Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2013 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 2/G/2013/PHI.PN.MTR
Tanggal 27 Mei 2013 — - OLDPIN PUTERA, SH - PT. IDA LOMBOK
288248
  • PUTUSANNOMOR : 2/G/2013/PHLPN.MTR DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:OLDPIN PUTERA, SH : Umur 42 tahun, Pekerjaan Karyawan/Pekerja di PT. IDA LOMBOK Mataram, Alamat JL.
    Bung Karno 37 A, Mataram yangPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas dan suratsurat perkara;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara di persidangan;Telah mendengar saksisaksi di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 Maret 2013,yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMataram pada tanggal 21 Maret 2013, dibawah register Nomor : 2/G/2013/PHI.PN.MTR,telah mengajukan gugatan sebagai
    Industrial disebutkan :Gugatan olehpekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 danPasal 171 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapatdiajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya ataudiberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha;Menimbang, bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerjaterhadap Penggugat sejak tahun 2009, sedangkan Penggugat mengajukan gugatannyatertanggal 13 Maret 2013 dan didaftarkan di
    Kepaniteraan Perkara Perselisihan HubunganIndustrial pada tanggal 21 Maret 2013, sehingga berdasarkan Pasal 82 UndangUndangNo. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pengajuangugatan Penggugat sudah melampaui tenggang waktu yang ditentukan, yaitu 1 (satu)tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya Pemutusan Hubungan Kerja tersebut daripihak Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat
    Industrial dan Rbg, serta peraturan perundangundangan lainnyayang berkaitan dengan perkara ini :MENGADILIDALAM KONPENSIe Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI23e Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000, (delapan puluhsatu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Mataram pada hari KAMIS, tanggal 23 Mei 2013 oleh kami: WAHYUSEKTIANINGSIH
Register : 02-10-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 12/PHI/2014/PN Mtr
Tanggal 9 Desember 2014 — Penggugat - ANDREAS MAWO GILI, Dkk Tergugat - PT. Prasmanindo Boga Utama
2720
  • Menyatakan Gugatan Para Penggugat tertanggal 2 Oktober 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram di bawah register perkara Nomor 12 /Pdt.Sus-PHI/2014/PN Mtr tanggal 2 Oktober 2014, DICABUT.2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Register : 22-08-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 9/PHI/2014/PN Mtr
Tanggal 3 Desember 2014 — Penggugat - AGUS HERMANSYAH, Dkk Tergugat - PT. TRAKINDO UTAMA BATU HIJAU
1720
Register : 29-01-2014 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 1/PHI/2014/PN.MTR
Tanggal 14 April 2014 — - EKA SYARIF, DK - PT. SURYA SEMBADA JAYA
198117
  • Menyatakan Gugatan Para Penggugat tertanggal, 29 Januari 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram di bawah register perkara Nomor : 1/G/2014/PHI.PN.Mtr, tanggal, 29 Januari 2014, DICABUT ;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
    PENETAPANNOMOR : 1 /G/2014/PHI.PN.Mtr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMataram yang mengadili perkaraperkara perselisihan hubunganindustrial dalam peradilan tingkat pertama, telah memberikanpenetapan sebagai berikut dalam perkara antara :1. EKA SYARIF > umur : 24 tahun, alamat RT O01RW.01 Desa Bukit Damai, kecamatan Maluk, KabupatenSumbawa Barat. No. Badge : SSJ179.2.
    No. 231 Tebet, Jakarta,untuk selanjutnya disebut sebagaiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMataram ;Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 1/G/2014/PHI.PN.Mtr tanggal 30 Januari 2014tentang penunjukan Majelis Hakim ; Berkas perkara yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannyatertanggal 29 Januari 2014 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
    Tergugatmasingmasing tertanggal 24 Februari 2014 dan tanggal 12 Maret2014, yang mana dari keterangan dalam relas panggilan tersebutdidapat keterangan bahwa Tergugat sudah tidak lagi berkedudukandialamat yang tertera dalam gugatan (sudah pindah).Menimbang, bahwa atas hal tersebut kemudian kuasa ParaPenggugat menyatakan secara lisan dipersidangan mencabutgugatannya tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 85ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan
    Industrial yang berbunyi, Penggugatdapat sewaktuwaktu) mencabut gugatannya sebelumTergugat memberikan jawaban.Menimbang, bahwa oleh karena persidangan perkara iniTergugat belum memberikan jawaban atas gugatan Para Penggugattersebut, maka pencabutan atas gugatan ini oleh Kuasa ParaPenggugat patut untuk dikabulkan.Menimbang, bahwa pencabutan oleh kuasa Para Penggugatdikabulkan, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini harusdibebankan kepada Penggugat.Memperhatikan ketentuan pasal 85 ayat (1
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaPenggugat sebesar Rp. 470.000, (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah) ;Demikian telah ditetapkan dalam rapat musyawarah MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMataram pada hari Senin tanggal 14 APRIL 2014, oleh kami : MADE PASEK, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, WAYANJAMAN SAPUTRA, SH. dan Ir.
Register : 09-01-2013 — Putus : 21-01-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 1/G/2013/PHI.PN.MTR
Tanggal 21 Januari 2013 — - ROSIDI, DKK - PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT)
13878
  • PENETAPANNOMOR : 1 /G/2013/PHI.PN.Mtr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yangmengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial dalam peradilan tingkatpertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara :110ROSIDI (NB3502) : Pekerjaan di Depatemen Security PT. Newmont NusaTenggara.Drs. ASHAR (NB0568) : Pekerjaan di Depatemen Purchasing PT.
    Catur Warga No. 7Kota Mataram berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor : 1250/PDMH/NNT/I/2013tanggal 17 Januari 2013.Selanjutnya disebut sebagai ......... 0... cece cece cece ence ence eeee teas eenenees TERGUGATPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram ;Telah membaca :e Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram Nomor : 1/G/2013/PHI.PN.MTR tanggal 9 Januari2013 tentang penunjukan Majelis Hakim ;e Penetapan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada
    /PHI.PN.MTR tanggal 09 Januari 2013.Menimbang, bahwa pada persidangan pertama tanggal 21 Januari 2013 masingmasing pihak hadir Kuasanya dipersidangan dan setelah Majelis Hakim memeriksa berkasgugatan, tenyata gugatan Penggugat tidak dilampiri risalah penyelesaian baik melaluimediasi maupun konsiliasi dan hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Penggugat dan KuasaTergugat.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 83 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
    Industrial yangmenyatakan bahwa pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasii maka Hakim Pengadilan MHubungan Industrial wajibmengembalikan gugatan kepada Penggugat.Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatanini haruslah dikembalikan kepada Penggugat.Memperhatikan ketentuan pasal 83 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2004, ketentuan dalam Rbg dan peraturan perundangundangan lain yang berkenan denganperkara ini;MENETAPKAN
    Panitera PenggantiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram serta dihadiri KuasaPenggugat dan Kuasa Tergugat.HakimHakim Ad Hoc Hakim Ketua Majelist.t.d t.t.dI WAYAN JAMAN SAPUTRA, SH. ABU ACHMAD SIDQI, A.,SH.t.t.dIr. SATPUL BAHRI, MH.PANITERA PENGGANTIt.t.dHalaman 3 dari 4 HalamanWIWIK HARYANI, SH.CATATAN : Penetapan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena pihakPenggugat telah menyatakan kasasi pada tanggal 25 Januari 2013.
Register : 12-01-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN MATARAM Nomor 2/PHI/2016/PN Mtr
Tanggal 14 Maret 2016 — - PT. NEWMONT NUSA TENGGARA - SAMSUL BAHRI
192110
  • PUTUSANNomor 2 /Pdt.SusPHI/2016/PN.MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalamperkara antara :PT. NEWMONT NUSA TENGGARA (PT. NNT), berkantor di Jalan Sriwijaya No. 258Mataram, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya YUDI GOMANTORO,SH.,Specialist Empl.
    Bahwa karena anjuran tersebut tidak dapat diterima oleh Penggugat, makaselanjutnya Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan WHubunganIndustrial berdasarkan ketentuan Undangundang No. 13/2003 tentangKetenagakerjaan dan UndangUndang No.2/2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial.9.
    Foto copy Risalah Perundingan Penyelesaian Hubungan Industrial Secara Bipartirl, tanggal 14 Januari 2015, sesuai asli diberi tanda P8..
    Industrial bahwa dalam prosesberacara di Pengadilan Hubungan Indistrial, pihakpihak yang berperkara tidakdikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawahRp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah),Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 158 Undang Undang Nomor 2Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut, makabiaya perkara ini dibebankan kepada negara karena nilai gugatannya kurang dariRp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah);Mengingat
    Membebankan biaya perkara kepada Negara ; 2 222 0=Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram pada hari JumatTanggal 11 Maret 2016 oleh kami: MARICE DILLAK, S.H., M.H. sebagai HakimKetua Majelis, WAYAN JAMAN SAPUTRA, S.E., S.H. dan WAYAN WENEN,M.H..
Register : 02-04-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 4/G/2013/PHI.PN.MTR
Tanggal 1 Agustus 2013 — - EKA SYARIF, DKK - PT. SURYA SEMBADA JAYA
280165
  • PUTUSANNOMOR : 4/G/2013/PHLPN.MTRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksadan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:1EKA SYARIF : umur : 24 tahun, alamat RT 01 RW.01 DesaBukit Damai, kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. No.
    : 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial) ;Bahwa merujuk dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undangundang Nomor : 2tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangsecara tegas menentukan salah satu persyaratan mutlak dalam pencatatan kelembaga PHI adalah adanya bukti atau risalah perundingan Bipartit, sertamerujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undangundang Nomor : 2 tahun 200423Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara tegasmenentukan
    Industrial) ;e Bahwa undang undang menentukan, apabila dalam perundingan Bipartit tercapaikesepakatan maka dibuatkan suatu Persetujuan Bersama (PB) yang akan dicatatkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun apabila perundingantidak mencapai kata sepakat / gagal, maka salah satu pihak mencatatkanperselisihannya ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaandengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit113telah dilakukan (Vide Pasal 4 ayat (1)
    Undangundang Nomor: 2 tahun 2004Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) ;Bahwa merujuk dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undangundang Nomor: 2 tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara tegasmenentukan salah satu persyaratan mutlak dalam pencatatan ke lembaga PHIadalah adanya bukti atau risalah perundingan Bipartit, serta merujuk padaketentuan Pasal 4 ayat (2) Undangundang Nomor: 2 tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara
    Industrial, Pasal 1ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 31 Tahun 2008Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial MelaluiBipartit);Bahwa dari ketentuan ini jelaslah risalah dimaksud bukanlah risalah perundinganBipartit oleh karena :e Dibuat oleh orang yang tidak memiliki kapasitas dan kepentingan/ tidakberselisih yakni Sekda Kabupaten Sumbawa Barat dan Pihak PT.
Register : 02-04-2013 — Putus : 12-06-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 3/G/2013/PHI.PN.MTR
Tanggal 12 Juni 2013 — - PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) - Wagiyo
186104
  • PUTUS ANNomor : 3/G/2013/PHI.PN.MTR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial dalamperadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawahini dalam perkara antara :PT.
    Bahwa dalam kedua putusan perkara tersebutMajelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram memutuskan dalam amarnya antara lain : menolak gugatanPenggugat dan memerintahkan kepada Penggugat untuk mempekerjakankembali Tergugat.
    NNT di bawah pimpinan Zainuddin.Menimbang, bahwa dengan demikian yang menjadi pokok sengketa antaraPenggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut :1 Apakah ZAINUDDIN dan kawankawan berhak untuk mewakiliTergugat WAGIYO di persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mataram ?
    Industrial dan Rbg, serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini :MENGADILI :e Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;e Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara Sebesar Rp.75.000,( tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;Demikian telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram pada hari Rabutanggal 5 Juni 2013, oleh kami : ABU ACHMAD SIDQI A, S.H., sebagai HakimKetua Majelis, I WAYAN JAMAN SAPUTRA, SH.
    Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram serta dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.HakimHakim Ad Hoc Hakim Ketua MajelisTTD TTDI WAYAN JAMAN SAPUTRA, SH. ABU ACHMAD SIDQI, A.,SH.TTDIr. SAIPUL BAHRI, MH.PANITERA PENGGANTITTDI MADE RENA, SH.
Register : 02-09-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 5/G/2013/PHI.PN.MTR
Tanggal 11 September 2013 — - SHOFI HIDAYAT, DKK - PT. Samudera Indah Diving (Dream Diver)
17699
  • Menyatakan Gugatan Penggugat tertanggal 29 Agustus 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram di bawah register perkara Nomor : 5/G/2012/PHI.PN.MTR tanggal 02 September 2013, DICABUT.2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 56.000,- (Lima puluh enam ribu rupiah).
    PENETAPANNOMOR : 5 /G/2013/PHI.PN.Mtr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yangmengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial dalam peradilan tingkatpertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara :SHOFI HIDAYAT, Pekerjaan Insruktur Diving PT Samudra Indah Diving, tanggal lahir16 Nopember 1972, Alamat Senggigi Batulayar Kabupaten Lombok BaratDalam hal ini diwakili oleh kuasanya ;1USEP SYARIF
    I WayanRinggen, SH..MS Advokat / Penasihat Hukum, keempatnya berkantor diJalan Tenun No. 4 Cakranegara Kelurahan Mayura, Kecamatan CakranegaraKota Mataram berdasarkan surat kuasa khusus No. 108.RH.PDT.MTR.2013tanggal 9 September 2013Selanjutnya disebut sebagai ......... 0... cece cece cece ence ence eeee teas eenenees TERGUGATPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram ;Telah membaca :e Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram Nomor : 05/G/2013
    /PHLPN.MTR tanggal 02September 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim ;e Penetapan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram Nomor : 5/G/2013/PHI.PN.MTR tanggal 03September 2013 tentang penetapan hari sidang ;e Berkas perkara yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya tertanggal29 Agustus 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Mataram di bawah register perkara Nomor : 5/G/2012/PHI.PN.MTR
    ,Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 87 UndangUndang Nomor 2Tahun 2004, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dapat mewakili anggotanya untuk beracara diPengadilan Hubungan Industrial, dan ternyata SHOFI HIDAYAT bukanlah anggota dariSerikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), sehingga selaku Penggugat, SHOFI HIDAYATtidak dapat diwakili oleh Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Wilayah NTBtersebut untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMataram.Menimbang
    PaniteraPengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram sertadihadiri Penggugat dan Tergugat.HakimHakim Ad Hoc Hakim Ketua MajelisTTD TTDHalaman 3 dari 4 HalamanIT WAYAN JAMAN SAPUTRA, SH. ABU ACHMAD SIDQI, A.,SH.TTDIr.
Register : 27-02-2012 — Putus : 26-04-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 1/G/2012/PHI.PN.MTR
Tanggal 26 April 2012 — Penggugat - SURIANTO, DKK Tergugat - PT.NUSANTARA SURYA SAKTI (PT.NSS) CABANG MATARAM
257283
  • PU T US AN Nomor : 01/G/2012/PHI.LPN.MTRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yangmemeriksa dan mengadili sengketa Hubungan Industrial telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara antara;Umur, 24 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta, alamat Lingkungan Bintaro Jaya,Amgenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; URIANTOUmur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat Dasan Agung Otak Desa,Kelparahan Dasan
    INDUSTRIAL TERSEBUTTelah membaca berkas perkara;Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mataram Nomor 01 /G/ 2012/ PHI.
    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono )11Menimbang,bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan didepan sidangPengadilan Hubungan Industrial Mataram telah datang menghadap yaitu untuk Penggugathadir kuasa hukumnya ,sedangkan untuk Tergugat hadir MAULANA .M.E.
    industrial ini karena yang punyakewenangan menyelesaikan permasalahan Hubungan Industrial adalah Dinas SosialTenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram;Berdasarkan fakta tersebut, maka Tergugat menilai bahwa Para Penggugat tidakmemiliki itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pesertamagang dengan Tergugat.
    Rp. 12.000,Jumlah Rp. 87.000, ( delapan puluh tujuh ribu rupiah )Catatan : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena pihak Penggugat maupun Tergugattidak melakukan upaya hukum kasasi ; Panitera Pengadilan Hubungan Industrial,Ttd.SULAIMAN, SH.MHNIP. 19600322 198203 1 004Untuk Turunan Resmi :Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial,H.M. BILAL, SHNIP. 19611231 198203 1 045
Putus : 21-09-2010 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 71/Pdt.Sus-PHI/2010/PN.Smg
Tanggal 21 September 2010 — MUSLIKHAH (penggugat 1) SULASMI (penggugat 2) melawan PT. MAJATI FURNITURE (tergugat)
21692
  • SMG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1.2.MUSLIKHAHUmur 37 tahun, Karyawati Tetap bagian Packing dengan IDCARD B24006 pada PT. MAJATI Furniture; bertempattinggal di Desa Kangkung Krajan Rt. 002/ Rw. 001, Kec.Mranggen, Kab.
    Muktiharjo Raya km. 3Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangtersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam perkara ini ;Setelah mendengar keterangan dari Penggugat ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA/ Menimbang, ...Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal04 Agustus 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada tanggal 04 Agustus 2010dengan Register
    Dan pada perundingan mediasitersebut dikarenakan pihak TERGUGAT tidak hadir secara inpersoon melainkanmewakilkan pada salah seorang karyawannya yang tidak disertai suratkuasa yang sah sehingga PARA PENGGUGAT berpendapat bahwa TERGUGATtidak mempunyai itikad baik dalam penyelesaian permasalahannya, olehkarenaitu Mediator Hubungan Industrial hanya dapat mempertimbangkan/ keterangan ......10.keterangan dari pihak PARA PENGGUGAT.
    Oleh karena itu berdasarkan ketentuandalam Pasal 164 ayat (3), Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal96, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, danPeraturan Pemerintah Rl Nomor : 14 = 42x1Tahun 1993 TentangPenyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bab IV, Bertaberdasarkan Anjuran tertulis dari Mediator Hubungan Industrial pads DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Nomor : 567/ 2151/ 2010,tertanggal 17 Mei 2010.
    Oleh karena itu mohon kiranya agar putusan dalamperkara ini dapat dijalankau terlebin dahulu meskipun diajukan perlawanan(verset), Banding atau Kasasi ataupun upaya hukum lainnya yang dapatdilakukan untuk itu;Berdasarkan segala spa yang terurai diatas, PARA PENGGUGAT mohon denganhormat sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang yang memeriksa perkara ini berkenan menerima,memeriksa, dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :l.
Putus : 14-08-2008 — Upload : 10-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321K/PDT.SUS/2008
Tanggal 14 Agustus 2008 — BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LTD. CABANG HONGKONG ; PT. INDUSTRI KAYU MERANTI MUSTIKA ; YASTERAS LAWIN, dan BASUKI ; KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PANGKALAN BUN
8169 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 16-09-2009 — Putus : 19-01-2010 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 9/G/2009/PHI.PN.MTR
Tanggal 19 Januari 2010 — Perdata - SAPRIUDIN ALIAS ASEP, DKK - PT. LOMBOK NUANSA TELEVISI
12090
  • PUTUSANNOMOR : 9/G/2009/PHILPN.MTRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataramyang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :1. SAPRIUDIN ALIAS ASEP, beralamat di Kampung Karang Buaya Kel. Pagutan TimurKecamatan Mataram selanjutnya disebutsebagai 5 PENGGUGAT 12. ASROBI ABDIHI, beralamat di Jalan Banda Seraya Pondok IndahKel.Pagutan Kec.
    Kesemuanya Team Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia(APINDO) Propinsi Nusa Tenggara Barat, beralamat kantor di Jalan Kecubung Nomor 6Gomong Mataram Kota Mataram, baik sendiri sendiri maupun bersama sama, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : 005/SK/ADVAPINDO/NTB/X/2009 tanggal 2 Oktober2009, yang selanjutnya disebut sebagai ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar para pihak
    yang berperkara ;Setelah membaca dan meneliti buktibukti surat yang berhubungan dengan perkaraSetelah mendengar keterangan saksi saksi dari kedua belah pihak yang berperkaradipersidangan ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 26 Agustus2009 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram dibawah register Nomor : 9/G/2009/PHI.PN.MTR pada tanggal 16September 2009 mengajukan gugatan dengan alasan sebagaiberikut
    Tahun 2004 tentang perselisihanhubungan industrial Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib menjatuhkanputusan sela yang isinya memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upahdan seluruh hak Penggugat sampai ada putusan hukum yang mempunyai kekuatanhukum tetap ; 6 Bahwa berdasarkan pasal 86 UU No. 2 tahun 200.. tentang Perselisihan HubunganIndustrial, dalam hal ini perselisihan hak atau perselisihan kepentingan diikutidengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan HubunganIndustrial
    Jumlah Rp. 236.000, ( dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah )Catatan : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena pihak Penggugatmaupun Tergugat tidak melakukan upaya hukum kasasi ; Panitera Pengadilan Hubungan Industrial,Ttd.H ARTATI, SH.MHNIP. 040 038196.Untuk Turunan Resmi :Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial,M. SA LEH, SH.NIP. 040 042 806.
Putus : 25-09-2008 — Upload : 26-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622K/PDT.SUS/2008
Tanggal 25 September 2008 — PT GANDA SARIBU UTAMA ; MARULI TUA RITONGA
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 14-06-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 63/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 18 September 2013 — RATRI WIDHIASIH; lawan; PT INNI PIONEER FOOD INDUSTRY
20289
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KI.JA Bandung, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkatPertama telah menjatuhkan PutuRATRI WIDHIASIH, Warga NPT INNI PIONEER FOOD INPengadilan Hubungan Industrialsan sebagai berikut dalam perkara antara :egara Indonesia, umur 34 tahun, agama Kristen, pekerjaankaryawan swasta, beralamat di Perum Karawang Jaya,Blok M2/2, RT 041 / RW 016, Desa Gintung
    (1) UndangUndang Nomor: 2 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memerikan pengertianbahwa:Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi ataukonsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatankepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang berhasil dibuktikan oleh Tergugattersebut diatas, dan terbukti gugatan tidak disertai risalah mediasi sebagaimana telah diaturdalam ketentuan Pasal 83 Ayat (1) UndangUndang
    ,tertanggal 14 Juni 2013 pada Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Kls.A Bandung, telah lewat waktu (satu) tahun sejak diterimanya ataudiberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, yakni tanggal 30 Juni 2011,maupun sejak dikeluarkannya Anjuran Dinas Tenaga Kerja Dan TransmigrasiPemerintah Kabupaten Karawang Nomor : 567/2613/HISyaker, tanggal 23September 2011,;9 Bahwa karena Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan olehPenggugat dalam Register Perkara No. 63/G/2013
    Bdg., tertanggal 14 Juni2013 pada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kls.IABandung, telah lewat waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya ataudiberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, yakni tanggal 30 Juni 2011,maupun sejak dikeluarkannya Anjuran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi19Pemerintah Kabupaten Karawang Nomor : 567/2613/HISyaker, tanggal 23September 2011,;3 Menyatakan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan olehPenggugat dalam Register Perkara No. 63
    industrial yang diajukan oleh RAWIDHIASIH terhadap PT.
Putus : 17-12-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1424 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 17 Desember 2020 — KOPERASI RUWA JURAI SUNGAI NIRU, yang diwakili oleh Ketua I Kopkar Ruwa Jurai PTPN VII, Sultan Mr. VS ARSON
268123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1424 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KOPERASI RUWA JURAI SUNGAI NIRU, yang diwakili olehKetua Kopkar Ruwa Jurai PTPN VII, Sultan Mr.
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada negarasebesar Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat pada tanggal 21Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober2019, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 Oktober 2019
    ,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor31/Kas/2019/PHI Plg, juncto Nomor 83/Pdt.SusPHI/2019/PN Plg, yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang pada tanggal 11 November 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama
    Industrial pada PengadilanNegeri Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi KOPERASI RUWA JURAI SUNGAI NIRU tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dalamtingkat
    Nomor 1424 K/Pdt.SusPHI/2020Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 14-12-2011 — Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 660 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 14 Desember 2011 —
5540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 660 K/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan memutuskan perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkatkasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1Ir.
    Bahwa sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 91 ayat (1) UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, makaPenggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta kepada para Tergugatataupun kepada pihak ketiga manapun juga untuk membukakan buku danmemperlihatkan suratsurat yang diperlukan terkait pemeriksaan dan pembuktiangugatan ini di persidangan karena selaku tenaga kerja Penggugat tidak memilikikewenangan untuk memegang/menyimpan dokumendokumen resmi
    BINA BUMI SEGARA,dengan demikian berarti Penggugat menerima di PHK.Yang menjadi pokok perselisihan adalah jumlah pesangon;9 Bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004,kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial adalahmengadili perselisihan yang timbul dalam hubunganindustrial, yang diklasifikasikan tiga jenis perselisihan hak,perselisihan kepentingan, perselisihan PHK danperselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
    : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;e Membebankan biaya perkara kepada Penggugat, sebesar Rp 1.125.000,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjungkarang tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat pada tanggal11 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh Kuasa Penggugat diajukan permohonan kasasisecara lisan pada tanggal 21 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi Nomor : 04/G
    Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang,ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberipertimbangan yang cukup dan benar, karena ternyata bahwa gugatan Penggugatterhadap para Tergugat adalah kabur dan tidak jelas tentang bagaimana keterkaitanPenggugat dengan para Tergugat (obscuur lible);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagipula darisebab tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanHal. 25 dari 27 hal.
Putus : 15-02-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 229 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 15 Februari 2023 — PT PELAYARAN TANJUNG KUMAWA VS YOWEL BARANSANO
7731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manokwari Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk.,tanggal 16 Agustus 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dariPerjanjian Kerja Waktu Tertentu demi hukum menjadi Perjanjian KerjaWaktu Tidak Tertentu;3) Menghukum Tergugat
Putus : 29-03-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 29 Maret 2023 — SURIANTO VS PT BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Kie Siu Boi
9652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SURIANTOtersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 17 Juni2021;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:2.
Putus : 16-03-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 392 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 16 Maret 2023 — IDIL ANWAR, DKK. VS PT KAYU ALAM PERKASA RAYA
20183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.,tanggal 19 Desember 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugatberakhir sejak tanggal 6 Juni 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 52ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik