Ditemukan 22835 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2638 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 2638/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC,beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710, KawasanIndustri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,17530, yang diwakili oleh Bengt Martin Laren, jabatanDirektur pada PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan
    Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00628/NKEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Maret 2018tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00002/207/13/055/16, tanggal 6 Januari 2016, Masa Pajak Mei 2013Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama PI Voestalpine Bohler Welding Asia
    Putusan Nomor 2638/B/PK/Pjk/2019Welding Asia Pacific, NPWP 01.824.4244055.000 menjadi sebagai berikut:Menurut PemohonNo.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H.M.
Register : 15-07-2013 — Putus : 11-11-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 68/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 11 Nopember 2013 — GROWTH ASIA, berkedudukan di Jalan Pulau Jawa Kawasan Industri Medan I (KIM-I) Medan, selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT;
11816
  • GROWTH ASIA, berkedudukan di Jalan Pulau Jawa Kawasan Industri Medan I (KIM-I) Medan, selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT;
    Growth Asia untuk membayar pesangonpekerja Sdr.
    Bahwa selain dari pada itu Penggugat juga telah melanggar PeraturanPerusahaan yang tercantum dalam Kesepakatan Kerja Bersama Antara PT.Growth Asia dengan PUK F SP. LEM SPSI PT. Growth Asia, yaituOrganisasi buruh tempat Penggugat bernaung yaitu Pasal 28 Ayat (2),Pasal 29 Ayat (2) poin (c), (d) dan (i) dari Kesepakatan Kerja BersamaAntara PT. Growth Asia dengan SPSI PUK F SP. LEM SPSI PT. GrowthAsia..
    Grwoth Asia) tentang permohonankenaikan upah 2018 ;143.
    Growth Asia ;Bahwa PT.
    Growth Asia No. 01tertanggal 01 Maret 2011 dibuat Susan Wijaya, SH, Notaris Kota Medan ;2. Bukti T2 Foto copy lamaran kerja beserta lampirannya a/n DonaldHutagalung, tertanggal 04 Februari 2002 ;3. Bukti T3 Foto copy tata tertib perusahaan PT. Growth Asia yangditandatangani oleh Donal Hutagalung selaku karyawan ;4. Bukti T4 Foto copy kesepakatan kerja bersama antara PT. Growth Asiadengan PUK F. SP.LEMSPSI PT. Growth Asia, tertanggal 28 Maret 2011 ;5.
Register : 12-07-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 66/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 6 Nopember 2013 — GROWTH ASIA, berkedudukan di Jalan Pulau Jawa Kawasan Industri Medan I (KIM-I) Medan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
8116
  • GROWTH ASIA, berkedudukan di Jalan Pulau Jawa Kawasan Industri Medan I (KIM-I) Medan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
    GROWTH ASIA,umur 34 tahun, pekerjaan buruh PT. Growth Asia,kewarganegaraan Indonesia, alamat di JalanPerunggu Gg. Damai No. 10 Link. V, Kota BangunMedan, dalam hal ini diwakili Kuasanya Sugiharty,SH, Adijon JB Sitanggang, dan Habibul Hasan,masingmasing adalah Dewan Pengurus CabangSerikat Buruh Sejahtera 1992 (DPC SBSI 1992)Kota Medan, yang berkantor di Jalan Mangaan IllPsr. Il LinkXVII, Gg. Slamet Nawi Kel.
    Growth Asia untuk membayar pesangonpekerja Sdr.
    Bahwa selain dari pada itu Penggugat juga telah melanggar PeraturanPerusahaan yang tercantum dalam Kesepakatan Kerja Bersama Antara PT.Growth Asia dengan PUK F SP. LEM SPSI PT. Growth Asia, yaituOrganisasi buruh tempat Penggugat bernaung yaitu Pasal 28 ayat (2), Pasal29 ayat (2) poin (c), (d), dan (i) dari Kesepakatan Kerja Bersama Antara PT.GROWTH ASIA dengan SPSI PUK F SP. LEM SPSI PT. GROWTH ASIA.7.
    Grwoth Asia) tentang permohonankenaikan upah 2013;3.
    Growth Asia No. 01tertanggal 01 Maret 2011 dibuat Susan Wijaya, SH, Notaris Kota Medan;2. Bukti T2 Foto copy lamaran kerja beserta lampirannya a/n Joy Afriandi,tertanggal 29 Oktober 2011;3. BuktiT3 Foto copy tata tertib perusahaan PT. Growth Asia yangditandatangani oleh Joy Afriandi selaku karyawan;4. Bukti T4 Foto copy kesepakatan kerja bersama antara PT. Growth Asiadengan PUK F. SP.LEMSPSI PT. Growth Asia, tertanggal 28 Maret 2011;15.
Register : 21-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2232 B/PK/PJK/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — INDO ASIA TIRTA MANUNGGAL;
1238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDO ASIA TIRTA MANUNGGAL;
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 804/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MARKO
6518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MARKO
    ASIA MARKO, beralamat di Jl.
    Asia Marko, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan Jl.
    Asia Marko (Termohon Peninjauan Kembali/semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (SsemulaTerbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor:P.974/SP.23/2013 tanggal 27 Desember 2013 dan diterima secaralangsung pada tanggal 13 Januari 2014 dengan bukti penerimaanTempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 201401130179.2.
    Putusan Nomor 804/ B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim yang hanyamendasarkan putusannya hanya pada Laporan Hasil Audit BeaCukai terhadap PT Asia Marko nomor LHA22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 tanpa melihataspek lainnya, nyatanyata telah mengabaikan data dan faktayang terungkap di persidangan dan sangat tidak sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sehingga putusan MajelisHakim tidak
Putus : 28-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 651 B/PK/PJK/2023
Tanggal 28 Maret 2023 — SORINI AGRO ASIA CORPORATION, TBK
732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SORINI AGRO ASIA CORPORATION, TBK
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 796/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MARKO
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MARKO
    ASIA MARKO, tempat kedudukan di Jalan Adi SumarmoNomor 280 282, Klodran, Karangaanyar;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT.49352/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan
    Asia Marko, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamatdi Kawasan Jalan Adi Sumarmo Nomor 280 282, Klodran, Karangaanyar,sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagaiberikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 6.281.744.250,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 531.406.425,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 744.359.736,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 212.953.41 1,00)Kelebihan Pajak yang sudah :Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 212.953.411,00Jumlah pajak yang
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 797/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MARKO
5639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MARKO
    ASIA MARKO, berkedudukan di JI.
    Asia Marko, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan JI.
    barang yang disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saatpersidangan pun tidak memuat kuantitas barang yang dimusnahkansehingga tidak dapat diyakini kebenaran dari bukti yang disampaikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut.Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwa PutusanMajelis Hakim yang hanya mendasarkan putusannya hanya pada LaporanHasil Audit Bea Cukai terhadap PT Asia
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 800/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MARKO
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MARKO
    ASIA MARKO, berkedudukan di JI.
    Asia Marko, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan JI.
    barang yang disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saatpersidanganpun tidak memuat kuantitas barang yang dimusnahkansehingga tidak dapat diyakini kebenaran dari bukti yang disampaikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwa PutusanMajelis Hakim yang hanya mendasarkan putusannya hanya pada LaporanHasil Audit Bea Cukai terhadap PT Asia
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MARKO
5829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MARKO
    ASIA MARKO, beralamat di Jl.
    ASIA MARKO, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan Jl.
    barang yang disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saatpersidangan pun tidak memuat kuantitas barang yang dimusnahkansehingga tidak dapat diyakini kebenaran dari bukti yang disampaikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut.Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa PutusanMajelis Hakim yang hanya mendasarkan putusannya hanya pada LaporanHasil Audit Bea Cukai terhadap PT Asia
    ASIA MARKO, NPWP. 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan JI.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 802/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MA
6036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MA
    ASIA MARKO, tempat kedudukan di Jalan Adi Sumarmo Nomor280282 Klodran, Karangaanyar, diwakili oleh Widjaja Kusumaningsih,selaku Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT49358/PP/M.XIV/16/2013, tanggal 16 Desember 2013
    Asia Marko, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan Jalan Adi Sumarmo Nomor 280282 Klodran, Karangaanyar, sehinggajumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 6.300.903.700,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 532.338.370,00Halaman 7 dari 34 halaman.
    Asia Marko Nomor LHA22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 tanpa melihat aspek lainnya,nyatanyata telah mengabaikan data dan fakta yang terungkap dipersidangan dan sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,sehingga putusan Majelis Hakim tidak memenuhi ketentuan Pasal 78UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Bahwa berdasarkan faktafakta hukum (fundamentum petendi) tersebut diatas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyatabahwa Majelis Hakim Pengadilan
    Asia Marko, NPWP01.245.952.5528.000, beralamat di Kawasan Jalan Adi SumarmoNomor 280282 Klodran, Karangaanyar, sehingga jumlah pajak yangkurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut diatas;adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.Halaman 31 dari 34 halaman.
Putus : 24-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5237 B/PK/PJK/2022
Tanggal 24 Nopember 2022 — PT FORTIUS AGRO ASIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FORTIUS AGRO ASIA;
    PT FORTIUS AGRO ASIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MARKO
3520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MARKO
    ASIA MARKO, tempat kedudukan di Kawasan Jalan AdiSumarmo Nomor 280 282, Klodran, Karanganyar;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT.49355/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya
    Asia Marko, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan Jalan Adi Sumarmo Nomor 280 282, Klodran, Karangaanyar,sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagaiberikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 6.160.654.750,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 518.791.555,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 616.610.392,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 97.818.837,00)Kelebihan Pajak yang sudah :Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 97.818.837,00Jumlah pajak yang kurang
    Asia Marko (Termohon Peninjauan Kembali/semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak NomorP.974/SP.23/2013 tanggal 27 Desember 2013 dan diterima secaraHalaman 9 dari 37 halaman. Putusan Nomor 799/B/PK/PJK/2015langsung pada tanggal 13 Januari 2014 dengan bukti penerimaanTempat Pelayanan Surat Terpadu Nomor 201401130163;2.
    barang yang disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) padasaat persidangan pun tidak memuat kuantitas barang yangdimusnahkan sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dari buktiyang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tersebut;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwaPutusan Majelis Hakim yang hanya mendasarkan putusannyahanya pada Laporan Hasil Audit Bea Cukai terhadap PT Asia
Putus : 22-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5780 B/PK/PJK/2022
Tanggal 22 Desember 2022 — PT ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 31-10-2022 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6118 B/PK/PJK/2022
Tanggal 26 Januari 2023 — ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 16-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1505 B/PK/PJK/2021
Tanggal 6 Mei 2021 —
3024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MOBIL SATU ASIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
    PUTUSANNomor 1505/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT MOBIL SATU ASIA, beralamat di Gedung WismaMampang Lantai 5, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 1RT 006/RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yangdiwakili olen Regia Glamouria, jabatan Direktur PT MobilSatu Asia;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Andika Sabilla,kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Sleman,berdasarkan
    Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT008126.25/2019/PP/M.XIB Tahun 2020, tanggal 26 Agustus 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00474/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 9 Mei2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013Nomor 00022/240/13/014/18 tanggal 22 Maret 2018, atas nama PT MobilSatu Asia
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00474/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 9 Mei 2019 tentang Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) karenapermohonan Wajib Pajak, atas nama PT Mobil Satu Asia, NPWP:03.254.400.9014.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku~ sehingga olehkarenanya tidak sah dan dibatalkan demi hukum; danc.
    Putusan Nomor 1505/B/PK/Pjk/2021Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalimenolak Putusan Pengadilan Pajak yang Menyatakan menolak bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00474/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 9 Mei 2019 tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan FinalPasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00022/240/13/014/18tanggal 22 Maret 2018, atas nama PT Mobil Satu Asia, NPWP 03.254.400.9014.000, beralamat
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT MOBIL SATU ASIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 6 Mei 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 08-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1452 B/PK/PJK/2021
Tanggal 6 Mei 2021 — PT MOBIL SATU ASIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MOBIL SATU ASIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 1452/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT MOBIL SATU ASIA, beralamat di Gedung WismaMampang Lantai 5, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 1RT 006 / RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yangdiwakili oleh Regia Glamouria, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Andika Sabila,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Staff, berdasarkanSurat Kuasa Khusus
    Putusan Nomor 1452/B/PK/Pjk/202 1Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00468/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 9 Mei2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2013Nomor 00025/240/13/014/18 tanggal 22 Maret 2018, atas nama PT MobilSatu Asia, NPWP 03.254.400.9014.000, beralamat di Gedung WismaMampang Lantai 5, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 1 RT 006 / RW03, Mampang
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00468/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 09 Mei 2019 tentang Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) karenapermohonan Wajib Pajak, atas nama PT Mobil Satu Asia, NPWP:03.254.400.9014.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya tidak sah dan dibatalkan demi hukum; danc.
    Putusan Nomor 1452/B/PK/Pjk/202 1atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4ayat (2) Masa Pajak November 2013 Nomor 00025/240/13/014/18 tanggal 22Maret 2018, atas nama PT Mobil Satu Asia, NPWP 03.254.400.9014.000,beralamat di Gedung Wisma Mampang Lantai 5, Jalan Mampang PrapatanRaya Nomor 1 RT 006 / RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannyatidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT MOBIL SATU ASIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 6 Mei 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 22-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5779 B/PK/PJK/2022
Tanggal 22 Desember 2022 — PT ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
274 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 15-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1158 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — NOK ASIA BATAM
21856 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NOK ASIA BATAM
    Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU4653/PJ/2017, tanggal 27 November 2017;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: PradhikaYudha Dharma, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali,Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, DirektoratKeberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusitanggal 7 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT NOK ASIA
    11 September 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put87084/PP/M.1B/15/2017, tanggal 27 September 2017 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP252/WPJ.02/2015 tanggal 4Maret 2015, tentang keberatan atas keberatan atas Surat Ketetapan PajakNihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00038/506/08/217/13 tanggal 24Desember 2013 Tahun Pajak 2008, atas nama: PT NOK Asia
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP252/WPJ.02/2015 tanggal 4 Maret 2015, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor00038/506/08/217/13 tanggal 24 Desember 2013 Tahun Pajak2008 atas nama PT NOK Asia Batam, NPWP: 02.459.771.8217.000, beralamat di Batam 29433indo Industrial Park, JalanRambutan Lot 501 & 502A, Mukakuning, Batam 29483, adalahtelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
Putus : 26-01-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6004 B/PK/PJK/2022
Tanggal 26 Januari 2023 — PT ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK