Ditemukan 16360 data
23 — 4
faktafakta yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, MajelisHakim menilai bahwa unsurunsur untuk dikabulkanya sebuah perceraianberdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, telah terpenuhi;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
14 — 7
, yang diambil alih menjadipertimbangan Majelis Hakim berbunyi sebagai berikut;Qhurh tT putigl 99,20) Sluold ylipo jblArtinva : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbatik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
16 — 9
, yang diambil alin menjadipertimbangan Majelis Hakim berbunyi sebagai berikut;Qhurh Te putigl 99,20) Sluold ylipo jblArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbatik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
68 — 26
Putusan No.0090 /Pdt.G/2015/PA.LKMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena Jmsak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut Majelismenyimpulkan harus dinyatakan Tergugat tidak hadir sesuai dengan pasal 149 ayat (1)R.bg dan telah terbukti rumah tangga antara Penggugat dan
43 — 21
Putusan No. 0385/Pdt.G/2015/PA.LKperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan, harus dinyatakan Termohon tidak hadir sesuaidengan Pasal 149 ayat (1) R.bg dan alasan perceraian yang didalilkan olehPemohon telah terbukti dan telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah
15 — 18
9 idmi*i/ 3Artinva : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbatik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 10 dari 13 hal.
42 — 23
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dalle noldJl ale gle gro jJ azo Jl at, pre ritul slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
18 — 13
Tgtdicari kemaslahatannya (yang terbaik), hal ini sesuai pula dengan kaidah fighyang berbunyi sebagai berikut:tLOUPPEGAD say Artinya: "Menolak kesusahan (madlarat) itu harus didahulukan (diutamakan)daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa
23 — 4
SIkArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
51 — 20
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
17 — 12
Surat AlBagarah ayat 229 yang berbunyi :Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) adalah dua kali, setelah itu bolehdirujuk dengan cara yang maruf atau menceraikan dengan carayang baik pula;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena Jmsak bil Maruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbanganpertimbangan
164 — 11
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam tahun 1991, maka dalamhal ini perceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan, oleh karena itu permohonanPemohon patut untuk diterima dan dikabulkan;Dalam RekonpensiMenimbang, bahwa Termohon telah mengajukan gugatan balik (Rekonpensi)terhadap Pemohon dengan dalildalil sebagaimana diuraikan pada bagian tentang dudukperkaranya;Menimbang, bahwa dengan adanya gugatan Rekonpensi tersebut makakedudukan Termohon disebut Penggugat Rekonpensi sedangkan Pemohon disebutTergugat
12 — 12
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
67 — 24
Putusan Nomor 523/Padt.G/2021/PA.Pykdill nolall ale gil gro aro il at, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa
31 — 33
TASRIH, S.E. PaniteraHalaman 25 dari 26 Putusan Nomor 82/Pid.B/2016/PN BinForm01/SOP/001/HKM/2015Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dan dihadiri HANINDYOBUDIDANARTO, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa ;HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUAMAJELIS,I. VIVI INDRASUSI SIREGAR, S.H., M.H. DAMAR KUSUMAWARDANA, S.H.,M.H.ll. FERDI, S.H.PANITERA PENGGANTI,AM. TASRIH, S.E.Halaman 26 dari 26 Putusan Nomor 82/Pid.B/2016/PN BinForm01/SOP/001/HKM/2015
149 — 112
., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Batulicin, dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga,dengan dibantu oleh Ahmad Makasidik Tasrih, S.E., Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Batulicin, serta dihadiri oleh Mayang Ratnasari, S.H., PenuntutUmum dan Anak didampingi oleh Penasihat Hukumnya, PembimbingKemasyarakatan, orangtua / wali Anak;Panitera Pengganti, Hakim,Ahmad Makasidik Tasrih, S.E.
7 — 3
FirmanAllah dalam Surat Al Bagarah ayat 227:Sole Baw aUl S15 lll 15852 SlsArtinya: Dan jika mereka ber'azam S hertefap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahul.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniHalaman 13 dari 16 halaman, Putusan Nomor 1613/Pdt.G/2018/PA.LPK,perceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 0
faktafakta yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, MajelisHakim menilai bahwa unsurunsur untuk dikabulkanya sebuah perceraianberdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, telah terpenuhi;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
7 — 1
dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan11Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraiandipandang sebagai tasrih
12 — 3
bisa dianggap sebagai penyalahgunaan danberdosa jika Suami istri, tanopa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk perkosaan terhadap hukum dan moral, jika memaksakan suamiistri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang kehidupan interpersonal tidaklagi terkoordinasi dengan baik dan hilangnya tujuan bersama dalam rumahtangga, sementara upaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan,maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnyaatau dianggap sebagai Tasrih