Ditemukan 98435 data
93 — 6
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan, Para Penggugat adalah ahli waris Djepu Almarhum;3. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;4. menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah);
201 — 84
MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan Eksepsi Tergugat-ll yang menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
60 — 10
Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Panjunan RT.02 RW.03 Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus setempat dikenal dengan Jl. Kenari Nomor 28A Kudus;3. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja dan apapun yang ada dan yang mendapat hak dari padanya supaya menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;4.
Menolak gugatan para Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan para Penggugat;2. Menerima Gugatan para Penggugat Rekonvensi sebagian;3. Menyatakan : (1) Hindarto alias Kho Tiam Hien,(2) Laniati alias Kho Giok Lan,(3) Tjondro Santiko Djuhari,(4) Triliani Djuhari,(5) Liem Wince,(6) Liem Heny.adalah Ahli Waris dari Tjoa Sioe Bing dan Nyoo Pik Nio4.
Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 946.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Dalam Eksepsi :1) Gugatan Para Penggugat Cacat Formil :Bahwa gugatan Para Penggugat salah menyebut nama Tergugatyaitu Herline alias Oei Biek Ha yang benar adalah Herlina alias OeBiek Ha dengan demikian salah orangnya error in persona.Bahwa disamping itu gugatan Para Penggugat tidak menyebutsiapakah yang menjadi Tergugat dan siapakah yang menjadiTergugat Il, hal ini penting karena menyangkut peranan danhubungan hukum yang berbeda sehingga Peristiwa hukumnyamenjadi jelas, Para Penggugat hanya menyebut
baik Hindartomaupun Herlina menjadi Para Tergugat.2) Gugatan para Penggugat tidak lengkap pihaknya cacat, Plurium LetisConsortium.Bahwa gugatan Para Penggugat tidak lengkap pihaknya dengan alasansebagai berikut :Bahwa yang mendirikan, menghuni dan memiliki hak atas bangunan( obyek sengketa ) bukan Hindarto dan Herlina saja, tetapi banyakpihak ditambah adik Hindarto yaitu Laniati alias Kho Giok Lan,keduanya anak dari Tjoa Swie Nio dan Kho Sing Hian yaitu saudarakandung orang tua Para Penggugat bernama
Para Penggugat Cacat Formil;Bahwa gugatan Para Penggugat salah menyebut nama Tergugatyaitu Herline alias Oei Biek Ha yang benar adalah Herlina alias OeBiek Ha dengan demikian salah orangnya error in persona.Bahwa disamping itu gugatan Para Penggugat tidak menyebutsiapakah yang menjadi Tergugat dan siapakah yang menjadiTergugat Il, hal ini penting karena menyangkut peranan danhubungan hukum yang berbeda sehingga Peristiwa hukumnyamenjadi jelas, Para Penggugat hanya menyebut baik Hindartomaupun Herlina
menjadi Para Tergugat.2) Gugatan para Penggugat tidak lengkap pihaknya cacat, Plurium LetisConsortium.Bahwa gugatan Para Penggugat tidak lengkap pihaknya dengan alasansebagai berikut :Bahwa yang mendirikan, menghuni dan memiliki hak atas bangunan( obyek sengketa ) bukan Hindarto dan Herlina saja, tetapi banyakpihak ditambah adik Hindarto yaitu Laniati alias Kho Giok Lan,keduanya anak dari Tjoa Swie Nio dan Kho Sing Hian yaitu saudarakandung orang tua Para Penggugat bernama Tjoa King Gwan.Dengan
Kenari Nomor28A Kudus;Menghukum Para Tergugat sertasiapa saja dan apapun yang adadan yang mendapat hak darimenyerahkanpadanya supayaobyek sengketa kepada ParaPenggugat setelah perkara inimempunyai kekuatan hukum tetap;Menolak gugatan para Penggugatselebihnya;1. Menolak gugatan para Penggugat;2. Menerima Gugatan para Penggugat Rekonvensisebagian;3.
68 — 23
M E N G A D I L IDalam Konpensi:Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;Dalam Rekonpensi:- Mengabulkan gugatan para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;- Menyatakan bahwa para Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi Wanprestasi;- Menolak gugatan para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Menghukum para Penggugat dalam Konpensi
,M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Ungaran, sebagai Mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 10 Maret 2014,upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatan paraPenggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh para Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Para Tergugattelah mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:DALAM KONPENSIHalaman 11 dari 60 Putusan Nomor 10/Pdt.G/2014/PN Unr12DALAM
padapoint C tersebut haruslah ditolak;DALAM POKOK PERKARA: Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat sebagaimanatelah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa memperhatikan uraian gugatan para Penggugat dan jawabanyang diajukan oleh para Tergugat, sepanjang isinya telah relevan dan diakuikebenarannya maka menurut Mejelis untuk mempersingkat putusan ini tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa pada gugatan para Penggugat sebagaimana petitum point 2pada pokoknya pihak para Penggugat
gugatan para Penggugat tersebut diatas setelah diteliti ternyatapernyataan pada posita angka 2 point a.1. dan a.2. adalah bagian dari kesepakatan yangtentunya telah diketahui dan dikehendaki oleh kedua belah pihak, sehingga sebagaimanaketentuan pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menurut pendapat Majelis hal tersebut bukanmenjadi alasan bagi para Penggugat untuk mengakhiri kesepakatan;Menimbang, bahwa kemudian untuk dalil gugatan para Penggugat pada angka 2point a.5. yang menyatakan bahwa akta kesepakatan
para Penggugat tersebut haruslah ditolak;Dalam RekonpensiMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat dalamRekonpensi / para Tergugat dalam Konpensi sebagaimana telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan para Tergugat Konpensi/PenggugatRekonpensi pada petitum 2 menuntut untuk mensahkan dan berharga sita jaminan atastanah seluas 17 ha milik Tergugat I, II dan II, yang terletak di Desa Kandangan,Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, berikut segala sesuatu yang berdiri
para Penggugat seluruhnya;Dalam Rekonpensi:e Mengabulkan gugatan para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuksebagian;e Menyatakan bahwa para Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalamRekonpensi Wanprestasi;e Menolak gugatan para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk selaindan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:e Menghukum para Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.801.000, (satu juta delapanratus satu ribu rupiah) ;Demikianlah
1.DONI CANDRA
2.DIAN SUNERTA
Tergugat:
1.DIREKTUR UTAMA PT. MAJU BERSAMA TELEKOMUNIKASI PT.MBT
2.KOPERASI PEGAWAI TELKOM PADANG KOPEGTEL PADANG
135 — 20
M E N G A D I L I:
Dalam Eksepsi
- Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai gugatan Para Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel);
- Menerima Eksepsi Tergugat II mengenai gugatan Para Penggugat Prematur;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard );
- Membebankanbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 170.000,- ( seratus
1.R. TRI MULYONO
2.MELIANI
Tergugat:
ERLANNY, DR
141 — 63
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum.
- Menyatakan gugatan Para Penggugat telah cacat formil dalam bentuk keliru/salah dalam menunjuk alamat/domisili Tergugat.
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD).
- Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.709.000,00 (tujuh ratus sembilan ribu rupiah).
184 — 47
Menyatakan gugatan para Penggugat kepada Tergugat I dan II salah orang;3. Menolak eksepsi Tergugat III;DALAM POKOK PERKARATerhadap Tergugat I dan II:- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Terhadap Tergugat III1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat III membayar kepada:a. Penggugat I uang sejumlah: Rp.303.000.000,- (tiga ratus tiga juta rupiah) ;b.
Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;5. Menghukum Tergugat III membayar biaya perkara sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutusdengan amar putusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI1 Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I dan IT;2 Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1 Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;2 Membebankan biaya perkara kepada PARA PENGGUGAT.Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono).Tergugat III:1 SECARA INSTITUSISelaku Eks Kepala Urusan Keuangan ( Kaurkeu
SPK yang dikerjakan Para Penggugat yangtidak pernah dibuat Tergugat I, sehingga gugatan yang ditujukan kepadaTergugat I dan II salah alamat;Eksepsi Tergugat III:1Bahwa didalam Surat Gugatan PARA PENGGUGAT tertulis perihalGugatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian materiil yangmeliputi Biaya Pengacara, Biaya Beban Psikis, Kerugian Inmateriil sertauang Paksa ( Dwagsom ) dan ditambah keuntungan danpenyitaan Aset sangat tidak relevan dan tidak berdasar hukum.Bahwa didalam Surat Gugatan PARA PENGGUGAT
kewenanganPengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka eksepsi tersebut diperiksa dan diputus bersamasama pokok perkara;29Menimbang bahwa terhadap eksepsi Tergugat I dan II bahwa gugatan paraPenggugat kabur dalam kwalifikasi yaitu perbuatan melawan hukum atau wanprestasi,bahwa setelah membaca dan meneliti isi gugatan para Penggugat, gugatan para Penggugattetap konsisten dalam kwalifikasi perbuatan melawan hukum, terlepas dari terbukti atautidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan
para Penggugat kepada Tergugat I dan II salah orang;3.
Menolak eksepsi Tergugat III;Hal 31 dari 33 Hal Putusan No. 316/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel32DALAM POKOK PERKARATerhadap Tergugat I dan II:e Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Terhadap Tergugat III1 Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2 Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;3 Menghukum Tergugat III membayar kepada:a Penggugat I uang sejumlah: Rp.303.000.000, (tiga ratus tiga jutarupiah) ;b Penggugat II uang sejumlah: Rp. 193.030.000, (seratus sembilan
1.DESRIL
2.MERLIS LUBIS
Tergugat:
1.LINDA MARTINI
2.SUHENDRA KURNIAWAN
3.RAHMAT HADE PUTRA
45 — 53
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Para Tergugat berkaitan dengan gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel);
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Kabur (obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.198.750,00
66 — 0
Menyatakan Gugatan Para Penggugat NEBIS IN IDEM ;3. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 561.000.00,(Lima ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ;
1.SARDIMAN
2.SANERAH
3.NGATIMAH
4.ASTUTIK
5.CHOLIFAH
6.TUGINEM
7.MISTI
8.LEGIMAN
9.YULIANTO
10.NUR HADI
11.SULASIH
12.RIBUT PRAYITNO
13.NGATIMAH
Tergugat:
1.JUMIRAH
2.TONI
104 — 10
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat tentang kewenangan mengadili ;
- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang gugatan Para Penggugat tentang gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel) ;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaring)
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
94 — 41
DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi tergugat ;- Menyatakan gugatan Para Penggugat Kurang pihak dan Kabur ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;- Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp.351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa pokok gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo adalah gugatan wanprestasilBahwa Tergugat menolak gugatan Para Penggugat karena antara Penggugat denganTergugat tidak pernah ada perikatan atas dasar perjanjian sehingga Tergugat secarahukum dapat dianggap telah melakukan wanprestasi (cidera janji) ;Dengan demikian dalil Para Penggugat yang menyatakan Tergugat melakukanwanprestasi tidak berdasar hukum dan oleh karenanya kami mohon kepada MajelisHakim untuk menyatakan menolak gugatan para Penggugat
tersebut tidakmengikut sertakan pemerintah kota maupun Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang KotaSurabaya sebagai pihak yang ikut digugat ,naka gugatan para penggugat tersebut dianggapkurang pihak.Hal. 134 Putusan No.245/Pdt.G/2017/PN.Sby.Menimbang bahwa oleh Karena gugatan para penggugat kurang pihak , makaterhadap eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan para penggugat kurang pihaksangatlah beralasan dan oleh Karena eksepsi tergugat tersebut patutlah untuk dikabulkan.Menimbang bahwa selanjutnya
apakah gugatan para penggugat tersebut abscur libelli( Gugatan kabur )sebagaimana yang diutarakan oleh tergugat dalam eksepsinya , setelahmajelis mencermati gugatan para penggugat telah ternyata gugatan para penggugat telahmencampur adukan antara perbuatan melawan hokum dengan Wanprestasi, bahkan parapenggugat dalam surat gugatanya menyatakan bahwa antara perbuatan melawan hokumdengan Wanprestasi adalah sama ( tidak berbeda ), padahal perbuatan melawan hokumdengan Wanprestasi adalah jelas sangat
para penggugat yang mencampuradukan antara perbuatan melawan hukum dan Wanprestasi tersebut dapat dilihat adanyadalil gugatan para penggugat yang menyatakan sebagai berikut; .
demikian terhadap gugatan parapenggugat tersebut patutlah untuk tidak diterima ;Menimbang bahwa oleh Karena gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ,makaterhadap beaya perkara dibebankan kepada Para Penggugat ;Mengingat peraturan perundang Undangan yang berlaku ;MENGADILI :DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi tergugat ; Menyatakan gugatan Para Penggugat Kurang pihak dan Kabur ;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat
SESEP NURHOLIS, DKK
Tergugat:
1.PT. DELAMI GARMENT INDUSTRIES
2.PT. DELAMI BRANDS KHARISMA BUSANA
150 — 68
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat sepanjang terhadap Tergugat I tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian sepanjang terhadap Tergugat II;
- Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat II adalah Pemutusan Hubungan Kerja tanpa kesalahan Para Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat II sebesar Rp 1.196.000,- (Satu Juta Seratus Sembilan
Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Para Penggugat dan atasgugatan tersebut, Para Penggugat menyatakan tetap dengan gugatannya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban pada persidangan tanggal 25 Maret 2019, yang padapokoknya sebagai berikut;.
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).ll. DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak seluruh Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.Halaman 9 dari 22 Perkara No.61/Pdt.Sus/PHI/2019/PN.Bdg.2.
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietHalaman 12 dari 22 Perkara No.61/Pdt.Sus/PHI/2019/PN.Bdg.ontvankelijke verklaard).ll. DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak seluruh Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.2. Menetapkan untuk menerima dan melaksanakan Anjuran Dinas TenagaPemerintah Kota Bekasi No.567/1846/Disnaker.Hijamsostek Tanggal 31Desember 2018.3.
Fokus Hegar Resik, maka petitum gugatan ParaPenggugat angka 3 dan 4, sudah seharusnya ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di atasoleh karena gugatan Para Penggugat cukup beralasan khususnya terhadap petitumgugatan Para Penggugat angka 2, maka Majelis Hakim berpendapat sudahsepatutnyalah gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian dan menolakselain selebihnya;Menimbang, bahwa mengenai bukti bukti lain yang tidak dipertimbangkansecara satu persatu harus dianggap
Menyatakan gugatan Para Penggugat sepanjang terhadap Tergugat tidakdapat diterima;2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian sepanjang terhadapTergugat II;3. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat Il adalah Pemutusan Hubungan Kerja tanpa kesalahan ParaPenggugat;4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat II sebesarRp 1.196.000, (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah);5.
1.Zubaidah
2.Elena Safitri
3.Della Zatira
4.Muhammad Jasni
Tergugat:
Gita Rahmat Bin Nasrullah
19 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan para Penggugat diputuskan secara Verstek;
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( NO);
- Menghukum para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
66 — 28
Menyatakan gugatan Para Penggugat ne bis in idem; 2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.6.366.000,- (enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Para Penggugattersebut,dipersidangan tanggal 28April 2016 pihak Tergugat telahmengajukanjawabannyayang pada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:Gugatan PARA PENGGUGAT Kurang pihak (Plurium Litis Consortium);1.
Hal tersebut telah bersesuaian dengan Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia No.1125/K/Pdt/1984 tanggal 18 September 1984 yangintinya berbunyi gugatan kurang pihak atau Plurium Litis Consortiumtermasuk dalam kategori cacat formil yang tujuannya agar para pihak yangterkait dalam objek sengketa dapat mempertahankan haknya baik untukmembuktikan hak kepemilikannya maupun asal usul tanah sengketa;Gugatan PARA PENGGUGAT Kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel)A.
Para Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Him. 23 dari 31 Halaman PUTUSAN No.10/Padt.G/2016/PN.Ktg.Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara iniadalah : Tanah ladang seluas +1.792.000m?
Para Penggugat dinyatakanditolak, maka Para Penggugat selaku pihak yang kalah sebagaimana ketentuanPasal 192 ayat (1) Rbgdihukum untuk membayar biaya perkara yang sampaipada pengucapan putusan ini besarnya sebagaimana ditentukan dalam amarputusan;Mengingat dan memperhatikanperaturan perundangundangan sertaketentuanketentuan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini.MENGADILI:1.
Menyatakan gugatan Para Penggugat ne bis inidem;Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampaihari ini ditetapbkan sejumlah Rp.6.366.000, (enam juta tiga ratus enampuluh enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim,pada hari Senin, tanggal 25 Juli 20160leh kamiIMANUEL C.R DANES,SH,sebagai Hakim KetuaANOULA MARIA M. PANGEMANAN, SH.,M.Hum.
99 — 111
DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai telah lewatnya tenggang waktu pengajuan gugatan Para Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA;--------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; -------------------------------
Menyatakan Gugatan para Penggugat ditolak untuk seluruhnya..;3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
;Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, maka Tergugat mengajukanEksepsi lainnya terhadap Gugatan Para Penggugat sebagai berikut :I.GUGATAN PARA PENGGUGAT DIAJUKAN TELAH LEWAT WAKTU(VERJAARD); Gugatan Para Penggugat diajukan telah lewat sebagaimana yang ditentukan dalamPasal 55 Undangundang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara, sebab gugatandiajukan telah lewat waktu 90 hari sejak diketahuinya surat keputusan
;DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; e Menyatakan Sah dan Berharga Sertipikat Hak Milik Nomor 9 yang terletak di DesaBanjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara An.
Gugatan Para Penggugat diajukan telah lewat waktu (verjaard) ;Bahwa gugatan Para Penggugat diajukan telah lewat waktu sebagaimana ditentukandalam Pasal 55 UndangUndang 5 Tahun 1986. Para Penggugat telah mengetahuiterbitnya sertipikat obyek sengketa a quo pada tanggal 19 Maret 2010 yaitu surat dariPara Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat perihal meminta salinan hasilpeninjauan lapangan bersama Penyidik Dit.
5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karenanya Eksepsi Tergugatharuslah dikabulkan dan terhadap Eksepsi Tergugat lainnya tidak perludipertimbangkan ; DALAM POKOK SENGKETA ; Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat mengenai telah lewatnyatenggang waktu gugatan Para Penggugat beralasan hukum sehingga dikabulkan, makapemeriksaan lebih lanjut yang berkenaan dengan pokok sengketa tidak perludipertimbangkan lagi dan gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak diterima(Niet Onvankelijk
64 — 55
Dalam Pokok Perkara- Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat Konvensi (niet ontvankelijke verklart);C. Dalam Rekonvensi- Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat Rekonvensi (niet ontvankelijke verklart);D. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada para Pe
Mengabukan gugatan para Penggugat;2. Menetapkan bahwa Pewaris (H. Jamaluddin bin Baco Mappa) telahmeninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2015 di Makassar dandikuburkan di Desa Bellu, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone;3. Menetapkan bahwa para Penggugat dan para Tergugat serta para TurutTergugat adalah ahli waris dari Pewaris;4.
No.0331/Pdt.G/2016/PA.Wtp .pembacaan gugatan para Penggugat;Bahwa terhadap gugatan para Penggugat Tersebut di atas, para Tergugatdan para Turut Tergugat melalui kuasanya mengajukan jawaban secara tertulis yangpada intinya sebagai berikut :A. DALAM EKSEPSI1. Abscure in Libela)Bahwa pada point ke lima dalam gugatan para Penggugat dalam perkaraaquo para Penggugat menyebut bahwa dari pernikahan antara Alm.H Jamaluddin dengan Tergugat terlahir 5 (lima) orang anak, masingmasing :Heriati, S.
para Penggugat, hal manapada halaman 7 point 9 para Penggugat dalam positanya menyebutkanbahwa terdapat uang tunai Rp. 42.000.000 hasil tagihan dari Usman, dantidak mengurai dalam gugatannya perihal dalam hal apa penagihansebagaimana dimaksud dilakukan, sehingga sangat berdasar dalil tersebutuntuk dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa gugatan para Penggugat kabur hal mana para Penggugat dalamgugatannya tidak konsisten dalam menyebutkan budel harta peninggalanPewaris hanyalah sebidang tanah yang
Menyatakan menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbuldalam perkara ini;DALAM REKONPENSI:PRIMAIR:1.2.Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi.Menyatakan bahwa H Jamaluddin Bin Baco Mappa telah meninggal dunia pada28 desember 2015.
Dalam Pokok Perkara Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat Konvensi (nietontvankelijke verklart);C. Dalam Rekonvensi Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat Rekonvensi (nietontvankelijke verklart);D.
73 — 28
Menyatakan bahwa Gugatan Para Penggugat kabur (Obscuur Libel) ;--------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa Gugatan Para Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) ;------------------------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvanelijk Verklaard) ;----------------------------2.
55 — 7
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Para Pengugat adalah ahli waris dari almarhum P.Ngateman al Wirto;3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
SUWARJO,SH akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak berhasil sebagaimana hasillaporan Mediator, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan terlebihdahulu Para Penggugat membacakan surat gugatannya, yang isinya tetapdipertahankan oleh Para Penggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, ParaTergugat telah mengajukan jawaban sebagai berikut:1. Bahwa benar di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jembertelah meninggal orang bernama P.NGATEMAN AL WIRTO2.
Para Penggugatadalah sebagaimana telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkaraini adalah mengenai tuntutan atas adanya perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Para Tergugat karena menguasai tanah milik Para Penggugatyang merupakan harta peninggalan almarhum P.Ngateman al.Wirto yang jatuhwaris kepada Para Penggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut ParaTergugat telah menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Para Penggugat,kecuali
bernama Ngatunmenggarap tanah tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat telahdisangkal oleh Para Tergugat, maka sesuai ketentuan Pasal 163 HIR bebanpembuktian diberikan kepada Para Penggugat untuk membuktikan dalildalilgugatannya, sedangkan kepada Para Tergugat diwajibkan untuk membuktikansebaliknya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya ParaPenggugat telah mengajukan 1 (satu) bukti surat yang diberi tanda P1 serta 3(tiga) orang saksi yang sebelum memberikan
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Para Pengugat adalah ahli waris dari almarhumP.Ngateman al Wirto;3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hinggasaat ini diperhitungkan sebesar Rp.Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor : 75/Padt.G/2016/PN.Jmr4.
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jember, pada hari Senin tanggal 26 September 2016, olehkami RONNY WIDODO, SH, M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, ANDRINATANAEL PARTOGI, SH dan SRI MURNIATI, SH, M.Hum, masingmasingsebagai Hakim Anggota.
45 — 18
DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi ;DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi tergugat II dan tergugat IV tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI- Menolak gugatan para penggugat konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan para penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard )
para pengugat kecuali dalildalil yang secara tegas diakui akan kebenarannya;2 Bahwa dalil gugatan para penggugat sebagaimana tertuang alam gugatannya posita halaman 1 adalah tidak benar sebab sejak hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 tanahbeserta segala yang ada / tumbuh diatasnya berdasarkan akta jual beli no. 356/JB/Kmn/2010 telah beralih kepemilikannya menjadi hak milik Tri Prio PranotoWibowo (tergugat VID);3 Bahwa dalil gugatan para penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatannya posita2 halaman
parapenggugat;Bahwa dalil gugatan para penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatannya posita8 halaman 3 adalah salah fatal tidak benar, yang benar adalah permohonan lelangdilakukan oleh tergugat II kepada tergugat IV dan tergugat VI sebagai pemenanglelangnya;Bahwa dalil gugatan para penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatannya posita9 halaman 3 adalah benar adanya dan dalil tersebut sebagai bentuk pengakuankebenaran proses peralihan hak mana oleh para penggugat sendiri, dan pula parapenggugat
tidak dapat menjelaskan kesalahan/ pelanggaran yang dilakukan olehtergugat II;Bahwa dalil gugatan para penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatannya posita10 halaman 3 adalah benar dan dalam proses peralihan haknya telah sesuai denganketentuan hukum yang berlaku yakni berdasarkan PP.RI No. 24 tahun 1997 joPermenag / Kep.BPN No. 3 tahun 1997 jo PP No 48 tahun 1994 ;12 Bahwa dalil gugatan para penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatannya posita11, 12, 13 halaman 3, posita 4 halaman 4 adalah tidak
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;Dalam Pokok Perkara :e Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;e Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);e Menyatakan pelaksanaan lelang pada tanggal 28 Oktober 2011 sah dan telah sesuaidengan prosedur pelaksanaan lelang;22e Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang Nomor : 423 / 2011 tanggal 28 Oktober2011;e Menyatakan menghukum Para Penggugat untuk membayar
No. 102/98 tanggal 11111998 tertulis atasnama Marlina Nugraheny C (tergugat VI) yang diperoleh berdasarkanrisalah lelang No. 423/2011 tanggal 28102011 sekarang dalam keadaanmenjadi jaminan hutang pada Bank BNI 46 Cabang Ponorogo;Bahwa konstruksi gugatan para penggugat bertentangan antara yang satudengan yang lainnya;Menimbang, bahwa kuasa tergugat II dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi /tangkisan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ;30Bahwa gugatan para penggugat tidak berdasar dan
49 — 17
M E N G A D I L I- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formal.;- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; - Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp.9.116.000,- (sembilan juta enam ratus enam belas ribu rupiah).;
Para Penggugat,yang isi serta maksudnya tetap dipertahankannya di persidangan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I , telahmengajukan jawaban pada tanggal 29 Oktober 2013 yang pada pokoknya sebagaiberikut :I.
Para Penggugat tersebut, Tergugat III, telahmengajukan jawaban pada tanggal 12 Nopember 2013 yang pada pokoknya sebagaiberikut :I.
PARA TURUT TERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT telahberkekuatan hukum tetap sebagaimana diputuskan dalam Putusan Mahkamah Agungtanggal 07 April 2008 No.1968 K/Pdt/2006 jis.
PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard) .3 Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.DALAM POKOK PERKARA1 Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.2 Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono).Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat telah mengajukan Replik secaratertulis pada tanggal
;MENGADILI Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formal.; Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp.9.116.000,(sembilan juta enam ratus enam belas ribu rupiah).