Ditemukan 896162 data
16 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sel dariPenggugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian dalam mediasi tertanggal 9 Maret 2023;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
293/Pdt.G/2023/PA.Sel
19 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 86/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 86/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
86/Pdt.G/2023/PA.Tnk
46 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 927/Pdt.G/2023/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumber nomor akun 521219 Tahun 2023 ;927/Pdt.G/2023/PA.Sbr
9 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1519/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
1519/Pdt.G/2023/PA.Tsm
10 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1570/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 19 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
1570/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2311/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 06 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
2311/Pdt.G/2023/PA.Tsm
6 — 4
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4050/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 01 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
4050/Pdt.G/2023/PA.Tsm
4 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3962/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 22 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3962/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2399/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 17 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp192.000,00 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
2399/Pdt.G/2023/PA.Tsm
20 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1331/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1331/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
1331/Pdt.G/2023/PA.Tnk
7 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 311/Pdt.P/2023/PA.Mdn, tanggal 17 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
311/Pdt.P/2023/PA.Mdn
13 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 132/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 04 April 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 320.000,00,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
132/Pdt.P/2023/PA.Sgta
24 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Bgi, tanggal 3 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empatpuluh lima ribu rupiah);
186/Pdt.G/2023/PA.Bgi
17 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 60/Pdt.G/2023/PA.Sgr. dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Singaraja tahun 2023
60/Pdt.G/2023/PA.Sgr
20 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 63/Pdt.G/2023/PA.Kgn tanggal 13 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kangean untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
63/Pdt.G/2023/PA.Kgn
39 — 12
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya Nomor 97/Pdt.G/2023/MS.Sus tanggal 9 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Kota Subulussalam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
97/Pdt.G/2023/MS.Sus
84 — 51
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Terdakwa : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 67/Pid.Sus/2023/PN Tob, tanggal 20 November 2023, yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
74/PID.SUS/2023/PT TTE
11 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 789/Pdt.G/2023/PA.Kds. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara ini telah selesai karena dicabut
- Membebankan Biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kudus Tahun Anggaran 2023;
789/Pdt.G/2023/PA.Kds
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1708/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1708/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai, karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp555.000,-(lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1708/Pdt.G/2023/PA.Bm
11 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0189/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 17 Januari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
0189/Pdt.G/2023/PA.Pml