Ditemukan 896162 data
28 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 62/Pdt.G/2023/PA.Mnadari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Manna Tahun Anggaran2023.
62/Pdt.G/2023/PA.Mna
43 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 184/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 21 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
332/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
68 — 49
MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 466/Pdt.G/2023/ PA.Pkj, tanggal 22 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Jumadil Akhir 1445 Hijriah; - Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon/Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
16 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
143/Pdt.G/2023/PA.Tnk
53 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 177/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 25 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
320/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
10 — 6
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 323/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.165.000,- ( seratus enam puluh lima ribu rupiah);
323/Pdt.P/2023/PA.Tsm
10 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 4124/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
4124/Pdt.G/2023/PA.Krw
26 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 46/Pdt.P/2023/PA.TPI tanggal 13 April 2023 dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
46/Pdt.P/2023/PA.TPI
9 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3829/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 30 Oktober 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000.00,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3829/Pdt.G/2023/PA.Krw
18 — 8
Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 9/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor : 9/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);9/Pdt.P/2023/MS.Tkn
36 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2023/PA.Adl, tanggal 2 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Andoolo untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
39/Pdt.G/2023/PA.Adl
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 461/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
461/Pdt.P/2023/PA.Cms
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 983/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
983/Pdt.G/2023/PA.Kis
49 — 17
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 258/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 19 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
377/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
69 — 49
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 126/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 11 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
358/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
9 — 12
- Membatalkan perkara Nomor 367/Pdt.P/2023/PA.Tgrs tanggal 9 Mei 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;;
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 885.000,00(delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
376/Pdt.P/2023/PA.Tgrs
35 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 190/Pdt.G/2023/PA.Sub dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 190/Pdt.G/2023/PA.Sub dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 674.000,00 (enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
190/Pdt.G/2023/PA.Sub
15 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 320/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 320/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp460.000,00( empat ratus enam puluh ribu rupiah);
320/Pdt.G/2023/PA.Bm
22 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1056/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 27 Maret 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).1056/Pdt.G/2023/PA.Tsm
44 — 19
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membatalkan kesepakatan Penggugat dan Tergugat untuk sebagian tuntutan/objek tanggal 30 Agustus 2023;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Calang Tahun Angaran 2023 sejumlah Rp600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah)
85/Pdt.G/2023/MS.Cag