Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1948 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN;
6632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;.
    dapat menerapkan Undangundangdomestiknya secara sepihak, apabila undangundang domestiknyabertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telahdiatur dalam P3B Indonesia Belanda;bahwa apabila masingmasing negara akan menerapkan undangundang domestiknya atas pengenaan pajak terhadap pendapatanyang diatur dalam P3B Indonesia Belanda, masingmasingpejabat yang berwenang dari kedua negara harus menempuh tatacara yang telah diatur dalam Pasal 28 P3B Indonesia Belanda,dengan kata lain tidak dibenarkan
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.03/2008tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status BeneficialOwner Sebagaimana Dimaksud Dalam PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia DenganNegara Mitra:Agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihakyang berhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengannegara mitra memuat ketentuanketentuan sebagai berikut :a) Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup DalamPersetujuanPasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur
    Putusan Nomor 1948/B/PK/PJK/2017disampaikan bahwa manfaat P3B tidak dapatdiberikan hanya dengan mengacu' kepadakepemilikan formal dari penghasilan dividen,bunga, dan royaltii namun manfaat P3B harusdiberikan kepada pemilik yang sebenarnya daripenghasilan dimaksud.
    Putusan Nomor 1948/B/PK/PJK/2017:Ond. bahwa apabila dikaitkan dengan Look ThroughApproach, bahwa secara sederhana pendekatanLook Through Approach beranggapan bahwamanfaat Tax Treaty atau P3B tidak dapat dinikmatioleh orang atau badan yang merupakan pendudukdari negara mitra Tax Treaty atau P3B apabilaorang atau badan tersebut dikendalikan oleh orangatau badan yang bukan merupakan penduduknegara mitra Tax Treaty atau P3B tersebut;bahwa berdasarkan catatan atas LaporanKeuangan Tahun 2007 Golden Agri
Register : 19-10-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43893/PP/M.I/13/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
21577
  • bahwa Pasal 11 ayat (4) P3B antara Indonesia dengan Belanda memberikan pembebasanpemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga untuk pinjamanpinjaman yang diberikanuntuk jangka waktu lebih dari 2 tahun.
    ./2005 mengacu kepada ketentuan P3B pasal 11 ayat 5 yangmana hanya menyebutkan bahwa "Pejabat yang berwenang dari kedua negara melaluipersetujuan bersama akan mengatur caracara untuk menerapkan ayat 2, 3 dan 4".
    Karena itu caracara penerapan yang belum diatur tersebut tidak dapat mengubahvaliditas atau persyaratan dari pasalpasal dalam P3B atau dengan kata lain seorang / pendudukyang berada dalam cakupan P3B tersebut harus dibebaskan dari pemotongan pajak atas bungasejak P3B ini berlaku (29 Januari 2002) tanpa memperhatikan apakah caracara penerapan telahditerbitkan;bahwa Kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari UndangUndang, sementara kedudukan aturanpelaksanaan (antara lain Surat Edaran) berada di bawah
    UndangUndang sehingga aturanpelaksana seperti Surat Edaran seharusnya hanya dapat mengatur mengenai masalahadministratif saja dan seyogyanya tidak dapat mengubah substansi dari aturan dalam P3B;bahwa dalam persidangan tanggal 19 September 2011 Terbanding mengemukakan menerapkantarif sebesar 10% dengan dasar ketentuan P3B dan SE Nomor 17/PJ./2005 dan tidak ada isumengenai Beneficial Owner;bahwa dalam persidangan tersebut Terbanding juga mengatakan telah melakukankorespondensi dengan otoritas pajak
    derogat lex inferior,atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah;bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya surat edaran yang mengatur petunjuk pelaksanaansuatu P3B hanya mengatur mengenai tata cara pelaksanaan P3B, dan tidak memuat materi yangsubstansinya tidak selaras dengan ketentuan dalam P3B itu sendiri;bahwa selain alasan tersebut di atas, SE Nomor 17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tidak dapatditerapkan untuk sengketa ini karena sengketa Banding PPh Pasal 26 ini adalah
Register : 16-06-2011 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 46602/PP/M.X/99/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Penggugat dan Tergugat
22093
  • Sesuai Dengan KetentuanPerpajakan Indonesia dan P3B antara Indonesia dan Singapura.bahwa Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual AgreementProcedure atau MAP) nomor GFJ/29/II/2011 tanggal25 Maret 2011 telah sesuai syaratpengajuan formal yang diatur dalam Pasal 25 perihal Mutual Agreement Procedurepada Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, yangmenye butkan (sesuai dengan yang telah diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah),(1).
    Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensiinternasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpalakan nasional masing masingnegara.".bahwa sehingga dalam hal apabila terdapat perbedaan pengaturan antara UU PPh dengantax treaty, maka ketentuan P3B (tax treaty) yang diperlakukan (Tax Treaty SuperceedingDomestic Tax Laws);bahwanegaranegara yang membuatnya wajib memastikan bahwa P3B dapatditerapkan dalam hukum domestiknya, sehingga semestinya atas PermintaaanPelaksanaan Prosedur Persetujuan
    sehubungan denganketentuan non diskriminasi (nondiscrimination) dalam P3B yang berlaku;Cc. permintaan yang diajukan oleh Negara Mitra P3B; ataud. hal yang dianggap perlu oleh dan atas inisiatif Direktur Jendral Pajak.bahwa dengan demikian permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh Negara MitraP3B sesuai Pasal 2 huruf c, dalam hal ini PFL telah mengajukan permohonan MAP kepadaotoritas pajak di Negara mitra P3B;bahwa selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan, "Direktur Jenderal Pajak menolakpermintaan
    ;bahwa hal ini berarti pengajuan MAP darinegaramitra P3B juga mensyaratkanwajib pajak dalam negeri juga harus mengajukan permohonan MAP kepada Direktur JenderalPajak, namun jika permohonan MAP Penggugat ini ditolak maka hak untuk dilakukannyacorresponding adjustment pun menjadi hilang;bahwa dengan demikian akan terjadi double taxation yang tidak sesuai dengan jiwa P3B yangditandatangani oleh Indonesia dan Singapura;bahwa perlu Peng gugat sampaikan pula bahwa pada saat ini pihak otoritas Singapura
    Direktur Jenderal Pajak; atau.c. otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B, dalam batas waktu pelaksanaanMAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B.(3) Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatdiajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UndangUndang;b. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang Undang;atauCc. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
Putus : 16-01-2014 — Upload : 26-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 452 B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BABCOCK & WILCOX ASIA
7136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun, apabila terdapat Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negaratempat WPLN tersebut berdomisili, maka pengenaan pajaknya mengacukepada P3B yang bersangkutan;Bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp508.996.282 sesungguhnyamerupakan pembayaran kepada WPLN yang berdomisili di negara yangmengadakan P3B dengan Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:e Account GFES2435 Computer Expense sebesar Rp106.906.410 danaccount SAFE2435 Computer Expense Non Capital
    Putusan Nomor 452/B/PK/PJK/2013membuktikan bahwa WPLN tersebut memang berdomisili di negara yangmengadakan P3B dengan Indonesia sehingga dapat menerapkan P3B tersebut;Bahwa hal ini berarti bahwa apabila WPLN dapat menyerahkan SKD asilikepada Pemohon Banding Dalam Negeri selaku pihak yang membayarpenghasilan, maka dasar penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 seharusnyamengacu kepada P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempatkedudukan WPLN tersebut.
    Namun, apabila di kemudian hari WPLNtersebut dapat menunjukkan asli SKD, penerapan P3B tetaplah dapatdilakukan.
    ) menyatakan:Angka 4:Dalam Penerapan penerapan P3B yang telah berlaku, perludiperhatikan pula ketentuanketentuan yang menyangkut beberapahal sebagai berikut:1.
    Putusan Nomor 452/B/PK/PJK/2013dan Pemerintah Amerika (P3B IndonesiaAmerika) disebutkanbahwa apabila suatu obyek/sumber penghasilan tidak diaturdalam Perjanjian P3B maka berlaku ketentuan perpajakanmasingmasing negara;9.4.
Register : 03-02-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN;
10149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;2.
    Sedangkan tatacara penerapan P3B diatur oleh Direktur Jenderal Pajakdalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE03/PJ.101/1996tanggal 29 Maret 1996 mengenai Penerapan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) yang menyebutkan bahwa:aes untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPhPasal 26 sesuai dengan P38 dilaksanakan sebagai berikut:a.
    menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia Belanda bertentangan atau menyimpang dari ketentuan yang diaturdalam Pasal 11 ayat (5) P3B itu sendiri, dan tindakan sepihaktersebut dapat mengakibatkan terjadinya pemungutan pajak ganda,yang sehamsnya dihindarkan sebagaimana telah disepakati olehkedua negara;Halaman 11 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor 318/B/PK/PJK/2017bahwa P3B IndonesiaBelanda telah ditandatangani oleh keduanegara, oleh karena itu P3B merupakan undangundang yang harusdipatuhi oleh kedua negara, sebagaimana diatur dalam konvensiWina, oleh karena itu peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku pada masingmasing negara tidak dapat diterapkansecara sepihak apabila bertentangan dengan P3B yang telahdisepakati;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, pengenaanPajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan
    Hal ini diketahui darihalaman 5 Financial Statement for the year 2006yang menyatakan:The company has six managing directors and noemployess during period under review.Sesuai dengan ketentuan dalam PER62/PJ/2009,maka badan yang dicakup dalam P3B dianggaptidak melakukan penyalahgunaan P3B jikaperusahaan yang menerima atau memperolehpenghasilan yang di dalam Pasal P3B terkaitmengatur persyaratan beneficial owner memilikipegawai dan memiliki kegiatan atau usaha aktif,atau diartikan sesuai dengan keadaan
Register : 19-12-2012 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 884 B/PK/PJK/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. SCHLUMBERGER GEOPHYSICS NUSANTARA
5533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Finance BV di Belanda atas utangdengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, tidak dikenakan pajak di Indonesiasesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, denganHalaman 7 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 884 /B/PK/PJK/201211.12.13.14.15.Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bungatersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yangdikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dan jumlahbruto bunga.Bahwa orang pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B adalah orangpribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri darinegara mitra P3B;Bahwa P3B tidak diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B,meskipun penerima penghasilan adalah orang pribadi
    atau badan yangmerupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra P3B tersebut ;Bahwa penyalahgunaan P3B dapat terjadi dalam hal:a.
    Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa denganmaksud sematamata untuk memperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legalform) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economicsubstance) sedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B; atauc.
    Putusan Nomor 884 /B/PK/PJK/201216.17.18.pelaksanaan (mode of application) antara pemerintah Indonesia denganBelanda, maka Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda belum dapatditerapkan , sehingga sebagai konsekuensi logis dari belum dapatditerapkannya Pasal 11 ayat (4) maka perlakuan perpajakan terhadappembayaran bunga dari Indonesia ke Belanda, apabila terpenuhiseluruh persyaratan yang ditentukan, diberlakukan ketentuan Pasal 11ayat (2) P3B antara Indonesia dan Belanda;Bahwa sesuai dengan ketentuan
Register : 17-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1949 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN;
7141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;.
    darikedua negara telah sepakat bahwa seluruh ketentuan yang telahdiatur dalam P3B Indonesia Belanda tetap dapat dilaksanakansecara utuh, dalam rangka mencapai tujuan P3B Indonesiasebagaimana telah disepakati olen kedua negara;4) bahwa untuk mencapai tujuan P3B Indonesia Belanda, dalamPasal 28 P2B telah diatur bahwa Pejabatpejabat yangberwenang dari kedua Negara akan melakukan pertukaraninformasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakanperundangundangan
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.03/2008tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status BeneficialOwner Sebagaimana Dimaksud Dalam PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia DenganNegara Mitra:Agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihakyang berhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengannegara mitra memuat ketentuanketentuan sebagai berikut :a) Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup DalamPersetujuanPasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur
    Putusan Nomor 1949/B/PK/PJK/2017used or (3) both;bahwa dari tulisan Vogel tersebut dapatdisampaikan bahwa manfaat P3B tidak dapatdiberikan hanya dengan mengacu kepadakepemilikan formal dari penghasilan dividen,bunga, dan royaltii namun manfaat P3B harusdiberikan kepada pemilik yang sebenarnya daripenghasilan dimaksud.
    Putusan Nomor 1949/B/PK/PJK/2017manfaat Tax Treaty atau P3B tidak dapat dinikmatioleh orang atau badan yang merupakan pendudukdari negara mitra Tax Treaty atau P3B apabilaorang atau badan tersebut dikendalikan oleh orangatau badan yang bukan merupakan penduduknegara mitra Tax Treaty atau P3B tersebut;bahwa berdasarkan catatan atas LaporanKeuangan Tahun 2007 Golden Agri Resources Ltdyang telah diaudit oleh Moore Stephens CertifiedPublic Accountants, pada halaman 66 s.d. 74(Groups Company) terdapat
Register : 03-03-2014 — Putus : 26-05-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 B/PK/PJK/2014
Tanggal 26 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SULFINDO ADIUSAHA;
165117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Paragraf tersebut juga digunakan di bagian lain dariP3B atau digunakan di P3B antara Indonesia dengan negaranegara lain, seperti:e Didalam Pasal 10 ayat (3) P3B IndonesiaBelanda yang mengatur tentangpengenaan pemajakan atas dividen, juga menyebutkan hal yang sama, yaituPejabatpejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuanbersama akan mengatur caracara untuk menerapkan ayat (2);e Pasal 12 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda yang mengatur tentang hak pemajakanatas Royalti, juga menyebutkan
    dan Aljazair, meskipun dalam kenyataannyaperundingan/persetujuan antar Pejabat yang berwenang dari kedua negara tersebut tidakpernah ada, namun ketentuan tarif dalam P3B tetap berlaku sesuai dengan tarif dalammasingmasing P3B tersebut sepanjang Wajib Pajak Indonesia yang melakukanpemotongan PPh Pasal 26 dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari pihakpenerima penghasilan;Bahwa hal ini menimbulkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan P3BIndonesiaBelanda dibandingkan P3B lainnya, khususnya
    penerapan Pasal 11 ayat (4)P3B IndonesiaBelanda;Halaman 5 dari 31 halaman.
    Pasal 11 ayat (5)P3B;Bahwa tujuan pembentukan P3B perlu dijadikan bahan pertimbanganutama, yaitu mencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.Hal tersebut sangat relevan, mengingat hanya P3B Indonesia Belandayang memuat pembebasan pajak untuk bunga dan pinjaman, dan sejalandengan tujuan P3B yang dicantumkan sebagai judul P3B Indonesia Belanda, yaitu: Agreement between the Government of the Republic ofIndonesia and the Kingdom of the Netherlands for he Avoidance of DoubleTaxation and the
    Dengan demikian, apayang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penerbitan SE17/PJ/2005 telah sesuai dengan tujuan P3B tersebut dan merupakankesepakatan kedua Negara;Bahwa penerbitan SE17/PJ/2005 tidak dapat dijadikan alasan oleh pihakmanapun, termasuk oleh negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakanbahwa Indonesia tidak mempunyai itikad baik (good faith) dalammelaksanakan P3B. SE17/PJ/2005 tidak mungkin mempunyai kekuatandan kewenangan untuk membatalkan P3B.
Putus : 29-04-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 April 2015 — PT. PEMBANGUNAN DELTAMAS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
10186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 82/B/PK/PJK/2015diartikan bahwa Terbanding menggunakan tarif umum sesuai Pasal 26 UU PPhatau dengan kata lain Terbanding tidak mengakui adanya P3B IndonesiaBelanda tersebut, padahal P3B IndonesiaBelanda tersebut telah ditandatanganidan diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, dan P3B ini mempunyai kedudukanhukum yang setara dengan UndangUndang dan bersifat Lex Specialis;Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1021/WPJ.06/2012 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding danmempertahankan
    Indonesia Belanda serta mendalilkan bahwa ketentuan Pasal11 P3B Indonesia Belanda tidak dapat dilaksanakan karena belum adakesepakatan (MOU) antara pemerintah Indonesia dengan Negara Belandauntuk duduk bersama mengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat(2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda.Bahwa dari koreksi yang dilakukan tersebut telah sangat jelas bahwaTermohon PK (semula Terbanding) tidak pernah mempermasalahkanmengenai adanya BO, koreksi Terbanding dilakukan karena
    Terbandingmendalilkan bahwa secara formal ketentuan P3B Indonesia Belanda Pasal11 ayat (4) tidak dapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU)antara pemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersamadalam mengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (8), (4)sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda.
    Indonesia Belanda; bahwa secara formalketentuan P3B Indonesia Belanda Pasal 11 ayat (4) tidak dapatdilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antara PemerintahIndonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersama dalam mengaturcaracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat(5) P3B Indonesia Belanda.Bahwa Pemohon PK sangat setuju dengan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda namun Pemohon PK berpendapat bahwa walaupun diperlukancaracara untuk menerapkan ayat 2,3, dan
    Putusan Nomor 82/B/PK/PJK/2015atas bunga yang ada dan tidak terdapat ketentuanketentuan lain yangmembatasi pembebasan pemotongan pajak tersebut.Karena itu menurut Pemohon PK, caracara penerapan yang belum diaturtersebut tentunya tidak dapat mengubah validitas ataupun persyaratanpersyaratan dari PasalPasal dalam P3B tersebut.Dengan kata lain, Negaranegara yang terkait dalam P3B tersebut harusmenerapkan (tunduk dengan) ketentuanketentuan yang dinyatakan dalamPasalPasal P3B tersebut tanopa harus memperhatikan
Register : 19-10-2010 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43981/PP/M.I/13/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19364
  • XYZ adalah penduduk dari NegaraBelanda.bahwa Perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan GFBVmengacu kepada P3B antara Indonesia dengan Belanda dan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPenghindaran Pajak Berganda.
    ./2005 mengacu kepadaketentuan P3B pasal 11 ayat 5 yang mana hanya menyebutkanbahwa "Pejabat yang berwenang dari kedua negara melaluipersetujuan bersama akan mengatur caracara untuk menerapkanayat 2, 3 dan 4".
    Karena itu caracara penerapan yangbelum diatur tersebut tidak dapat mengubah validitas ataupersyaratan dari pasalpasal dalam P3B atau dengan kata lainseorang / penduduk yang berada dalam cakupan P3B tersebutharus dibebaskan dari pemotongan pajak atas bunga sejak P3B iniberlaku (29 Januari 2002) tanpa memperhatikan apakah caracarapenerapan telah diterbitkan.bahwa Kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari UndangUndang,sementara kedudukan aturan pelaksanaan (antara lain SuratEdaran) berada di bawah UndangUndang
    surat nomor S709/PJ.342/2005 tanggal 16 Agustus 2005yang intinya menyebutkan perlunya pembahasan untukmemperjelas penerapan ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia danBelanda dab menjelaskan bagaimana posisi otoritas pajakIndonesia terhadap ketentuan Pasal 11 P3B dimaksud, namunsampai dengan sidang Banding berakhir surat tersebut belummendapat jawaban dari otoritas pajak Belanda.bahwa Pemohon Banding membayarkan bunga pinjaman kepadaPT.
    Indonesia danBelanda , sesuai dengan asas hukum /ex superiori derogat lexinferiori, atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturanyang lebih rendah.bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya surat edaran yangmengatur petunjuk pelaksanaan suatu P3B hanya mengaturmengenai tata cara pelaksanaan P3B, dan tidak memuat materiyang substansinya tidak selaras dengan ketentuan dalam P3B itusendiri.bahwa berdasarkan uraian di atas serta memperhatikan buktibuktidi persidangan maka Majelis berpendapat,
Putus : 28-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75/B/PK/Pjk/2007
Tanggal 28 September 2012 — BUT ABN AMRO BANK N. V. (ABN) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerapan peraturan perundangundangan perpajakanIndonesia terhadap penentuan besarnya pembebanan biaya umum dan administrasiKantor Pusat akan menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda.Dalam hal ini, Pasal 7 Ayat 3 P3B IndonesiaBelanda dan Protokolnya telah secaraterinci dan tegas mengatur bagaimana menentukan besarnya laba suatu bentuk usahatetap.Ketentuan Pasal 7 Ayat 3 P3B IndonesiaBelanda dan Angka V Protokol P3BIndonesiaBelanda, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkandari
    P3B IndonesiaBelanda, menyatakan bahwa :Pasal 7Laba Usaha3.
    Pasal 7 Ayat 3 P3B IndonesiaBelandaadalah aturan yang jelas, terinci dan tegas mengenai hal tersebut.Sebagai bahan perbandingan bagi Hakim Agung yang terhormat, setiap perjanjianpenghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan NegaraNegara lain mempunyaiaturanaturan yang berbeda mengenai perhitungan biayabiaya administrasi umum yangdapat dikurangkan dalam menentukan laba suatu Bentuk Usaha Tetap, sebagai contoh : P3B IndonesiaAmerika Serikat (kutipan terlampir sebagai Bukti Pemohon 8)Pasal 8Laba
    P3B IndonesiaCina (kutipan terlampir sebagai Bukti Pemohon 9)Pasal 7Laba Usaha3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkanbiayabiaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha bentuk usaha tetaptersebut termasuk biayabiaya pimpinan dan biayabiaya administrasi umum, baikyang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupunyang dikeluarkan di tempat lain. P3B IndonesiaTurki (kutipan terlampir sebagai Bukti Pemohon 10)Pasal 7Laba Usaha3.
    Dalam P3B IndonesiaBelanda ini,kedua pemerintah sepakat bahwa jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetapkepada Kantor Pusatnya tidak perlu diperhitungkan dalam penghitungan laba daribentuk usaha tetap tersebut.Dari penjelasanpenjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa P3B IndonesiaBelandatelah nyatanyata menentukan suatu aturan yang jelas, terinci dan tegas mengenaipembebanan biaya sehubungan dengan penghitungan laba dari suatu bentuk usahatetap.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 844 B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CITRA SURYA KOMUNIKASI
6041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Amerika;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Amerika;Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:Bahwa Pasal 8 P3B Indonesia Amerika menyatakan bahwa laba suatuperusahaan hanya dapat dipajaki di Indonesia apabila perusahaan tersebutmenjalankan kegiatan usahanya di Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap(BUT);Halaman 3 dari
    berganda danpengelakan pajak;Pasal 1 angka 11:Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratifyang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yangtimbul dalam penerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalampenerapan P3B oleh pejabat berwenang dari PemerintahIndonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3Bsehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan;Peraturan Direktur
    Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi;c.
    tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;Pasal 7:Tata cara penerapan P3B oleh Pemotong/Pemungut Pajakditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajakini.
    Pasal 13 ayat (2) P3B Indonesia Amerika Serikat;b.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 868 B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
7356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif ternadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;bahwa ketentuan domestik
    Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
    Putusan Nomor 868/B/PK/PJK/2015Pasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, Indonesia sebagai,negara sumber dapat mengenakan pajak atas penghasilanbunga dengan tarif pajak tidak melebihi 10%. KewajibanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untukmemberikan manfaat yang diatur dalam P3B tersebutdilakukan sepanjang persyaratan bahwa Beneficial Ownerdari penghasilan tersebut adalah resident Belanda;b.
    P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a.
    Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
Putus : 06-02-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 802/B/PK/PJK/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SWADAYANUSA KENCANA RAHARJA
17999 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang timbul karena pinjaman yangdibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun, hanya dikenakan pajak dinegeri Belanda atau dengan kata lain Indonesia tidak berhak mengenakanpajak atas bunga tersebut;Bahwa mengingat kedudukan hukum P3B (Tax Treaty) adalah sej ajardengan UndangUndang dan bersifat khusus (/ex specialist), dimana isinyajuga merupakan hasil kesepakatan antara kedua negara, maka tentunyaketentuanketentuan yang terdapat dalam P3B tersebut tidak bisa denganbegitu saja ditiadakan/diatur oleh
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5)Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara IndonesiaBelanda padapoin 4 diatas, maka dapat disampaikan penafsiran dan penerapan Pasal11 ayat (1) sampai ayat (5) P3B antara Indonesia Belanda yangsecara langsung dikaitkan dengan konteks permasalahan/sengketaadalah sebagai berikut:a.
    Bahwa penekanan dalam sengketa ini adalah pembuktian bahwapenerima bunga yang telah dibayar oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) adalah memenuhi syaratatau tidak untuk memperoleh fasilitas P3B Indonesia BelandaHalaman 19 dari 27 halaman Putusan Nomor 802/B/PK/PJK/2013dengan pertimbangan bahwa perlu dicermati usaha untukmenyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut : Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan struktur/skema sedemikian
    Bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat(5) P3B IndonesiaBelanda menyebutkan bahwa tatacara pelaksanaanayat (2), (3) dan (4) akan disusun oleh "Pejabat yang berwenang" antarakedua belah pihak yaitu Indonesia dan Belanda.
    Mengingat bahwa pembagian hak perpajakan seperti itu dapatmendorong penyalahgunaan P3B oleh pihakpihak yang tidak berhak,maka perlu dibuat aturan pelaksanaan (mode of application) sesuaidengan pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda.Bahwa didalam mode of application sebagaimana dimaksud dalamSE17/PJ.2005 tersebut akan dicantumkan prosedur untuk memastikanbahwa pemilik manfaat (beneficial owner) atas penghasilan bungaadalah residen Belanda sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11ayat (4) P3B IndonesiaBelanda
Putus : 23-12-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CITRA SURYA KOMUNIKASI
5029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd. di Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka (1) di atas, dapat dilihat bahwapembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran kepadapenduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Jepang;Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:Bahwa
    Pasal 7 P3B Indonesia Jepang menyatakan bahwa laba suatuperusahaan hanya dapat dipajaki di Indonesia apabila perusahaan tersebutmenjalankan kegiatan usahanya di Indonesia melalui suatu Bentuk UsahaTetap (BUT);Bahwa Pasal 5 P3B Indonesia Jepang menyatakan suatu perusahaan di luarnegeri akan dianggap mempunyai BUT di Indonesia yang berasal daripemberian jasa apabila perusahaan luar negeri tersebut hadir di IndonesiaHalaman 3 dari 20 halaman.
    untuk menyelesaikanpermasalahan yang timbul dalam penerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Bahwa Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakatidalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dariPemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksimitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2009tanggal 05 November 2009 tentang Tata Cara PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Peraturan
    Putusan Nomor 851/B/PK/PJK/2015Pasal 3 ayat (1):Bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukanpemotongan atau pemungutan pajak sesuai denganketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeriIndonesia;b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberitanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; danHalaman 12 dari 20 halaman.
Register : 09-06-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 26-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2932 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JAPFA COMFEED INDONESIA tbk;
241162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MASDI, bahwa, pertama, syarat"orang/badan dari negara lainnya yang memperoleh fasilitas PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah orang/badan dari pemilikyang sebenarnya atau the beneficial owner dari penduduk negara lain (ifthe beneficial owner of the interest is a resident of the other State)merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitasPenghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai dengan Pasal 11 ayat (2)dan (4) Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda,sehingga
    Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020domisili dari orang/badan yang menerima penghasilan tersebutsebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (4) Penghindaran PajakBerganda (P3B); Kedua, pengertian "beneficial owner sebagaimanaditentukan dalam Pasal 11 ayat (2) dan (4) Penghindaran PajakBerganda (P3B) lebih lanjut diatur oleh Terbanding dalam Pasal 4 ayat(1) dan (2) huruf (g) PER62/2009 yang telah diubah dengan PER25/2010, Pasal 4 ayat (1) Yang dimaksud dengan pemilik yangsebenarnya atas manfaat ekonomis
    Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020melalui pembagian dividen dari Comfeed Finance BV, Belanda yangmerupakan pemegang saham 100% Comfeed Trading BV, Belanda aquo; Kelima, salah satu tujuan dari ditandatangani Penghindaran PajakBerganda (P3B) adalah untuk mencegah pengelakan pajak (taxavoidance). Untuk menguji terjadinya tax avoidance atas suatu transaksidapat diteliti dan diperiksa syarat "economic substance" dan syarat "/egalform".
    Pajak Berganda (P3B) dengan tarifpajak 0%.
    Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan, dan Pasal 11 ayat (2) danayat (4) Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda;b.
Putus : 18-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1159 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
5330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan:bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang Abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yangtinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
    Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan denganalasan bahwa antara Pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuatsuatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);3.
    Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materibahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangHalaman 13 dari 37 halaman.
    efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintan Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004:bahwa ketentuan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangan denganisi dan maksud dari pasalpasal dalam P3B;bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak hanyadapat mengacu pada
    Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 876/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
4130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yangtinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RIBelanda;Halaman 7 dari 35 halaman. Putusan Nomor 876/B/PK/PJK/20153.
    bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Halaman 13 dari 35 halaman.
    Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
    Putusan Nomor 876/B/PK/PJK/2015dengan pertimbangan bahwa perlu dicermati usaha untukmenyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a. Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b.
    Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AGB NIELSEN MEDIA RESEARCH INDONESIA
5945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telahberlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
    secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitutidak diperlukan Surat Keterangan Domisili.3.
    tarif sebesar 12,5% sesuai P3BIndonesiaSwiss10.2 Bahwa berdasarkan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan PersetujuanHalaman 28 dari 40 halaman Putusan Nomor 358 B/PK/PJK/201610.3Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa P3B antaraIndonesia dengan negaranegara treaty partner yang telah berlakusecara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluhdua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
    SE 098/PJ.101/1996 Tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa Sehubungandengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semuapihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakansebagai berikut :a.
    Tidakterpenuhinya persyaratan formal mengakibatkan penerapanPPh Pasal 26 sesuai dengan Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) tidak dapat dilaksanakan.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 846/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CITRA SURYA KOMUNIKASI
3025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd. di Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka (1) di atas, dapat dilihatbahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayarankepada penduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasarhukum/peraturan yang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia danJepang;Halaman 3 dari 20 halaman.
    Putusan Nomor 846/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagaiberikut:Bahwa Pasal 7 P3B Indonesia Jepang menyatakan bahwa laba suatuperusahaan hanya dapat dipajaki di Indonesia apabila perusahaan tersebutmenjalankan kegiatan usahanya di Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap(BUT);Bahwa Pasal 5 P3B Indonesia Jepang menyatakan suatu perusahaandiluar negeri akan dianggap mempunyai BUT di Indonesia yang berasal daripemberian jasa apabila perusahaan luar negeri tersebut
    bahwa penerima penghasilan benar merupakan wajib pajak yangterdaftar di Jepang sehingga mempunyai hak untuk menggunakan P3B antaraIndonesia dan Jepang;Bahwa peraturan pelaksana berupa PER61/PJ/2009 jo.
    30 April 2010:Pasal 3 ayat (1)bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukanpemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam P3B, dalam hal:a.
    Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B~ oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B;Pasal 3 ayat (2)bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuai denganketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 7 TahunHalaman 11 dari 20 halaman.