Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 08-11-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2181/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 27 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
66
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2181/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluhribu rupiah).
    2181/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 10-07-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1332/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 18 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2112
    1. Menyatakan batal gugatan Penggugat Nomor 1332/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 10 Juli 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencoret perkara tersebut dalam Register Perkara
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    1332/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 15-01-2024 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 7/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Tanggal 5 Februari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4513
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1151/Pdt.G/2023/PA.Mks.. tanggal 11 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Awwal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 15-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PA PURWODADI Nomor 1254/Pdt.G/2023/PA.Pwd
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
141
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1254/Pdt.G/2023/PA.Pwd.
    2. Menetapkan perkara Nomor 1254/Pdt.G/2023/PA.Pwd. telah serkesai karena dicabut ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlagh Rp 305.000,00 ( tiga ratus lima ribu)

    1254/Pdt.G/2023/PA.Pwd
Register : 28-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PA KARAWANG Nomor 4142/Pdt.G/2023/PA.Krw
Tanggal 6 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
169
  • Menyatakan perkara Register Nomor 4142/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 28 November 2023 dicabut oleh Penggugat
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.190.000,00- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • 4142/Pdt.G/2023/PA.Krw
Register : 05-06-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 26-06-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 121/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Tanggal 26 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
130
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara nomor 121Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 05 Juni 2023 selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah.
    121/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Register : 26-02-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PT PAPUA BARAT Nomor 9/PDT/2024/PT.MNK
Tanggal 2 April 2024 — Pembanding/Penggugat : MURSAL WANGSI Diwakili Oleh : MARDIN, S.H.,M.H.
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Papua Barat Daya Cq Pemerintah Kota Sorong Cq Dinas Pekerjaan Umum Kota Sorong
4528
  • MENGADILI:

    - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;

    - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 84/Pdt.G/2023/PN.Son, Tanggal 30 Nopember 2023, yang dimohonkan banding, dengan;

    MENGADILI SENDIRI:

Register : 25-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 192/Pdt.G/2023/PA.TA
Tanggal 1 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
245
    1. Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara nomor 192/Pdt.G/2023/PA.TA, dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tulungagung Tahun Anggaran 2023 ;
    192/Pdt.G/2023/PA.TA
Register : 28-08-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PA BUNGKU Nomor 64/Pdt.P/2023/PA.Buk
Tanggal 19 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
198
    1. Menyatakan perkara Nomor 64/Pdt.P/2023/PA.Buk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
    2. Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
    64/Pdt.P/2023/PA.Buk
Register : 28-08-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PA BUNGKU Nomor 82/Pdt.P/2023/PA.Buk
Tanggal 19 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
227
    1. Menyatakan perkara Nomor 82/Pdt.P/2023/PA.Buk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
    2. Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
    82/Pdt.P/2023/PA.Buk
Register : 27-11-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 04-12-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2316/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 4 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
610
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2316/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
    2316/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 11-10-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 3483/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 19 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
55
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
    2. Mennyatakan perkara nomor 3483/Pdt.G/2023/PA.Tsm telah selesai karena di cabut ;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023;
    3483/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 23-02-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 686/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 13 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
524
    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 686/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
    2. Menyatakan perkara No 686/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.595.000,- ( lima raus sembilan puluh lima ribu rupiah);
    686/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 11-09-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan PA ENDE Nomor 49/Pdt.P/2023/PA.Ed
Tanggal 3 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
1512
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 49/Pdt.P/2023/PA.Ed. dari Para Pemohon;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ende Tahun 2023;
    49/Pdt.P/2023/PA.Ed
Register : 08-11-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2178/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 27 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3317
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2178/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluhribu rupiah).
    2178/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 11-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 06-11-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 267/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
120
    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 267/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor : 267/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
    267/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Register : 11-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Tanggal 7 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
100
    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
    275/Pdt.P/2023/MS.Tkn
Register : 25-09-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PA BUNTOK Nomor 160/Pdt.G/2023/PA.Btk
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
830
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 160/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 25 September 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);
    160/Pdt.G/2023/PA.Btk
Register : 03-08-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PA SANGATTA Nomor 492/Pdt.G/2023/PA.Sgta
Tanggal 30 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
127
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 492/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 03 Agustus 2023;
    2. Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 800.000,00,- (delapan ratus ribu rupiah);
    492/Pdt.G/2023/PA.Sgta
Register : 12-04-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 689/Pdt.G/2023/PA.TA
Tanggal 16 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
8414
  • Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 689/Pdt.G/2023/PA.TA;
2. Menyatakan perkara Nomor 689/Pdt.G/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut ;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
689/Pdt.G/2023/PA.TA