Ditemukan 12988 data
23 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan permohon Para Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp316.000,00 (Tiga ratus enam belasribu rupiah);
6 — 1
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 216.000 ( dua ratus enam belasribu rupiah );
Femil Apriyandani bin Sudiyono
Termohon:
Lia Wijayanti binti Kantun
36 — 14
- Menolak permohonan Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
15 — 8
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 516000,- ( lima ratus enam belas ribu rupiah);
13 — 3
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp316.000,00 (tiga ratus enam belasribu rupiah);
8 — 0
MENGADILI
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp316.000,- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah).
64 — 9
- Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ont vanklijke Verklaard );
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
15 — 0
- Menyatakan bahwa perkara Nomor 998/Pdt.G/2021/PA.NgjGugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 515.000,- (lima ratus lima belasribu rupiah) ;
30 — 11
- Menyatakan perkara Nomor 16/Pdt.G/2021/PA.Br dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.117.000,00 ( dua juta seratus tujuh belasribu rupiah);
15 — 7
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belasribu rupiah);
9 — 4
- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sangatta tahun 2018, sejumlah Rp 216.000,00- (dua ratus enam belas ribu rupiah)
5 — 0
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000 (lima ratusenam belasribu rupiah ) ;
7 — 3
MENGADILI
- Menyatakan permohonan Pemohongugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 ( empat ratus enam belasribu rupiah).
HembangTambun
1 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tahun lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-02082016-0174 tanggal 3 Agustus 2016 yang semula tertulis lahir tahun DUA RIBU TIGA BELAS dibetulkan menjadi lahir pada tahun DUA RIBU EMPAT BELAS;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang pembetulan tahun lahir anak bernama LOVIANNE COVENANT TAMBUN tersebut kepda Kantor
32 — 22
MENGADILI:
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000,00 ( empatratus enambelasribu rupiah).
28 — 5
Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belasribu rupiah);
11 — 0
.- (delapan enam belas ribu rupiah);
95 — 42
- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 516.000,- (Lima ratus enam belasribu rupiah);
28 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
5 — 4
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp915.000,00 (sembilanratus lima belasribu rupiah);