Ditemukan 6551 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2013 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 480/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 16 Desember 2013 — PEMOHON
91
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, Karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 28-05-2012 — Putus : 25-06-2012 — Upload : 14-11-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 242/Pdt.P/2012/PA.BL
Tanggal 25 Juni 2012 — PEMOHON
102
  • berpartisipasiPenetapan No: 0242/Pdt.P/2012/PA.BL, hal. 8 dari 12secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantumdalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putussekolah dan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungancinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akanmengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam syariat Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 17-03-2014 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 107/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 7 April 2014 — PEMOHON
72
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 02-09-2013 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 23-04-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 350/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 30 September 2013 — PEMOHON
81
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 19-05-2014 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 190/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 26 Juni 2014 — PEMOHON
101
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 15-04-2015 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 179/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 7 Mei 2015 — PEMOHON
82
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, kKarena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 28-04-2015 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 210/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 28 Mei 2015 — PEMOHON
82
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainkeponakan pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagiuntuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya,yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 30-09-2014 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 21-11-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 382/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 30 Oktober 2014 — PEMOHON
82
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 21-01-2014 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 14-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 33/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 18 Februari 2014 — PEMOHON
111
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 20-04-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 10-07-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 184/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 3 Juni 2015 — PEMOHON
92
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 09-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 115/Pid.B/2018/PN Tdn
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
WIKA HAWASARA, SH
Terdakwa:
Rahyu Finisa Als Wahyu Bin Roesman Kisnan F. Alm.
8311
  • Lalu sekira pukul 11.21 wib terdakwaWahyu ada menghubungi saksi Benny melalui via WA (whatsapp) untukmenanyakan ada minat ya untuk beli piano digital, lalu saksi Bennyjawab saksi Benny mau tanya tanya dulu berapa harganya, laluterdakwa Wahyu ada memberitahukan kepada saksi Benny bahwa bisabayar secara cash atau angsuran, kalau cash sebesar Rp. 7.300.000,sedangkan kalau angsuran bayar sebanyak 2 (dua) kali totalpembayaran sebesar Rp.7.900.000,, kalau bayar angsuran sebanyak 3(tiga) kali total pembayaran
    Lalu sekira pukul 11.21 wib terdakwaWahyu ada menghubungi saksi Benny melalui via WA (whatsapp) untukmenanyakan ada minat ya untuk beli piano digital, lalu saksi Bennyjawab saksi Benny mau Tanya Tanya dulu berapa harganya, laluterdakwa Wahyu ada memberitahukan kepada saksi Benny bahwa bisabayar secara cash atau angsuran, kalau cash sebesar Rp. 7.300.000,sedangkan kalau angsuran bayar sebanyak 2 (dua) kali totalpembayaran sebesar Rp.7.900.000,, kalau bayar angsuran sebanyak 3(tiga) kali total pembayaran
    Lalu sekira pukul 11.21wib terdakwa Wahyu ada menghubungi saksi melalui via WA (whatsapp)untuk menanyakan ada minat ya untuk beli piano digital, lalu saksijawab saksi mau Tanya Tanya dulu berapa harganya, lalu terdakwaWahyu ada memberitahukan kepada saksi bahwa bisa bayar secara cashatau angsuran, kalau cash sebesar Rp. 7.300.000, sedangkan kalauangsuran bayar sebanyak 2 (dua) kali total pembayaran sebesarRp.7.900.000,, kalau bayar angsuran sebanyak 3 (tiga) kali totalpembayaran sebesar Rp. 8.200.000
    sekira pukul10.30 Wib di Pandan Musik School & Showroom terdakwa mendapatkabar dari General Manager Perusahaan Pandan Musik School &Showroom bernama saksi Rudi yang mengatakan bahwa ada muridbernama saksi Benny ingin memesan alat musik piano Korg type Bl SPdan menyuruh terdakwa untuk menanyakan kembali kepada costumeryakni saksi Benny tersebut terkait pembelian alat musik tersebut,setelah sekira pukul 14.00 Wib terdakwa langsung menghubungi saksiBenny melalui aplikasi Whatsapp untuk menanyakan minat
    Lalu sekira pukul 11.21 wib terdakwa Wahyuada menghubungi saksi Benny melalui via WA (whatsapp) untukmenanyakan ada minat ya untuk beli piano digital, lalu saksi Bennyjawab saksi Benny mau tanya tanya dulu berapa harganya, laluterdakwa Wahyu ada memberitahukan kepada saksi Benny bahwa bisabayar secara cash atau angsuran, kalau cash sebesar Rp. 7.300.000,sedangkan kalau) angsuran bayar sebanyak 2 (dua) kali totalpembayaran sebesar Rp.7.900.000,, kalau bayar angsuran sebanyak 3(tiga) kali total pembayaran
Register : 23-06-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN KABANJAHE Nomor 202/PID.B/2015/PN.KBJ
Tanggal 27 Agustus 2015 — -ADENTARIUS TARIGAN
274
  • sandang adalah benar barang buktiyang diperoleh saksi ketika menangkap terdakwa tersebut.e Bahwa Saksi menerangkan, cara bermain judi jenis togel malam (tolam) inicaranya dengan duduk di salah satu kedai kopi kemudian menunggupembeli dan jika ada yang membeli maka terdakwa melakukannya dengancara menulis di blok dengan menggunakan pulpen yang telah terdakwasediakan dan terdakwa menjual angka atau nomor yang mana hargaterendah Rp. 1.000, (seribu rupiah) hingga harga tertinggi tidak terbatastergantung minat
    ditulisi angkaangka tebakannomor, (satu) buah blok kupon kosong dan (satu) buah tas sandang.Bahwa Saksi menerangkan, cara bermain judi jenis togel malam (tolam) inicaranya dengan duduk di salah satu kedai kopi kemudian menunggupembeli dan jika ada yang membeli maka terdakwa melakukannya dengancara menulis di blok dengan menggunakan pulpen yang telah terdakwasediakan dan terdakwa menjual angka atau nomor yang mana hargaterendah Rp. 1.000, (seribu rupiah) hingga harga tertinggi tidak terbatastergantung minat
    kuponyang telah ditulisi angkaangka tebakan nomor, (satu) buah blok kuponkosong dan (satu) buah tas sandang.e Bahwa benar, cara bermain judi jenis togel ini caranya dengan duduk disalah satu kedai kopi kemudian menunggu pembeli dan jika ada yangmembeli maka terdakwa melakukannya dengan cara menulis di blokdengan menggunakan pulpen yang telah terdakwa sediakan dan terdakwamenjual angka atau nomor yang mana harga terendah Rp. 1.000, (seriburupiah) hingga harga tertinggi tidak terbatas tergantung minat
Register : 24-07-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 292/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 21 Agustus 2014 — PEMOHON
61
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 05-01-2015 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 17/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 26 Januari 2015 — PEMOHON
92
  • hakhak anak, agar dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa memberikan dispensasi kawin pada anak yangmasih di bawah umuruntuk melangsungkan pernikahan akan berakibat negatif,karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secaraoptimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuaidengan minat
    , bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri, demiterwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat, akan tetapi di sisi lain anakpemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam karena pernikahan bagi manusiadipandang sebagai kebutuhan biologis setiap makhluk hidup, yang
Register : 14-03-2013 — Putus : 04-04-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 143/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 4 April 2013 — PEMOHON
81
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 19-12-2013 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 30-01-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 516/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 15 Januari 2014 — pemohon
71
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 16-02-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 09-04-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 97/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 19 Maret 2015 — PEMOHON
82
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 24-06-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 253/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 15 Juli 2014 — PEMOHON
93
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 18-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 0355/Pdt.P/2018/PA.BL
Tanggal 29 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
90
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undangundang Nomor 3Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainKeponakan Pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagiuntuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon isterinya,yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai
Register : 29-06-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 276/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 6 Agustus 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
92
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainPenetapan No: 0276/Pat.P/2015/PA.BL hal. 9 dari 12 halamananak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan