Putus : 06-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 K/Pdt.Sus/2012 Tanggal 6 September 2012 — PT. PROTON EDAR INDONESIA terhadap PT. GARASINDO KENCANA ANTARNUSA
98 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam prakteknya, tidak selalu ditandaidengan kehadiran kreditor lain tersebut dalam Persidangan (vide AriaSuyudi, Eryanto Nugroho dan Herni Sri Nurbayanti, Kepailitan Di NegeriPailit, Cet. 2, Jakarta: Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia(PSHKI), 2004, hlmn. 153 ; buktiP7A).b.
Bahwa untuk membuktikan adanya kreditor lain, tidak wajib para kreditorlain itu dihadirkan di persidangan (vide Aria Suyudi, Eryanto Nugroho danHerni Sri Nurbayanti, Kepailitan Di Negeri Pailit, Cet. 2, Jakarta: PusatStudi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), 2004, hlmn. 153 ;buktiP7A).c. Bahwa adanya kreditor lain itu secara hukum, cukup dibuktikan denganalat bukti surat atau dokumen tertulis yang sah, yang menerangkanHal. 19 dari 24 hal. Put.
(vide Aria Suyudi, EryantoNugroho dan Herni Sri Nurbayanti, Kepaiiitan Di Negeri Pailit, Cet. 2,Jakarta: Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), 2004,himn. 156157 ; buktiP7A)..Bahwa Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit telah berusaha membuktikanadanya kreditor lain dari Termohon Kasasi/Termohon Pailit di luarPemohon Kasasi/Pemohon Pailit dengan meminta secara formal kepadaSdr. Kusiadi untuk datang dan hadir dalam persidangan. Karenakesibukannya Sdr.