengan menyatakan bahwa tanah sengketa adalah milik Tergugatkarena Tergugat dahulu telah membelinya dari Penggugat sendiri sehargaRp.850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menunjukkan buktiberupa
Atasdasar itu maka tanah sengketa tetap dikuasai, digarap dan dipertahankan olehTergugat Sampai saat ini ;Bahwa kemudian betapa terkejutnya Penggugat mendengar pengakuan/pernyataan dari Tergugat yang menyatakan dirinya (Tergugat) telan membelltanah sengketa dari Penggugat sendiri, dengan menunjukkan selembar photocopy kwitansi jualbeli sebagai bukti, padahal senyatanya Penggugat pada saatitu hanya sekedar menggadaikan tanah sengketa kepada Tergugat, dan tidaklain dari pada itu.
Kerugian Materiil :Kalau tanah sengketa disewakan pertahun sesuai dengan pasaran hargasewa tanah di seputar kawasan letak tanah sengketa, harga sewanya adalahsebesar Rp.4.000.000, (empat juta rupiah) x 19 tahun = Rp.76.000.000,(tujuh puluh enam juta rupiah) ;b.
Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tanah sengketa adalah hakmilik dari Penggugat (Tasih alias Amaq Di) ;Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa berstatus gadai antaraPenggugat (Tasih alias Amag Di) dengan Tergugat ;Menyatakan perbuatan Tergugat yang mempertahankan tanah sengketasetelah masa gadai lebin dari 7 tahun adalah merupakan perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daad) ;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepadaPenggugat (Tasih alias Amaq Di) tanpa uang tebusan karena masa
Oleh karena itu bukti Surat Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi berupa surat keterangan biasa dalam bentuk kwtansipembayaran tanah sengketa telah diberikan penilaian sebagai alat buktiotentik. Padahal kenyataannya dalam persidangan bukti Surat tersebut tidakdidukung oleh saksi yang cukup ;5.
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
BurhanSyahiddi (Tergugat ) cacat hukum, tidak sah dan harus dinyatakan batal:Bahwa atas tindakan Tergugat II dalam menerbitkan sertifikat tersebutatas tanah sengketa objek perkara Nomor 2 kepada dan/atau atas namaDrs.
76 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
sengketa Ill dijual oleh Tergugat IV kepadaTergugat V, tanah sengketa VII dijual oleh Tergugat X kepada Tergugat XI,tanah sengketa X dijual oleh ayah Tergugat XIV kepada Tergugat XV, tanahsengketa XI dijual oleh suami Tergugat XVI kepada Tergugat XXVII danTergugat XXV, tanah sengketa XVII telah dijual oleh suami Tergugat XVIkepada Tergugat asli XXVIII, tanah sengketa XII dijual oleh ayah Tergugat XVIIIkepada Tergugat XIX, tanah sengketa XIV dijual oleh Tergugat XX kepadaHal. 4 dari 20 hal.
Menetapkan menurut hukum bahwa jual beli tanahtanah sengketa masingmasing : tanah sengketa Ill oleh Tergugat IV kepada Tergugat V INDOSATA, tanah sengketa VII oleh Tergugat X kepada Tergugat XI, tanahsengketa X oleh SAWARI kepada Tergugat XV, tanah sengketa XI olehDODO kepada Tergugat XVII, dan Tergugat XXV, tanah sengketa XVII olehDODO kepada Tergugat XXVIII, tanah sengketa XII oleh ISSA kepadaTergugat XIX, tanah sengketa XVI oleh Tergugat XXI kepada Tergugat XX,tanah sengketa XIX oleh PARU kepada
Menetapkan menurut hukum bahwa jual beli tanahtanah sengketa masingmasing : tanah sengketa III oleh Tergugat IV kepada Tergugat V.
Indo Sata,tanah sengketa VII oleh Tergugat X kepada Tergugat XI, tanah sengketa Xoleh SAWARI kepada Tergugat XV, tanah sengketa XI oleh BODO kepadaTergugat XVII, dan Tergugat XXV, tanah sengketa XVII oleh BODO kepadaTergugat XXVIII, tanah sengketa XII oleh ISSA kepada Tergugat XIX, tanahsengketa XIV oleh GAMMA (Tergugat XX), kepada Tergugat XIX, tanahsengketa XVI oleh Tergugat XXI kepada Tergugat XX, tanah sengketa XIXoleh PARU kepada Tergugat V, adalah tidak sah dan batal demi hukum ;6.
Indo Sata, tanahsengketa VII oleh Tergugat X kepada Tergugat XI, tanah sengketa X olehSawari kepada Tergugat XV, tanah sengketa XI oleh Bodo kepada TergugatXVII dan Tergugat XXV, tanah sengketa XVII oleh Bodo kepada TergugatXXVIII, tanah sengketa XII oleh Issa kepada Tergugat XIX, tanah sengketaXIV oleh Gama (Tergugat XX), kepada Tergugat XIX, tanah sengketa XVIoleh Tergugat XXI kepada Tergugat XXII, tanah sengketa XIX oleh Parukepada Tergugat V, adalah tidak sah ;Menetapkan menurut hukum bahwa penguasaan
22 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada Bapak Ketua/HakimPengadilan Negeri Ujung Pandang menghentikan segala kegiatanpembangunan yang dilakukan Tergugat sampai ada putusan yang pasti dantetap ;Berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Ujung Pandang agar terlebih dahulu meletakkan sitajaminan terhadap obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepadaPengadilan Negeri tersebut agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :Dalam Provisi : Menghukum Tergugat menghentikan segala kegiatan pembangunandi atas tanah
sengketa sampai ada putusan yang tetap dan pasti atassengketa ini ;Dalam Pokok Perkara :1.
Menyatakan sita jaminan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;5.
Menyatakan batal semua pemindahan hak atas tanah sengketa olehTergugat pada pihak ke III ;Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebanyak Rp. 4.500.000.000,(empat milyar lima ratus juta rupiah) ;Menghukum Tergugat dan semua orang yang mendapat hak dari padanyamengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan tanah tersebut padaPenggugat tanpa syarat apapun ;Menghukum Tergugat membayar 1 0/00 (satu permil) dariRp. 4.500.000.000, atas setiap hari pembangkangannya atas putusan ini ;Menyatakan putusan ini
14 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
14 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
272 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
12 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap