Ditemukan 1010 data
15 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1778 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
13 — 1
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawdaid alFighiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyahtersebut masih ada hukum istitsndi (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhabalBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd,1418 H, hlm. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
12 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurtq alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 Hl,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
10 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,Hal. 12 dari 17 Hal. Pen. Perkara No.0031/Pdt.P/2018/PA Slp.him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
10 — 2
Wahbah Az Zuhaily guru besar Fikih dan UsulFikih universitas Damaskus Siria dalam kitab Fikih Islam Wadilatuhu, mengatakan,Nusyuz adalah Ketidakpatuhan salah satu pasangan terhadap apa yangseharusnya dipatuhi/atau benci terhadap pasangannya. Dengan kata lain nusyuzketidak taatan suami/isteri kepada aturan yang telah diikat oleh sebab ikatanperkawinan, tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara.
16 — 8
(Lihat: AliAhmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdg alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm.29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif,dalam hal ini adalah Hakim. Hukum istitsnai (pengecualian) inilah yang tidakHal. 12 dari 17 Hal. Pen.
13 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsnai(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriig alFighiyyahwa alUshiiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yang penerapannya,dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
12 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
18 — 6
Wahbah alZuhaili, yaitu alFighaIslami wa Adillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr,Damaskus tahun 1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat MajelisHakim sendiri, yaitu sebagai berikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebabuntuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
16 — 10
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus tahun1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitusebagai berikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
22 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsna i (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
18 — 6
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VU, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus tahun1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitusebagai berikut:Hal. 13 dari 16 Pen.No.0046/Pdt.P/2014/PA.SgltArtinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebabuntuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
14 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQaw4aid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsndi(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiliyyah, (Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yangpenerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalahHakim.
14 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQaw4aid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsnai(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yangpenerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalahHakim.
11 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQawdaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsnadi(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriig alFighiyyahwa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yang penerapannya,dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
Pemohon II
18 — 3
Wahbah alZuhaili, yaitu alFiqh alslami wa Adillatuhu, jilid VIl, cetakan kedua yang diterbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapatMajelis Hakim sendiri, yaitu sebagai berikut:CS ied All gl C8 Aig Gas Call) GLY Gaus aullll g) incall ol 5!
10 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFiqghiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
12 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQaw4aid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsnai(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiliyyah, (Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yangpenerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalahHakim.
13 — 2
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukum furuiyyahtersebut masih ada hukum istitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhabalBa Husayn, alFuruq alFiqhiyyah wa alUshuliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd,1418 H, him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
52 — 33
terjadi pada hari Jumat tanggal 1Desember 2017 sekitar jam 18.00 WIT bertempat di Polsek Arso, Distrik ArsoKabupaten Keerom;Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2017 sekitar jam 15.30WIT, saksi bersama saudara Nur Rochim pergi ke Kampung Yamta, Pir Il,Distrik Arso, Kabupaten Keerom dengan menggunakan sepeda motor dansetelah sampai di tempat tersebut saksi di telfon oleh saudara Jhon Ambyabyang menyampaikan bahwa ada seorang lakilaki yaitu Terdakwa sedangduduk di teras rumah saudara Damaskus