Ditemukan 22781 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 145/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat:
FERDINAN SIRAIT
Tergugat:
PT. Tor Ganda
7415
  • PUTUSANNomor : 145/Pdt.SusPHI/2019/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, yang mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam peradilantingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara ;FERDINAN SIRAIT, Tempat/ Tanggal Lahir: Padang Halaban, 14021976, Agama:Kristen, Kebangsaan Indonesia, beralamat di Karang Anyer DesaKarang Anyer Kec. Aek Kuo Kab.
    TERGUGAT $;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas dalam perkara ini ;Setelahn memeriksa alatalat bukti dan mendengar keterangan kedua belah pihak dipersidangan;PHI/2019Halaman 1Putusan Perkara PHI Nomor : 145/Pdt.SusTENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 28 Mei 2019yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
    BuktiP8 :Foto copy Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medanyang sudah berkekuatan hukum tetap No. 227/Pdt.SusuPHI/2018/ antaraNelson Mariono Hottua Simbolon dkk lawan PT. Tor Ganda;9. Bukti P9 :Foto copy Rekapitulasi Pembayaran Pesangon Pt.
    Industrial, dan Anjurantersebut sebagai syarat dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,hal ini sesuai dengan amanat Pasal 83 Undang Undang No.2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, vide bukti P6 ;Menimbang, bahwa dalam mediasi di Dinas Ketenagakerjaan yang mewakili dariKoperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan yang terletak di Desa Aek Raru,Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara danmerupakan milik dari PT.
    Industrial, dan Anjurantersebut sebagai syarat dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,hal ini sesuai dengan amanat Pasal 83 Undang Undang No.2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, vide bukti P6 ;Menimbang, bahwa Bahwa Penggugat sebagai buruh PT.
Upload : 10-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200 K/PDT.SUS/2011
PT. OTA INDONESIA ( PERSERO ); SUPARJI MURTANTO
3936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 200K/Pdt.SUS/201 1Bahwa pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang No.13tahun 2003 telah memerintahkan terhadap PHK yang belum terjadikesepahaman wajib untuk mengajukan ijin kepada LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), dan kepadamasingmasing pihak untuk tetap melaksanakan hak dan kewajibannyamasingmasing.
    Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang masih dalamsengketa ketenagakerjaan dan tanpa ijin dari LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) adalahbatal demi hukum;3. Menyatakan sebagai hukum hubungan Tergugat dan Penggugatsampai putusan ini diberikan adalah tetap sebagai hubungankerja pengusaha dan karyawan;4.
    Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan hakhak kepadaPenggugat berupa gaji sebesar Rp.1.360.000, (satu juta tigaratus enam puluh ribu rupiah) mulai gaji bulan Januari sampaidengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial iniditetapkan;B. DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima untuk seluruhnya;2. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugatadalah hubungan kerja waktu tidak tertentu (KKWTT);Hal. 4 dari 12 hal. Put. No. 200K/Pdt.SUS/201 13.
    Menetapkan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat danTergugat tidak memerlukan penetapan dan lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial;6.
    HakimHakim Ad Hock Pengadilan Hubungan Industrial padaMahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidangterobuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis besertaHakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Dwi Tomo,SH.,M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belahpihak ;AnggotaAnggota : Ketua:Ttd. Ttd.Buyung Marizal, SH. H. Yulius, SH.,MH.Ttd.Dwi Tjahyo, SH.Panitera Pengganti:Ttd.Dwi Tomo, SH.,M.Hum.Untuk salinanMahkamah Agung RIa.n.
Register : 22-01-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 04-01-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 11/Pdt. Sus-PHI/G/2015/PN .Smg
Tanggal 12 Maret 2015 — LIANIWATI WIJOSO melawan PD. BUANA SENTOSA
15635
  • SusPHI/G/2015/PN .SmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangyang memeriksa dan mengadili perkara perselisinan hubungan industrial dalamtingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :LIANIWATI WIJOSO, Alamat: JI.
    Industri XXVI BS 65 A Semarang,selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam perkara ini ;Setelah mendengar kedua belah pihak ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatantertanggal 19 Januari 2015 yang didaftarkan di kepaniteraan tertanggal 22Januari 2015 dibawah No. Reg. 11/ Pdt. Sus PHI/G/2015/ PN.
    Bahwa, Penggugat mengajukan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerjakepada Tergugat, Tertanggal 19 Januari 2015 dan telah terdaftar melaluiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang,Nomor Register : 11 / Pdt.Sus PHI / G/ 2015/ PN.Smg., Tertanggal22 Januari 2015. 6. Bahwa, baik Undang Undang Nomor : 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan maupun Undang Undang Nomor : 2 Tahun 2004Halaman 9 dari 70 Putusan Nomor 11/ Pdt.
    Sus PHI/G/2015/ PN.Smg10Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakanundang undang yang khusus dengan mengesampingkan undang undang yang berlaku umum ( LEX SPECIALIS DEROGAT LEXGENERALIS ).
    Bahwa, merujuk pada beberapa ketentuan Hukum Ketenagakerjaan,kadaluwarsa dalam hubungan industrial mengakibatkan dua hal, yakni :hapus atau gugurnya hak dan berakhirnya kewajiban.
Putus : 31-05-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — PT MULTI ANUGERAH LESTARI TEXINDO VS 1. IMAM SYAFI’I, , DKK
6432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT MULTI ANUGERAH LESTARI TEXINDO, berkedudukan diJalan Tambak Sawah Nomo 15, Weru, Kabupaten Sidoarjo,diwakili oleh Gunawan Gautama selaku Direktur, dalam hal inimemberi kuasa kepada Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN.
    Nomor 379 K/Pdt.SusPHI/201626.2/.28.menghadap Majelis Mediator Hubungan Industrial untuk dibuatkanPerjanjian Bersama;5.
    Nomor 379 K/Pdt.SusPHI/20162 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial yangberbunyi:Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenaiperselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyaikekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepadaMahkamah Agung dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) harikerja:a. Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidangMajelis Hakim;b.
    110Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial yang berbunyi:Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenaiperselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyaikekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepadaHalaman 12 dari 22 hal .Put.
    Berdasarkan hal tersebut, sudah seharusnya putusanPengadilan Hubungan Industrial tersebut tersebut dibatalkan oleh PengadilanTingkat Kasasi;Bahwa M.
Register : 15-04-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penggugat:
RIDWAN AMIJAYA
Tergugat:
PT. PRESSMETALINDO JAYA
213129
  • PUTUSANNomor 141/Pdt.SusPHI/2021/PN.BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas A Khusus, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara antara:RIDWAN AMIJAYA, warga negara Indonesia, pekerjaan karyawan swasta, beralamat diJI.
    Kota Bandung, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 17 Mei 2021, sebagai Tergugat.Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;Membaca berkas perkara yang bersangkutan;Mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Memperhatikan buktibukti yang diajukan kedua belah pihak;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 14 April 2021yang dilampiri anjuran atau risalan penyelesaian, yang diterima dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri
    Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi selain telah menerbitkan surat anjuran jugatelah mengeluarkan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, olehkarenanya untuk memperoleh kepastian hukum kemudian Penggugat mengajukangugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri BandungKelas IA Khusus, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat telah sesuaidengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisihnan Hubungan Industrial :Hal 2 dari 20 Putusan
    Bahwa perkara a quo adalah perselisihan hubungan industrial yang terkait denganperselisinan hak;3.
    Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota CimahiHal 16 dari 20 Putusan No:141/Pdt.SusPHI/2021/PN.Bdg.
Register : 17-02-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 20 Nopember 2017 — - WURIONO (PENGGUGAT I) - MUSLIMAN (PEMGGUGAT II), DKK - PT. AJAMU FAADILAH AGUNG (TERGUGAT I) - PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Pesero (TERGUGAT II) - PT. MAJU ABADI JAYA UTAMA (TERGUGAT III)
4817
  • PUTUSANNomor:39/Pdt.SusPHI/2017/PN Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan memeriksadan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:1.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Medan cq.
    Bahwa dari defenisi Perselisihan Hubungan Industrial tersebut ada 4 (empat)jenis Perselisihan Hubungan Industrial yang dapat diajukan ke PengadilanHubungan Industrial, hal ini dapat kita lihat di pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu : Perselisihan hak Perselisihan kepentinganHalaman 33Putusan Nomor 39/Pdt.
    Bahwa dengan tidak adanya hubungan kerja antara PARA PENGGUGATdengan TERGUGAT Il, maka perselisihan apapun yang terjadi antara para pihak BUKANLAH merupakan Perselisihan Hubungan Industrial.
    Bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 17 UU PPHI dengan tegas menyebutkanbahwa Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa,mengadili dan memberi putusan terhadapperselisihan hubunganindustrial.Bahwa oleh karena tidak adanya hubungan industrial antara PARAPENGGUGAT dengan TERGUGAT II sebagaimana penjelasan huruf btersebut di atas, maka Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa
Putus : 22-12-2017 — Upload : 03-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1351 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — PUSAT KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (PKP - RI) Kota Medan VS HOTDIMAN SITIO
4117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1351 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PUSAT KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (PKP RI) Kota Medan, berkedudukan di Jalan H. M. Said/Durian Nomor2.H1 Medan, yang diwakili oleh Drs. H. M.
    H 1, Medan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2017;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;LawanHOTDIMAN SITIO, bertempat tinggal di Jalan Teh Raya Nomor 18Perumnas Simalingkar Medan;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial
    Bahwa berdasarkan uraian gugatan Saya ini, maka gugatan ini dinyatakandapat diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya, oleh karenanyamemerintahkan Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Saya ini untuk seluruhnya.2.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;Atau Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanberpendapat lain, mohon untuk memberikan Putusan yang seadiladilnya (exaquo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Nomor 92/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Indusirial padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 Agustus 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 22 Agustus 2017 kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan
Putus : 16-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 596 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — DWI WIDI HARIYANTO, SE., MM, DK VS YAYASAN PERGURUAN TINGGI MERDEKA SURABAYA
2820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor: 596 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1 DWI WIDI HARIYANTO, SE., MM, Warga Negara Indonesiabertempat tinggal di Jalan Kutisari Selatan V A Nomor 3 Surabaya;2 H. MOCH.
    Pulung Wicaksono;10 Bahwa dari Anjuran Mediator Hubungan Industri tersebut ternyata Tergugattidak memberikan jawaban, maka dengan ini Para Penggugat mengajukangugatan;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikanputusan sebagai berikut:Primair :1 Tergugat harus (wajib) membayar kepada Penggugat Dwi Widi Hariyanto, SE.
    Anang Firmansyah, SE., MM;6 x Rp. 1.740.000, = Rp. 10.440.000, (sepuluh juta empat ratus empat puluh riburupiah);6 Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada ParaPenggugat;7 Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;8 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 267.000, (duaratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dibebankan kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya tersebut telah diucapkan
    Nomor 14/G/2013/PHI.Sby yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 2 Juli2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 28 Juli2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya padatanggal 22 Juli
    tingkatkasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;
Putus : 14-03-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 14 Maret 2018 — 1. PT. TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR , DKK VS KISMIATI
4427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOR GANDA tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn. tanggal 31 Agustus 2017, sehingga amarnya sebagai berikut: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung tanggal 22 Juli 2016;- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    PUTUSANNomor 131 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.PT. TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,berkedudukan di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara;PT.
    ,Staf Hubungan Industrial & Kepemerintahan, Jalan Surau,Nomor 37, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 19 September 2017;Para Pemohon Kasasi;LawanKISMIATI, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal diTorganda AFD IX, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Dermanto Turnip, S.H., M.H., dan kawankawan,Para Advokat/ Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum dariLaw Office Dermanto Turnip & Partners, berkantor di JalanPerdana, Nomor
    Torganda Sibisa Mangatur ke Provinsi Maluku KotaAmbon serta tidak memperbolehkan Penggugat bekerja di perusahaanTergugat dan Tergugat II adalah bertentangan dengan Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menyatakan Tergugat dan Tergugat II belum membayar hakhaklainnya dari Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Ayat (1), (2),(3), dan (4) Undang Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Hubungan Industrial, berupa kekurangan uang THR(Tunjangan Hari Raya), biaya peralatan
    Sesuai dengan Pasal 155 ayat (2) UU RINomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyiselama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belumditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetapHalaman 3 dari 10 hal. Put.
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor73/Pdt.SusPHI/201 7/PN.Mdn;2.
Upload : 10-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 607 K/PDT.SUS/2010
HARTONO; PT. MUARA TUNGGAL
3836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 607 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :HARTONO, jabatan Supervisor Bagian Gudang pada PT MuaraTunggal, bertempat tinggal di Kp. Cipanas, RT.03/RW.23 Kel.Cibadak, Kab.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut :Dalam Pokok Perkara :1.
    No. 607 K/Pdt.Sus/2010Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No.150/G/2009/PHI.Bdg tanggal 18 Januari 2010 yang amarnya sebagai berikut :Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat antara Penggugatdengan Tergugat tertanggal 20 Maret 2007 sah demi hukum ;3.
    Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan manadiikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebutpada tanggal 1 April 2010 ;Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 29 April 2010 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung pada
    ,HakimHakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh HakimHakim Ad Hoc tersebutHal. 8 dari 9 hal. Put. No. 607 K/Pdt.Sus/2010
Upload : 23-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 K/PDT.SUS/2011
PT. BROMO TIRTA LESTARI; SUDAK
197162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 095 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. BROMO TIRTA LESTARI, berkedudukan di Jalan RayaBanjarsari Km.7 Probolinggo, dalam hal ini memberi kuasakepada : Justin Malau, SH., MH.; Jeremia Toga P.
    Bahwa perkara No. : 12/G/2007/PHI.Sby., (86 orang) tersebut telahdiputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tanggal 11 April 2007, dengan amar putusan yaitu :Mengadili :Dalam Konpensi :Dalam Provisi :1. Menyatakan provisi para Penggugat ditolak;Dalam Eksepsi :1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut di atas;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2.
    No. 095 K/Pdt.Sus/2011Bahwa gugatan Penggugat yang menuntut Tergugat untuk membayar upahskorsing dan THR, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasanalasan sebagai berikut :1.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) UndangUndang No.2Tahun 2004 tentang Penyelesian Hubungan Industrial, telah mengatursecara khusus tentang prosedur atau mekanisme pengajuan gugatanke Pengadilan Hubungan Industrial yaitu adanya kewajiban bagiPenggugat pada saat mengajukan gugatan untuk melengkapinya denganmelampirkan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,dengan register perkara No.35/G/2008/PHI.Sby.
    ;Bahwa perkara No.35/G/2008/PHI.Sby., telah diputus oleh Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, danputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum karena masih adaupaya hukum kasasi dari para pihak;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan IndustrialSurabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. : 138/G/2009/PHISBY., tanggal 2 Oktober 2009 yang amarnya sebagai berikut :Dalam Eksepsi :Mengabulkan eksepsi Tergugat;Hal. 5 dari 8 hal. Put.
Register : 13-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 165/PDT/2019/PT PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : PT Bank DBS Indonesia Diwakili Oleh : D. R. Golda Meir, S.H
Terbanding/Tergugat I : Mikael Kaka
Terbanding/Tergugat II : Arpian
Terbanding/Tergugat III : Sar i
Terbanding/Tergugat IV : Yuki Heldi
Terbanding/Tergugat V : Sudakat
Terbanding/Tergugat VI : Marusaha Manurung
Terbanding/Tergugat VII : Muhammad Saini
Terbanding/Tergugat VIII : Nakkok Pernanda M
Terbanding/Tergugat IX : Suryadi
Terbanding/Tergugat X : Zulhijaya
Terbanding/Tergugat XI : Imanuel Darwaman Purba
Terbanding/Tergugat XII : Supri Keliat
Terbanding/Tergugat XIII : Brema Matyas
Terbanding/Tergugat XIV : Sahadi
Terbanding/Tergugat XV : Maria Dina Maryana
Terbanding/Tergugat XVI : Jimmy Jantri Tambunan
Terbanding/Tergugat XVII : Kahar
Terbanding/Tergugat XVIII : Netap Brada Aritonang
Terbanding/Tergugat XIX : Hermanto Sembiring
Terbanding/Turut Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan
5323
  • Industrial pada Pengadilan NegeriTanjung Pinang Nomor 65/Pdt.SusPHI/2015/PN.Tpg tertanggal 10Maret 2016, di mana pihak yang bersengketa dalam perkara tersebutadalah Para Terlawan melawan Turut Terlawan II.Bahwa Para Terlawan juga telah mengajukan sita jaminan dalamperkara Nomor 65/Pdt.SusPHI/2015/PN.Tpg tersebut, yang kemudianhingga saat ini ditindaklanjuti dengan pelaksanaan = eksekusiPenetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang Nomor 65/PEN.PDT.SUSPHI/2015
    lsebelumnya telah berperkara dalam perkara PerselisihanHubungan Industrial di Pengadilan Negeri TanjungPinang dan atas perkara tersebut telah ada PutusanPerselisihan Hubungan Industrial Tanjung Pinang Nomor: 65/Pdt.SusPHI/2015/PN.Tpg tertanggal 10 Maret 2016; Bahwa ternyata, untuk kepentingan pemeriksaan perkaraPerselisihan Hubungan Industrial tersebut, PengadilanNegeri Tanjung Pinang telah pula meletakkan SitaHalaman 9 dari 45 Halaman Putusan Nomor 165/PDT/2019/PT PBRJaminan dengan delegasi peletakan
    Industrial Pada Pengadilan NegeriTanjungpinang Nomor 65/Pdt.SusPHI/2015/PN TPG, tanggal 10 Maret2016.
    Yang menjadi pertanyaan dari Para Terlawanmengapa pada saat perkara ini masih dalam perselisihkanHalaman 33 dari 45 Halaman Putusan Nomor 165/PDT/2019/PT PBRditingkat Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriTanjungpinangPelawan tidak mengajukan gugatan intervensi ?
    INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERITANJUNGPINANG PERKARA NOMOR ~ 65/PEN.PDT.SUSPHI/2015/PN.TPG, ADALAH SAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN YANG BERLAKU.1.Bahwa lelang yang dilaksanakan oleh Turut Terlawan merupakanlelang eksekusi Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan Ketua PNBatam Nomor 65/PEN.PDT.SUSPHI/2015/PN.Tpg, DL Nomor01/PEN.PDT.SUSPHI/2016/PN.BTM tertanggal 8 Juni 2017 yangdilaksanakan melalui perantara Turut Terlawan guna memenuhi bunyiputusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada
Register : 19-08-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 157/PHI.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 16 Januari 2014 — PT. RADIANT CENTRAL NUTRINDO >< BARISMAN PURBA
14555
  • PUTUSANNomor : 157/PHI.G/2013/ PN.JKT.PSTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksadan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :PT. RADIANT CENTRAL NUTRINDO, beralamat di J.
    Kwini No.1, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasatertanggal 04 September 2013 selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT :Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca suratsurat dalam perkara ini; Telah memperhatikan buktibukti dalam perkara 1ni;Telah mendengar kedua belah pihak;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 14 Agustus 2013yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta
    Bahwa Dinas Tenaga Kerja melalui Mediator Hubungan Industrial, dan/atauKepala Bidang Hubungan Industrial & Kesehatan Pekerja dan/atau Kepala DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Privisni DKI Jakarta telah keliru dalammemeriksa & memberikan anjuran kepada klien kami karena klien kami BUKANsebagai Termohon yang sedang berselisih dengan Sdr.Barisman Purba dan dengandemikian maka kami tidak dapat memenuhi salah satu dan/atau semua anjurantersebut; Maka atas dasar penolakan pelaksanaan anjuran mediator
    Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat. b.
    Industrial telahmengeluarkan Surat Anjuran pada tanggal 29Oktober 2012 No. 123/ANJ/D/X/2012 yang pada pokoknya berisi agar Tergugat Rekonpensimemperkerjakan kembali Penggugat Rekonpensi dengan pendapat dan pertimbangan sertaUpaya Penyelesaian Mediator Hubungan Industrial yang berbunyi sebagaiberikut:a.
Register : 06-09-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Dps
Tanggal 12 Desember 2018 — Penggugat:
I Wayan Arman
Tergugat:
Management Grand Istana Rama Hotel
13382
  • PUTUSANNomor 10/Pdt.SusPHI/2018/PN.Dps.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisinan hubungan industrial padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara : WAYAN ARMAN, Laki laki, lahir di Kintamani pada tanggal 10 Januari 1969,beralamat di JI.
    risalah penyelesaian, yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Denpasar pada tanggal 6 September 2018 dalam Register Nomor10/Pdt.SusPHI/2018/PN.Dps, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.
    Bahwa atas Anjuran tersebut, Penggugat telah menanggapi dan menyatakanmenerima anjuran dari Mediator Hubungan Industrial dimaksud, namun lainhalnya dengan Tergugat yang ternyata menolak anjuran dari MediatorHubungan Industrial dimaksud;11.
    Bahwa baik UndangUndang No. 13 Tahun 2003 maupun UndangUndang No 2 Tahun 2004 TIDAK DIKENAL ADANYARISALAH PENYELESAIAN MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL;6.
    oleh lembaga penyelesaianperselisinan hubungan industrial jika ternyata maksud untukmemutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapiperundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatanIl.
Register : 06-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 21 Juni 2017 — - HENDRA SAPUTRA (PENGGUGAT) - PT. SAMUDERA WISAT (TERGUGAT)
4313
  • UndangUndang Nomor 13Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan serta amanat Undangundang No.2Tahun 2004 Tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial ;Oleh karena itu gugatan Penggugat adalah cukup beralasan hukum untukdiajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medandan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara ini;8.
    terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau kasasi ;Berdasarkan uraianuraian di atas, Penggugat memohon kepada KetuaPengadilan Negeri Cq.Pengadilan Hubungan Industrial Medan Jo.
    Bahwa dengan demikian berdasarkan alasanalasan hukum tersebutdiatas maka tidak benar Tergugat tidak beritikad baik untukmenyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara Penggugatdengan Tergugat, sebab Penggugat telah memilin tetap menjalankanusaha bisnis message nya dari pada bekerja sebagai pekerja dariTergugat dan hal ini tidak diungkap oleh Penggugat dalam Gugatannya.5.
    Bahwa berdasarkan dalildalil yang telah dikemukakan diatas kepadaMajelis Hakim yang memeriksa Perkara Hubungan Industrial ini agardapat menerima Jawaban Tergugat dalam Pokok perkara keseluruhannyadan menolak Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.Halaman 8 dari 21Putusan PH! Nomor :22/Pdt.SusPHI/2017/PN.
    MdnMemperhatikan UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan pasalpasal dari Peraturanperundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejakputusan ini dibacakan;3.
Register : 16-01-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 09/PDT.SUS.PHI/ 2015/PN.BDG
Tanggal 3 Desember 2015 — SDR. MARINTA LUSIANA; L A W A N; PT. LISHAR SENTOSA PRATAMA – RUMAH SAKIT UMUM SENTOSA;
6213
  • PUTUSANNomor: 09/PDT.SUS.PHI/ 2015/PN.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klis A KhususBandung yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrialpada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:SDR. MARINTA LUSIANA, JI. Mesjid Al Ikhlas Rt. 05/Rw. 02, Kel. ArenJaya, Kec. Bekasi TimurDalam hal ini telah memberikan kuasa kepada HIZBEN ADNAN, SH,RICKA KARTIKA BARUS, SH.
    Bahwa Pihak Penggugat telah =mengajukanpermohonan PHK kepada lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial sesuai ketentuanUndang Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 169 ayat (1)huruf d telah mengajukan permohonan PHK yangdiajukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi padatanggal 03 Juni 2014 dalam hal Penggugat tidakmelakukan kewajiban yang telah diajukan kepadaTergugat.8.
    Industrial dalam hal Pengusahamelakukan perbuatan melawan hukum antara lain tidak melakukankewajibannya yang telah dijanjikan pada pekerja.9.
    Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas A KhususBandung berkenan memutuskan :1.
    Industrial tanggal 03 Juni2014 (vide gugatan point 7).
Register : 03-04-2017 — Putus : 13-07-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 92/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 13 Juli 2017 — - HOTMDIMAN SITIO - PUSAT KOPERASI PEGAWAI RWPUBLIK INDONESIA (PKP-RI) KOTA MEDAN
749
  • PUTUSANNomor 92/Pdt.SusPHI/2017/PN Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanmemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara:HOTDIMAN SITIO, Tempat / tanggal lahir : Deli Serdang/2 November1960, Pekerjaan : Pensiunan Karyawan PKP RI Kota Medan,Alamat Jalan Teh Raya No. 18 Perumnas Simalingkar Medan,selanjutnya disebut
    H 1 Medanselanjutnya disebut sebagai Tergugat ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan bukti bukti surat yangbersangkutan;Setelah mendengar saksi saksi dan kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 03 April2017 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan pada tanggal
    industrial tersebuttelah diupayakan perundingan mediasi, sehingga keluar Anjuran dari MediatorDinas Ketenagakerjaan Kota Medan No.567/569/DKKM/2017 (vide bukti Pl),dan karena Penggugat dan Tergugat masih belum menerima Anjuran dimaksud,kemudian perselisihan ini dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 UU No.2 Tahun2004 maka Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota MedanNo.567/569/DKKM/2017 tanggal
    Industrial jo pasal192 Rbg biaya yang timbul dalam perkara a quo dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial dan UndangUndang No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan perundangundanganlain yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA :1.
    Membebankan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp.211.00, (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada hariSenin, tanggal 10 Juli 2017 oleh kami MASRUL.
Putus : 28-02-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 28 Februari 2020 — PT NADIRA PRIMA VS ZANI FACHRUDIN
8735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 246 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT NADIRA PRIMA, yang diwakili oleh Direktur MarjanEsther Renate Goudkuil, berkedudukan di Kawasan IndustriTerboyo, Blok J, Nomor 6, Kota Semarang, dalam hal inimemberi kuasa kepada Amina Rivelianda Jusmar, GeneralManayjer pada PT Nadira Prima, beralamat di Jalan NanasDalam
    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesarRp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Tergugat pada tanggal 10 Januari 2020, kemudianterhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa
    ,juncto Nomor 27/Pdt.SusPHI/2018/PN Smg. yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang pada tanggal 30 Januari 2019:Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitanukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga
    Industrial pada PengadilanNegeri Semarang Nomor 27/Pdt.SusPHI/2018/PN Smg., tanggal 10Januari 2019;Mengadili Sendiri:Dalam Provisi:Halaman 7 dari 12 hal.
    SusPHI/2020Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi juga TermohonKasasi Il.
Putus : 29-01-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 29 Januari 2020 — 1. ALPIAN NOOR, DKK VS PT HOME CENTER INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur Utama Daniel Trisno Santoso
162113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 19 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.3.ALPIAN NOOR, bertempat tinggal di Jalan Ratu ZalehaGg. Galuh Sari Il Nomor 15 RT 013/RW 002, KelurahanKarang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, KotaBanjarmasin;. GT.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin danmemohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasindengan Putusan Nomor 10/Pdt.SusPHI/2019/PN Bjm., tanggal 20 Agustus2019, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Halaman 5 dari 13 hal.
    tanggal 2 September 2019 sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 14/PHI.K/2019/PNBjm., juncto Nomor 10/Pdt.SusPHI/2019/PN Bjm., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Banjarmasin tersebutpada tanggal 13 September 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;Halaman 11 dari 13 hal.
Putus : 13-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 898 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 13 Agustus 2020 — TERRY DWI ARDI UTAMA, DKK VS PT. SPINDO, Tbk, DKK
15947 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 898 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihnan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.TERRY DWI ARDI UTAMA, bertempat tinggal di JalanMastrip, Warugunung RT 01, RW 01, Kecamatan KarangPilang, Surabaya;VINSENSIUS ANJAR LESMANA, bertempat tinggal diDusun Mantren, RT 01, RW 02, Kelurahan TenggerKidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri;HADI SURONO, bertempat
    delapan rupiah;b) Memerintahkan Tergugat dan Tergugat II untuk membayarkanupah Para Penggugat dari bulan September 2019 sampai denganadanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memilikikekuatan hukum yang tetap;Dalam Pokok Perkara:Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas sesuai Pasal227 HIR.Menyatakan bahwa perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat dan Tergugat II adalah perselisinan pemutusan hubungan
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;Subsidair:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kota Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aquo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:1. Eksepsi kadaluwarsa (exceptio tempotis);2. Gugatan salah orang (error in persona);3.
    Gugatan Para Penggugat Prematur;Halaman 7 dari 13 hal.Put.Nomor 898 K/Padt.SusPHI/2020Menimbang, bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat Ilmengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang dalam gugatannya memohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayauntuk memberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima gugatan Rekonvensi Tergugat Il Konvensi/PenggugatRekonvensi seluruhnya;2.
    telah diberitahukan kepada Kuasa ParaPenggugat pada tanggal 21 Januari 2020, kemudian terhadapnya oleh ParaPenggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 30 Juni 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 7 Februari2020, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 9/Kas/2020/PHI.Sby juncto Nomor 102/Pdt.SusPHI/2019/PN.Sbyyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan