Ditemukan 12921 data
53 — 7
Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 2. Surat Addendum Perjanjian No.
HK.213/II/165/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, tanggal 20 Pebruari 2009 dari Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 3. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No.
Surat Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Stasiun Lempuyangan; 7. Surat Kepala Seksi Properti kepada Tim/Panitia Penguji/Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta No. D.VI/PROP.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Pemeriksaan Pekerjaan ke 1; 8.
Laporan phisik ke satu sd ke duabelas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 9. Photo dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 10. Gambar 3D Desain Awal Stasiun Lempuyangan CV Arupadhatu; 11. Dokumen penawaran PT Daya Hasta Multi Perkasa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 12.
Fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta-Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, laporan ke 2 dari 2 laporan, oleh Toriq Arif Ghuzdewan, S.T., MSCE Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada 2009; Tetap terlampir dalam berkas perkara.8.
VICTOR MEGAWATER SITUMORANG,SH.MH.
Terdakwa:
WALDIMAN SIJABAT
65 — 6
Dikembalikan kepada Saksi Betti Tarigan;
- 1 (satu) potong jaket warna biru dongker serta lengan dan topi jaket warna abu abu merek LEVI STRAUSS & CO;
- 1 (Satu) potong celana jeans panjang warna hitam merek LEVI STRAUSS & CO;
- 1 (Satu) potong baju kaos warna hitam merek BMU;
Dimusnahkan;
- Rekaman Vidio kejadian pengiriman Peti Mati dari Stasiun TV I NEWS berdurasi 07 menit 46 detik;
- Rekaman vidio
kejadian pengiriman Peti Mati dari stasiun TV ONE SIDIK JARI berdurasi 02 menit 12 detik;
- Rekaman Vidio kejadian pengiriman Peti Mati dari Stasiun METRO TV NEWS berdurasi 02 menit 08 detik;
- Rekaman Vidio kejadian pengiriman Peti Mati dari Stasiun GLOBAL TV BULETIN I NEWS SIANG berdurasi 01 menit 46 detik;
- Rekaman Vidio kejadian pengiriman Peti Mati dari Stasiun TV CNN INDONESIA berdurasi 01 menit 27 detik;
- Rekaman Vidio kejadian pengiriman Peti Mati dari Stasiun
1.SELLY RIVIANA, SH
2.IRINA OKTATIANI, SH
Terdakwa:
RUSDIANI Bin MUHAMMAD SARAH .Alm
18 — 2
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusdiani Bin Muhammad Sarah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Truck Box KB 9662 SQ;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Box KB 9662 SQ atas nama Perum Damri Stasiun
Pontianak;
- 1 (satu) Buku KIR (Kartu Uji Berkala Kendaraan) dengan Nomor buku KIR;JKT 804972 atas nama Perum Damri Stasiun Pontianak;
- 1 (satu) buah SIM BII atas nama Rusdiani;
- 1 (satu) unit sepeda engkol warna hijau.
Dikembalikan kepada Perum Damri Stasiun Pontianak;
Dikembalikan kepada Terdakwa Rusdiani;
45 — 2
Memerintahkan barang bukti berupa :- Pecahan kaca nako mushollah ;- Kaca jendela ruang tunggu eksekutif stasiun KA Nganjuk dan ;- 1 (satu) buah kursi;Dikembalikan kepada PT. KAI Stasiun Nganjuk ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
KAI Daop 7 Madiun yangmelarang pedagang asongan berjualan diatas kereta api sehingga Kepala stasiun Nganjukmelarang pedagang asongan berjualan diatas kereta api dan hal tersebut mengakibatkanperselisihan dengan para pedangan asongan yang sebelumnya berjualan di stasiunNganjuk dan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi SUNARDIyang bertugas sebagai kuli angkut di stasiun Kereta Api Nganjuk selesai menaikkanbarang ke atas gerbong kereta api Gajayana dan berjalan keluar melewati
dalam.e Bahwa setelah melakukan pengcroyokan tcrhadap petugas Stasiun Kercta ApiNganjuk selanjutnya tcrdakwa dan Sdr.
dalam.e Bahwa setelah melakukan pengeroyokan tcrhadap petugas Stasiun Kereta ApiNganjuk selanjutnya terdakwa dan Sdr.
Nganjuk melarang pedagangasongan beijualan diatas kereta api dan hal tersebut mengakibatkan perselisihan denganpara pedangan asongan yang sebelumnya berjualan di stasiun Nganjuk dan pada waktudan tempat tguusebagaimana tersebut diatas, saat saksi SUNARDI yang bertugas sebagaikuli angkut di stasiun Kereta Api Nganjuk selesai menaikkan barang ke atas gerbongkereta api Gajayana dan berjalan keluar melewati pintu masuk, tibatiba terdakwa yangberprofesi sebagai pedagang asongan marah marah kepada saksi
KAI Stasiun Nganjuk ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
15 — 1
Nama : DARMAWANTempat Lahir : Rantau PerapatUmur/ Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 05 Mai 1985Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamAlamat : Terminal Stasiun Kereta api Rantau Perapat SerdangPekerjaan : BuruhPendidikan : SMP
AHMAD RIJANI
Tergugat:
1.H. MUHTAR
2.FAURINA
102 — 35
MENGADILI
DALAM EKSEPSI;
- Menolak eksepsiTergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakansah menurut hukum uangmodal kerjasama penjualan bahan bakar minyak jenis solar pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak
di Desa Tembingkar, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, antara Penggugat dengan Tergugat I total sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan TergugatItelah melakukan perbuatanwanprestasi;
- Menghukum Tergugat I untukmengembalikanuang modal kerja sama penjualanbahan bakar minyak jenis solar pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Desa Tembingkar, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Bati-Bati, Kabupaten Tanah
85 — 20
Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 2. Surat Addendum Perjanjian No.
HK.213/II/01/D.VI-2009 dan No. 07/ADD-LP/DHMP/II/2009, tanggal 20 Pebruari 2009 dari Surat Perjanjian Nomor HK.213/XII/165/D.VI-2008 dan No. 02/SP-KAI/DHMP/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 antara PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta dengan PT Daya Hasta Multi Perkasa, tentang Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 3. Keputusan Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No.
Surat Kepala Daerah Operasi VI Yogyakarta No. 01/06/Kdo/I/D.VI-2009 tanggal 5 Januari 2009 perihal Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Stasiun Lempuyangan; 7. Surat Kepala Seksi Properti kepada Tim/Panitia Penguji/Penerima atas Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta No. D.VI/PROP.6/75/402/IV/2009 tanggal 23 April 2009 perihal Pemeriksaan Pekerjaan ke 1; 8.
Laporan phisik ke satu sd ke duabelas Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 9. Photo dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 10. Gambar 3D Desain Awal Stasiun Lempuyangan CV Arupadhatu; 11. Dokumen penawaran PT Daya Hasta Multi Perkasa Pekerjaan Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan; 12.
Fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Harga Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Hall dan Pujasera Stasiun Lempuyangan Yogyakarta-Proyek Revitalisasi Flow Penumpang dan Penataan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, laporan ke 2 dari 2 laporan, oleh Toriq Arif Ghuzdewan, S.T., MSCE Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada 2009; Dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara lain. 8. Membebankan kepada terdakwa Ir.
1.ir. Sudiarso
2.Daud Susanto
56 — 12
Stasiun Kopi Purwakarta yang berkedudukan di Jl. K.K. Singawinata No. 15 Nagri Tengah berdasarkan akta pendirian No 166 oleh Notaris Kus Hariaji, S.H. SP.N tertanggal 12 April 2017 untuk SEGERA melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Menetapkan Para Pemohon baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berwenang menunjuk Panitia Rapat Umum Pemegang Saham PT.
Stasiun Kopi Purwakarta;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp512.130,00 (lima ratus dua belas ribu seratus tiga puluh rupiah);
- Menolak permohonan Para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
1.RIWUN SRIWATI, SH
2.HULMAN ERIZAN. SITUNGKIR. SH
3.MELANIE ANGGRAINI,SH.,MH
4.EFAN APTUREDI, S.H.,M.H
Terdakwa:
NONA NURDIANI Binti SULISTYANTO Alm
86 — 8
- 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar Form Sampling Unit Filling Nachine (UFN) tabung LPG 3 Kg;
- 4 (empat) lembar daftar absensi karyawan atau data log tanggal 01 April 2021 sampai dengan 12 April 2021;
- Surat perjanjian pengusahaan dan Penggunaan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji antara PT. Pertamina dengan PT. TIP TOP GASINDO;
- Buku panduan SPPBE/SPBE/SPPEK yang dikeluarkan pertamina.
PERTAMINA 11 Mei 2021;
- Laporan Audit Kinerja Stasiun pengisian gas oleh TUVRHEINDLAND dengan status not certified tanggal audit 14 Februari 2020;
- Laporan Audit Kinerja Stasiun pengisian gas oleh TUVRHEINDLAND dengan status certified tanggal audit 19 Agustus 2020;
- Laporan Audit Kinerja Stasiun pengisian gas oleh TUVRHEINDLAND dengan status not certified tanggal audit 09 November 2020;
- Laporan Audit Kinerja Stasiun pengisian gas oleh TUVRHEINDLAND dengan status
certified tanggal audit 15 Februari 2021;
- Laporan Audit Kinerja Stasiun pengisian gas oleh TUVRHEINDLAND dengan status certified tanggal audit 06 Mei 2021.
156 — 34
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanahnya seluas 104 m yang saat ini dikuasai Tergugat I yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan Ruko No. 63 (PT.
INKAS CITRA MAYA);- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong dan bangunan Ruko No. 61;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pasar Lama (Sebutan dahulu) sekarang Jalan Stasiun;- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4.
Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanahnya seluas 104 m yang saat ini dikuasai Tergugat I yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa beban apapun juga;5.
HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 62 Rt. 3 Rw. 2 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.241.000,00 (tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pasar Lama (sebutan dahulu)sekarang Jalan Stasiun; Sebelah Timur berbatasan dengan parit;2.
HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun Halaman 6 dari 50 Putusan Nomor 06/PDT.G/2016/PN Skw.No. 62 Rt.3/Rw.2 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat KotaSingkawang;18.2. 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanah milik TERGUGAT /H.HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 63 Rt.3/Rw.2 KelurahanPasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang;18.3. 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanah milik TERGUGATIVTJHAN KIAN KIONG yang terletak di Alamat : Jl.
HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No.62 Rt. 3/Rw.2 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat KotaSingkawang;Halaman 8 dari 50 Putusan Nomor 06/PDT.G/2016/PN Skw.9.2 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanah milik TERGUGAT /H.HAMD!I RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 63 Rt. 3/Rw.2 KelurahanPasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang;9.3 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanah milik TERGUGATIVTJHAN KIAN KIONG yang terletak di JI.
HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 62Rt.3/Rw.2 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat KotaSingkawang;e 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanah milik TERGUGAT TH.HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 63 Rt.3/Rw.2 KelurahanPasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang;e 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanah milik TERGUGAT I/TJHANKIAN KIONG yang terletak di Jl.
yang saat ini dikuasaiTergugat yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2, KelurahanPasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang dengan batasbatas: Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan Ruko No. 63 (PT. INKAS CITRAMAYA); Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong dan bangunan Ruko No.61; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pasar Lama (Sebutan dahulu)sekarang Jalan Stasiun; Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;3.
152 — 83
M E N E T A P K A N Mengabulkan keberatan Pemohon keberatan untuk sebagian; Menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian terhadap tanah milik Pemohon yang terdampak trase dan stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung, yaitu dengan mata uang rupiah sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per meter persegi; Menghukum Ternohon II untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebagai pemilik tanah yang terdampak trase dan stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung, yaitu :
Pasal 10 huruf b Tanah untuk kepentingan umum sebagaimanadimaksud dalam pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunanHalaman 13 dari 43 Putusan Nomor 131/Pat.P/2019/PN.Bdgjalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun keretaapi dan fasilitas operasi kereta api.2.
T.l3. : Lampiran Analisa Nilai Pengganti Wajar (nilai gantikerugian) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU& rekan tanggal 7 September 2017 atas asset terdampaktrase dan stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung denganNomor Bidang 6 seluas 4.085 m2 atas nama PT.CentralInternational Property (tidak diperlinatkan aslinya);4.
Bukti9 menunjukkan legalitas kKeberadaan TurutTermohon dan dalam kaitannya dengan kewenangan Turut Termohonsebagai penilai independen dalam proyek trase dan stasiun KeretaCepat Jakarta Bandung; Bahwa Bukti10 s.d.
untukpenilaian aset yang terdampak trase dan stasiun Kereta Cepat JakartaBandung; Bahwa Bukti14 s.d.
Kereta Cepat JakartaBandung tersebut ditetapbkan sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta limaratus ribu rupiah) per meter persegi, sehingga Termohon II harusmembayar tanah milik Pemohon yang terdampak trase dan stasiun KeretaCepat Jakarta Bandung tersebut, dengan rincian sebagai berikut:a.
Tergugat:
1.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI
2.STASIUN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN LUWUK BANGGAI
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI
104 — 25
VONIARSIH SAHI
Tergugat:
1.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI
2.STASIUN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN LUWUK BANGGAI
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI
16 — 3
Stasiun Gg. Saudara Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Wiraswasta
Stasiun Gg. Saudara Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.
Stasiun Gg. Saudara DesaLalang Kec.Sunggal Kab.
Stasiun Gg. Saudara Desa Lalang Kec.SunggalKab.
Stasiun Gg. Saudara Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.DeliSerdang sebanyak 1 (satu) jie dengan harga Rp 700.000, yang mana Terdakwamenelepon terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa bertemu dengan EDI CIEK(DPO) di Jl. Stasiun Gg.
20 — 3
Nama : PANE RONALDI ;Tempat Lahir : Medan ;Umur / Tgl Lahir : 30 Tahun / 04 September 1983 ;Jenis Kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Stasiun No. 54 Kel. Marindal Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Pendidikan : SMA ;2.
Nama : ENDANG DEWANI ;Tempat Lahir : Mandailing ;Umur / Tgl Lahir : 21 Tahun / 04 Februari 1993 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Stasiun Kel. Marindal Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Ibu rumah tangga ;Pendidikan : SMP ;
PNLbpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :1.NamaTempat LahirUmur / Tg LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanNamaTempat LahirUmur / Tg LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikan: PANE RONALDI ;: Medan ;: 30 Tahun / 04 September 1983 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;: Jalan Stasiun
Marindal KecamatanPatumbak, Kabupaten Deli Serdang ;: Islam ;: Wiraswasta ;: SMA;: ENDANG DEWANI ;: Mandailing ;: 21 Tahun / 04 Februari 1993 ;: Perempuan ;: Indonesia ;: Jalan Stasiun Kel.
,Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II di Jalan Stasiun Kel.
Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa dari keterangan masingmasing saksi dikaitkan satudengan yang lain serta adanya barang bukti, dan alat bukti surat dihubungkan denganketerangan TerdakwaTerdakwa, maka oleh Majelis Hakim didapati faktafaktahukum sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2014 sekira pukul 12.30 Wib,Terdakwa PANE RONALDI dengan mengendarai sepeda motor datangkerumah Terdakwa ENDANG DEWANI di Jalan Stasiun Kel.
137 — 63
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanahnya seluas 104 m yang saat ini dikuasai Tergugat I yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan Ruko No. 63 (PT.
INKAS CITRA MAYA);- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong dan bangunan Ruko No. 61;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pasar Lama (Sebutan dahulu) sekarang Jalan Stasiun;- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4.
Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan 1 (satu) unit bangunan rumah toko beserta tanahnya seluas 104 m yang saat ini dikuasai Tergugat I yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa beban apapun juga;5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, untuk taat dan tunduk pada putusan ini; 6.
HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 62 Rt. 3 Rw. 2 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang sesuai penetapan Nomor 06/Pdt.G/2016/PN Skw tanggal 22 September 2016 Jo Berita Acara Nomor 06/Pdt.G/2016/PN Skw tanggal 30 September 2016; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
HENDRICK yang terletak dijalan Pasar Lama(sebutan dahulu) sekarang bernama jalan Stasiun No. 62 Rt. 3/Rw.2,Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat , Kota Singkawangdengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas bangunan Ruko No. 63 ( PT. INKAS CITRAMAYA) Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong dan bangunan ruko No.61; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Pasar Lama (sebutan dahulu),sekarang jalan Stasiun ; Sebelah Timur berbatas dengan Parit ;2.
HENDRICK yang terletak dijalan Pasar Lama(sebutan dahulu) sekarang jalan Stasiun No. 62 Rt.3/Rw.2 KelurahanPasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan bangunan ruko No. 63 (PT. INKASCITRA MAYA) ; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong dan bangunan rukoNo 61 ; Sebelah Barat berbatas dengan jalan Pasar Lama (sebutan dahulu)sekarang jalan Stasiun ; Sebelah Timur berbatas dengan parit ;3.
yang saat inidikuasai Tergugat yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2,Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawangdengan batasbatas: Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan Ruko No. 63 (PT. INKASCITRA MAYA); Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong dan bangunan RukoNo. 61; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pasar Lama (Sebutan dahulu)sekarang Jalan Stasiun; Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;3.
HAMDI RABUDIN terletak di Jalan Stasiun No. 62Rt. 3 Rw. 2 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat KotaSingkawang;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.7.241.000,00 (tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);9.
yang saatini dikuasai Tergugat yang terletak di Jalan Stasiun Nomor 62 Rt. 3 Rw. 2,Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawangdengan batasbatas: Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan Ruko No. 63 (PT.
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
RIZKY MAULANI
72 — 13
Azhari Syahputra sebagai KONDEKTUR di Stasiun Medan yang ditandatangani oleh Rahardian Ritonga pihak PT. Kereta Api Indonesia Persero, tertanggal 27 Maret 2019 berikut amplop;
- 1 (satu) lembar surat perintah kerja dari PT. KAI (PT. Kereta Api Indonesia), perihal penempatan kerja An. Ismail Siregar sebagai KONDEKTUR di Stasiun Medan yang ditandatangani oleh Rahardian Ritonga pihak PT.
Aji Lazuar sebagai KONDEKTUR di Stasiun Aceh yang ditandatangani oleh Rahardian Ritonga pihak PT. Kereta Api Indonesia Persero, tertanggal 27 Maret 2019 berikut amplop;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
NULI NALI MURTI., SH
Terdakwa:
ERWIN SYAH PUTRA bin EDY ABDULLAH
44 — 26
dan kemudian di bawa ke Pos keamanan ke stasiun pasarminggu untuk di perlihatkan kepada Saksi SYAIFUL BAHRI.
Sel Bahwa Setelah melaporkan kejadian tersebut, lalu Saksi naik keretakembali ke arah stasiun cilebut dan pulang kerumah. Saat Saksi sudahberada dirumah, tibatiba ada pihak stasiun menelphone Saksi danmengatakan bahwa tas Saksi sudah diketemukan dan bisa di ambil distasiun Pasar Minggu. Mendapat informasi tersebut, lalu sekitar jam23.00 wib Saksi langsung berangkat menuju stasiun pasar minggudengan naik KRL kembali; Bahwa Sesampainya di stasiun pasar minggu, Saksi langsung disuruhmelihat tas.
Lalu Saksi EMAN mengatakan bahwa dia hanyayang menerima tas, tetapi untuk yang mengambil adalah Terdakwa; Bahwa Kemudian Saksi EMAN disuruh untuk memancingTerdakwa agar datang ke stasiun manggarai. Dan akhirnya Saksibersama dengan Saksi BURHAN menunggu di stasiun tersebut, lalusekitar jam 21.00 wib Terdakwa datang ke stasiun manggaraimenghampiri Saksi EMAN dan ketika itu pula Saksi PURWOKO danSaksi.
ERWIN ke stasiun kalibata danmengambil barang hasil pencurian tersebut. Setelah itu, Saksiberpisah dan Saksi langsung pergi ke stasiun manggarai tujuan maukejatinegara (pasar loak) untuk menjual barang hasil curian tersebut; Bahwa pada saat sampai di stasiun manggarai, tibatiba Saksilangsung diamankan oleh pihak keamanan stasiun manggarai dandilakukan pemeriksaan.
dan turun di stasiun Duren Kalibata, kemudian Terdakwakeluar dari area stasiun Duren Kali ata sekitar jam 18.20 wib danlangsung membuka tas yang Terdakwa ambil tersebut dan saa ituTerdakwa ketahui didalam tas tersebut berisi Laptop dan Handphone,Halaman 11 dari 19Putusan Nomor 34/Pid.B/2021/PN.
22 — 3
Nama Lengkap : TERDAKWA ;Tempat Lahir : Medan ;Umur atau Tanggal Lahir : 16 Tahun / 03 September 1997 ;Jenis Kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Stasiun Gang Ahmad Bahri Desa Marindal I kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Tidak ada ;Pendidikan : SMP ;
57 — 48
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Balai Karimun melalui Penanggung Jawabnya yakni saksi HERI WIDODO Bin SARIMAN. 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk ZIEGEN.Dirampas untuk dimusnahkan. . ; .6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Setelahberhasil mengambil barangbarang milik Kantor Stasiun Karantina PertanianKelas Il Wilayah Kerja Pelabuhan Tg.
BalaiKarimun;e Bahwa telah terjadi pencurian di Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tg.Balai Karimun Wilayah Kerja Pelabuhan Tg. Balai Karimun pada hariMinggu tanggal 19 Januari 2014 yang saksi baru ketahui peristiwa tersebutpada pukul 08.00 WIB;e Bahwa barangbarang yang hilang di Stasiun Karantina Pertanian Kelas IITg.
Balai Karimun,namun rekanrekan lainnya juga tidak mengetahui;Bahwa barangbarang yang hilang di Stasiun Karantina Pertanian Kelas IITg.
BalaiKarimun;e Bahwa telah terjadi pencurian di Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tg.Balai Karimun Wilayah Kerja Pelabuhan Tg. Balai Karimun pada hariMinggu tanggal 19 Januari 2014 yang saksi baru ketahui setelah di pagi haridihubungi oleh saksi HERI WIDODO selaku Penanggung Jawab (Pu)Stasiun Karantina Pertanian Kelas II di Pelabuhan Tg. Balai Karimun untukmenanyakan keberadaan laptop;e Bahwa barangbarang yang hilang di Stasiun Karantina Pertanian Kelas IITg.
Balai Karimun, yakni iou Yuyun;Bahwa barangbarang yang hilang di Stasiun Karantina Pertanian Kelas IITg.
50 — 17
Operasional LPP TVRI Stasiun NTT Tahun 2009, 2010 dan2011.
JANI YOSEF, A.MA, MSiselaku Kepala Stasiun / KPA LPP TVRI Stasiun NTT, selanjutnyaTHIDORES DUPARLIRA, SE melampirkan kuitansi dari rumah makanPutusan No. 45/Pid.Sus/2014/PTK.
Halaman 2630.31.32.33.34.35.36.37.38.39.40.Al,42.43.44.45.46.47.48.49.50.51.Pengangkatan Bendahara TVRI Stasiun NTTKeputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor04.a/IIL12/KEP/TVRI2011 tanggal 03 Januari 2011 tentangPengangkatan Bendahara TVRI Stasiun NTTSurat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor :O3/KEP/IIL12/TVRV2009 tanggal O1 Juli 2009 TentangPengaturan Tugas Operasional LPP TVRI Stasiun NTTSurat Keputusan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Nomor :05/KEP/IIL12/TVRV/2010 tanggal 01 Februari 2010
Laporan Harian Siaran Lokal TVRI Stasiun NTT Tahun 2009s/d 2011248. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2009249. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2010250. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2011251.