Ditemukan 896162 data
6 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2181/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluhribu rupiah).
2181/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 12
- Menyatakan batal gugatan Penggugat Nomor 1332/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 10 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencoret perkara tersebut dalam Register Perkara
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1332/Pdt.G/2023/PA.Kis
45 — 13
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1151/Pdt.G/2023/PA.Mks.. tanggal 11 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Awwal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
14 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1254/Pdt.G/2023/PA.Pwd.
- Menetapkan perkara Nomor 1254/Pdt.G/2023/PA.Pwd. telah serkesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlagh Rp 305.000,00 ( tiga ratus lima ribu)
1254/Pdt.G/2023/PA.Pwd
16 — 9
- Menyatakan perkara Register Nomor 4142/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 28 November 2023 dicabut oleh Penggugat
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.190.000,00- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
4142/Pdt.G/2023/PA.Krw
13 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 121Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 05 Juni 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah.
121/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Papua Barat Daya Cq Pemerintah Kota Sorong Cq Dinas Pekerjaan Umum Kota Sorong
45 — 28
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 84/Pdt.G/2023/PN.Son, Tanggal 30 Nopember 2023, yang dimohonkan banding, dengan;
MENGADILI SENDIRI:
24 — 5
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara nomor 192/Pdt.G/2023/PA.TA, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tulungagung Tahun Anggaran 2023 ;
192/Pdt.G/2023/PA.TA
19 — 8
- Menyatakan perkara Nomor 64/Pdt.P/2023/PA.Buk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
64/Pdt.P/2023/PA.Buk
22 — 7
- Menyatakan perkara Nomor 82/Pdt.P/2023/PA.Buk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
82/Pdt.P/2023/PA.Buk
6 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2316/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
2316/Pdt.G/2023/PA.Kis
5 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Mennyatakan perkara nomor 3483/Pdt.G/2023/PA.Tsm telah selesai karena di cabut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023;
3483/Pdt.G/2023/PA.Tsm
52 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 686/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 686/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.595.000,- ( lima raus sembilan puluh lima ribu rupiah);
686/Pdt.G/2023/PA.Tsm
15 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 49/Pdt.P/2023/PA.Ed. dari Para Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ende Tahun 2023;
49/Pdt.P/2023/PA.Ed
33 — 17
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2178/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluhribu rupiah).
2178/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 267/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 267/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
267/Pdt.P/2023/MS.Tkn
10 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
275/Pdt.P/2023/MS.Tkn
83 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 160/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 25 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);
160/Pdt.G/2023/PA.Btk
12 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 492/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 03 Agustus 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 800.000,00,- (delapan ratus ribu rupiah);
492/Pdt.G/2023/PA.Sgta
84 — 14
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 689/Pdt.G/2023/PA.TA;
689/Pdt.G/2023/PA.TA