Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 18-06-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2972 K/Pdt/2014
Tanggal 18 Juni 2015 — FAUZI FARIED FR VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR cq. Pjs DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR DKK
4921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FAUZI FARIED FR VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR cq. Pjs DEWAN PIMPINANDAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR DKK
    Membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yangmerugikan Partai;3.5. Menghadiri rapatrapat dan kegiatan Partai;3.6. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan partai;3.7. Membayar luran Anggota;(Vide Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra);4. Bahwa pada bulan November 2010 Penggugat sangat kaget dan sangat tidakpercaya, karena tanpa sebab dan alasan yang jelas:4.1.
    Politiksebagaimana diamanahkan dalam Pasal 32 UndangUndang RI Nomor 2 Tahun2011, tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2008,tentang Partai Politik, suatu sengketa/perselisinan Partai Politik haruslah terlebihdahulu diselesaikan oleh Internal Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politikatau dengan sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik (ic: Partai Gerindra);Bahwa, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 2Tahun 2011, tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor
    Bahwa, mekanisme penyelesaian sengketa/perselisinan Partai Politiksebagaimana diamanahkan dalam Pasal 32 UndangUndang RI Nomor 2Tahun 2011, tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 2 Tahun2008, tentang Partai Politik; suatu sengketa/perselisinan Partai Politikharuslah terlebih dahulu diselesaikan oleh Internal Partai Politik melaluiMahkamah Partai Politik atau dengan, sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik (ic: Partai Gerindra);2.
    Partai Gerindra Propinsi JawaTimur, diwakili oleh Pjs. Ketua DPD Partai Gerindra Propinsi JawaTimur H. Soepriyatno; dan Tergugat Il/Dewan Pimpinan Tusat Partai Gerindra cq. Ketua UmumDewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, diwakili oleh Ketua UmumDPP Partai Gerindra Prof.Dr.lIr. Suhardi, M.Sc;Adalah tidak tepat apabila Tergugat diwakili olen Pjs. Ketua DPD PartaiGerindra Propinsi Jawa Timur dan Tergugat II diwakili oleh Ketua UmumDPP Partai Gerindra saja;11.
    Bahwa, Partai Gerindra (in casu Para Penggugat Rekonvensi) adalahsalah satu partai pemenang Pemilu dan masuk dalam 10 (sepuluh) besarpada Pemilu Tahun 2009;. Bahwa, tidaklah mudah bagi Partai Gerindra.
Register : 10-03-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 28 Juli 2021 — RISMAWATI SIMARMATA X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN ( PDI Perjuangan ),cq. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Dkk
22647
  • RISMAWATI SIMARMATA X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN ( PDI Perjuangan ),cq. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Dkk
Register : 16-02-2015 — Putus : 02-04-2015 — Upload : 20-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 44/B/2015/PT.TUN.JKT.
Tanggal 2 April 2015 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN ( PPP ) Kota Tarakan.; 2. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB).; 3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI BULAN BINTANG (PBB) Kota Tarakan.;
5029
  • Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN ( PPP ) Kota Tarakan.;2. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB).;3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI BULAN BINTANG (PBB) Kota Tarakan.;
    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN ( PPP ) Kota Tarakan, dalam hal ini diwakili oleh :1.1. H. FADLAN HAMID, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan KetuaDewan Pimpinan Cabang (DPC), Partai Persatuan Pembangunan(PPP), berdasarkan SK.
    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA(PKB), yang dalam hal ini diwakili oleh ; 2.1.2.2.NASIR MAHMUD, Kewarganegaran Indonesia, Jabatan KetuaDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa KotaTarakan, berdasarkan SK.
    No. 12991/DPP03/V/A.1/ll/2013, tanggal26 Maret 2013, tentang Penetapan Perubahan Susunan DewanPengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota TarakanPeriode Tahun 20102015, Agama Islam, beralamat di JalanPurnawirawan, Rt .03, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan TarakanBarat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara ;ANDI ABDUL RAHMAN, Kewarganegaraan Indonesia, JabatanSekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai KebangkitanBangsa (PKB) Kota Tarakan, berdasarkan SK.
    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PARTAI BULAN BINTANG (PBB)Kota Tarakan, yang dalam hal ini diwakili oleh : 3.1.3.2.MUSTAFA, S.T., kewarganegaran Indonesia, Jabatan Ketua DewanPimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Tarakanberdasarkan SK. No.
    HALIM N, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan SekretarisDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) KotaTarakan, berdasarkan SK. No.SKR.PP/429/2011, tanggal 14 April2011, Tentang Pengesahan susunan dan Personalia DewanPimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kota Tarakan, ProvinsiKalimantan Timur, Periode 14301435 H/ 2009 2014 M, Pekerjaanswasta, Agama Islam, beralamat di Jalan Mulawarman, Rt. 18Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, KotaTarakan Kalimantan Utara.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 556 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, DK
12099 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, DK
    Terlebih obyek sengketa adalah SKDPP Partai Demokrat sebagai obctum litis yang secara jelas adalahkewenangan partai yang didasarkan pada Anggaran Dasar (AD) danAnggaran Rumah Tangga (ART), juncto UU Nomor 2 Tahun 2008,Juncto UU Nomor 2 Tahun 2011, sebagai perubahan UU Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik), juncto UU MD3.Sehingga, sangatlah muskil sebuah tindakan atas dasar kewenanganyang dimiliki Tergugat yang ditegaskan dalam jiwa Pasal 30 UUNomor 2 UU Partai Politik, dapat
    Partai Demokrat Kabupaten Morowali(Tergugat Ill).
    Sebab, akansangatlah tidak sejalan jika persoalan PMH digabung dengan obyeksengketa sebuah Surat Keputusan Pengurus Partai yang bersifatadministratif kKewenangan partai;Bahwa Penggugat sebagai kader partai, tidak menggunakan prosedurdan mekanisme yang berlaku dalam aturan partai denganmenghormati kaedahkaedah yang diatur dalam AD/ART, dan sertaUU Partai Politik, in casu UU Nomor 2 Tahun 2008, sebagaimanatelah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;Bahwa gugatan Penggugat a quo
    , sesunguhnya adalah masalahinternal partai yang berproses dari tingkatan DPC Partai DemokratKabupaten Morowali (Tergugat Ill), yang ditindak lanjuti oleh PengurusDPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah (Tergugat Il).Kemudian disikapi oleh Pengurus DPP Partai Demokrat (Tergugat ),setelah melalui proses penelitian/verifikasi dan pertimbangan KomisiPengawas (Komwas) Partai Demokrat dan Keputusan DewanKehormatan Partai Demokrat yang sebagai organ partai, kemudiandituangkan dalam sikap DPP melalui
    SK objectum litis;Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 32 UU Partai Politiktersebut, sejatinya persoalan internal partai haruslah diselesaikan olehMahkamah Partai, sejalan dengan jiwa Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun2011 tentang Partai Politik, juncto SEMA Nomor 4 Tahun 2016;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memberi Putusan Nomor 489/Pdt.SusParpol/2017/PN Jkt.
Register : 04-01-2010 — Putus : 07-06-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/2010/PTUN.JPR
Tanggal 7 Juni 2010 — DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN YAHUKIMO; DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KABUPATEN YAHUKIMO; VS BUPATI YAHUKIMO; GUBERNUR PROVINSI PAPUA
5924
  • Partai Golongan Karya Dapil II dan Nomor Urut 30 atas nama Septinus Pahabol, S.Ip. Partai Golongan Karya Dapil III; --------------------------------------1. Memerintahkan Bupati Kabupaten Yahukimo untuk mencabut Surat Bupati Kabupaten Yahukimo Nomor 171.2/117/2009 tanggal 14 Oktober 2009 Perihal Usulan Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Periode 2009-2014 khusus pada Lampiran II Nomor Urut 24 atas nama Hosea Sobolim, S.Th.
    Partai Golongan Karya Dapil II dan Nomor Urut 30 atas nama Septinus Pahabol, S.IP. Partai Golongan Karya Dapil III; ---------2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 175 Tahun 2009, tanggal 14 Desember 2009 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Periode 2009-2014 khusus pada Lampiran I Nomor Urut 24 atas nama HOSEA SOBOLIM, S.Th.
    Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 2 (dua) dan Nomor Urut 30 atas nama Septinus Pahabol, S.Ip. Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 3 (tiga); ---------------------------------------------------------------------------------------3.
    Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 2 (dua) dan Nomor Urut 30 atas nama Septinus Pahabol, S.Ip. Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 3 (tiga) berikut turunan /salinannya; ----------------------------4.
    Memerintahkan kepada Bupati Kabupaten Yahukimo untuk menerbitkan Surat Pengantar yang baru yang mencantumkan nama Gerson Soma dari Partai Indonesia Sejahtera Dapil II dan nama Haron Mirin dari Partai Amanat Nasional Dapil III, perihal Usulan Peresmian Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Periode 2009
    DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN YAHUKIMO; DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KABUPATEN YAHUKIMO;VSBUPATI YAHUKIMO; GUBERNUR PROVINSI PAPUA
    GERSON SOMA5dari Partai Indonesia Sejahtera Dapil II dan Sdr. HARONMIRIN dari Partai Amanat Nasional Dapil II danmenggantinya dengan nama orang lain yaitu) atas namaSdr. HOSEA SOBOLIM, S.Th. dari Partai Golongan KaryaDapil Il dan atas nama Sdr. SEPTINUS PAHABOL, S.Ip.dari Partai Golongan Karya Dapil Hl, sehinggaberakibat berkurangnya perolehan kursi Para Penggugatmasing masing Partai Indonesia Sejahtera berkurang 1(satu) kursi dan Partai Amanat Nasional berkurang 1(satu) kursi.
    Partai GolonganKarya Dapil Il dan Nomor Urut 30 atas nama SEPTINUSPAHABOL, S.lp. Partai Golongan Karya Dapil III dan14Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 175 Tahun2009, tanggal 14 DesemberGolaiiGan tentang PeresmianKeanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenYahukimo Periode 20092014 Lampiran Nomor Urut 24atas nama HOSEA SOBOLIM, S.Th. Partai Golongan KaryaDapil 2 (dua) dan Nomor Urut 30 atas nama SEPTINUSPAHABOL, S.Ip. Partai Golongan Karya Dapil 3 (tiga);1.
    Partai Golongan Karya DaerahPemilihan 2 (dua) dan Nomor Urut 30 atas nama SEPTINUSPAHABOL, S.Ip. Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 3(tiga) berikut turunan /salinannya;.
    DPRD Kabupaten Yahukimo, sedangkan nama HoseaSobolim, S.Th dari Partai Golongan Karya Dapil II danSeptinus Pahabol, S.lp dari Partai Golongan Karya DapilIll, jelas jelas tercantum dalam keputusan KPUKabupaten Yahukimo' tersebut.
    DTC 6 dari Partai Golongan Karya. Itusebabnya dalil dalil para Penggugat tersebut harusdikesampingkan; 8.
Putus : 05-07-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 5 Juli 2022 — DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH c.q. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN ACEH UTARA, DKK
13186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH c.q. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN ACEH UTARA, DKK
Putus : 29-10-2014 — Upload : 31-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — HAMZAH PULUHULAWA, S.E VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (PPRN) Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL PROPINSI SULAWESI TENGAH cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL KABUPATEN TOLITOLI
12644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAMZAH PULUHULAWA, S.E VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (PPRN) Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL PROPINSI SULAWESI TENGAH cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL KABUPATEN TOLITOLI
    Delegationof authority ini tidak dapat dicabut kembali paska pemilu karena sifatnyabukanlah "mandatum" atau mandat dari partai (Tergugat). Olehkarenanya berdasar hasil pemilu tahun 2009 Penggugat telah menjelmamenjadi wakil rakyat bukannya wakil partai;.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa Pasal 33 ayat 1 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPerubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan:1.
    Nomor 107 K/Pdt.SusParpol/2014Anggota Partai Politik lain, dan namanya terdaftar dalam DCT sebagai calonanggota DPRD Kabupaten Tolitoli dari Partai Gerakan Indonesia Raya;Mungkin Penggugat lupa, atau berpurapura lupa, bahwa Berdasarkan AD/ART, sangat jelas disebutkan bahwa Partai Politik mempunyai kewenanganuntuk melakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW ), karenanya hal tersebutadalah merupakan hak Partai pengusung yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional(PPRN);Tidak itu saja, Jika partai politik melakukan
    Bahwa Pengadilan Negeri Tolitoli, kurang cermat dalam menerapkanketentuan pasal 32 ayat (2) UndangUndang R.I Nomor 2 Tahun 2011Tentang Partai Politik, yang secara tegas menentukan bahwapenyelesaian perselisihan internal Partai Politik dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain, sedangkan di dalam internalPartai Peduli Rakyat Nasional itu sendiri hingga saat ini belum memilikiMahkamah Partai Politik, atau sebutan lain misalnya suatu bentuk forumyang dibentuk untuk menyelesaikan
    Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihnan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008
Register : 10-07-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 269/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal 18 Oktober 2018 — Penggugat:
SOVAN HASLIN PRADANA, SE
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL JAWA TENGAH
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SEMARANG
5714
  • Penggugat:
    SOVAN HASLIN PRADANA, SE
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL JAWA TENGAH
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SEMARANG
    gajinya guna disetorkanke partai sebagaimana yang ditetapkan partai.
    Surat Keputusan Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III adalahkeputusan Partai Politik.
    ; (5)pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadapkeputusan Partai Politik.2.
    Bahwa Pasal 32 Undang Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun2011 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, menegaskan antara lain:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam ADART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan
    Partai Amanat Nasional;6.
Putus : 22-10-2008 — Upload : 23-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315K/TUN/2008
Tanggal 22 Oktober 2008 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) ; PARTAI REPUBLIKU INDONESIA ; RAMSES DAVID SIMANJUNTAK
4638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) ; PARTAI REPUBLIKU INDONESIA ; RAMSES DAVID SIMANJUNTAK
Putus : 19-12-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1101 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 Desember 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,DKK
3932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,DKK
    PUTUSANNomor 1101 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Hj.
    (lima miliar rupiah);Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hak Penggugatsebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan;Halaman 2 dari 8 hal.
    Hak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dikuasaidan dinikmati oleh Tergugat Rekonvensi berupa gajiHalaman 3 dari 8 hal. Put.
    Politik, maka perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa terhadap perkara a quo, perselisihan tersebut belumdiselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain;Bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secara internaloleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, maka sesuai denganHalaman 6 dari 8 hal.
    2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepenuhnya merupakankewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, Putusan PengadilanNegeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, maka PengadilanNegeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor26/PDT/2018/PT PLG., tanggal 11 Mei 2018 juncto Pengadilan NegeriLubuklinggau Nomor
Register : 20-03-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 285/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 15 Juni 2023 — Penggugat:
Arham Fadoli
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Mahkamah Partai Berkarya
3.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan
4.Drs. Aidil Fitri TZ, M.Pd Dalam kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir
13338
  • Penggugat:
    Arham Fadoli
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
    2.Mahkamah Partai Berkarya
    3.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan
    4.Drs. Aidil Fitri TZ, M.Pd Dalam kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir
Putus : 13-06-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 13 Juni 2023 — DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DKK
255109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT, DKK
Register : 14-02-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN BANGKINANG Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Bkn
Tanggal 12 Maret 2020 — MORLAN SIMANJUNTAK, S.H, M.H
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KAMPAR
390
  • MORLAN SIMANJUNTAK, S.H, M.H
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KAMPAR
Putus : 28-11-2014 — Upload : 03-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — YOHANIS SAMPEBULU VS PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN DEWAN PENGURUS KABUPATEN TORAJA UTARA
8340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YOHANIS SAMPEBULU VS PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN DEWAN PENGURUS KABUPATEN TORAJA UTARA
    yang tertuang dalam Akta Revisi tanggal 15 Juli 2010menyebutkan: "Anggota PDK dapat diberhentikan karena:Melanggar Konstitusi dan Peraturan Partai;Melanggar Kebijakan Partai;Dihukum oleh Pengadilan Negeri, baik Perkara Pidana maupun Perdata;Mencemarkann Nama Baik Partai";Selanjutnya dalam Pasal 33 Anggaran Dasar Partai Demokrasi Kebangsaanmenyebutkan:12Pengambilan Keputusan disetiap tingkatan Partai dilakukan secara Demokratis;Jika pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud
    Politik, perselisihanpartai politik diselesaikan secara internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD/ART.
    Ketentuanketentuan dimaksud adalah sebagai berikut:e UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 32 mengatur:1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD/ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;e Pasal 33 mengatur:1 Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32tidak tercapai, penyelesaian
    perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri;e Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Nomor VI/KongNas 11/2010 tentang Anggaran dasar PDK tanggal 29 Juli 2010, Pasal 59menyatakan "Kewenangan Ombudsman Nasional adalah menyelesaikan perselisihaninternal Partai"; Pasal 60 "Perselisihan internal Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59meliputi antara lain:a.
    Keberatan terhadap keputusan pimpinan partai;Hal.9 dari 15 hal. Put. Nomor 83 K/Pdt.SusParpol/2014e Bahwa pada kenyataannya, Penggugat belum pernah mebawah masalahpemberhentiannya pada proses internal Partai Politik sebagaimana diatur dalamketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 dan AD Partai Demokrasi Kebangsaansebagaimana tersebut di atas.
Register : 28-11-2023 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN KENDARI Nomor 141/Pdt.G/2023/PN Kdi
Tanggal 21 Mei 2024 — SUKIMAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) PROVINSI SULAWESI TENGGARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KABUPATEN WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
3426
  • SUKIMAN
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
    2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) PROVINSI SULAWESI TENGGARA
    4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KABUPATEN WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Putus : 04-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 4 April 2022 — MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN , DK
20377 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN , DK
Putus : 30-09-2017 — Upload : 16-04-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 489/PDT.SUS.PARPOL/2017
Tanggal 30 September 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT.,cS
10849
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT.,cS
Register : 09-05-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN NGANJUK Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Njk
Tanggal 27 Juni 2023 —
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Cq. Endah Sri Murtini, S.H. selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Cq. Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Cq. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., MPA., MA., selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Cq. H.
2300

  • Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Cq. Endah Sri Murtini, S.H. selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk
    2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Cq. Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc. selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur
    3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Cq. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., MPA., MA., selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Cq. H.
    ., selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat
Putus : 31-05-2012 — Upload : 25-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1400 K/Pdt/2011
Tanggal 31 Mei 2012 — MUHAMMAD RIDWAN, vs DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, dk
2923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD RIDWAN, vs DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, dk
    No. 1400 K/Pdt/2011Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa, yaituMUHAIMIN ISKANDAR, M.Si, beralamat di Jl.
    Sinjai merasa sangat dilanggarhakhak hukumnya oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan BangsaKab.
    ;Bahwa Tergugat I maupun Tergugat II sematamata didasari dengan perasaanemosi dan tendensius yang dijadikan dasar dalam pengusulan PAW terhadap diriPenggugat ke DPP Partai Kebangkitan Bangsa, karena Penggugat selaku anggota/kaderPartai Kebangkitan Bangsa tidak pernah melanggar aturan Partai Kebangkitan Bangsabaik itu Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsaserta peraturan organisasi yang lainnya;Bahwa Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran hukum selama menjadianggota
    SEMA No: 11Tahun 2008 tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik disebutkan, bahwapada prinsipnya untuk perkaraperkara yang seperti itu merupakan urusan internal partai,karenanya harus diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai sebelummengajukannya ke lembaga/badan peradilan.
    Politik yakni musyawarah dengan atasan Penggugatyakni DPW PKB Propinsi Sulawesi Selatan atau kepada DPP PKB sebagai pemegangotoritas partai;Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 huruf b UndangUndang No. 2 Tahun2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa partai politik berhak mengatur danmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan apabila dikaitkan denganketentuan pasal 32 ayat menyatakan: perselisihan partai politik diselesaikan dengan caramusyawarah mufakat, dan ayat 2 menyatakan: Dalam
Putus : 18-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA/DPP PARTAI GOLKAR, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI LAMPUNG dan 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG/DPRD PROVINSI LAMPUNG, 2. GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, 3. MENTERI DALAM NEGERI RI
6028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA/DPP PARTAI GOLKAR, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI LAMPUNG dan 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG/DPRD PROVINSI LAMPUNG, 2. GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, 3. MENTERI DALAM NEGERI RI
    ";2 Bahwa penyelesaian perselisihan Partai Politik diatur dalam UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD dan ART;Ayat (2):Penyelesaian perselisihan interal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(l),dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik;Ayat
    Mahkamah Partai;Ayat (7):Penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai harus diselesaikan dalamjangka waktu 60 hari;4 Bahwa norma yang diatur dalam UndangUndang Partai Politik dan AD/ART joPeraturan Organisasi Tergugat I jelas dan secara limitative menyatakan penyelesaianperselisihan internal Partai Politik dilakukan Mahkamah Partai yang harus diselesaikanpaling lama dalam jangka waktu 60 hari;Hal. 11 dari 23 hal Put.
    Politik:Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
    Nomor 191 K/Pdt.SusParpol/2013Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangundangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
    Pimpinan Partai Golongan Karya sebagaimana dimaksudHal. 19 dari 23 hal Put.