Ditemukan 6551 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PA BLITAR Nomor 451/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 14 Desember 2015 — PEMOHON
82
  • dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya,bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolahdan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalinhubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya,dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakniterjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalamPenetapan Nomor 0451/Padt.P/2015/PA.BL.. hal. 9 dari 12 halamanhukum Islam, melainkan
Register : 04-09-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 01-12-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 0291/Pdt.P/2018/PA.BL
Tanggal 18 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
90
  • optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 35tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak ;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon istrinya yang sudahsedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yangnegatif yakni terjerumus dalam perzinahan secara berkelanjutan ;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang
Register : 24-11-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan PA BLITAR Nomor 391/Pdt.P/2016/PA.BL
Tanggal 11 Januari 2017 — PEMOHON
6114
  • sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasiPenetapan Nomor 0391/Padt.P/2016/PA.BL. hal. 7 dari 10 halamansesuail dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhanbiologis
Register : 25-05-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 10-07-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 239/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 15 Juni 2015 — PEMOHON
82
  • hakhak anak, agar dapat hidup, tumbuh berkembang danberpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak;Menimbang, bahwa memberikan dispensasi pada anak yang masih di bawahumur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karena hakhak anakyang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untuk bergauldengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putussekolah dan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalinhubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jikadibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa kaidah figqiyah yang diambil alih oleh pendapat MajelisHakim menyatakan:Lagat ls pRled Ode pater INApabila berkumpul dua bahaya, maka hendaklah kalian berpegang padasalah satu yang lebih ringan
Register : 25-09-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 377/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 20 Oktober 2014 — pemohon dan termohon
82
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, Karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 24-05-2012 — Putus : 21-06-2012 — Upload : 14-11-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 231/Pdt.P/2012/PA.BL
Tanggal 21 Juni 2012 — PEMOHON
161
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonisterinya, yang sudah sedemikian eratnya sehingga calon mempelai perempuan telah hamil3 bulan dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumusdalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam syariat Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena
Register : 02-05-2012 — Putus : 28-05-2012 — Upload : 14-11-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 188/Pdt.P/2012/PA.BL
Tanggal 28 Mei 2012 — PEMOHON
81
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam syariat Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 05-06-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN BANTUL Nomor 137/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa:
BAKAT SUSAKIP Alias BAKAT
10034
  • Rp.25.000.000, dari saksi Waridin, terdakwa tidak menggunakan uanguntuk tersebut untuk mengambil samurai, karena terdakwa memangtidak mempunyai Samurai, namun uang tersebut telah digunakanterdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa dan 3 harikemudian, terdakwa menghubungi saksi Waridin dan memberitahukalau samurainya belum bisa diambil karena simbahnya terdakwayang mempunyai pedang samurai sedang sakit;pada tanggal 6 Juli 2015, terdakwa menghubungi saksi Waridin danberkata Nek sampeyan benarbenar minat
    , iki simbah butuh duitseket juta, (Kalau kamu benarbenar minat simbah butuh uang Rp.50.000.000,), kemudian saksi Waridin mendatangi rumah terdakwadan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000, disertai kwitansiuntuk pembayaran keseriusan untuk mengacarakan samurai Rolltombol 3 Tahap II kepada terdakwa dan untuk barang yang berupasamurai, terdakwa tidak memberikan kepada saksi Waridin;pada tanggal 21 Juli 2015, terdakwa menghubungi saksi Waridindan berkata Nek kowe benarbenar minat, iki simbah butuh
    duitselawe juta, (Kalau kamu benarbenar minat simbah butuh uangRp. 25.000.000,), kemudian saksi Waridin mendatangi rumahterdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000, disertaikwitansi untuk pembayaran keseriusan untuk mengacarakansamurai Roll tombol 3 Tahap III kepada terdakwa dan untuk barangyang berupa samurai, terdakwa tidak memberikan kepada saksiWaridin;pada tanggal 11 Agustus 2015, terdakwa menghubungi saksiWaridin dan berkata Simbah butuh duit keseriusan maleh, (KakekHalaman 4 dari
    Waridin;pada tanggal 6 Februari 2016, terdakwa menghubungi saksi Waridindan meminta uang untuk pembayaran Han Roll tombol 3 dan HanRoll tombol 5, kemudian saksi Waridin mendatangi rumah terdakwadan menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000.000, disertai kwitansiuntuk pembayaran Han Roll tombol 3 dan Han Roll tombol 5 danuntuk barang yang berupa samurai, terdakwa tidak memberikankepada saksi Waridin;: pada tanggal 19 November 2015, terdakwa menghubungi saksiWaridin dan berkata Nek sampeyan benarbenar minat
    iki simbahbutuh duit Rp. 20.000.000, (Kalau kamu benarbenar minat, inisimbah butuh uang Rp. 20.000.000,), kKemudian saksi Waridinmendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp.Halaman 5 dari 29 Putusan Nomor 137/Pid.B/2018/PN BtlKe10:Ke11:Ke12:Ke13:Ke14 :Ke15 :20.000.000, disertai kwitansi dan untuk barang yang berupasamurai, terdakwa tidak memberikan kepada saksi Waridin;pada tanggal 21 Januari 2016, terdakwa menghubungi saksi Waridindan berkata Simbah butuh duit ngge bayar rumah di
Register : 15-01-2014 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 03-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 23/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 12 Februari 2014 — PEMOHON
61
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 11-09-2014 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 31-10-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 346/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 9 Oktober 2014 — PEMOHON
71
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesual dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum lslam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhanbiologis
Register : 10-06-2014 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 05-09-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 238/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 7 Juli 2014 — PEMOHON
61
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, kKarena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 01-02-2016 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 15-03-2016
Putusan PA BLITAR Nomor 59/Pdt.P/2016/PA.BL
Tanggal 23 Februari 2016 — PEMOHON
71
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 10-09-2013 — Putus : 10-10-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 0361/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 10 Oktober 2013 — PEMOHON
92
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan.Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 25-01-2021 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 15-02-2021
Putusan PA SORONG Nomor 231/Pdt.P/2021/PA.Srog
Tanggal 15 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
118
  • dengan Pemohon Il tidak adahalangan maupun larangan dalam Islam untuk menikah, serta tidakada pihak lain yang keberatan dengan pernikahan Pemohon danPemohon Il; Bahwa selama pernikahan Pemohon dengan Pemohon II masihtetap beragama Islam dan belum pernah bercerai; Bahwa dari pernikahan Pemohon dan Pemohon Il telahdikarunial 2 orang anak; Bahwa istbat nikah Pemohon dan Pemohon II dimaksudkanuntuk memperoleh pengakuan hukum dan sebagai kelengkapanadministrasi penerbitan kutipan akta nikah;2.Hanaping Minat
    Musa bin Minat Musa, umur 47 tahun, agamaIslam, pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Imam Masjid, bertempattinggal di Waisai Jalan 30 (kompleks Masjid), Keluranan Waisai, DistrikWaisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, dibawahSsumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa saksi adalah Imam Masjid Pemohon I dan Pemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yangmenikah secara Islam pada tanggal 2 September 2012 di KelurahanWaisal, Distrik Waisai
Register : 11-08-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 27-11-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 312/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 17 September 2015 — PEMOHON
92
  • dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya,bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolahdan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalinhubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya,Penetapan Nomor 0312/Pdt.P/2015/PA.BL. hal. 9 dari 12 halamandan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakniterjerumus dalam perzinaan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalamhukum Islam, melainkan
Register : 01-04-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 156/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 21 April 2015 — PEMOHON
82
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 05-02-2014 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 14-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 57/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 4 Maret 2014 — pemohon
71
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 24-08-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 27-11-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 335/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 17 September 2015 — PEMOHON
118
  • dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya,bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolahdan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalinhubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya,dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakniterjerumus dalam perzinaan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalamhukum Islam, melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagaikebutuhan
Register : 26-11-2012 — Putus : 26-12-2012 — Upload : 25-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 570/Pdt.P/2012/PA.BL
Tanggal 26 Desember 2012 — PEMOHON
77
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 05-01-2015 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 05-02-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 20/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 26 Januari 2015 — PEMOHON
83
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan