Ditemukan 22951 data
10 — 4
yang hingga saat inisudah berjalan 10 tahun 3 bulan, Tergugat tidak menjalankan kewajibannyasebagai kepala rumah tangga dengan memberikan nafkah lahir kepadaPenggugat beserta seorang anak Penggugat dan Tergugat.Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak pernah hadir di persidangandan perkara ini dapat diputus dengan verstek akan tetapi perkara ini termasukdalam bidang perkawinan, maka untuk mengetahui kebenaran dalildalilgugatan Penggugat, Majelis Hakim dengan berdasar pada asas lex spesialisderogat legi
28 — 9
AhkamulQuran, Juz 2, halaman 45 yang berbunyi :Halaman 8 dari 14 putusan Nomor 150/Pat.G/2019/PA.MkmAl B= Y alle sgh ing ald Groliuall alse cys aSle Cll geo UeArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka iatermasuk orang zalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
13 — 4
No. 133/Pdt.G/2019/PA.BtaMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi generalis ketidakhadiran Tergugatdalam perkara ini tidaklan dapat dianggap sebagai pengakuan yang memilikikekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, melainkan hanyalahmenggugurkan hak jawabnya terhadap gugatan Penggugat, karena menurutPasal 311 R.Bg, pengakuan yang mempunyai nilai pembuktian yang
11 — 10
sudahsaling tidak menghiraukan, dan sudah tidak ada saling komunikasi;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakdapat didengar keterangannya dikarenakan Tergugat tidak pernah datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,maka Tergugat dianggap mengakui dalildalil gugatan Penggugat, akan tetapidikarenakan perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepadahukum acara yang bersifat knusus pula, maka berdasarkan azas Lex specialisderogate legi
11 — 5
cekcok danbertengkar lalu Termohon langsung pergi meninggalkan rumah kediaman bersamanamun beberapa hari kemudian Termohon kembali ke rumah menemui Pemohondan langsung mengatakan dihadapan Pemohon minta cerai.Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak pernah hadir di persidangandan perkara ini dapat diputus dengan verstek akan tetapi perkara ini termasukdalam bidang perkawinan, maka untuk mengetahui kebenaran dalildalilpermohonan Pemohon, Majelis Hakim dengan berdasar pada asas lex spesialisderogat legi
7 — 4
BjrMenimbang, bahwa meskipun Tergugat telah mengakui seluruh dalildalilgugatan Penggugat namun perkara ini merupakan perkara perceraian yangmempunyai hukum acara khusus (/ex specialis derogat legi generalis), danuntuk menghindari kesepakatan untuk bercerai antara Penggugat dan Tergugatsebagaimana maksud Pasal 208 KUH Perdata, maka melekat pada diriPenggugat untuk membuktikan dalildalilnya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya Penggugattelah mengajukan alat bukti surat berupa P.1
11 — 8
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTergugat tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat puladianggap bahwa Tergugat mengakui dan tidak membantah dalildalil gugatanPenggugat secara keseluruhan;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Tergugat (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas /ex spesialis derogat legi
3 — 0
Hakimberpendapat Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut tidak akanHal. 6 dari 12 hal.Put.No.101/Pdt.G/2012/PA.ME.menggunakan haknya serta patut pula diduga bahwa Tergugat dengan sengaja tidakmengindahkan panggilan tersebut dan dapat dianalogikan kepada adanya pengakuanterhadap dalildalil gugatan Penggugat tersebut, akan tetapi oleh karena perkara initermasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khususpula, maka berdasarkan azas Lex specialis derogate legi
5 — 3
meninggalkan Tergugat, karena sudah tidak tahan tinggal bersamaTergugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakdapat didengar keterangannya dikarenakan Tergugat tidak pernah datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,maka Tergugat dianggap mengakui dalildalil gugatan Penggugat, akan tetapidikarenakan perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepadahukum acara yang bersifat khusus pula, maka berdasarkan azas Lex specialisderogate legi
13 — 7
petitum angka 3 mengenai hak asuh anak, maka Majelis Hakimtidak akan mempertimbangkan lebih lanjut perkara hak asuh anak tersebut;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena setelah mediasi Tergugat tidak pernah hadir lagi dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdata khususyang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, maka berdasarkan azaslex specialis derogat legi
8 — 1
ternyatatelah dipanggil secara sah dan patut telah menimbulkan persangkaan majelisbahwa Tergugat telah mengakui seluruh dalil gugatan Penggugat dan tidak pulaberkeinginan untuk mempertahankan hakhak keperdataannya, sehingga telahterpenuhi kehendak Pasal 283 RBg, maka Tergugat dianggap mengakui seluruhdalildalil gugatan Penggugat dan putusan atas perkara ini dapat dijatunkansecara verstek;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a guo menyangkut personal rechtyang memiliki aturan khusus (/ex specialis derogat legi
14 — 13
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
11 — 6
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTergugat tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat puladianggap bahwa Tergugat mengakui dan tidak membantah dalildalil gugatanPenggugat secara keseluruhan;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Tergugat (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas lex spesialis derogat legi
19 — 6
Tergugat tidak pernah lagi berkumpulsebagaimana layaknya suam1 istri;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakdapat didengar keterangannya dikarenakan Tergugat tidak pernah datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,maka Tergugat dianggap mengakui dalildalil gugatan Penggugat, akan tetapidikarenakan perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepadahukum acara yang bersifat knhusus pula, maka berdasarkan azas Lex specialisderogate legi
9 — 7
., tanggal 23 Oktober 2018.7hukum acara yang bersifat knusus pula, maka berdasarkan azas Lex specialisderogate legi generally, ketidak kehadiran Tergugat dalam perkara ini tidaklahdianggap sebagai pengakuan yang memiliki kekuatan pembuktian yangsempurna (Volledig) dan mengikat (Bindend), melainkan hanyalahmenggugurkan hak jawabnya terhadap gugatan Penggugat dan masih harusdidukung oleh buktibukti lain maka berdasarkan pasal 22 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975, penggugat tetap berkewajiban menghadirkansaksi
7 — 3
XXXX/Pdt.G/2016/PA.Lpk.dengan saat ini tidak pernah legi bersatu dalam rumah tanggadengan; Setahu saksi Pemohon pernah berusaha menjemput Termohon,akan tetapi Termohon tidak ada juga ikut dan menurut Pemohonbahwa Termohon tidak mau ikut bersama Pemohon ke LubukPakam; Saksi tidak pernah menasehati Pemohon dan saksi tidak tahuapakah pihak keluarga ada berusaha mendamaikan Pemohondengan Termohon;Pemohon telah menyampaikan kesimpulannya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan
10 — 3
tersebut dan telah melepaskan hak jawabnya sehingga perkara inidapat diperiksa tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa sebagaimana diamanatkan Pasal 82 ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Majelis Hakimtelah berusaha menasihati Penggugat secukupnya, akan tetapi usaha tersebuttidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
11 — 0
Maremsih binti Joyomenir dan 2.XXXXXX yang dari keterangan para saksi tersebut dibawah sumpahnyabersesuaian dan berhubungan satu sama lain telah terungkap fakta yang padapokoknya menguatkan dalil gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa saksisaksi tersebut telah memenuhi syarat formilsebagai saksi karena saksi telah disumpah, keterangannya disampaikan dimukapersidangan, sedangkan hubungan saksi dengan para pihak merupakan lexspecialis derogat legi generali, disamping itu saksisaksi tersebut telah memenuhisyarat
20 — 2
Nomor1 Tahun 2016 Tentang Mediasi proses mediasi tidak perlu dilaksanakan ;Menimbang, bahwa setelah upaya damai tidak berhasil, kemudiangugatan Penggugat dibacakan yang isinya tetap dipertahankan tanpa adaperubahan maupun tambahan keterangan dari Penggugat ;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini dapat diputus secara verstekakan tetapi oleh karena perkara ini termasuk hukum perdata khusus yangtunduk kepada ketentuan hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
10 — 7
tidak;Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhkan talak satu bain sughraTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knhusus pula, makaberdasarkan azas /ex specialis derogat legi