Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 04-07-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1280/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 14 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
95
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1280/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1280/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 08-08-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1565/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
97
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1565/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1565/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 07-06-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PA RENGAT Nomor 336/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Tanggal 21 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
150
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 336/Pdt.G/2023/PA.Rgt dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Rengat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rengat Tahun Anggaran 2023;
    336/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Register : 14-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PA CIMAHI Nomor 1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1411
    1. Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023;
    1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi
Register : 27-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 6 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
222
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara nomor 238/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    238/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 02-01-2023 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 31 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
182
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.320000,- ( tiga ratus dua puluhribu rupiah);
    42/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 12-01-2023 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PA KALIANDA Nomor 127/Pdt.G/2023/PA.Kla
Tanggal 26 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
181
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 127/Pdt.G/2023/PA.Kladari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 127/Pdt.G/2023/PA.Klaselesai dengan pencabutan;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);

    127/Pdt.G/2023/PA.Kla
Register : 21-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan MS KUTACANE Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC
Tanggal 11 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
179
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
    3. Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
    235/Pdt.P/2023/MS.KC
Register : 16-03-2023 — Putus : 31-03-2023 — Upload : 31-03-2023
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 24/Pdt.P/2023/MS.Str
Tanggal 31 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
240
    1. Menyatakan perkara nomor 24/Pdt.P/2023/MS.Str yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Simpang Redelong, tanggal 16 Maret 2023, gugur;
    2. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
    24/Pdt.P/2023/MS.Str
Register : 19-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 25-09-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1835/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 25 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
320
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1835/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 September 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
    1835/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 06-02-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 13-03-2023
Putusan PA KARAWANG Nomor 655/Pdt.G/2023/PA.Krw
Tanggal 13 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • Menyatakan perkara Register Nomor 655/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 06 Februari 2023 dicabut oleh Penggugat.
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp800.000.00,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • 655/Pdt.G/2023/PA.Krw
Register : 05-10-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 94/PID/2023/PT YYK
Tanggal 19 Oktober 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : DANU PRADETIYA Bin SUGENG Diwakili Oleh : NUNUNG TRI HATMOKO, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HANIFAH, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUJADI Als IMUNG Als KENG Bin ARJO SENTONO Diwakili Oleh : Saefi Fatikhu Surur, S.H., dkk
Terbanding/Terdakwa : SETYA BUDIAWAN Als BUDI Als MONDRO Bin YITNO PAWIRO
Terbanding/Terdakwa : UNTUNG RAHMANTO Bin SEBRUNG KISMO RAHARJO
6543
  • MENGADILI :

    1. Menerima permintaan banding Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 278/Pid.B/2023/PN Smn tanggal 12 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara
    94/PID/2023/PT YYK
Register : 06-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 665/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Tanggal 24 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
160
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 665/Pdt.P/2023/PA.Tsm. tanggal 06 Oktober 2023 oleh para Pemohon ;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003.
    665/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Register : 20-02-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Tanggal 7 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
228
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Pkj dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pangkajene Tahun 2023 sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    96/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Register : 13-04-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 1205/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1205/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 13 April 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. embebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp179.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

    1205/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 28-07-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 308/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 24 Agustus 2023 — Pembanding melawan Terbanding
4920
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pacitan Nomor 326/Pdt.G/2023/ PA.Pct tanggal 19 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqaidah 1444 Hijriyah;III Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    308/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 24-05-2023 — Putus : 09-06-2023 — Upload : 09-06-2023
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 284/Pdt.G/2023/PA.Bkt
Tanggal 9 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
241
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor284/Pdt.G/2023/PA.BKt dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2023;
    284/Pdt.G/2023/PA.Bkt
Register : 09-10-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PA RAHA Nomor 396/Pdt.G/2023/PA.Rh
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
210
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA.Rh dari Penggugat ;
    2. Menyatakan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA Rh telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
    396/Pdt.G/2023/PA.Rh
Register : 12-06-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 255/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 21 Juni 2023 — Pembanding melawan Terbanding
340
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 357/Pdt.G/2023/ PA.Krs. tanggal 3 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    255/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 13-09-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 04-10-2023
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 98/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Tanggal 4 Oktober 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
960
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 987/Pdt.G/2023/PA.Mks tanggal 20 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Muharram 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
    98/Pdt.G/2023/PTA.Mks