Ditemukan 16360 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 17-08-2019
Putusan PA DUMAI Nomor 442/Pdt.G/2018/PA.Dum
Tanggal 20 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 13 dari 16 Hal. Putusan Nomor 442/Pdt.G/2018/PA.DumMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
Register : 07-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 0283/Pdt.G/2020/PA.LB
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
625
  • selanjutnya diambilalin sebagai pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:Ale (pill Yate ila Upa g Aa gt) A) ate slArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
Register : 01-03-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 149/Pdt.G/2019/PA.AGM
Tanggal 15 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2014
  • perlu memperhatikan Firman Allah dalam kitabsuci Alquran Surat AlBagarah ayat 227 yang berbuny) :w pall grow abl wld 5 Mod Igo je Ky lyArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
Register : 28-01-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PA NATUNA Nomor 19/Pdt.G/2020/PA.Ntn
Tanggal 2 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
298
  • Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti Sesuaidengan pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sertaPasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha penasihatanoleh Majelis Hakim dalam persidangan supaya Pemohon tetap bersabarmempertahankan rumah tangga bersama Termohon, ternyata tidak berhasil(telah gagal), maka dalam hal ini perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
Putus : 29-10-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan PA SAMPIT Nomor 414/Pdt.G/2012/PA.Spt
Tanggal 29 Oktober 2012 —
163
  • Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat kualitaspertengkaran Penggugat dan Tergugat telah sampai pada pertengkaran dan perselisihanyang tidak mungkin didamaikan lagi, maka dalam hal ini perceraian dipandang lebihbaik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa meskipun salah satu prinsip UndangUndang Nomor1ltahun 1974 tentang Perkawinan adalah mempersulit perceraian dan Agama Islam sangatmembenci perceraian, namun mempertahankan perkawinan Penggugat
Register : 01-04-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 14-06-2019
Putusan PA DUMAI Nomor 204/Pdt.G/2019/PA.Dum
Tanggal 30 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
203
  • Putusan Nomor 204/Pdt.G/2019/PA.DumMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
Register : 04-11-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PA DUMAI Nomor 505/Pdt.G/2020/PA.Dum
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
197
  • terjalin harmonis hanya akan membuat salah satupihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm), makahal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, maka sudah sepatutnya kemadhorotan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
Register : 01-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 16-08-2019
Putusan PA DUMAI Nomor 484/Pdt.G/2018/PA.Dum
Tanggal 18 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
194
  • Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
Register : 25-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PA DUMAI Nomor 541/Pdt.G/2020/PA.Dum
Tanggal 16 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
595
  • Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWT menyediakan bagi merekapasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolehketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
Register : 03-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA SOLOK Nomor 239/Pdt.G/2019/PA.Slk
Tanggal 23 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
287
  • SIkMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
Register : 02-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA SOLOK Nomor 234/Pdt.G/2019/PA.Slk
Tanggal 23 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
226
  • selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:atl .siolall agle slo Igog sl seg gll agty par sul SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
Register : 06-05-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PA SOLOK Nomor 166/Pdt.G/2019/PA.Slk
Tanggal 21 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
226
  • sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Register : 25-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PA SOLOK Nomor 356/Pdt.G/2020/PA.Slk
Tanggal 10 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
4911
  • Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
Register : 20-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PA BANGKINANG Nomor 997/Pdt.G/2020/PA.Bkn
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
203
  • Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
Register : 13-05-2019 — Putus : 14-06-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PA BANGKINANG Nomor 427/Pdt.G/2019/PA.Bkn
Tanggal 14 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor
Register : 04-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PA MANINJAU Nomor 1/Pdt.G/2021/PA.Min
Tanggal 19 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4223
  • diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:ploll alt) alle wolall ale glo lero id arg jl ait, pre risul sly)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
Register : 14-01-2020 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 60/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 5 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1110
  • Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
Register : 07-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 60/Pdt.G/2020/PA.AGM
Tanggal 17 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2114
  • perlu memperhatikan Firman Allahdalam kitab suci Alquran Surat AlBaqarah ayat 227 yang berbunyi :GB pale grow alll old 5 Mel Igoe u lyArtinya: Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
Register : 12-11-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1200/Pdt.G/2019/PA.Kag
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1410
  • Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
Register : 06-12-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1580/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 20 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5321
  • Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9