Ditemukan 896121 data
AGUS PRASETYA RAHARJA, S.H., M.H.
Terdakwa:
DION RENATO SUGIARTO
60 — 36
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penggabungan perkara Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg dengan perkara 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg atas nama terdakwa DION RENATO SUGIARTO tersebut diatas;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg dari register yang diperuntukkan untuk itu
39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg
Ida Magdalena Panjaitan
36 — 23
- Mengabulkan Permohonan pencabutan Pemohon berdasarkan Permohonan Pemohon yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 12 September 2023;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige, dalam register perkara perdata Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Blg DICABUT;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Balige untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Blg tersebut dalam buku register yang telah disediakan untuk
25/Pdt.P/2023/PN Blg
35 — 17
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkanpencabutan perkara GugatanNomor 670/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, tertanggal 24 Juli 2023 oleh penggugat;
- Memerintahkan Kepaniteraan Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret perkara gugatanNomor 670/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt dari Register perkara gugatanyang sedang berjalan;
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisejumlahRp.292.400,-
670/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
luh suci
9 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Perdata Permohonan Nomor: 199/Pdt.P/2023/PN Sgr;
- Menyatakan perkara Perdata Pemohonan sebagaimana didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 199/Pdt.P/2023/PN Sgr dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan register Nomor 199/Pdt.P/2023/PN Sgr pada register perkara perdata permohonan;
199/Pdt.P/2023/PN Sgr
RAHAYU WINDARNINGSIH
11 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara ini;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Byw tanggal 21 Juli 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar permohonan Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Byw dicoret dari register perkara permohonan
141/Pdt.P/2023/PN Byw
Dominikus Ngeo
Tergugat:
1.Maria Due
2.Fabianus Watu
3.Maria Stefania Dhengi
4.Hilarius Bate Lina
5.Heronimus Ule Wago
6.Matilde Roa
7.PT. Perusahaan Listrik Negara( Persero,cq.UPP Nusra II Ende,cq. Unit Layanan Pusat Listrik (ULPL) Daratey Mataloko, beralamat di Jln.Wogo- Maumbawa,Kec. Golewa,Kab.Ngada.
Turut Tergugat:
Pemerintah Reoublik Indonesia,cq. Menteri Dalam Negeri,cq. Gubernur Nusa Tenggara Timur,cq. Bupati Ngada,cq, Kepala Desa Dadawea.
121 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya secara lisan pada tanggal 15 November 2023;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Bjw yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 15 September 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bajawa untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu
12/Pdt.G/2023/PN Bjw
215 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 27 Februari 2023;
- Menyatakan perkara gugatan dengan register Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Bjw yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 24 Januari 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bajawa untuk segera mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam register perkara perdata
1/Pdt.G/2023/PN Bjw
PT Angkut Teknologi Indonesia
Tergugat:
Putri Syafira Permatasari
105 — 30
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Jkt. Sel.;
- Menyatakan perkara perdata Gugatan Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Jkt. Sel. dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Jkt.
38/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Deska Tri Budi Utami
32 — 36
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 105/Pdt.P/2023/PN Jpa yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 10 Agustus 2023 tersebut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jepara untuk mencoret perkara perdata Permohonan Nomor 105/Pdt.P/2023/PN Jpa dalam buku register perkara perdata Permohonan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara ;
105/Pdt.P/2023/PN Jpa
FITER
Tergugat:
1.HAKIEM MUSTAQIM
2.MUHAMMAD HARDIS MARZUKI
3.BADAN PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
43 — 23
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm;
- Menyatakan bahwa perkara Gugatan Penggugat Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin telah dicabut oleh Penggugat, oleh karenanya perkara tersebut telah selesai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mencatat pencabutan perkara Gugatan Penggugat Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm
74/Pdt.G/2023/PN Bjm
57 — 45
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Membatalkan perkawinan antara Termohon I (Luthfi Hamsyah bin Woto)dengan Termohon II (Junita binti Waluyo) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama KecamatanNasal,pada tanggal 08 Maret 2023;
- Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor:1704071032023004 atas nama Luthfi Hamsyah dan Junita tertanggal 08Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
Nasaltidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Kartu Keluarga Nomor:1704070303230001 atas nama Kepala Keluarga Luthfi Hamsyah tertanggal 03 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaurtidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Kartu Tanda Penduduk Termohon I NIK. 3525132406990004 atas nama Luthfi Hamsyah, tertanggal 03 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaurtidak berkekuatan hukum;
- Membebankan kepada
Terbanding/Terdakwa : lhsan Hariadi. S
101 — 41
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 sekedar mengenai bunyi amar dan penjatuhan pidananya sehingga menjadi sebagai berikut; Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai dan memidana Terdakwa oleh karena itu dengan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 untuk selebihnya.
68-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023