Ditemukan 11719 data
286 — 19
Nama lengkap : ACENG DUDING.Pangkat/NRP : Bripka/66040479.Jabatan : Ba Shabara Polsekta Arcamanik.Kesatuan : Polresta Bandung Timur.Tempat dan tgl.lahir : Garut, 6 April 1966.Jenis kelamin : Laki laki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Alamat tempat tinggal : Jl.Cilengkrang I No.100 CibiruBandung.Terdakwa ditahan sejak tanggal 29 Maret 2001 sampai dengantanggal 17 April 2001 ber dasarkan Surat Keputusan KapolwiltabesBandung selaku) Ankum No.Pol : = Skep/43/IV/2001 tanggal 2 = April2001, dan
No.Pol : Skep/26/IV/2001 tanggal 18April 2001.Dez Nama lengkap : TRI HARDJONO.Pangkat/NRP : Bripka/68120169.Jabatan : Babin Kamtibmas PolsektaArcamanik.Kesatuan : Polresta Bandung Timur.Tempat dan tgl.lahir : Bandung, 11 Desember 1968.Jenis kelamin : Laki laki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Alamat tempat tinggal : Aspol Cibiru Hilir Blok D No.19Bandung.Terdakwa ditahan sejak tanggal 28 Maret 2001 sampai dengantanggal 16 April 2001 ber dasarkan Surat Keputusan KapolwiltabesBandung selaku) Ankum
Nama lengkap : ROHMAN RUSMANA.Pangkat/NRP : Briptu/62010149.Jabatan : Babin Kamtibmas PolsektaArcamanik.Kesatuan : Polresta Bandung Timur.Tempat dan tgl.lahir : Garut, 16 Januari 1962.Jenis kelamin : Laki laki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Alamat tempat tinggal : Jl.Cilengkrang I Rt.05/07 CibiruBandung.Terdakwa ditahan sejak tanggal 29 Maret 2001 sampai dengantanggal 17 April 2001 ber dasarkan Surat Keputusan KapolwiltabesBandung selaku) Ankum No.Pol : Skep/45/IV/2001 tanggal 2 April22001
Nama lengkap : SARIF HIDAYAT.Pangkat/NRP : Bripda/750 70873.Jabatan : Ba Shabara Polsekta Arcamanik.Kesatuan : Polresta Bandung Timur.Tempat dan tgl.lahir : Bandung, 22 Juli 1975.Jenis kelamin : Laki laki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Alamat tempat tinggal : Jl.Lembur Gede No.31 CikacungBandung.Terdakwa ditahan sejak tanggal 29 Maret 2001 sampai dengantanggal 17 April 2001 ber dasarkan Surat Keputusan KapolwiltabesBandung selaku) Ankum No.Pol : = Skep/46/IV/2001 tanggal 2 April2001, dan
40 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum ;(4).
No. 11 K/TUN/2013Pasal 14 berbunyi:Ayat (1)Ayat (2)Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika danlangsung pada saat diketahuinya, pelanggaran disiplin yangdilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;Penentuan penyelesaian pelanggaran peraturan disiplin melaluisidang disiplin merupakan kewenangan Ankum;Pasal 16 ayat (1) berbunyi:Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalahAnkum, dan/atau Atasan Ankum;Pasal 17 ayat (1) berbunyi:Pasal 21:Sebelum menjatuhkan hukuman
disiplin, Ankum wajibmemeriksa lebih dahulu anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu;Sebelum melaksanakan sidang disiplin, Ankum memintapendapat dan saran hukum dari satuan fungsi pembinaan hukumKepolisian Negara Republik Indonesia guna menentukan perluatau tidaknya dilakukan sidang disiplin;Bahwa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor:Kep/965/X1/2011, tanggal 21 November 2011 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (P.T.D.H
Abdul Djalil, NRP 56120047;Tidak mempunyai kewenangan dan tidak ada perintah dari Ankum/KapolresPelabuhan Tanjung Perak;2). Dengan adanya Administrasi Penyidikan dari Seksi Propam Polres PelabuhanTanjung Perak yang tidak benar, antara lain:(1).
Suwito Anggota Paminal adalah cacathukum dan tanpa dilengkapi Permintaan Saran dan Pendapat hukum yangdibuat oleh Ankum/Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak;(2). Ditemukan kesalahan pada Surat Keputusan Komisi Kode Etik Polri PolresPelabuhan Tanjung Perak Surabaya Nomor Kep/08/IX/2011 tanggal 21September 2011 tentang Putusan Sidang Komisi, Komisi Kode EtikKepolisian Negara Republik Indonesia;a.
98 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Januari 2004, Penggugat telahdi pidana penjara oleh Pengadilan tersebut selama 5(lima) tahun dan hukuman pidana tersebut telahselesai dijalani Penggugat, dalam kaitannya denganketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a jo ayat (2)Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentangPemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI tersebut,sebelum Tergugat menerbitkan Surat Keputusan ObyekSengketa Tata Usaha Negara, Direktur Samapta PoldaSumatera Utara selaku pejabat yang berwenang atauatasan yang berhak menghukum (Ankum
Bahkan Tergugattelah mengeluarkan Surat Keputusan Obyek SengketaTata Usaha Negara yang memberhentikan Penggugatselaku anggota Polri dengan tidak dengan hormat ;bahwa dengan diterbitkannya Surat Rekomendasitertanggal 23 Mei 2006 yang diberikan oleh DirekturSamapta Polda Sumatera Utara selaku pejabat yangberwenang atasan Penggugat yang berhak menghukum(Ankum) dari Polda Sumatera utara sebagaimana yangdimaksud dalam gugatan di atas, pada dasarnyaberpendapat Penggugat masih layak untukdipertahankan ;
melainkanpertimbangan pejabat yang berwenangMemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH), dengandasar penafsiran dan atau penilaian bahwaketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, b dan cserta ayat (2) tersebut terletak dalam Bab.III PPNo.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia (bukti PPK1) yang berjudul Pemberhentian Tidak DenganHormat, sedangkan ANKUM atau atasan yang berhakmenghukum menurut pengertian sebagaimanaHal. 16 dari 29 hal.
yangmempunyai wewenang menjathkan semua jenishukuman disiplin ;Pasal 1 ayat (17) Keputusan KapolriNo.Pol.KEP/43/1X/2004 Tentang Tata CaraPenyelesaian Pelanggaran Disiplin AnggotaKepolisian Republik Indonesia (bukti PPK5) ;Atasan Yang Berhak Menghukum yang selanjutnyadisebut Ankum adalah Atasan yang karenajabatannya diberi wewenang menjatuhkan hukumandisiplin kepada bawahan yang dipimpinnya ;Pasal 1 ayat (7) Keputusan KapolriNo.Pol.KEP/44/IX/2004 Tentang Tata Cara SidangHal. 20 dari 29 hal.
dalam hal ini adalahatasan yang berhak menghukum atau = ankum, jadipengertian ankum tidak saja dalam hukumandisiplin tetapi juga dalam penilaian untukpembinaan juga dinilai oleh ankum ;Bahwa Komisi Kode Etik Polri bertindak tidakterlepas dari prosedur yang harus' dilaksanakanoleh pejabat yang ditunjuk sebagai Komisi KodeEtik tersebut dengan kewenangannya' terbatas.Seorang Anggota Polri diajukan dalam persidanganKomisi Kode Etik harus melalui prosedur hukumyang sudah ditentukan yaitua.
52 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi tidak pernah mengajukan ataumembuat laporan Keberatan atau komplain kepada Ankum atauAtasan Ankum sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan TataUsaha Negara (PTUN), Tergugat mengetahui adanya Sidang PTUNdari Surat Panggilan Nomor 25/G/2015/PTUNPLG tanggal 28 Mei2015 tentang panggilan sidang gugatan PTUN terhadap KepalaHalaman 18 dari 32 halaman.
Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang dalam peraturanini adalah para pejabat terdiri dari Ankum, atasan Ankum danpejabat yang memiliki Kewenangan tata usaha negara;b.
Ankum dan pejabat atasan ankum sesuai dengan tingkatankesatuan terdiri dari pejabat:1) Tingkat Polsek:Pelanggar adalah anggota Polsek maka Ankumnya adalahKapolsek sedangkan atasan Ankum adalah Kapolres;2) Tingkat Polres:Pelanggar adalah anggota satuan/bagian tingkat Polres makaAnkumnya adalah Kasat/Kabag sedangkan atasan Ankumadalah Kapolres;3) Tingkat PoldaPelanggar adalah anggota Dit Lantas Polda, maka Ankumnyaadalah Kasubdit atau setingkat sedangkan atasan dari Ankumadalah Dir Lantas, sedangkan
Panggabean bukan Ankumnya yaituKasubbid atau atasan dari Ankum Kabid Tipol hal tersebutsangatlah bertentangan dengan Teknis Pelaksanaan PenegakanPelanggaran Kode Etik Profesi Polri;e.
Panggabean bukan ankum yaitu Kasubbid atauatasan dari Ankum Kabid Tipol, atasan dari Ankum hanya tandatangan mengetahui hasil DPK tersebut tanpa memberikan pendapatatau saran;Bahwa Dewan Pertimbangan Karir (DKP) Penggugat/TermohonKasasi dibuat tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yangberlaku di kepolisian;15.
Rudiyanto, S.H.
Terdakwa:
Suyadi
195 — 42
UndangUndang berdasarkan Surat Panggilanpertama kepada Dandim 0715/Kendal selaku AnkumNomor : B/649/X1I/2020 tanggal 20November 2020 untukmenghadapkan Terdakwa kepersidangan pada hari Rabutanggal 25 November 2020,namun Terdakwa tidak hadirtanpa keterangan Oditur Militer mohon agar diberikesempatan untuk memanggil ulang.Keterangan Oditur Militer di persidangan yangmenyatakan Terdakwa telah dipanggil secara sahsesualketentuan UndangUndang berdasarkan Surat Panggilankedua kepada Dandim 0715/Kendal selaku Ankum
Put NO Nomor 56K/PM.II10/AD/X1/2020MendengarMendengarMenimbangKeterangan Oditur Milliter di persidangan yangmenyatakan Terdakwa telah dipanggil secara sah sesuaiketentuan UndangUndang berdasarkan Surat Panggilanketiga kepada Dandim 0715/Kendal selaku Ankum Nomor:B/668/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020 untukmenghadapkan Terdakwa kepersidangan pada hari Senintanggal 7 Desember 2020 dan Surat Panggilan kepadaSertu (Purn) Suyadi di tempat Nomor : B/670/XII/2020tanggal 4 Desember 2020 untuk menghadap kePersidangan
Panggilankeempat kepada Dandim 0715/Kendal selaku AnkumNomor : B/674/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 untukmenghadapkan Terdakwa kepersidangan pada hari Kamistanggal 10 Desember 2020 dan Surat Panggilan kepadaSertu (Purn) Suyadi di tempat NomorSpang/675/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 untukmenghadap ke Persidangan pada tanggal 10 Desember2020 namun Terdakwa tidak hadir tanpa keteranganBahw aatas keterangan Oditur Militer yang telahmemanggil Terdakwa untuk hadir dalam persidangansebanyak 4 (empat) kali kepada Ankum
NRP 11010051120680, selaku Ankum,serta Oditur Militer di dalam persidangan menyatakansudah tidak sanggup lagi untuk menghadirkan danmenghadapkan Terdakwa kepersidangan karena sudahtidak diketahui lagi kKeberadaannya.Bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwamelakukan tindak pidana : Penipuan, sebagaimana diaturdan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.Bahwa oleh karena Terdakwa sudah tidak diketahui lagikeberadaanya maka demi penyelesaian perkara
44 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/V/2014, Tentang TeknisPelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tanggal 22Mei 2014 halaman 4 sebagai berikut:Huruf e:Ankum dan Pejabat Atasan Ankum sesuai dengan tingkatan kesatuanterdiri dari pejabat sebagaimana contoh sebagai berikut:(2) Tingkat Polres;Pelanggar Anggota Satuan/Bagian tingkat Polres maka Ankumnyaadalah Kasat/Kabag sedangkan atasan dari Ankum adalah Kapolres;Bahwa, dalam Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor : PUTKKEP/06/X/2014
Putusan Nomor 227 K/TUN/2016daluarsa dikarenakan yang melakukan Rekomendasi bukan Ankum yangsama akan tetapi pada saat penjatuhan Pemberhentian Dengan TidakHormat (PTDH) Ankum sudah berbeda sebagaimana Pasal 13 PeraturanPemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin AnggotaKepolisian Republik Indonesia jo Pasal 2 s/d Pasal 7 Kep/42/IX/2004,dalam penjelasannya Pelanggar disiplin dapat diberhentikan tidak denganhormat apabila melakukan pengulangan pelanggaran dalam waktupenugasan pada kesatuan
yang sama adalah melakukan pengulanganpelanggaran yang sama di kesatuan yang sama dengan ankum yangsama dan ankum yang dimaksud adalah ankum yang memilikikewenangan penuh dalam menjatuhkan hukuman disiplin;Bahwa tindakan Termohon Kasasi dalam menerbitkan keputusan objeksengketa juga telah melanggar AsasAsas Umum Pemerintahan YangBaik, (vide Yurisprudensi Putusan MARI Nomor: 166/G/2009/PTUNJKT);Adapun asasasas umum tersebut adalah:1.Asas Kepastian Hukum;Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya
Perkaraa quo Termohon Kasasi mempunyai tujuan yang lain dikarenakansentiment kepada Pemohon Kasasi apalagi Pemohon Kasasi sudahbeberapa kali mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan di kalanganKepolisian setelah menjalankan hukuman disiplin akan tetapiPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak ada kesalahanmelainkan kesalahan yang sudah lampau diakumulasi untukmemberhentikan Pemohon Kasasi artinya Ankum yang bersangkutanmencampur adukan Kewenangan terhadap kesalahan Pemohon Kasasi;Asas Fair
Perkara a quo Ankum PemohonKasasi telah menyalahgunakan wewenang dengan merekomendasi untukdilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakansentiment belaka dikarenakan Ankum yang merekomendasi tidakmengetahui kesalahan Pemohon Kasasi sebelumnya;Asas Kebijaksanaan Artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnyasesuai dengan undangundang dan menyelenggarakan kepentinganumum. Unsur bijaksana harus dimiliki oleh setiap Pejabat Negara.
21 — 17
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Absensi dari Dankima Kolatmar selaku Ankum Nomor :Sket/07/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012.- 4 (empat) lembar foto copy Daftar Absensi Staf lntel Mako Kolatmar A.n. Kopka Mar Sarni NRP 72557.- 1 (satu) lembar Salinan Keputusan Komandan Korps Marinir Nomor Kep/114/IX/2011 tanggal 16 September 2011 tentang pemberhentian sementara dari jabatan dalam dinas TNI AL A.n.
Dankompi Markas Kolatmar selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejaktanggal 2 Pebruari 2013 sampai dengan tanggat 21 Pebruari 2013 berdasarkanSurat Keputusan Penahanan Sementara Nomor : Kep/01/II/2013 tanggal 1Pebruari 2012.2.
Menetapkan barang bukti berupa :Surat surat :e 2 (dua) lembar surat Keterangan Absensi dari Dankima Kolatmar selaku Ankum Nomor: Sket/07/X1/2012 tanggal 19 Nopember 2012.e 4 (empat) lembar poto copy daftar Absensi staf Intel Mako Kolatmar An. Kopka MarSarni NRP 72557.e 1 (satu) lembar Salinan Keputusan Komandan Korps Marinir Nomor : Kep/114/IX/201 1tanggal 16 September 2011 tentang pemberhentian sementara dari jabatan dalamdinas TNI AL An.
operasi militerBahwa terhadap Terdakwa tidak dapat dilakukan pemeriksaan karenaTerdakwa sejak 10 Januari 2013 kembali ke kesatuan hal ini sesuaidengan laporan Polisi Nomor: LP07/A12/l/2013/Pomal tertanggal 10Januari 2013 dari Danpomal Lantamal V.Bahwa Terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sahmenurut Undangundang.Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militer kepada MajelisHakim dalam sidang berupa suratsurat :e 2 (dua) lembar surat Keterangan Absensi dari Dankima Kolatmar selaku Ankum
bertentangan dengan Sapta Marga danSumpah Prajurit16MenimbangMenimbangMenimbangMengingatBahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal hal tersebutdiatas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana sebagai tercantumdalam diktum ini adalah adil dan seimbang dengan kesalahannyaTerdakwa.Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana maka ia harus dibebaniuntuk membayar biaya perkara.Bahwa barangbarang bukti dalam perkara ini berupa :Suratsurat : 2 (dua) lembar Surat Keterangan Absensi dari Dankima Kolatmarselaku Ankum
Mukholid, S.H.,M.H
Terdakwa:
Ulik Suharyanto
57 — 21
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer
3. menetapkan barang bukti berupa :
a. 2(dua) lembar daftar Absensi Yonif-7 Mar bulan September , oktober November Desember 2018
b. 1(satu) lembar Surat mangkir Nomor : R/68/IX/2018tanggal 17 September 2018
c. 1 (satu) lembar surat pernyataan Desersi Nomor :R/85/X/2018 Tanggal 18 Oktober 2018 dari Danyonif-7 Mar selaku Ankum
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara<
39 — 21
Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat : - 1 (satu) lembar surat penetapan penyerahan pengusustan dari Dandim 0102/Pidie selaku Ankum Nomor : SPPP/21/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 an. Praka Hasrianto NRP. 31020478041183 Tajurlis Koramil 15/Tiro, Kesatuan Kodim 0102/Pidie.- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Dandim 0102/Pidie tentang laporan Desersi Nomor : SK/27/II/2013 tanggal 8 Pebruari 2013 an.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer Cq TNI AD.C Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah).d Menetapkan barang bukti berupa :Suratsurat :e 1 (satu) lembar surat penetapan penyerahan pengusustan dari Dandim 0102/Pidie selaku Ankum Nomor : SPPP/21/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 an.
absensia) oleh karenanyasidang pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan.Menimbang bahwa dalam hal berkas perkara desersi yang tersangkanya tidakdiketemukan, berita acara pemeriksaan tersangka tidak merupakan persyaratan lengkapnyasuatu berkas perkara (vide pasal 124 ayat (4) UU 31 Tahun 1997).Menimbang bahwa barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Oditur Militerdalam persidangan berupa :Suratsurat :e 1 (satu) lembar surat penetapan penyerahan pengusustan dari Dandim 0102/Pidie selaku Ankum
jiwa prajurit TNI lainnya.Menimbang, bahwa setelah meniliti dan mempertimbangkan halhal tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat, bahwa pidana sebagaimana tercantum pada diktum di bawah iniadalah adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana maka ia harus dibebani untukmembayar biaya perkara.Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :Suratsurat :e 1 (satu) lembar surat penetapan penyerahan pengusustan dari Dandim 0102/Pidie selaku Ankum
Menetapkan barang bukti berupa :Suratsurat :e 1 (satu) lembar surat penetapan penyerahan pengusustan dari Dandim 0102/Pidie selaku Ankum Nomor : SPPP/21/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 an. PrakaHasrianto NRP. 31020478041183 Tajurlis Koramil 15/Tiro, Kesatuan Kodim0102/Pidie.e 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Dandim 0102/Pidie tentang laporanDesersi Nomor : SK/27/II/2013 tanggal 8 Pebruari 2013 an.
60 — 63
dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : AJl SAPUTRAPangkat / NRP : Pratu / 31050665200685Jabatan : Ta Pionir4 Ru2 Ton Pimu KimaKesatuan : Yonif 134/ TsTempat tanggal lahir =: Batu Raja, 7 Juni 1985Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama : IslamTempat tinggal : Asrama Yonif 134/Ts Desa Panaran Barelang KotaBatam.Terdakwa ditahan oleh Dan Yonif 134/Ts selaku Ankum
selama 20 (dua puluh)hari sejak tanggal 18 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 8 Desember 2013berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara dari Dan Yonif 134/Ts Nomor :Skep/15/XV2013 tanggal 18 Nopember 2013, kemudian Terdakwa dibebaskan dariPenahanannya terhitung mulai tanggal 8 Desember 2013 berdasarkan KeputusanMembebaskan dari penahanan dari Dan Yonif 134/Ts selaku Ankum NomorSkep/17/X1V2013 tanggal 8 Desember 2013.PENGADILAN MILITER 03 PADANG tersebut diatas.Membaca : Surat pelimpahan berkas
Bahwa Terdakwa telah dipanggil secara sah sesuaiketentuan yang berlaku untuk menghadap ke persidanganPengadilan Militer 103 Padang sebanyak 6 (enam) kali berturutturut sesuai dengan Surat Panggilan dari Kepala Oditurat MlliterL03 Padang melalui Dan Yonif 134/Ts selaku Ankum Terdakwayaitu : Pertama Surat Ka Otmil +03 Padang Nomor : B/2622/X/2014tanggal 6 Oktober 2014, Kedua Surat Ka Otmil +03 PadangNomor : B/2902/XV2014 tanggal 7 November 2014, Ketiga SuratKa Otmil +03 Padang Nomor : B/3053/XIV2014
Bahwa sesuai dengan Surat dari Dan Yonif 134/Ts kepadaKepala Oditurat Militer 103 Padang Nomor : B/453/X/2014 tanggal13 Oktober 2014, Dan Yonif 134/Ts selaku Ankum menyatakantidak dapat menghadirkan Terdakwa An. Pratu Aji Saputra NRP31050665200685, Ta Pionir4 Ru2 Ton Pimu Kima Yonif 134/Tskepersidangan Pengadilan Militer 103 Padang karena yangbersangkutan sampai saat ini belum kembali ke Kesatuan.3. Bahwa Oditur Militer tidak dapat menjamin bisamenghadirkan Terdakwa An.
30 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 76 K/MIL/2009Bahwa tujuan Ankum/Papera menyerahkan perkara dari suatu tindakpidana yang dilakukan oleh prajurit di bawah komandonya adalahpada hakikatnya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku sehingga anggota yang bersangkutan mendapatkankepastian hukum atas perbuatan/tindak pidana yang telahdilakukannya.
Akan tetapi setidaktidaknyaada 2 masalah yang akan timbul apabila Hakim sematamatamenyerahkan kepada Ankum untuk menilai apakah prajurit yangberada di bawah komandonya masih layak atau tidak untuk tetapdipertahankan sebagai anggota TNI, yakni :1.
pokok berupa pidana penjara jugadijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,akan tetapi prajurit tersebut oleh Pengadilan Militer Tinggi hanyadijatuhi hukuman berupa pidana penjara sedangkan mengenaipemecatan dibebankan kepada Ankum/Papera untuk menilainya.Hal. 8 dari 18 hal.
Bahwa pertimbangan putusan Hakim yang sematamatamenyerahkan kepada Ankum/Papera untuk menilai layak tidaknyaseorang prajurit untuk tetap dipertahankan sebagai anggota TNIsama saja memberi peluang kepada Komandan Satuan untukbertindak semaunya terhadap bawahannya karena penilaianseorang Ankum/Papera terhadap seorang bawahan senantiasamengarah pada penilaian subyektif, sehingga dapat terjadiseorang prajurit telah melakukan suatu tindak pidana yang apabiladillhat dari substansi perbuatannya nyatanyata
bertentangandengan hukum yang berlaku serta merusak tata kehidupan prajuritTNI dan bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,namun prajurit tersebut tidak diusulkan oleh Ankum/Papera untukdiberhentikan dari dinas militer melalui jalur administrasi karenaprajurit tersebut mempunyai hubungan misalnya saudara keluargaatau hubungan emosional lainnya dengan Ankum/Paperademikian pula sebaliknya.Bahwa di sisi lain pada Rakernas Mahkamah Agung RepublikIndonesia di Batam pada tahun 2006 (Vide Varia
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Sugeng Satria
55 — 10
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Absensi dari Ankum.
- 4 (empat) lembar daftar Absensi Kompi A Yonif 11 Marinir.
- 1 (satu) lembar Pernyataan Desersi dari Ankum.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
1.Paksi Manggala Putra
2.Bayu Adrian
3.Safaruddin
90 — 30
Maybrat.Terdakwa dalam perkara ini ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4sampai dengan tanggal 23 Februari 2021 berdasarkan Keputusan PenahananSementara dari Danrem 181/PVT (Dansatgas BKO Kodim Persiapan Kodam XVIII/Ksr)selaku Ankum Nomor : Kep/05/II/2021 tanggal 3 Februari 2021, kemudian dibebaskandari penahanan tmt 24 Februari 2021 berdasarkan Keputusan pembebasan penahanandari dari Danrem 181/PVT (Dansatgas BKO Kodim Persiapan Kodam XVIII/Ksr) selakuAnkum No : Kep/16/II/2021 tanggal
AdrianPangkat/NRP : Serda/21160130180395Jabatan : Babinsa Kodim Persiapan 1809/MaybratKesatuan : Korem 181/PVTTempat, tanggal lahir : Medan, 3 Maret 1995Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama : IslamTempat tinggal : ASrama Kodim Persiapan 1809/Maybrat Papua Barat.Terdakwa dalam perkara ini ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4sampai dengan tanggal 23 Februari 2021 berdasarkan Keputusan PenahananSementara dari Danrem 181/PVT (Dansatgas BKO Kodim Persiapan Kodam XVIII/Ksr)selaku Ankum
Maybrat.Terdakwa dalam perkara ini ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4sampai dengan tanggal 23 Februari 2021 berdasarkan Keputusan PenahananSementara dari Danrem 181/PVT (Dansatgas BKO Kodim Persiapan Kodam XVIII/Ksr)selaku Ankum Nomor : Kep/08/II/2021 tanggal 3 Februari 2021, kemudian dibebaskandari penahanan tmt 24 Februari 2021 berdasarkan Keputusan pembebasan penahanandari dari Danrem 181/PVT (Dansatgas BKO Kodim Persiapan Kodam XVIII/Ksr) selakuAnkum No : Kep/19/II/2021 tanggal
31 — 26
Kampar, 26Agustus 1979Jenis kelamin : Laki lakiKewarganegaraan: IndonesiaAgama : IslamTempat tinggal : Asrama Korem 031/WB PekanbaruTerdakwa dalam perkara ini ditahanDanrem 031/Wirabima selaku Ankum selama 20 (Dua puluh) harisejak tanggal 18 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 9 Maret2011, berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara dariDanrem 031/Wirabima selaku) Ankum Nomor : Skep/ 19/11 /201 1tanggal 25 Pebruari 2011 dan dibebaskan dari penahanansementara dari Danrem 031/WB~ selaku Papera
Bahwa sesuai dengan Surat dari Danrem 031/WBselaku Ankum Terdakwa kepada Kepala OdituratMiliter I03 Padang Nomor : B/1102/X/20 11 t anggal10 Oktober 2011, yang menyatakan bahwa KesatuanTerdakwa tidak dapat menghadirkan Terdakwa KopdaAhmadi Nrp. 31980438160879 Ta Korem 031/WB kePersidangan Pengadilan Militer I03 Padang,karena Terdakwa telah meninggalkan Kesatuandengan tanpa ijin yang sah dari Kesatuan atauAtasan dan sampai dengan sekarang Terdakwa belumkembali ke Kesatuan.3.
47 — 20
SumedangTerdakwa ditahan oleh Dandim 0613/Ciamis selaku Ankum selama 21 (dua puluh satu) hari terhitungmulai tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 di ruang tahanan Makodim0613/Ciamis berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Dandim 0613/Ciamis selaku Ankum NomorKep/2734/XI/2015 tanggal 10 Desember 2015 dan kemudian dibebaskan dari tahanan pada tanggal 01Januari 2016 berdasarkan Surat Perintah Dandim 0613/Ciamis Nomor Sprin/1538/XlV/2015 tanggal 31Desember 2015 tentang
Kemudian Dandim 0613/Ciamisselaku Ankum sudah melaporkan ke kesatuan atas yaitu Danrem 062/Tarumanagaratentang kembalinya Kopka Asep Rohman Nrp.567319 ke kesatuan melalui surat Dandim0613/Ciamis kepada Danrem 062/Tarumanagara Nomor : B/2733/XII/2015 tanggal 10Desember 2015 agar perkara Terdakwa ini diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum.5.
Terdakwa yang ditanda tangani oleh Danramil1308/Buniseun; danKeputusan Penahanan Sementara dari Komandan Kodim 0613/Ciamis selakuAnkum Nomor : Kep/2734/XI/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang PenahananSementara Dandim 0613/Ciamis selaku Ankum terhadap Terdakwa selama 21 (duapuluhHal.8 dari 19 hal.
Bahwa benar, menurut keterangan Saksi1 dan Saksi2, Dandim 0613/Ciamisselaku Ankum sudah melaporkan ke kesatuan atas yaitu Danrem 062/Tarumanagaratentang kembalinya Terdakwa Kopka Asep Rohman Nrp.567319ke kesatuan melaluisurat Dandim 0613/Ciamis kepada Danrem 062/Tarumanagara Nomor : B/2733/Xl/2015tanggal 10 Desember 2015 agar perkara Terdakwa ini diproses lebih lanjut sesuai aturanhukum.17.
Terdakwa yang ditanda tangani oleh Danramil 1308/Buniseuri;Keputusan Penahanan Sementara dari Komandan Kodim 0613/Ciamis selaku Ankum Nomor :Kep/2734/XI/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Penahanan Sementara Dandim 0613/Ciamisselaku Ankum terhadap Terdakwa selama 21 (duapuluh satu hari) sejak tanggal 11 Desember 2015sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 di ruang tahanan Makodim 0613/Ciamis; danSurat Perintah Dandim 0613/Ciamis Nomor Sprin/1538/XIl/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentangperintah
176 — 209
Berdasarkan analisa fakta dan yuridis serta Perkap Nomor 14 tahun2011, dalam Pasal 1 angka 20 mengenai atasan yang berhakmenghukum yang disingkat Ankum adalah atasan yang karenajabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepadabawahan yang dipimpinnya, bahwa Kasatker dalam hal ini Diroamobvit(Direktur Pengamanan objek vital) Polda Banten masihmempertahankan terduga pelanggar atas nama Bripda Tri Cahyonotetap berada dalam dinas Polri, dengan pertimbangan karena Ankumtidak sependapat
dengan Putusan KKEP sesuai dengan Pasal 21 ayatHalaman 11 dari 95 halaman Putusan Nomor: 30/G/2014/PTUNSRG(3) huruf a tentang Kode Etik Profesi Polri sehingga Ankum tidakmerekomendasikan untuk PTDHb.
Disarankan kepada Ankum agar surat pernyataan yang telah dibuatdan ditandatangani oleh Dirpamobvit (Direktur Pengamanan objekvital) Polda Banten disampaikan kepada atasan Ankum, sehinggaatasan Ankum dapat memberikan kepastian hukum;8.
Bahwa berdasarkan fakta, Kasat Organisasi / (Ankum) Dirpamobvit(Direktur Pengamanan Objek Vital) Polda Banten sebagai atasanlangsung Penggugat berdasarkan surat pernyataannya pada prinsipnyamenyatakan Penggugat masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polripada kesatuan Ditpamobvit Polda Banten dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana surat pernyataan Dirpamobvit (DirekturPengamanan Objek Vital) Polda Banten;9.
,M.H menerangkan pada pokoknya sebagaiQTE Sareea nrerenee eer anemareu ane neiameaennnsansaue uo eienneomtauamaReganT Bahwa saksi adalah Direktur Pamobvit Polda Banten sejak tahun Bahwa Penggugat adalah anak buah dari saksi; Bahwa saksi adalah atasan yang berhak menghukum (ankum); Bahwa saksi pernah menyidangkan Penggugat 3 (tiga) kali terkaitpelanggaran disipilin, 2 perkara pada waktu Penggugat bertugas diDivisi Sabara, 1 perkara pada waktu Penggugat bertugas diDit paIMOB Vit =22=s
Jem CH Manibuy,S.H.
Terdakwa:
Deki Oktafianus Rumaseb
37 — 23
Danyonif 761/KA selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejaktanggal 4 Februari 2020 sampai dengan tanggal 23 Maret 2020 berdasarkanSurat Keputusan tentang Penahanan Sementara Nomor : Skep/03/III/2020tanggal 3 Maret 2020, kemudian dibebaskan dari Penahanan Sementarapada tanggal 24 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan dariPenahanan Nomor : Kep/07/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 dari Danyonif761/KA selaku Ankum.Pengadilan Militer IIl19 Jayapura tersebut di atas.Membaca : Berkas
Relaas penerimaan surat panggilan dari Terdakwa dan paraSaksi dan untuk menghadap sidang, sSuratsurat lain yangberhubungan dengan perkara Terdakwa ini.Bahwa Oditur Militer dipersidangan menyatakan Terdakwa dalamperkara ini telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkanUndangundang, namun sampai saat sekarang Terdakwa tidakbisa hadir dan adanya Surat jawaban dari Ankum Terdakwaberdasarkan Surat Danyonif 761/KA Nomor B/276/IX/2020 bahwaPrada Deki Oktofianus Rumaseb NRP 31190414440596 JabatanTa Pionir
diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal86 Ke1 KUHPM.Bahwa Hakim Ketua Pengadilan Militer III19 Jayapura telahmembuka sidang menurut acara pemeriksaan biasa pada HariKamis tanggal 09 Juli 2020 berdasarkan Penetapan Hari SidangNomor : TAP/122K/PM.III19/AD/V1I/2020 tanggal 2 Juni 2020 dandipersidangan Oditur Militer menyatakan Terdakwa dalam perkaraini telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan Undangundang, namun sampai saat sekarang Terdakwa tidak bisa hadirdan adanya Surat jawaban dari Ankum
107 — 40
Kls MusNRP.110089 selaku Pihak Pertama dan NanikSuryani selaku Pihak Kedua tertanggal 7Desember 2012.f) 2 (dua) lembar foto kopy KeputusanPenjatuhan Hukuman Disiplin dari DandenmaMabesal selaku Ankum Nomor iKep/205/V11 1/2009 tanggal 33 Agustus 2009 atasnama Mustofa Kld Mus NRP 110089 Ta SatsikDenma Mabesal.g) 2 (dua) lembar foto kopy KeputusanPenjatuhan Hukuman Disiplin dari DandenmaMembaca6Mabesal selaku Ankum Nomor : Kep/35/1/2013tanggal 30 Januari 2013 atas nama Mustofa KlsMus NRP 110089 Tamtama
Satsik DenmaMabesalh) 2 (dua) lembar foto kopy KeputusanPenjatuhan Hukuman Disiplin dan DandenmaMabesal selaku Ankum : Nomor Kep/91 /11/2015tanggal 26 Pebruari 2015 atas nama Musiofa KlsMus NRP 110089 Tamtama Satsik DenmaMabesal.i) 2 (dua) lembai foto kopy KeputusanPenjatunan Hukuman Disiplin dari DandenmaMabesal selaku Ankum Nomor : Kep/8/1/2016tanggal 11 Januari 2016 atas nama Mustofa KlsMus NRP 110089 Tamtama Satsik DenmaMabesal.) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermateraiyang dibuat dan ditandatangani
Kls Mus NRP.110089 selaku PihakPertama dan Nanik Suryani selaku Pihak Keduatertanggal 7 Desember 2012.6) 2 (dua) lembar foto kopy KeputusanPenjatunan Hukuman Disiplin dari DandenmaMabesal selaku Ankum Nomor : Kep/205/VII/2009tanggal 33 Agustus 2009 atas nama Mustofa KldMus NRP 110089 Ta Satsik Denma Mabesal.7) 2 (dua) lembar foto kopy KeputusanPenjatuhan Hukuman Disiplin dari DandenmaMabesal selaku Ankum Nomor : Kep/35//2013tanggal 30 Januari 2013 atas nama Mustofa Kls MusNRP 110089 Tamtama Satsik
Denma MabesalMenimbangMenimbang88) 2 (dua) lembar foto kopy KeputusanPenjatunan Hukuman Disiplin dan DandenmaMabesal selaku Ankum : Nomor Kep/91 /I/2015tanggal 26 Pebruari 2015 atas nama Mustofa KlsMus NRP 110089 Tamtama Satsik Denma Mabesal.9) 2 (dua) lembai foto kopy KeputusanPenjatunan Hukuman Disiplin dari DandenmaMabesal selaku Ankum Nomor : Kep/8//2016tanggal 11 Januari 2016 atas nama Mustofa Kls MusNRP 110089 Tamtama Satsik Denma Mabesal.10) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermateraiyang
Mabesal8) 2 (dua) lembar foto kopy Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplindan Dandenma Mabesal selaku Ankum : Nomor Kep/91 /I/2015 tanggal 26Pebruari 2015 atas nama Mustofa Kls Mus NRP 110089 Tamtama SatsikDenma Mabesal.9) 2 (dua) lembai foto kopy Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin dariDandenma Mabesal selaku Ankum Nomor : Kep/8/V/2016 tanggal 1124Januari 2016 atas nama Mustofa Kls Mus NRP 110089 Tamtama SatsikDenma Mabesal.10) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai yang dibuat danditandatangani
99 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pol. : R/44/IX/2006/ Inspektorat Pengawasan UmumDaerah (IRWASDA) tanggal 22 September 2006 perihalSaran pertimbangan sanksi PTDH terhadap AKP LarisonSinaga, SH yang isinya menyarankan agar tidakdilaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat tetapidiberikan sanksi/nukuman berupa demosi, penundaanpangkat 2 periode dan tidak boleh mengikuti pendidikan;(2) Pertimbangan Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM)yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Metro Jaya dalam Nota Dinas No.Pol
. : R/ND43/IX/2006/ Direktur Reserse Kriminal Khusus(DIT RESKRIMSUS) tanggal 19 September 2006 perihalPermohonan keringanan hukuman hasil Sidang KomisiKode Etik Profesi yang isinya memohonkeringananhukuman atas rekomendasi hasil sidang komisi kode etik;(3) Pertimbangan Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM)yakni Direktorat Reserse Kriminal Knusus (RESKRIMSUS)Polda Metro Jaya dalam Nota Dinas No.
Putusan Nomor 19/PK/TUN/20141) Unsur ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan PemerintahNomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yaknidalam unsur menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidakdapat dipertahankan, dimana terhadap Penggugat Telah AdaPertimbangan Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) yaituDirektur Kriminal Knhusus Polda Metro Jaya sebanyak 3 (tiga) kali,bahwa Penggugat harus dipertahankan dari Dinas Polri;2) Unsur ketentuan Pasal 13 Peraturan Peraturan Pemerintah
Bahwa Putusan Nomor : 432K/TUN/2010 tanggal 17 Februari 2011bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentangPemberhentian Anggota Polri dengan alasan bahwa Sidang Komisi KodeEtik sebagai dasar putusan tidak pernah direkomendasikan oleh DirReskrimsus Polda Metro Jaya selaku Ankum bagi Pemohon PeninjauanKembali untuk merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormatkepada Penggugat berdasarkan :Halaman 13 dari 18 halaman.
Putusan Nomor 19/PK/TUN/201411.12)13.angka 10 huruf c tidak meneruskan rekomendasi PTDH kepada Kapolrikarena ANKUM tidak merekomendasikan pemberhentian tidak denganhormat dan Kapolri tidak menerbitkan Keputusan PTDH;Bahwa Putusan Nomor: 432K1TUN/2010 tanggal 1/7 Februari 2011bertentangan dengan Keputusan Kapolri No. Pol.
39 — 17
Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 4 Pebruari 2016 sampai dengantanggal 23 Pebruari 2016 di ruang tahanan Subdenpom /25 P. Nias berdasarkan SuratKeputusan Penahanan Sementara dari Dandim 0213/Nias selaku Ankum Nomor : Skep/04/11/2016 tanggal 5 Pebruari 2016.2.
Kemudian dibebaskan oleh Dandim 0213/Nias selaku Ankum Nomor : Skep/01/II/2016tanggal 11 Pebruari 2016.PENGADILAN MILITER I02 MEDAN tersebut diatas :Membaca : Berita Acara Pemeriksaan permulaan dalam perkara ini.Memperhatika : 1. Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Danrem 023/KS selakuPapera Nomor : Kep/08/V/2016 tanggal 16 Mei 2016.2. Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/28/AD/K/I02/V1/2016tanggal 16 Juni 2016.3.
Bahwa sebagai penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpaiin yang sah dari Dandim0213/Nias selaku Ankum karena menyelesaikanhutang piutang Terdakwa kepada PT. Bisma sebesar Rp. 1,4 milyard danselama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dariDandim0213/Nias selaku Ankum berada di Medan dan dirumah orang tuaTerdakwa yang berada di Pangkalan Brandan Kab. Langkat.4.
Bahwa benar sebagai penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadirantanpa ijin yang sah dari Dandim0213/Nias selaku Ankum karenamenyelesaikan hutang piutang Terdakwa kepada PT. Bisma sebesar Rp. 1,4milyard dan selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sahdari Dandim0213/Nias selaku Ankum berada di Medan dan dirumah orangtua Terdakwa yang berada di Pangkalan Brandan Kab. Langkat.4.
Bahwa benar sebagai penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadirantanpa ijin yang sah dari Dandim0213/Nias selaku Ankum karenamenyelesaikan hutang piutang Terdakwa kepada PT. Bisma sebesar Rp. 1,4milyard dan selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sahdari Dandim0213/Nias selaku Ankum berada di Medan dan dirumah orangtua Terdakwa yang berada di Pangkalan Brandan Kab. Langkat.3.