Ditemukan 5068 data
90 — 33
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagaimana pada dictum point 2 tersebut sebelum pengucapan ikrar talak;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
-Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp.415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah);
13 — 1
Redaksi Rp. 10.000,6.Meteral Rp. 10.000.Jumlah Rp. 415.000,(empat ratus lima belas ribu rupiah)Ha. 18 dari 18 Putusan Nomor 0296/Pat.G/2021/PA.ProbHa. 19 dari 18 Putusan Nomor 0296/Pat.G/2021/PA.ProbHa. 20 dari 18 Putusan Nomor 0296/Pat.G/2021/PA. Prob
16 — 6
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) ;