Ditemukan 5512 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kapolda kapolres
Register : 04-03-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Pkb
Tanggal 1 April 2021 — Pemohon:
Yulius Juniarsyha Bin Mahmudin
Termohon:
Pemerintah RI C.q, Kapolri C.q, Kapolda Sumsel, C.q Polres Banyuasin, C.q Polsek Tungkal Ilir
6929
  • Pemohon:
    Yulius Juniarsyha Bin Mahmudin
    Termohon:
    Pemerintah RI C.q, Kapolri C.q, Kapolda Sumsel, C.q Polres Banyuasin, C.q Polsek Tungkal Ilir
    Kapolri Cq. Kapolda Sumatera SelatanCq Polres Banyuasin Cq. Polsek Tungkal llir,Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Ismail S.H., M.H., Parlindungan Lubis,S.H., M.M., Asep Durahman, S.H., Darmanson, S.H., M.H., Musfain, S.H.
Register : 07-02-2023 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PN MARTAPURA Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Mtp
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY
Termohon:
PEMERINTAH NEGARA RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BANJAR
4121
  • Pemohon:
    MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY
    Termohon:
    PEMERINTAH NEGARA RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BANJAR
Register : 23-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 62/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 26 Oktober 2020 — I Cq KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
70
  • I Cq KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
Register : 15-08-2024 — Putus : 06-09-2024 — Upload : 06-09-2024
Putusan PN BOYOLALI Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Byl
Tanggal 6 September 2024 — Pemohon:
1.RIZAL SAPUTRA Alias KECU
2.TEGAR YUSUP BAHTIAR
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES BOYOLALI
22
  • Pemohon:
    1.RIZAL SAPUTRA Alias KECU
    2.TEGAR YUSUP BAHTIAR
    Termohon:
    KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES BOYOLALI
Register : 07-07-2011 — Putus : 15-11-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 08/G/2011/PTUN.ABN.
Tanggal 15 Nopember 2011 — SYURAL AMRI sebagai Penggugat melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU sebagai Tergugat
13749
  • No.Pol : Kep/ 43 / IX / 2004, tanggal 30 September 2004 tentang DisiplinAnggota POLRI, Pasal 1 Ayat (17), Peraturan Kapolri No.
    .: SPKKPTDH/12/IV/2011 tanggal O7 April2011 ; Bahwa PENGGUGAT telahmenggunakan haknya sesuai pasal 12ayat (1) butir g tersebut diatas, dimanaoleh Ankum PENGGUGAT berdasarkanSKEP Kapolri No. Pol.
    Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,sehingga yang berwenang untuk membentuk Komisi Kode Etik Polriuntuk memeriksa pelanggaran Penggugat adalah Kepala Satuan BrimobPolda Maluku selaku atasan yang berhak menghukum dan bukan olehTergugat selaku atasan ANKUM ; b Bahwa putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut bertentangandengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/43/ IX/ 2004 tanggal 30September 2004 tentang disiplin anggota Polri, pasal 1 ayat (17)Peraturan Kapolri No.Pol 8 Tahun
    Pada tingkat kewilayahan , kapolri melimpahkan wewenang kepada Kapolda, Kapolwil/tabes, Kapoltabes, Kapolres/Tro/Ta,untuk membentuk komisi guna memeriksa pelanggaran kode etikprofesi Polri yang dilakukan oleh Perwira Menengah Polri,Perwira Pertama Polri, Bintara Dan Tamtama polri dikesatuannya;Menimbang, bahwa Pasal 10 huruf (1) Peraturan Kapolri Nomor : 22 Tahun2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Daerah Kerja Pada Tingkat Kepolisian,Satbrimob Polda Maluku merupakan unsur pelaksana tugas pokok
    tersebut Majelis Hakim tidakmenemukan format penolakan atas keberatan yang diajukan oleh Terperiksa(Penggugat) ;Menimbang, bahwa Surat Keputusan KAPOLRI No.Pol : Skep/44/TV/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia, sementara Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun2006 tentang Orgaisasi dan Tata Cara Komisi Kode Etik Polri; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati kedua ketentuanperaturan tersebut diatas, terungkap bahwa ternyata
Register : 07-07-2011 — Putus : 24-11-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 09/G/2011/PTUN.ABN.
Tanggal 24 Nopember 2011 — MUHAMMAD RICKY RUSLAN PELLU sebagai Penggugat melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU sebagai Tergugat
10432
  • Pol. : Kep / 43 / IX /2004, tanggal 30 September 2004 tentang Disiplin Anggota POLRI danPeraturan KAPOLRI No.
    Pol.: KEP/7/I/2005 tanggal 31Januari 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol.
    Pol.:8 Tahun 2006 Tentang Organisasi DanTata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RepublikIndonesia; 28.Bukti T28:Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: KEP/74/XI/2003,Tanggal 10 Nopember 2003 Tentang PokokPokok Penyusunan LapisLapis PembinaanSumber Daya Manusia Polri; 29.Bukti T29:jsurat keputusan kapolri No. Pol.: SKEP/993/XII/2004, Tanggal 29 Desember 2004Tentang Pedoman Administrasi Pengakhiran Dinas Anggota Polri ; 30.Bukti T30:Surat Telegram Kapolri No.
    No.Pol: 7 Tahun 2006 dan PeraturanKapolri No.Pol: 8 Tahun 2006, pada pokoknya mengatur sebagai berikut :1 Pasal 11 Ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri No.Pol: 7 Tahun 2006 menyebutkanbahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan terhadap Pelanggaran Pasal12, Pasal 13 dan Pasal14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentangPemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;2 Pasal 2 Ayat (2) huruf d Peraturan Kapolri No.Pol 8 Tahun 2006 menguraikanbahwa pada tingkat kewilayahan, Kapolri
    ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Penggugatdiberhentikan tidak dengan Hormat setelah melalui prosedur Sidang Kode Etik Polrisesuai Peraturan Kapolri No: 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian NegaraRI dan Peraturan Kapolri No: 8 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja KomisiKode Etik Kepolisian Negara RI, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulanpenerbitan keputusan a quo tersebut tidak terbukti bertentangan dengan asas kepastianhukum dan asas profesionalitas
Register : 19-12-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 679/Pid.B/2018/PN Dpk
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
FIRMAN WAHYU OKTAVIAN, SH
Terdakwa:
1.FEBRIYANTO alias RADEN bin NURHIM
2.LUCKY FERDIAN alias LUCKY alias OKY
190786
  • Il.Selanjutnya dengan menggunakan balpoin Terdakwa Il meniru denganmengikuti tandatangan Kapolri seolaholah Kapolri Tito Karnavianmenerbitkan Surat Keputusan Kapolri tentang Rekomendasi Kuasa Urusdan Jual Scrap Besi Tua dan Accu Bekas PT Freeport Indonesia danmenandatangani surat tersebut padahal Kapolri Tito Karnavian tidak pernahmembuat, menandatangani surat apapun yang memberikan rekomendasikepada Habel Yawa sebagai kuasa untuk mengurus dan menjual scrap besitua dan accu bekas PT Freeport Indonesia
    , Terdakwa II Lucky FerdianAlias Lucky Alias Oky mengprint Surat Keputusan Kapolri.
    dengan membuka google untuk mencari contoh tanda tanganKapolri Tito Karnavian. setelah mendapatkan contoh tanda tangan padasalah satu Surat yang resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia,selanjutnya Terdakwa mencetak surat itu dan menempelkan surat tersebutke draft surat keputusan kapolri yang dibuat terlebih dahulu oleh Terdakwa.selanjutnya dengan menggunakan balpoin Terdakwa meniru denganmengikuti tandatangan Kapolri seolaholah Kapolri Tito Karnavianmenerbitkan Surat Keputusan Kapolri
    laptopberwarna biru dan mesin printer berwarna hitam, Terdakwa mengprint SuratKeputusan Kapolri.
Register : 20-02-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 28-04-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 40/Pid.B/2013/PN.Kb.Mn
Tanggal 25 April 2013 — HADI MISYANTO bin KARTO SENTIKO.
8510
  • .- Surat Pendaftaran Nopol 61/Instr/Kapolri/1970 tanggal 27 November 1970 atas nama IBRAHIM DAOED dan Surat Ijin Memegang Senjata Api Sementara No 61/Instr/Kapolri/1970 tanggal 27 November 1970 atas nama IBRAHIM DAOED ;Tetap terlampir dalam berkas perkara.- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
    terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis Revolver dengan Nomor Seri21084 ;54 (lima puluh empat) butir amunisi kaliber 38 mm ;2 (dua) butir amunisi kaliber 32 mm ;Dikembalikan kepada MABES POLRI melalui Polres Madiun.1 (satu) buah hoster (sarung senjata) warna hitam ;1 (satu) buah buku kepemilikan senjata api atas nama IBRAHIMDAOED ;Dirampas untuk dimusnahkan.Surat Pendaftaran Nopol 61/Instr/Kapolri
    /1970 tanggal 27 November1970 atas nama IBRAHIM DAOED dan Surat Ijin Memegang SenjataApi Sementara No 61/Instr/Kapolri/1970 tanggal 27 November 1970atas nama IBRAHIM DAOED ;Halaman 3 dari. 22 Perkara Nomor 40/Pid.
    B/2013/PN.Kb.Mn. 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis Revolver dengan Nomor Seri21084 ;e 54 (lima puluh empat) butir amunisi kaliber 38 mm ;e 2 (dua) butir amunisi kaliber 32 mm ;e 1 (satu) buah hoster (sarung senjata) warna hitam ;e 1 (satu) buah buku kepemilikan senjata api atas nama IBRAHIMDAOED ;e Surat Pendaftaran Nopol 61/Instr/Kapolri/1970 tanggal 27 November1970 atas nama IBRAHIM DAOED dan Surat Ijin Memegang SenjataApi Sementara No 61/Instr/Kapolri/1970 tanggal 27 November 1970atas nama
    Madiun sedangkanbarang bukti berupa 1 (satu) buah hoster (sarung senjata) warna hitam dan 1(satu) buah buku kepemilikan senjata api atas nama IBRAHIM DAOED olehkarena berdasarkan faktafakta yuridis selama di persidangan dipakaiterdakwa untuk menyimpan senjata api dan terhadap buku kepemilikansenjata api oleh karena sudah tidak memiliki nilai pembuktian (jangka waktuhabis) maka secara yuridis dirampas untuk dimusnahkan ;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Surat PendaftaranNopol 61/Instr/Kapolri
    Surat Pendaftaran Nopol 61/Instr/Kapolri/1970 tanggal 27 November1970 atas nama IBRAHIM DAOED dan Surat Ijin Memegang SenjataApi Sementara No 61/Instr/Kapolri/1970 tanggal 27 November 1970atas nama IBRAHIM DAOED ;Tetap terlampir dalam berkas perkara.e Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari SENIN, tanggal 22 APRIL2013 oleh kami H.
Register : 29-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 273/PID.SUS/2019/PT BDG
Tanggal 13 Nopember 2019 — Pembanding/Terdakwa : SYAHRIZAL ALS RIZAL
Terbanding/Penuntut Umum : HERDIAN MELDA KSATRIA, SH
301310
  • Tito Karnavian ORANG INI IJASAHPALSU KAPOLRI SUDAH 2 KALI DISAMPAIKAN HAL IJASAH PALSUWALIKOTA BEKASI TIDAK DIRESPON OLEH KEPOLISIAN KASUSPIDANA INI SANGAT VIRAL DAN MASIV BEREDAR DITENGAHMASYARAKAT terhadap postingan tersebut mendapat 6 tanggapan dan 3komentar dari pengguna akun facebook lain kemudian sekitar jam 12.21wib terdakwa kembali mengunggah atau mengup/oad gambar dan tulisanpada wall/dinding akun facebook milik terdakwa dengan nama TUAHHalaman 3 dari 15 halaman Putusan Nomor.273/PID.SUS
    akun facebook milik terdakwa dengan nama TUAHABADI yang berisi judul tulisan SALAH SATU NYA ORANG YANGBERTULISAN KEMUNGKINAN HOAX NAH dengan kalimat dalamfoto/gambar saksi rahmat effendi bersama Kapolri Tito Karnavian ORANG INI IJASAH PALSU KAPOLRI SUDAH 2 KALI DISAMPAIKANHAL IJASAH PALSU WALIKOTA BEKASI TIDAK DIRESPON OLEHKEPOLISIAN KASUS PIDANA INI SANGAT VIRAL DAN MASIVBEREDAR DITENGAH MASYARAKAT terhadap postingan ini mendapat 7tanggapan dan 1 komentar kemudian sekitar jam 12.42 wib terdakwakembali
    /photo berisitulisan ORANG INI IJASAH PALSU KAPOLRI SUDAH 2 KALIDISAMPAIKAN HAL IJASAH PALSU WALIKOTA BEKASI TIDAKDIRESPON OLEH KEPOLISIAN KASUS PIDANA INI SANGAT VIRALDAN MASIV BEREDAR DITENGAH MASYARAKAT terhadap postingantersebut mendapat 4 tanggapan Bahwa tulisan dan gambar/foto tersebut terdakwa kirimkan ke dalam akunfacebook Terdakwa sehingga dapat diakses oleh orang lain dengan sistemelektronik.
    /photo berisitulisan ORANG INI IJASAH PALSU KAPOLRI SUDAH 2 KALIDISAMPAIKAN HAL IJASAH PALSU WALIKOTA BEKASI TIDAKDIRESPON OLEH KEPOLISIAN KASUS PIDANA INI SANGAT VIRALDAN MASIV BEREDAR DITENGAH MASYARAKAT terhadap postingantersebut mendapat 4 tanggapanBahwa tulisan dan gambar/foto tersebut terdakwa kirimkan ke dalam akunfacebook Terdakwa sehingga dapat diakses oleh orang lain dengan sistemelektronik.
Register : 14-01-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
IRMA HASIBUAN, SH,MHum
Terdakwa:
Agustina Hutabarat
318246
  • HANCUR hidup saya n anak saya maka karir kalian juga harus hancur didepanpak KAPOLRI...!!!
    TIDAK...postingan ini akanberhenti jika sudah terjadi gelar perkara di hadapan Pak KAPOLRI... sudahsaya katakan lebih baik kalian potong aja titit kalian kalau kalian KompolWira Pranata, IPDA JEFRI Simamora, Iptu Budiman Simanjuntak, IPDAOLOAN LUBIS, Brigadir Leo Chandra Manalu, Brigadir MANGAMPUSIHOMBING, Brigadir Mawan, Brigadir Denis Ginting hanya berani mainkroyok perempuan...
    HANCUR hidup saya nanak saya maka karir kalian juga harus hancur didepan pak KAPOLRI...!!!
    Bagi teman2 yg tahu no.hp pak kapolri tolonginbox sy n kira2 jadwal pak kapolri hadir ke kantor mabes polri tolong inbox Syy..trimakasih. Selamat siang n selamat beraktifitas .. Tuhan memberkati kitasemua.. amin;Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 29 Oktober 2019 sekirapukul 14.49 Wib Terdakwa kembali membuat postingan di akun facebook atasnama Tina berupa postingan kalimat sebagai berikut : BURUKNYA KINERJAKEPOLISIAN POLSEK SUNGGAL MEDAN ..!! (ARRTangkaplah daku biar kutangkap dirimu...
Register : 11-03-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan PTUN JAMBI Nomor 12/G/2014/PTUN.JBI
Tanggal 28 Agustus 2014 — NANGKOK VINCENTSIUS DAMANIK melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
10950
  • Bahwa Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Kapolri Nomor:19 Tahun 2012 samasama mengatur tentang Susunan Organisasi dan TataKerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia; a Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian NegaraRepublik Indonesia diundangkan pada tanggal 14 September 2012adalah merupakan pengganti dari .Peraturan Kapolri Nomor 8Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KomisiKode Etik
    Peraturan Kapolri Nomor 19Tahun 2012 tersebut tidak dapat secara serta merta langsung dapatditerapkan;Bahwa untuk memberlakukan atau menerapkan suatu peraturanyang baru tentunya tidak dapat dilakukan secara serta merta padasaat itu juga, melainkan pemberlakuan peraturan baru tersebuttentunya dibutuhkan waktu untuk disosialisasikan agar dapatmenerapkan peraturan yang baru tersebut.
    Jika dikaitkan denganpemeriksaan dalam persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polripada Polresta Jambi dan diterbitkannya putusan yang dilakukanpada tanggal 15 Oktober 2012 dibandingkan dengan waktupemberlakuan atau diundangkannya Peraturan Kapolri Nomor 19Tahun 2012 yaitu pada tanggal 14 September 2012, maka perludimaklumi bersama bahwa persidangan Komisi Kode Etik ProfesiPolri pada Polresta Jambi yang dilakukan pada tanggal 15Oktober 2012 yaitu. masih dalam waktu masa transisi;Bahwa jika dilihat
    seluruhnya atau sebagian permohonan banding; Jika dihubungkan dengan perkara a quo, dikarenakan pemeriksaan dan putusanperkara yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri pada tingkatPolresta Jambi telah nyata dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2012 masihmenggunakan aturanaturan yang terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 8Tahun 2006 yang sudah tidak diberlakukan lagi sejak tanggal 4 September2012 dikarenakan telah diberlakukannya Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun2012 tentang Organisasi dan
    KBO Sabhara Polresta Jambi tanggal26 Juli 2013 (sesuai dengan asli); Surat Keputusan Kapolri No.
Register : 06-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/TUN/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — JUHADI VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA;
8643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa penerapan hukum oleh Komisi Banding tersebut kelirukarena telah menerapkan pertimbangan hukum berdasarkan SuratEdaran Kapolri Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentangTeknis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik ProfesiPolri:Bahwa isi selengkapnya dari Surat Edaran Kapolri NomorSE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut tidak ada pasal yangmenyebutkan bahwa Kode Etik Profesi dapat berdiri sendiri tanpamenunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukumtetap dijuntokan dengan Pasal
    Bahwa halaman 3 huruf a Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6N/201419.20.tanggal 22 Mei 2014 tentang Teknis Pelaksanaan Penegakan PelanggaranKode Etik Profesi Polri menyebutkan: Pelaksanaan sidang Komisi KodeEtik Polri dilaksanakan apabila telah teroenuhinya syarat perkaranya sudahdiputus oleh Pengadilan Pidana berkekuatan hukum tetap (/nkracht).
    Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang Teknis Pelaksanaan PenegakanHalaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor 212 K/TUN/201721.Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, menyebutkan:Persangkaan dan tuntutan serta putusan dalam sidang KKEP yangmenerapkan pelanggaran pasal kode etik profesi Polri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor14 Tahun 2011 wajib mempedomani hukum acara sebagaimana diaturdalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 dan dapat memberikansanksi
    Bahwa untuk menerapkan suatu aturan, jangan hanya berpedomanpada pasal yang artinya masih diragukan; Bahwa isi dari Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 maupun SuratEdaran Kapolri Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 telah jelaspasalpasalnya pada pokoknya menyebutkan bahwa Pelaksanaansidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan apabila telah terpenuhinyasyarat perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Pidana berkekuatanhukum tetap (/nkracht);Bahwa seharusnya Tergugat mempertimbangkan pelanggaran
    Pasal 22 angka t huruf aSurat Edaran Kapolri Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentangTeknis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Polri, Pedomanpelaksanaan penegakan melalui mekanisme kode etik huruf a SuratEdaran Kapolri Nomor: SE/6N/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang TeknisPelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Polri, sehingga memenuhipasal 53 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004;Bahwa Tergugat yang telah menerbitkan objek sengketa, adalahmerupakan perbuatan sewenangwenang
Putus : 08-05-2012 — Upload : 27-04-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 83/Pid/2012/PT.Smg
Tanggal 8 Mei 2012 — TATIK SURYANINGSIH,SH Binti SUNARJO
5823
  • ", Bahwa alamat, foto tempat tinggal, perusahaan, identitas kendaraan, sertafoto diri yang terpampang di lampiran surat yang ditujukan kepada Kapolri,MAYA yang dimaksudkan terdakwa adalah saksi ANIE WIDYASTUTI, SEBinti RH SOEHARTONDO. Setelah surat tentang Permohonan Perlindungan dan bantuan hukum selesaidibuat oleh terdakwa selanjutnya terdakwa meminta bantuan kepada saksiHARTATIK Binti SAMIAN untuk mengirimkan surat dan lampirannyakepada Kapolri dan 20 alamat tembusan.
    Bahwa surat dan lampirannya yang ditujukan kepada Kapolri Jendral PolisiDrs. Bambang Hendarso Danuri tersebut ternyata juga dikirimkan ke alamatrumah saksi ANIE WIDIASTUTI di Perum Permata Hijau Blok P Nomor 221RT.006 RW.008 Kelurahan Tembalang Kecamatan Candisari KotaSemarang, yang ditemukan oleh sopir saksi ANIE WIDIASTUTI yangbernama Ir.
    ", Bahwa alamat, foto tempat tinggal, perusahaan, identitas kendaraan, sertafoto diri yang terpampang di lampiran surat yang ditujukan kepada Kapolri,MAYA yang dimaksudkan terdakwa adalah saksi ANIE WIDYASTUTI, SEBinti RH SOEHARTONO. Setelah surat tentang Permohonan Perlindungan dan bantuan hukum selesaidibuat oleh terdakwa selanjutnya terdakwa meminta bantuan kepada saksiHARTATIK Binti SAMIAN untuk mengirimkan surat dan lampirannyakepada Kapolri dan 20 alamat tembusan.
    Bahwa surat dan lampirannya yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal PolisiBambang Hendarso Danuri tersebut ternyata juga dikirimkan ke alamatrumah saksi ANIE WIDIASTUTI di Perum Permata Hijau Blok P Nomor221 RT.006 RW.008 Kelurahan Tembalang Kecamatan Candisari KotaSemarang, yang ditemukan oleh sopir saksi ANIE WIDIASTUTI yangbernama Ir.
    Bahwa surat dan lampirannya yang ditujukan kepada Kapolri Jendral PolisiDrs.
Register : 15-08-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN KUTACANE Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Ktn
Tanggal 27 Agustus 2019 — Pemohon:
Khairul Amri Sinulingga Als Amri
Termohon:
Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Kapolri ,Cq Polda Aceh Cq Kapolres Aceh Tenggara
163444
  • Pemohon:
    Khairul Amri Sinulingga Als Amri
    Termohon:
    Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Kapolri ,Cq Polda Aceh Cq Kapolres Aceh Tenggara
    Raja Bintang, No. 56, Desa Mbarung,Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dalam hal ini bertindakberdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Agustus 2019 Selanjutnyadisebut sebagai Pemohon;MelawanNegara Kesatuan Republik Indonesia C/Q Kapolri, C/Q Polda Aceh, C/QKapolres Aceh Tenggara JI. Ahmad Yani, Kutacane, Kabupaten AcehTenggara;yang dalam ini memberi kuasa1.
    Dalam proses Proses Penetapan tersangka dalam Perkaradimaksud Penyidik telah mempedomani Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun2019 Tentang Pengawasan dan pengedalian penanganan PerkaraPidana di Likungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PerkapNomor 14 tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan Tindak Pidana.Bahwa dalil Pemohon dalam Permohonan Prapidnya pada halaman 6menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimanadalam akun face book Pemohon pada tanggal 20 Juni 2018 yang dalambulan tersebut
Register : 23-03-2022 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 18-05-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pbr
Tanggal 10 Mei 2022 — Pemohon:
Jumadi
Termohon:
1.DITRESKRIM UMUM POLDA RIAU
2.KAPOLDA RIAU
3.KABARESKRIM MABES POLRI
4.KAPOLRI
2819
  • Pemohon:
    Jumadi
    Termohon:
    1.DITRESKRIM UMUM POLDA RIAU
    2.KAPOLDA RIAU
    3.KABARESKRIM MABES POLRI
    4.KAPOLRI
Register : 20-05-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal 3 Juni 2024 — Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Direskrimum Poldasu Cq. Kapolrestabes Cq. Karereskom Medan
2215
  • Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Direskrimum Poldasu Cq. Kapolrestabes Cq. Karereskom Medan
Register : 28-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 54/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 23 September 2020 — Pemohon:
MIKHAEL RUBEN ARITONANG
Termohon:
PEMERINTAH R I Cq PRESIDEN R I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL
4513
  • Pemohon:
    MIKHAEL RUBEN ARITONANG
    Termohon:
    PEMERINTAH R I Cq PRESIDEN R I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL
Register : 23-01-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 18-02-2019
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Bjm
Tanggal 14 Februari 2019 — KAPOLRI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
6114
  • KAPOLRI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
Putus : 30-08-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 01/Pid.Pra/2013/PN.Bjn
Tanggal 30 Agustus 2013 —
4558
  • PUJO WIYONO Bin ARJO SUWITOmelawanKEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) JAWA TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT (KAPOLRES) BANJARNEGARA ;
    AN, SH, EDY MULYONO, SH, SUNARNO, SH,MUSLIH YAHYA, S.H.I serta SUMARWAN SUKMOAJI, SH. adalahPara Advokat/ Para Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga BantuanHukum Ikatan Advokat Indonesia Jawa Tengah (LBHIKADIN Jateng),beralamat di jalan Puspanjolo Barat Raya Nomor : 44 Semarang,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Juli 2013, yang selanjutnyadisebut sebagai PEMOHON ;KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Cq.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) JAWA TENGAH Cq.KEPALA KEPOLISIAN RESORT (KAPOLRES
Register : 14-09-2018 — Putus : 07-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 66/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 7 Desember 2018 — KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3.PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
4.PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN BARU
5.. Bripka DONI BARUS
202
  • KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
    3.PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
    4.PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN BARU
    5.. Bripka DONI BARUS