Ditemukan 794 data
7 — 8
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin Pemohon (Nasrudin bin Tata) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Riyanti binti Zikri) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 530000,- ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 530000, (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Cibinong pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 26 Syaban 1442 Hijriah, oleh kami Efi Nurhafisah, S.H.sebagai Ketua Majelis, Firris Barlian, S.Ag., M.H. dan Dra. Hj. Eni Zulaini. S.H.
12 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (ABDULLAH bin SANJUYU) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (USTATIK binti SUNDARI) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;
4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 530000.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp 530000. (lima ratus tiga puluhribu rupiah) kepada Pemohon;Him. 7 dari 8 hlm. Putusan No.0765 /Padt.G/2019/PA. Sit.Demikian dijatuhkan putusan ini dalam Musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis tanggal 13 Juni 2019 M bertepatan dengan tanggal 9 Syawal 1440H, oleh kami Majelis Hakim Pengadilan Agama Situbondo yang terdiri dari Drs.MUHAMMADUN, S.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. USMAN ISMAIL KILIHU,S.H.,M.H serta Drs. H.
20 — 9
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.530000 ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
9 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 530000,- ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
8 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 530000,- ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
9 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 0724/Pdt.G/2021/PA.Lmg dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 530000,- ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
8 — 6
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 530000.- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 530000. (limaratus tiga puluh ribu rupiah); Demikian dijatuhkan putusan ini di Jember pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2013M bertepatan dengan tanggal 7 Muharam 1435 H, oleh kami Majelis Hakim PengadilanAgama Jember yang terdiri dari Drs.H.M. IDRIS ABDIR,SH.MH sebagai Ketua MajelisMajelis, IMAM MAHDI, SH.MH serta Drs.
31 — 16
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 530000,- ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
8 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 530000,- ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
16 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 530000,- ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
6 — 5
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 530000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 530000, (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).Demikian Putusan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 Masehi bertepatandengan tanggal 26 Syawwal 1436 Hijriah oleh kami Hj. Musidah, S.Ag.,M.H.I.., Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa yang ditunjuk oleh KetuaPengadilan Agama Tigaraksa sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhyar, S.H.,M.H. dan H.
38 — 7
SAIFUL ABRORI) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;
4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 530000.- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Pemohon;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp 530000. (lima ratus tiga puluhribu rupiah) kepada Pemohon;Demikian dijatuhkan putusan ini di Situbondo pada hari Kamis tanggal 19Desember 2019 M bertepatan dengan tanggal 22 Rabiulakhir 1441 H, olehkami Majelis Hakim Pengadilan Agama Situbondo yang terdiri dari Drs.MUHAMMADUN, S.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. MAFTUKIN, M.H. serta Drs.H. USMAN ISMAIL KILIHU, S.H.
7 — 5
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 530000.- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
4 — 0
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 530000 ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
8 — 10
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 3616/Pdt.G/2021/PA.Cbn di cabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 530000,- ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
6 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan permohonan Pemohontelah selesai karena dicabut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp530000.-( lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
20 — 11
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 530000,- ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
8 — 6
- Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut telah dicabut:
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register perkara;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 530000.- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
4 — 0
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 530000 ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
7 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 3616/Pdt.G/2021/PA.Cbn di cabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 530000,- ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah);