Ditemukan 16369 data
26 — 5
Putusan Nomor 23/Pdt.G/2016/PA.SdkSampai pada pertengkaran dan perselisihan yang tidak mungkin didamaikanlagi, maka dalam hal ini perceraian dipandang lebih baik untuk menentukankehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa meskipun salah satu prinsip UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah mempersulit perceraian danAgama Islam sangat membenci perceraian, namun mempertahankanperkawinan Penggugat dan Tergugat dengan kondisi tersebut di atas, Majelisberpendapat
7 — 1
adlle nolall ade sll lerg;) amg jJI at, prs riwl sig)Halaman 10 dari 13 halaman Putusan Nomor 1515/Pdt.G/2018 /PA.LPKArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih
27 — 9
Undang UndangNomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untukmembentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah namun faktapertengkaran secara teruS menerus ditambah perpisahan selama 2 tahunantara Penggugat dan Tergugat tanpa peduli satu sama lainnya membuatPenggugat menjadi sangat menderita secara lahir dan batin Penggugat, makaagar kedua belah pihak berperkara tidak lagi lebih jauh melanggar normaagama dan norma hukum maka perceraian dapat dijadikan salah satu alternatif(tasrih
12 — 2
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat kualitaspertengkaran Penggugat dan Tergugat telah sampai pada pertengkaran dan perselisihanyang tidak mungkin didamaikan lagi, maka dalam hal ini perceraian dipandang lebihbaik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa meskipun salah satu prinsip UndangUndang Nomor1ltahun 1974 tentang Perkawinan adalah mempersulit perceraian dan Agama Islam sangatmembenci perceraian, namun mempertahankan perkawinan Penggugat
14 — 7
162 yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis sebagai berikut:auls oll Leroi arg l duty pre riul SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
8 — 0
dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraiandipandang sebagai tasrih
11 — 12
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
53 — 10
SIkperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
10 — 10
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa rumah tangga seperti tersebut di atas tentunyasudah tidak dapat diharapkan
21 — 17
bisa dianggap sebagai penyalahgunaan danberdosa jika Suami istri, tanoa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk perkosaan terhadap hukum dan moral, jika memaksakan suamiistri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang kehidupan interpersonal tidaklagi terkoordinasi dengan baik dan hilangnya tujuan bersama dalam rumahtangga, sementara upaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan,maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnyaatau dianggap sebagai Tasrih
11 — 6
Putusan No. 0155/Pdt.G/2018/PA.LKMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat tidak hadir sesuai denganpasal 149 ayat (1) R.bg dan telah terbukti rumah tangga antara Penggugat danTergugat
54 — 5
Halaman Putusan Nomor 527/Pdt.G/2020/PA.Dumpihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm), makahal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, maka sudah sepatutnya kemadhorotan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
21 — 2
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
15 — 5
TgrArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbaik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian
19 — 6
tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak laintelah menunjukan perselisihan yang berkepanjangan, sehingga oleh Majelis Hakimdapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerima sebagai alasan perceraiansebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum, maka cukup beralasan hukum bagi MajelisHakim untuk menceraikan Penggugat dengan Tergugat, karena dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai solusi terbaik tasrih
12 — 2
Menimbang, bahwa bisa dianggap sebagai penyalahgunaan danberdosa jika Suami istri, tanpa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk perkosaan terhadap hukum dan moral, jika memaksakan suamiistri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang kehidupan interpersonal tidaklagi terkordinasi dan hilangnya tujuan bersama dalam rumah tangga, sementaraupaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan, maka perceraiandipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggapsebagai Tasrih
20 — 2
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
22 — 22
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
11 — 2
tersebut telah terbukti retak danpecah dan telah memenuhi alasan perceraian pasal 19 huruf (f) PP.Nomor: 9 TahunMenimbang, bahwa bisa dianggap sebagai berdosa jika suamiistri tanpasebab yang pasti mereka diceraikan, dan juga termasuk pemerkosaan terhadaphukum dan moral, jika memaksakan suamiistri harus tetap hidup dalam rumahtangga yang kehidupannya sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perkawinan, makaperceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya, atau bisadianggap sebagai Tasrih
8 — 3
pihak laintelah menunjukan perselisinan yang berkepanjangan, sehingga olehMajelis Hakim dapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerimasebagai alasan perceraian sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf fPeraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f KompilasiHukum, maka cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim untukHalaman 13 dari 16 halaman perkara No.0046/Pdt.G/2016/PA.Gsgmenceraikan Penggugat dengan Tergugat, karena dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai solusi terbaik tasrih