Ditemukan 4172 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 45/Pdt.P/2019/PA.Lbj
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
6421
  • Aspar J awas, agama Islam, pekerjaan nelayan, bertempat tinggaldi Pulau Messah, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, KabupatenManggarai Barat;Bahwa pada saat pelaksanaan pernikahan tersebut Pemohon I, PemohonI, wali nikah dan 2 orang saksi semuanya dalam keadaan sehat jasmanidan rohani, berakal sehat, beragama Islam dan antara Pemohon I danPemohon II samasama senang tidak ada unsur paksaan maupun ancamandari pihak mana pun serta tidak ada halangan untuk menikah;Bahwa pada waktu akad nikah, Pemohon
    Penetapan No.45/P dt.P/2019/PA.LbjBahwa saksi mengenal Pemohon I dan Pemohon ILBahwa saksi hadir saat Pemohon I dan Pemohon II menikah tanggal 05Juli 1994 di Pulau Messah, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat;Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah pada saat itu adalah ayahkandung Pemohon II bernama J afar, dinikahkan oleh J awas selaku imammasjid disaksikan oleh J aparang dan Aspar J awas;Bahwa mahar yang diberikan Pemohon I kepada Pemohon II adalahseperangkat alat shalatBahwa
    ;Bahwa yeng menjadi saksi nikah adalah J aparang dan Aspar J awas;Hal. 4 dari 9 Hal.
    Penetapan No.45/P dt.P/2019/PA.Lbjoleh Japarang dan Aspar J awas, dengan mahar seperangkat alat shalatdibayar tunai, hingga dikaruniai 2 (dua) orang anak;Menimbang, bahwa dari dalildalil dan pengakuan para Pemohon dipersidangan, maka yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalahapakah pernikahan Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan pada 05 J uli1994, di Pulau Messah, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, KabupatenManggarai Barat sah menurut hukum?
    Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON I) telahdinikahkan oleh imam setempat bernama J awas;2. Wali nikah Pemohon Il adalah ayah kandungnya bernama J afar;3. Pernikahan Pemohon Idan Pemohon II disaksikan oleh J aparang dan AsparJ awas;4. Mahar yang diberikan kepada Pemohon II berupa cincin seperangkat alatshalat dibayar tunai;5.
Putus : 16-08-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN Slw
Tanggal 16 Agustus 2016 — Wahyudin Bin Taat
2613
  • (janganbilang mamahnya, kalau bilang awas kamu) sehingga saksi korban merasaketakutan dan tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain,selang beberapa hari tepatnya pada hari Minggu tanggal 10 April tahun2016 sekira pukul 10.00 Wibbertempat dirumah terdakwa di di desa DukuhGunung Guntur Desa Cawitali Rt. 03 Rw. Il Kec. Bumijawa Kab.
    sperma ;Bahwa setiap Terdakwa hendak menyetubuhi saksi Lidia Nazirotul Abni,Terdakwa mengatakan aja ngomong mamane, dong ngomong awas koenHalaman 12 dari 22 Putusan No. 100/Pid.
    sperma ;Bahwa benar setiao Terdakwa hendak menyetubuhi saksi Lidia Nazirotul Abni,Terdakwa mengatakan aja ngomong mamane, dong ngomong awas koen(angan bilang mamahnya, kalau bilang awas kamu) sehingga saksi LidiaHalaman 14 dari 22 Putusan No. 100/Pid.
    bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengatakan aja ngomongmamane, dong ngomong awas koen (jangan bilang mamahnya, kalau bilang awaskamu) dan Terdakwa juga mengatakan akan melaporkan ke polisi kepada saksiLidia Nazirotul Abni, agar saksi Lidia Nazirotul Albni takut sehingga mau dicabuli olehTerdakwa, dengan demikian unsur dengan ancaman kekerasan memaksa anakuntuk melakukan perbuatan cabul telah terpenuhi ;Ad.3.
Register : 06-10-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 21-05-2021
Putusan PN AMLAPURA Nomor 71/Pid.B/2020/PN Amp
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH
Terdakwa:
I WAYAN MERTA Alias CECEP
14538
  • tubuh saksi korban daribelakang kemudian mengangkat tubuh saksi korban sambil berkata dalamBahasa Bali Ne ajak mancing, pang begeh maan be, Ubuhanene yangartinya dalam Bahasa Indonesia Ini ajak mancing, agar banyak mendapatikan, binatang ini, sedangkan Terdakwa melakukan pengancamankepada saksi korban dengan cara Terdakwa berkata kepada saksi korbandengan Bahasa Bali Awas ci tepuk di Badung, jeg nyag, mati baan yangartinya dalam Bahasa Indonesia Awas kamu ketemu di Badung, hancur,bisa saya buat mati
    dengan saksi korban dan Saksi Kadek Bendesa Arimbawa; Bahwa pengancaman yang ditujukan kepada saksi korban adalahperkataan Terdakwa dalam Bahasa Bali Awas ci tepuk di Badung, jegnyag yang artinya dalam Bahasa Indonesia Awas kamu ketemu diBadung, hancur sambil tangan kanan Terdakwa menunjuk ke arah saksikorban setelah itu Terdakwa kembali memukulmukul pasir; Bahwa perkataan Terdakwa tersebut adalah sebuah ancaman yangmemiliki arti Terdakwa akan menganiaya saksi korban apabila merekabertemu di Denpasar
    ketemu di Badung, nyag; Bahwa saat saksi melerai Terdakwa dan saksi korban, saksi adaberkata awas lagi berkelahi saksi akan panggilkan polisi;Halaman 14 dari 30 Putusan Nomor 71/Pid.B/2020/PN Amp Bahwa saat Terdakwa mengancam, saksi korban tidak menanggapi; Bahwa saksi tidak ada mendengar Terdakwa berkata Awas ketemu diBadung, duel, Bahwa saat itu di pantai saksi mau mMemancing menggunakan perahu,posisi saksi saat itu dekat dengan saksi korban, saksi mengetahulkejadian itu karena Saksi Kadek Bendesa
    Arimbawa meminta bantuandari jarak 3 meter sebelah perahu saksi;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan ada yang tidak benar yaitu perkataan Awas ci teouk di Badung,Jeg nyag, yang benar adalah Lamun sing puas di Badung duel, selanjutnyaterhadap tanggapan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap padaketerangannya;5.
    tepuk diBadung...nyag...mati baan adalah Awas ketemu di Badung, hancursampai mati; Bahwa katakata Awas tepuk di Badung...nyag...mati baan yangdisampaikan oleh Terdakwa kepada saksi korban dengan cara Terdakwayang dalam keadaan emosi dan nada keras kemudian menunjuk ke arahsaksi korban kemudian setelah mengucapkan kalimat tersebut Terdakwaberulang kali dengan tangan mengepal memukulmukul pasir, kalimattersebut merupakan ancaman, karena secara komprehensif bermaknaAwas ketemu di Badung akan saya hancurkan
Putus : 16-05-2010 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 158/PID.B/2010/PN.Tsm
Tanggal 16 Mei 2010 — ASEP ROSIDIN Bin IA KOMALANAI
186
  • Rahmatmengenai jidatnya sebanay 1 kali hingga benjol, setelah melakukan penamparantersebut kemudian terdakwa berkata Awas mun dibejakeun ka bapa maraneh, rekdipaehan maraneh kabeh ( Awas kalau dibilang ke bapak kalian, maka kalian akansaya bunuh).
    Rahmatmengenai jidatnya sebanay 1 kali hingga benjol, setelah melakukan penamparantersebut kemudian terdakwa berkata Awas mun dibejakeim ka bapa maraneh, rekdipaehan maraneh kabeh ' ( Awas kalau dibilang ke bapak kalian, maka kalian akansaya bunuh).
    saksi tersebut dengan cara menamparmenggunakan tangan kanan dan mengenai pipi saksi sebelah kiri sebanyak satu) dimanadyari terdakwa ada cicin bermata batu lalu terdakwa juga menampar RAHMAT sebanyak2(dua) kali HAMDAN sebanyak 3(tiga) kali RIYAN sebanyak 2(dua) kal, AKMALsebanyak 2(dua) kali, UJI sebanyak I(satu) kali; DEDE sebanyak satu) kali.Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman dengan mengatakan Awas
    tersebut dengan cara menamparmenggunakan tangan kanan dan mengenai pipi saksi sebelah kiri sebanyak 2(dua) dimanadyari terdakwa ada cicin bermata batu lalu terdakwa juga menampar ZIDAN sebanyaksatu) kali, HAMDAN sebanyak 3(tiga) kalii RIYAN sebanyak 2(dua) kali; AKMALsebanyak 2(dua) kali, UJI sebanyak I(satu) kali; DEDE sebanyak I(satu) kali.Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman dengan mengatakan Awas
    Bahwa terdakwa disamping melakukan penganiayaan dengan cara menampar terdakwajuga melakukan pengancaman terhadap saksi dan juga teman teman denganmengatakan Awas kalau diberitahukan kepada orang tua kalian, kalau kalian beranimacam macam kaki kalian akan saya patahkan, akan saya bunuh.
Register : 09-11-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 140/Pid.B/2015/PN Wng
Tanggal 8 Desember 2015 — PARMIN bin (alm) JOSEMITO
6419
  • OJONGOMONG KARO MBOK MU ( AWAS JANGAN BILANG SAMA IBUKKAMU .
    OJONGOMONG KARO MBOK MU * ( AWAS JANGAN BILANG SAMAIBUK KAMU .
    OJO NGOMONG KARO MBOK MU ( AWAS JANGAN BILANGSAMA IBUK KAMU).
    OJO NGOMONG KARO MBOK MU ( AWAS JANGANBILANG SAMA IBUK KAMU .
    OJO NGOMONG KARO MBOK MU ( AWAS JANGANBILANG SAMA IBUK KAMU).
Register : 14-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN SITUBONDO Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa:
Masduki alias Pak Ida bin Mahrup
5225
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut ibu anak korban(Admina) berada di kamar mandi , yang kemudian anak korban memakaicelana olahraga dan celana dalam yang saat itu terdakwa mengatakankepada anak korban Awas Lek Beleen Ka Sapasapa been dekien epateana yang apabila di artikan ke dalam bahasa Indonesia : Awas Bilang keSiapasiapa kamu nanti Saya bunuh yang saat itu terdakwa memakalisarungnya dan kemudian keluar rumah setelah itu) anak korbanmembersihkan alat kelamin di dalam kamar mandi;Kedua berawal sebelum
    (Admina) berada di kamar mandi , yang kemudian anak korban memakaicelana olahraga dan celana dalam yang saat itu terdakwa mengatakankepada anak korban Awas Lek Beleen Ka Sapasapa been dekien epateana yang apabila di artikan ke dalam bahasa Indonesia : Awas Bilang keSiapasiapa kamu nanti Saya bunuh yang saat itu terdakwa memakalsarungnya dan kemudian keluar rumah setelah itu) anak korbanmembersihkan alat kelamin di dalam kamar mandi;Keempat berawal sebelum kejadian diatas terdakwa yang merupakan ayah
    Yang kemudian anak korban menjawab : Burue yang artinya mau lariyang saat itu anak korban menangis sambil berteriak Tolong.yangkemudian mulut anak korban di bekap dengan keras oleh terdakwa, sambilmengatakan Awas Bekna Jhek BuruBuru , epateana mon buru yang artinyadalam bahasa Indonesia : Awas Kamu, jangan kemanamana nanti sayaBunuh yang setelah itu anak korban diam karena takut, , kemudianterdakwa mengatakan kepada anak korban Kamu jangan bilang ke siapaSiapa, kamu sebagai gantinya ibumu setelah
    Bahwa pada saat kejadiantersebut ibu anak korban (Admina) berada di kamar mandi , yang kemudiananak korban memakai celana olahraga dan celana dalam yang saat ituterdakwa mengatakan kepada anak korban Awas Lek Beleen Ka Sapasapa been dekien e pateana yang apabila di artikan ke dalam bahasaIndonesia : Awas Bilang ke siapasiapa kamu nanti Saya bunuh yang saat ituterdakwa memakai sarungnya dan kemudian keluar rumah setelah itu anakkorban membersihkan alat kelamin di dalam kamar mandi;Keempat berawal
    Yang kemudian anak korban menjawab : Burueyang artinya mau lari yang saat itu anak korban menangis sambil berteriak Tolong.yang kemudian mulut anak korban di bekap dengan keras olehterdakwa, sambil mengatakan Awas Bekna Jhek BuruBuru, epateana monburu yang artinya dalam bahasa Indonesia : Awas Kamu, Jangan kemanamana nanti Saya Bunuh yang setelah itu anak korban diam karena takut, ,kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban* Kamu jangan bilangke SiapaSiapa, kamu sebagai gantinya ibumu setelah
Register : 04-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 216/Pid.B/2018/PN Lsm
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AL MUHAJIR, SH
Terdakwa:
Ilham, SE Bin H. M. Harun Abdul Gani
214
  • Harun Abdul Gani terhadapkaryawan Suzuya Supermarket;Bahwa seingat saksi peristiwa pengancaman tersebut terjadi padahari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira pukul 13.15 Wibbertempat Gedung Harun Square / Suzuya Supermarket di JalanSamudra Baru No.1 Desa Simpang Empat Kecamatan BandaSakti Kota Lhokseumawe;Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang bertugas diSuzuya Supermarket Lhokseumawe, tibatiba terdakwa masukbersama dengan beberapa orang menendang rak sepatu sambilmengatakan awas kalian jangan
    SuzuyaSupermarket ditutup, lalu pada tanggal 2 Agustus 2018 dibukakembali dan tidak lama berselang waktu ditutup lagi; Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menutup Suzuya Supermarkettersebut; Bahwa saksi tidak pernah melarang terdakwa untuk masukkedalam Suzuya Supermarket; Bahwa seingat saksi, terdakwa pada saat kejadian itu tidakmembawa senjata tajam; Bahwa seingat saksi selain mengatakan awas kalian janganmacammacam, terdakwa tidak mengatakan apaapa lagi; Bahwa selanjutnya saksi melaporkan peristiwa
    Saksi Khairial Annas Bin Jamaluddin, tidak dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi dihadirkan keruang persidangan sehubungan denganmasalah pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa ;Bahwa seingat saksi pengancaman yang diucapkan oleh terdakwaadalah Awas Kalian jangan macammacam;Bahwa menurut saksi katakata yang diucapkan oleh tersebutditujukan kepada karyawan Suzuya Supermarket Lhokseumawe;Bahwa seingat saksi peristiwa pengancaman tersebut terjadi padahari Senin tanggal
    /PN.Lsmsuatu perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Ilham, SE BinH.M Harun Abdul Gani dengan mengatakan awas jangan macammacam kalian;Menimbang, bahwa peristiwa pengancaman yang dikeluarkan olehterdakwa katakata awas jangan macammacam kalian tersebut terjadi berawalketika terdakwa datang ke Supermarket untuk melarang atau menutup SuzuyaSupermarket lalu terdakwa langsung masuk ke Suzuya Sepermarket sambilmenarik barang dan Rak Sendal dengan tangan kiri sehingga barang dan raksendal berantakan
    , kemudian terdakwa juga menendang Rak Display dengankaki dan terdakwa sambil keluar dari Suzuya Sepermarket tersebut sempatmengeluarkan katakata Awas Jangan Rekamrekam dan terdakwa jugamengeluarkan Katakata Awas Kalian jangan Macammacam sehinggamendengar katakata tersebut karyawan Suzuya Sepermarket menjadi traumadan takut tidak berani masuk kerja lagi atas katakata yang diucapkan olehterdakwa terdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa mengeluarkan katakata Awas JanganMacammacam Kalian ditujukan kepada
Register : 02-04-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 277/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ANANG ARYA SUKMA D.K, SH, M.HUM
Terdakwa:
SUDIRO BIN SUBUR
9623
  • ekpresi wajah marahmarah dantangannya menggenggam; Bahwa pada saat itu ada saksi WIDAYAT dan diajak kembali ke mobil , dan padasaat akan kembali ke mobil terdakwa SUDIRO BinSUBUR membalik badan tidakmenghadap saksi WAHYUNINGSIH terdakwa SUDIRO Bin SUBUR mengambil kursikecil / deklik yang ada di dekat terdakwa lalu kursi kecil / deklik dilemparkan kepadasaksi WAHYUNINGSIH = dan saksiWAHYUNINGSIHmenghindar kesampingkirisetelah itu Terdakwa SUDIRO Bin SUBUR masuk ke dalam mobil dengan mengucapkatakata awas
    kamu kalau ketemu dijalan setelah itu Terdakwa SUDIRO BinSUBUR pergi, perbuatan terdakwa yang mengancam saksi WAHYUNINGSIH didengar oleh saksiSRI HARISETYOWATI yang mendengar pada saat terdakwamarahmarah dan mengatakan pada Saksi WAHYU NINGSIH dengan katakatamuka anjing dan juga terdakwa melemparkan kursi kecil / deklik serta mengancamsaksi WAHYU NINGSIH dengan mengatakan awas kamu kalau ketemu dijalanselanjutnya karena saksi WAHYU NINGSIH merasa takutmaka saksi WAHYUNINGSIH melaporkan ke Polsek
    wajah marahmarahdan tangannya menggenggam; Bahwa pada saat itu ada saksi WIDAYAT dan diajak kembali ke mobil , dan padasaat akan kembali ke mobil terdakwa SUDIRO BinSUBUR membalik badan tidakmenghadap saksi WAHYUNINGSIH terdakwa SUDIRO Bin SUBUR mengambilkursi kecil / deklik yang ada di dekat terdakwa lalu kursi kecil / deklik dilemparkankepada saksi WAHYU NINGSIH ~ dan saksiWAHYU NINGSIH menghindarkesamping kiri setelah itu Terdakwa SUDIRO Bin SUBUR masuk ke dalam mobildengan mengucap katakata awas
    kamu kalau ketemu dijalan setelah ituTerdakwa SUDIRO Bin SUBUR pergi, perbuatan terdakwa yang mengancam saksiWAHYUNINGSIH di dengar oleh saksi SRI HARISETYOWATI yang mendengarpada saat terdakwa marahmarah dan mengatakan pada Saksi WAHYU NINGSIHdengan katakata muka anjing dan juga terdakwa melemparkan kursi kecil / deklikserta mengancam saksi WAHYU NINGSIH dengan mengatakan awas kamu kalauketemu dijalan selanjutnya karena saksiWAHYU NINGSIH merasa takutmakasaksiWAHYU NINGSIH melaporkan ke Polsek
    Medalem Rt.03Rw.02 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo;Saksi menerangkan pelaku Pelemparan kursi kecil (deklik) disertai mengancamdengan katakata Korbannya adalah saksi dan pelakunya adalah Terdakwa SUDIRO BinSUBUR,, selain itu saksi juga diancam dengan katakata awas kamu ketemu di jalan.Hal. 4 s/d 13 PUTUSAN perk.Nomor 277/Pid.Sus/2019/PN.Sda.eSaksi menerangkan awal pada hari minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekitar jam 08.00wib di tanah pekarangan milik Sdr. SUJA'l Ds.
Register : 02-06-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 190/Pid.B/2016/PN.Idm
Tanggal 21 Juni 2016 — SYAEFUDIN alias NYEP Bin (Alm) SAMBUDI
185
  • Saat itu Terdakwamenjadi bertambah marah, kepada saksi EDY CANDRA, Terdakwa mengatakan "awas,lamon kita khilaf bonggan (awas kalau saya sampia khilaf, kamu saya perdaya)" danselanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi EDY CANDRA ; Bahwa saat Terdakwa sedang berjalan di sekitar Gang 3 selatan Desa Karangampel KidulBlok Cinde Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Terdakwa melihat belingpecahan piring dan timbul niat Terdakwa untuk melukai saksi EDY CANDRA.
    Saat itu Terdakwamenjadi bertambah marah, kepada saksi EDY CANDRA, Terdakwa mengatakan "awas,lamon kita khilaf bonggan (awas kalau saya sampia khilaf, kamu saya perdaya)" danselanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi EDY CANDRA ;Bahwa saat Terdakwa sedang berjalan di sekitar Gang 3 selatan Desa Karangampel KidulBlok Cinde Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Terdakwa melihat belingpecahan piring dan timbul niat Terdakwa untuk melukai saksi EDY CANDRA.
    Saat itu Terdakwa menjadi masih marahdan kepada saksi, Terdakwa mengatakan "awas, pateni sira" (awas saya matikankamu)" selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ; Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa datang lagi di rumah saksi dan bertemudengan saksi. Kepada saksi, Terdakwa meminta maaf dan saksi saat itumemaafkannya.
    Saat itu Terdakwa menjadi masih marahdan kepada saksi, Terdakwa mengatakan "awas, pateni sira" (awas saya matikankamu)" selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ;Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa datang lagi di rumah saksi dan bertemudengan saksi' Kepada saksi, Terdakwa meminta maaf dan saksi saat itumemaafkannya.
    Saat itu Terdakwa menjadi masih marahdan kepada saksi, Terdakwa mengatakan "awas, pateni sira" (awas saya matikankamu)" selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ; Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa datang lagi di rumah saksi dan bertemudengan saksi' Kepada saksi, Terdakwa meminta maaf dan saksi saat itumemaafkannya.
Register : 04-06-2013 — Putus : 15-08-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 744/Pid.B/2013/PN.Bjm
Tanggal 15 Agustus 2013 — Pidana: - Terdakwa: MARHAT Bin ALI - JPU: SYAIFUL ANWAR, SH
6415
  • tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan carscars antara lain sebagaiberikut :e Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal dari terdakwa yangmenyuruh saksi SALASIAH untuk membeli rokok di warung, dan setelahpulang membeli rokok pesanan terdakwa, saksi SALASIAH pun mengantarrokok tersebut kepada terdakwa dirumahnya, dan pada saat saksiSALASIAH berada didalam rumah terdakwa, lalu terdakwa mengunci pintorumah terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengancam saksiSALASIAH dengan berkata " AWAS
    ALA LAH JANGAN BEPADAH LAWANMAMA, AMUN ALA BEPADAH KAI BUNUH" (Maksudnya AWAS ALAJANGAN BERTAHU MAMA, KALAU ALA MEMBERITAHU AKANDIBUNUH KAKEk), kemudian terdakwa melepaskan bajunya sampai bugil(telanjang Bulat) dan saksi SALASIAH melihat banyak tato di bagian depandan belakang badan terdakwa, kemudian saksi SALASIAH yang ketakutankarena diancam oleh terdakwa hanya bisa diam pada saat terdakwamelepaskan rok, celana saksi SALASIAH, kemudian terdakwa merebahkanbadan saksi SALASIAH selanjutnya mencium
    pipi saksi SALASIAH, setelahitu terdakwa mengoleskan HAND BODY ke kemaluan terdakwa yang telahmengeras, dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksiSALASIAH dengan cars menindih saksi SALASIAH saat itu saksiSALASIAH sangat ketakutan dan merasa sakit dibagian kemaluan saksiSALASIAH saat kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksiSALASIAH, namun terdakwa mengancam saksi SALASIAH dengan berkata"AWAS KALAU MENANGIS".
    ALA LAH JANGAN BEPADAH LAWANMAMA, AMUN ALA BEPADAH KAI BUNUH" (Maksudnya AWAS ALAJANGAN BERTAHU MAMA, KALAU ALA MEMBERITAHU.
    saksi SALASIAH, kemudian terdakwa merebahkanbadan saksi SALASIAH selanjutnya mencium pipi saksi SALASIAH, setelahitu terdakwa mengoleskan HAND BODY ke kemaluan terdakwa yang telah7mengeras, dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksiSALASIAH dengan cars menindih saksi SALASIAH saat itu saksiSALASIAH sangat ketakutan dan merasa sakit dibagian kemaluan saksiSALASIAH saat kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksiSALASIAH, namun terdakwa mengancam saksi SALASIAH dengan berkata"AWAS
Register : 08-04-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PN PADANG Nomor 192/Pid.B/2015/PN Pdg
Tanggal 4 Juni 2015 — SYAMSUWARDI Pgl. EDI BULU BIN RAMLI ;
375
  • Sal Als Tajuk yang pada saat itu sedangmenurunkan penompang ,dan pada saat angkot terdakwa dan angkot saksiSalman Pgl Sal berhenti di lampu merah selanjutnya terdakwa turun dariangkot dan menghampiri saksi Salman Pgl Sal dan berkata: waang ndahagiah jalan doh, aden kamamotong (kamu tidak beri jalan , saya akanmemotong), dan saksi Salma Pgl Sal menjawab baa awak ka agiah jalanda , jalan sampik, Honda banyak ( bagaimana saya beri jalan , motor banyak)kemudian terdakwa mengancam saksi Salman Pgl Sal awas
    ang beko ,caliak dek ang, kurang sanang waang jo aden (awas kamu nanti, linat samakamu, kurang sanang kamu sama saya) , selanjutnya terdakwa memukuldengan telapak tangan kanan sebanyak satu kali kearah wajah bagian pipisebelah kanan saksi Salman dan kemudian menarik kerah baju saksiSalman Pgl Sal sehingga kerah baju tersebut menjadi robek , akibatperbuatan terdakwa maka korban mengalami luka lecet kemerahan, sesuaidengan Visum Et Repertum Nomor : VER/1039/XII/2014/Rumkit tanggal 25Desember 2014
    Pdgjalan doh, aden kamamotong (kamu tidak beri jalan , saya akanmemotong), dan saksi Salma Pgl Sal menjawab baa awak ka agiahjalan da , jalan sampik, Honda banyak ( bagaimana saya beri jalan ,motor banyak)Benar kemudian terdakwa mengancam saksi Salman Pgl Sal awasang beko , caliak dek ang, kurang sanang waang jo aden (awas kamunanti, linat sama kamu, kurang sanang kamu sama saya)Benar selanjutnya terdakwa memukul dengan telapak tangan kanansebanyak satu kali kearah wajah bagian pipi sebelah kanan
    Sal menjawab baa awak ka agiahjalan da , jalan sampik, Honda banyak ( bagaimana saya beri jalan , motorbanyak)Benar kemudian terdakwa mengancam saksi Salman Pgl Sal awas angbeko , caliak dek ang, kurang sanang waang jo aden (awas kamu nantii,lihat sama kamu, kurang sanang kamu sama saya)Benar saksi berada di samping saksi Salman Pgl Sal Als Tajuak sehinggajelas sekali kejadian penganiayaan berupa pemukulan terdakwa terhadapsaksi Salman Pgl SalBenar selanjutnya terdakwa memukul dengan telapak tangan
    Sal menjawab baa awak ka agiahjalan da , jalan sampik, Honda banyak ( bagaimana saya beri jalan , motorbanyak)e Benar kemudian terdakwa mengancam saksi Salman Pgl Sal awas angbeko , caliak dek ang, kurang sanang waang jo aden (awas kamu nanti,lihat sama kamu, kurang sanang kamu sama saya)e Benar terdakwa menarik kerah baju saksi Salman Pgl Sal sehingga kerahbaju tersebut menjadi robek ,e Benar akibat perbuatan terdakwa maka korban mengalami luka lecetkemerahan, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor
Register : 21-09-2012 — Putus : 24-10-2012 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 503/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 24 Oktober 2012 — AMRIZAL Pgl BUJANG
191
  • bersama saksi Ani Kanan Pgl Buk Ani datang ke Pengadilan Negeri Padangdengan tujuan untuk menghadiri sidang perdata tentang jual beli tanah di BariangAnduring Padang, dan sekira jam 10.30 Wib ketika saksi korban dan saksi Ani Kanan PglBuk Ani sedang dudukduduk di bangku ruang tamu Pengadilan Negeri Padang, laludatang terdakwa berdiri didepan saksi korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter danlangsung mengeluarkan katakata Kau Penipu Gadang Yo, Itu Gunonyo Kau SakolahTinggi Untuk Manipu Urang, awas
    kau (kamu penipu besar ya, itu gunanya sekolahtinggi untuk menipu orang awas kamu), sambil menunjuk dengan tangan kanan kearahsaksi korban, mendengar hal tersebut saksi korban hanya diam saja, karena merasa tidaksenang dan telah dipermalukan di depan orang banyak akhirnya saksi korban melaporkanterdakwa ke Polresta Padang untuk proses hukum selanjutnya, perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut
    tinggi untuk menipu urang, awas kau);e Bahwa waktu saksi bersama dengan teman saksi yang bernama Ani Kanan ; Bahwa disamping itu ada cukup banyak orang yang ada diruang tamu tersebut;e Bahwa akibat katakata terdakwa tersebut saksi menjadi malu dan merasakehormatan saksi diserang;e Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah merasa bermusuhan dengan terdakwa ;e Bahwa benar antara saksi dengan terdakwa ada permasalahan perdata sebelumnya ;e Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa tidak pernah meminta maaf
    ;e Bahwa pada waktu itu datang terdakwa dan langsung melontarkan katakata ; " Kaupanipu gadangyo, itu gunonyo kau sekolah tinggi untuk manipu urang, awas kau (kamupenipu besarya, itu gunanya kamu sekolah tinggi untuk menipu urang, awas kau);e Bahwa saksi tidak tahu alas an kenapa terdakwa mengucapkan katakata tersebut;e Bahwa akibat katakata yang dilontarkan terdakwa tersebut saksi Dra. Nuryalis, SH.MH.
    Nuryalis,SH.MH. sedang dudukduduk dengan saksi Ani Kanan Pgl Buk Ani terdakwa dalam jarak lebihkurang 1 (satu) meter telah melontarkan katakata "Kau panipu gadang yo, itu gunonyo kau sekolahtinggi untuk manipu urang, awas kau (kamu penipu besar ya, itu gunanya kamu sekolah tinggi untukmenipu urang, awas kau) ", perbuatan mana disaksikan dan didengar oleh orangorang yang adadisitu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut terdakwa merasa malu dan kehormatannya merasadiserang dengan perbuatan terdakwa
Register : 16-10-2019 — Putus : 25-10-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 73/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal 25 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DEDI WAHYUDIE,SH.
Terdakwa:
ADRIANUS MANUAS Alias AMANG
7112
  • pala) dan terdakwa langsungturun dari pohon pala dan langsung mengambil sebilah parang/ peda yangtidak jauh dari pohon pala tersebut dengan mengatakan tunggu, laluterdakwa langsung mengejar saksi korban, saksi Petrus Bastian RochanAlias Pak Guru dan saksi Andika Yerais Rohan Alias Rais sambil membawasenjata tajam yang diacungkan acungkan kearah saksi korban, saksiPetrus Bastian Rochan Alias Pak Guru dan saksi Andika Yerais Rohan AliasRais, serta pada saat itu juga terdakwa mengeluarkan kata kata awas
    , kitamo potong (awas, saya akan potong), hingga saksi korban, saksi PetrusHalaman 3 dari 18 putusan nomor 73 / Pid.B /2019 / PN ThnBastian Rochan Alias Pak Guru dan saksi Andika Yerais Rohan Alias Raislari ketakutan.
    Bahwa terdakwa melakukan pengancaman dengan cara mengejarsaksi, saksi Fatma Unsong dan saksi Andika Rohan sambilmembawa sebilah parang yang diangkat keatas dan diacungacungkan kearah saksi serta mengaluarkan kata kata awas, kitamo potong (awas, saya akan potong); Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi, saksi FatmaUnsong dan saksi Andika Rohan merasa ketakutan; Bahwa benar awalnya saksi bersama saksi Fatma Unsong dansaksi Andika Rohan serta saksi Yumario Unsong pergi ke kebunyang bernama Ruangan
    KecamatanTagulandang, sesampainya dikebun tersebut melihat terdakwasudah berada diatas pohon pala milik saksi dan saksi FatmaUnsong sedang memetik buah pala, lalu saksi Fatma Unsonglangsung menegur terdakwa amang turun, mendengar kata katatersebut terdakwa langsung turun dari pohon pala dan terdakwalangsung mengambil parang yang tidak jauh dari pohon palatersebut dan terdakwa langsung mengejar saksi, saksi FatmaUnsong dan saksi Andika Rohan sambil membawa parang danterdakwa mengeluarkan kata kata awas
    Keterangan Saksi ANDIKA YERAIS ROHAN Alias RAIS, didepanpersidangan dibawah sumpah menurut agama Kristen Protestan padapokoknya menerangkan:Bahwa benar terdakwa telah melakukan pengancaman terhadapsaksi, saksi Petrus Bastian Rochan yang merupakan ayahkandung saksi dan saksi Fatma Unsong yang merupakan ibukandung saksi dengan cara terdakwa mengejar saksi, saksi PetrusBastian Rochan dan saksi Fatma Unsong dengan menggunakansebilah parang dan mengeluarkan kata kata awas, kita mopotong (awas, saya akan
Register : 16-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Smr
Tanggal 7 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MELATI WARNA DEWI, SH., MH.
Terdakwa:
JOKO SANTOSO Bin KUMIRAN
426
  • ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempat ibu, ku tikamkamu, awas ya jangan mainmain sama aku.
    /P Smrkiri lalu memindahkan ke tangan kanan dan diacungacungkan ke arah saksiFatmawati sambil berkata awas ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempatibu, ku tikam kamu, awas ya jangan mainmain sama aku. Kemudian saksiFatmawati merasa ketakutan dengan perilaku dari terdakwa dan berkata kepadaterdakwa ya sudah jalan saja dulu nanti Saya menyusul.
    ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempat ibu, kutikam kamu, awas ya jangan mainmain sama aku."
    ya kalau kamu tidak mau ikut aku jalan ke tempatibu, ku tikam kamu, awas ya jangan mainmain sama aku."
Register : 16-02-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PA LAHAT Nomor 208/Pdt.G/2022/PA.Lt
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
107
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Melan Andika Saputra bin Ali Awas)terhadap Penggugat (Ririn Anggriani binti Abu);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp630.000,00 (enamratus tiga
Register : 13-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 474/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RENALDY RESTAYUDA, SH
Terdakwa:
JIE POE PHIN alias A PHIN
374
  • dan selain itu kataata acanman juga dilontarkan kepada saksiSURIAWATI AWAS KALAU IKUT NOLONGIN IKUT GUA MTIIN LOH ... ?
    dan selain itu kataata acaman juga dilontarkankepada saksi "AWAS KALAU IKUT NOLONGIN IKUT GUA MATIINLOH ... 2" bersamaan itu Golok sambil Terdakwa acungacungkan denganmenggunakan tangan kanan, karena saksi JIE PHIT JIEN merasaterancam dan merasa ketakutan atas ancaman yang terdakwa lakukansehingga saksi JIE PHIT JIEN meminta bantuan kepada saksi JIE FU WIEalias AWI namun pada saat itu Terdakwa mengancam dengan katakata"AWAS JANGAN IKUT CAMPUR bersamaan itu Terdakwa mengacungacungkan sebilah golok
    dan selain itu katakata acamanjuga dilontarkan kepada saksi SURIAWATI "AWAS KALAU IKUTNOLONGIN IKUT GUA MTIIN LOH ... ?"
    dan selain itu kataata acaman juga dilontarkan kepada saksi SURIAWATI"AWAS KALAU IKUT NOLONGIN IKUT GUA MATIIN LOH ... ?" bersamaanitu Golok sambil Terdakwa acungacungkan dengan menggunakan tangankanan, karena saksi merasa terancam dan merasa ketakutan atas ancamanyang terdakwa lakukan sehingga saksi meminta bantuan kepada adik saksiyang bernama JIE FU WIE alias AWI namun pada saat itu Terdakwamengancam dengan katakata "AWAS JANGAN IKUT CAMPUR bersamaanitu.
    dan selain itu kataata acaman jugadilontarkan kepada saksi SURIAWATI "AWAS KALAU IKUT NOLONGIN IKUTGUA MATIIN LOH ... ?"
Register : 11-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN KLATEN Nomor 25/Pid.Sus/2015/PN Kln
Tanggal 1 Juli 2015 — MUH NASIRI Bin PARIYEM
9630
  • sukminggu kowe tak pateni tenan kowe bajingan asu awas tenan kowe ngidul takpateni tenan dasar monyet rekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndakberani ngomong, tak tusuk seperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamuikhwan tai, awas besok minggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awasbeneran kamu ke selatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamurekam su), sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no.Lab.: 74/FKF/2015 yang dibuat dan ditandatangani tanggal
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyetrekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusukseperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besokminggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu keselatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamu rekam su) :e Bahwa terhadap SMS dariTerdakwa kepada saksi Farihintersebut saksi juga membalas(me replay) ke HP TerdakwaSMS dengan
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyetrekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusukseperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besokminggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu keselatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamu rekam su) :e Bahwa terhadap SMS dariTerdakwa kepada saksi AflahaFarihin tersebut saksi jugamembalas (me replay) ke HPTerdakwa
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyet rekamen yenmbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusuk seperti anjing, tidakHalaman 35 dari 43 Putusan Nomor : 25/Pid.Sus/2015/PN.Kinberani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besok minggu kami tak bunuhbeneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu ke selatan tak bunuh beneran dasarmonyet, rekamlah klo kamu rekam su) sebagaimana keterangan saksi Aflaha Farihintelah membuat saksi
    suk minggu kowe tak pateni tenan kowebajingan asu awas tenan kowe ngidul tak pateni tenan dasar monyetrekamen yen mbok rekam suk (kenapa kamu ndak berani ngomong, tak tusukseperti anjing, tidak berani ngomong bajingan kamu ikhwan tai, awas besokminggu kami tak bunuh beneran kamu bajingan anjing awas beneran kamu keselatan tak bunuh beneran dasar monyet, rekamlah klo kamu rekam su) :Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim menilaiada 2 (dua) kualifikasi pidana yang telah
Putus : 25-07-2012 — Upload : 31-12-2012
Putusan PN LAMONGAN Nomor 189/Pid.B/2012/PN. LMG
Tanggal 25 Juli 2012 — MASKUR Bin IDRIS
245
  • tersebut kemudian Suriyono pergi kerumah Wajito untukmeminta tolong agar menasehati terdakwa; Bahwa melihat Suriyono menuju kerumah Wajito, terdakwa merasajengkel kemudian menuju kirumah Wajito, lalu padi waktu dan tempatttrssbut diatas terdakwa saat bertemu dengan Wajito berkata "asuhWajito rinio tak pateni, awas anakmu" setelah berkata tersebutkemudian Terdakwa mengayun ayunkan duritnya kearah Wajitosehingga membuat Wajito takut lalu Wajito lari dan bersembunyi digang kampung; Bahwa terdakwa tidak
    bermula saat terdakwa yang sedang mabuk berat setelah minumtoak datang dengan membawa senjata tajam berupa sebilah ciurit danmembuat onar dirumah Suriyono yang sedang mempunyai hajat,melihat hai tersebut kemudian Suriyono pergi kerumah Wajito untukmeminta tolong agar menasehati terdakwa; Bahwa melihat Suriyono menuju kerumah Wajito, terdakwa merasajengkel kemudian menuju kerumah Wajito, lalu pada waktu dan tempattersebut diatas terdakwa saat bertemu dengan Wajito berkata asuhWajito rinio tak pateni, awas
    , awas anakmu" setelah berkata tersebutkemudian Terdakwa mengayun ayunkan ciuritnva kearah Wajitosehingga membuat Waiito takut iaiu Waiito lari dan bersembunyi di gangkampung, melihat Wajito lari kemudian terdakwa membacok beberapakali jok sepeda motor Yamaha Yupiter NopolS 2996 Ki milik Wajito; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut jok sepeda motor YamahaYupiter No Pol: S 2996 KI Milik Wajito joknya mengalami kerusakan;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 406 ayat
    lamongan; Bahwa senjata tajam yang digunakan berupa 1 (satu) buah clurit; Bahwa saudara MASKUR melakukan perbuatan menyimpan,menguasai, membawa senjata tajam tanpa jjin dari pihak yangberwajib dan perbuatan yang tidak menyenangkan dan pengrusakanbarang tersebut dilakukan pada hari sabtu tanggal 31 maret 2012sekira jam 00.30 Wib saudara MASKUR datang ke rumah saksi denganmembawa senjata tajam dengan cara menakutnakuti danmengancam saksi dan anak saksi dengan perkataan : "asuh WAJITOrinio tak pateni awas
    Lamongan;Bahwa saudara MASKUR melakukan perbuatan menyimpan,menguasai, Membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yangberwajib dan perbuatan yang tidak menyenangkan dan pengrusakanbarang tersebut dilakukan pada hari sabtu tanggal 31 maret 2012sekira jam 00.30 Wib sewaktu saudara MASKUR datang ke rumahsaudara WAJITO dengan membawa senjata tajam dengan caramenakutnakuti dan mengancam saudara WAJITO dengan perkataan: "asuh WAJITO rinio tak pateni awas anakmu" (Anjing WAJITO kesinisaksi bunuh awas anakmu
Putus : 01-04-2015 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 3/Pid.B/2015/PN.Kis
Tanggal 1 April 2015 — MUHAMMAD SAMIN SITORUS ALS KOSIM
258
  • Armansyah sambilberkata, cocoknya kau di lopuk (pukul) pake kayu ini, lihat nantipotong kupingku jika dalam tempo 10 hari ini kau pasti pindah darisini, awas kau, melihat hal tersebut lalu saksi Yuswandi dan saksiDarmin melerai dan menenangkan terdakwa hingga terdakwamembuang kayu tersebut, lalu terdakwa mengambil sebongkah batuyang tergeletak di tanah dan selanjutnya terdakwa hendakmelemparkan batu tersebut ke arah saksi korban sambilmengatakan,anjing kau camat, babi kau camat, awas kau, kau tekensurat
    kau;e Bahwa terdakwa tidak ada mengatakan : anjing kau camat, babikau camat, awas kau, kau teken surat itu;Halaman7 dari 40 Putusan Nomor 3/Pid.B/2015/PN.KisBahwa terdakwa tidak ada mengatakan : kau teken itu camat, babikau;Bahwa terdakwa tidak ada mengatakan :awas kau ya, ku tunggukau di simpang;Bahwa terdakwa tidak mengancam saksi dengan menggunakanpelepah kayu kepala sawit maupun batu;Bahwa terdakwa hanya mengatakan : tolong pak camat surattanahnya ditanda tangani, karena si pemilik tanah hendakmengagunkan
    kalau tidak diteken,kemudian terdakwa pergi meninggalkanlokasi.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwasebagian keterangan saksi tersebut tidak benar, antara lain :Bahwa terdakwa tidak ada mengatakan : cocoknya kau di lopuk(pukul) pake kayu ini, linat nanti potong kupingku jika dalam tempo10 hari ini kau pasti pindah dari sini, awas kau;Bahwa terdakwa tidak ada mengatakan : anjing kau camat, babikau camat, awas kau, kau teken surat itu;Bahwa terdakwa tidak ada mengatakan : kau
    Armansyahsambil berkata, cocoknya kau di lopuk (pukul) pake kayu ini, lihat nantipotong kupingku jika dalam tempo 10 hari ini kau pasti pindah dari sini,awas kau, melihat hal tersebut lalu saksi Yuswandi dan saksi Darminmelerai dan menenangkan terdakwa hingga terdakwa membuang kayutersebut, lalu terdakwa mengambil sebongkah batu yang tergeletak ditanah dan selanjutnya terdakwa hendak melemparkan batu tersebut kearah saksi korban sambil mengatakan,anjing kau camat, babi kau camat,awas kau, kau teken
Register : 31-01-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 107/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 15 April 2019 — Penuntut Umum:
BENU EL AMRUSYIA, SH
Terdakwa:
JUMADI bin TAJO
6230
  • Kemudian terdakwa yangsaat itu sedang mabuk tidak terima dan menyangka korban membela supirkereta mini sehingga kemudian datang saksi ALI SADIKIN untuk meleraiyang kemudian terdakwa pergi.Bahwa sesaat kemudian terdakwa datang lagi dengan membawapisau dapur dan langsung menusukkan pisau tersebut kearah korban danmengenai tangan kiri korban, kemudian terdakwa kembali berusahamenusuk korban namun ada warga berteriak awas, awas, awas....!
    Bahwa terdakwa yang saat itu sedang mabuk tidak terima danmenyangka saksi membela sopir kereta mini sehingga kemudian datangketua RT (Ali Sadikin) untuk melerai yang kemudian Terdakwa pergi; Bahwa kemudian Terdakwa datang kembali dengan membawapisau dapur dan lansung menusukkan pisau tersebut ke arah saksi danmengaenai tangan kiri Kemudaian Terdakwa berusaha menusuk namunada warga yang berteriak awas, awas,awas.....sambil menarik tubuhsaksi untukmenghindari tusukan Terdakwa.
    Utr.sebagai berikut: Bahwa Saksi pernah di BAP Penyidik dan keterangan yang saksiberikan sudah benar; Bahwa Penganiyaan tersebut bermula dari cekcok antaraTerdakwa dengan korban yang kemudian saksi datang melerai; Bahwa kemudian terdakwa datang lagi dengan membawa pisaudapur dan langsung menusukkan pisau tersebut kearah saksi Korbandan mengenai tangan kiri, kemudian terdakwa kembali berusahamenusuk namun ada warga berteriak awas,awas,awas....