Ditemukan 896162 data
12 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 14 Februari 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/PA.Kis
11 — 11
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 528/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 528/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.315.000,- ( tiga ratus lima belas ribu rupiah);
528/Pdt.P/2023/PA.Tsm
21 — 7
- Menyatakan perkara Register Nomor 420/Pdt.P/2023/PA.Krw 11 Juli 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00.- (seratus dua puluh ribu rupiah).
420/Pdt.P/2023/PA.Krw
33 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 394/Pdt.G/2023/PA.Amt dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Amuntai Tahun Anggaran 2023.
394/Pdt.G/2023/PA.Amt
28 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Penggugat
- Menyatakan perkara Nomor 138/Pdt.G/2023/PA.Ktg telah selesai karena dicabut;
- MembebaskanPenggugat dari biaya perkaraini dan membebankannya kepada DIPA Pengadilan Agama Kotamobagu tahun anggaran 2023;
138/Pdt.G/2023/PA.Ktg
23 — 8
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor: 353/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :353/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
353/Pdt.G/2023/MS.Tkn
11 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1300/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1300/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 123/Pdt.P/2023/PA.Bbs oleh para Pemohon ;
- Menyatakan perkara Nomor 123/Pdt.P/2023/PA.Bbs telah selesai dengan dicabut ;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah )
123/Pdt.P/2023/PA.Bbs
16 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1470/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
1470/Pdt.G/2023/PA.Lpk
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor774/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara Melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu Tahun 2023;
774/Pdt.G/2023/PA.Dp
26 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 80/Pdt.G/2023/PA. Batg. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 80/Pdt.G/2023/PA. Batg. dicabut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
80/Pdt.G/2023/PA.Batg
15 — 13
Mengadili
- Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 21 Nopember 2023 dengan Nomor 634/Pdt.P/2023/PA.Sgta, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
634/Pdt.P/2023/PA.Sgta
28 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 48/Pdt.G/2023/MS.Ksg oleh Pemohon;
- Menyatakan Perkara Nomor 48/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
48/Pdt.G/2023/MS.Ksg
41 — 1
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 358/Pdt.G/2023/PA.Kag;
- Menyatakan Perkara Nomor 358/Pdt.G/2023/PA.Kag selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
358/Pdt.G/2023/PA.Kag
7 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut permohonannya;
- Menyatakan perkara Nomor 2103/Pdt.G/2023/PA.Sr. tanggal 13 Desember 2023 dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
2103/Pdt.G/2023/PA.Sr
24 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 112/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Muara Labuh tahun anggaran 2023;
112/Pdt.G/2023/PA.ML
36 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 119/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 119/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.204.500,- (dua ratus empat ribu lima ratus rupiah);
119/Pdt.G/2023/PA.ML
20 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 18/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor .18/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. .820.000.- ( delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
18/Pdt.G/2023/PA.Kla
6 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3542/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 16 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah).
3542/Pdt.G/2023/PA.Tsm
AMRIATY SIHOMBING
16 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Sah menurut Hukum surat keterangan kematian yang di keluarkan oleh Klinik Permata sesuai surat keterangan kematian Nomor. 021/SKK/IX/KLINIK PERMATA/2023 yang ditandatangani oleh dr.
Birma Saragih;
- Menyatakan Sah menurut Hukum surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Saribudolok Nomor. 474.3/79/2023 atas nama Mangapul Saragih yang meninggal dunia tanggal 06 September 2023 yang ditandatangani oleh Lurah Saribudolok atas nama Rajawalmenn Girsang, S.Pd tertanggal 04 Oktober 2023;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun agar mencatatkan Surat Kematian atas nama MANGAPUL SARAGIH