Ditemukan 31360 data
85 — 29
14 April 2006, adalahdibuat atas dasar kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan(dwang, dures).
No.1972/Pdt.G/2016/PA.PtSENYATANYA DIBUAT ATAS DASAR KEKHILAFAN(DWALING, MISTAKE), PAKSAAN (DWANG, DURES), DANPENIPUAN (BEDROG, FRAUD), BERTENTANGAN DENGANUNDANGUNDANG SERTA TIDAK ~~ ADA/TERDAPATPERSESUAI KEHENDAK YANG BEBAS ANTARA PARAPIHAK 2??? ~=DARI MANA ~~ DATANGNYA TERGUGATMENYATAKAN HAL ~~ YANG DEMIKIAN???, SUPAYATERGUGAT PAHAMI BAHWA SUATUPERSETUJUAN/KESEPAKATAN TIDAK TERPENUHI!!!
Bahwa dalil Penggugat pada bantahan eksepsi poin 2 (dua), halaman2 (dua) yang menyatakan pembagian gonigini yang dilakukan padatanggal 14 April 2006 di hadapan Notaris SUGIYANTO, SH., adalahtidak benar, karena hal itu timbul atas suatu kekhilafan, paksaandan penipuan serta tidak ada persesuaian kehendak yang bebasantara para pihak, ADALAH DALIL YANG PLINPLAN. SebabHal. 74 dari 127 halPut.
No.1972/Pdt.G/2016/PA.Ptdalam poin angka 1 (satu) halaman 1 (satu), Penggugat mengatakantidak pernah terjadi pembagian gonogini antara Penggugat denganTergugat. akan tetapi pada poin 2 (dua) halaman 2 (dua), justrumengakui terjadi pembagian gonogini hanya pembagian gonoginidimaksud, tidak sah karena ada kekhilafan, paksaan dan penipuanserta tidak ada kesesuaian hendak yang bebas serta tidakberdasarkan pada suatu sebab yang halal.
Dari uraian ini,sesungguhnya Penggugat hendak berkata bahwa harta gonigini yangpernah ia dapatkan, telah habis, dan meminta belas kasihan dariTergugat untuk memberinya sedikit lagi.Jika benar ada kekhilafan, paksaan dan penipuan serta tidak adanyakehendak bebas pada pembagian gonigini dimaksud, mengapa barudipersoalkan setelah sepuluh tahun lebih lamanya terjadi pembagiangonogini dimaksud...?
26 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukumkarena dalam putusannya Majelis Hakim nyatanyata tidakmemperhatikan atau) mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Termohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusanyang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yangberlaku di Indonesia;b.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentanganatau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yangberlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;c.
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan PengadilanPajak Nomor Put.48297/PP/M.XVI/16/2013 tanggal 14 November2013 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah, keliru, atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48297/PP/M.XV1/16/2013 tanggal 14 November 2013 tersebut di atas,maka Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) dengan inimenyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksadan mengadili sengketa banding tersebut telah salah, keliru, atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya
Terbanding/Penuntut Umum : ALIM BAHRI, SH
55 — 29
, bahkan mengesampingkan buktibukti yang menguntungkanTerdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yangKurang Cukup dipertimbangkan haruslah dibatalkan (vanrechtswege nietig).Vide: Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K /Sip / 1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan :Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukupmempertimbangkan sehingga merupakan PertimbanganHukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd),maka Putusannya adalah Cacat HukumdanDapatDibatalkan (vernietigbaar).Kekhilafan
Kekhilafan Hakim mengenai unsur yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara.Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama melakukan kekeliruan yangnyata dengan menyatakan bahwa perbuatan PEMOHON BANDINGyang melakukan penyimpangan dan penyalagunaan dalamPenggunaan Dana Desa tahun 2016 menimbulkan kerugian negara,bahwa berdasarkan faktafakta yang telah diuraikan di atas, perbuatanPEMOHON BANDING tidaklah melakukan penyimpangan danpenyalagunaan Penggunaan Dana Desa melainkan perbuatanPEMOHON
lain.Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam PutusanMahkamah Agung RI, tanggal 26 Oktober 1976 Nomor :108 K/Kr/1974 yang menegaskan :Penilaian relevansi dari pada saksisaksi yang didengaradalah wewenang judex facti.Untuk itu kami berpendapat alasan Memori BandingTerdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagaimanayang diurakan tersebut diatas adalah tidak berdasar dantidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnyadikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan
Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan JudexFactie (Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Makassar) mengenai unsur denganmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang pada padanya karena jabatan ataukedudukan serta unsur yang dapat merugikankeuangan negara sebagaimana pada halaman 07 s/dhalaman 10 adalah pada pokoknya sama sebagaimanatelah kami uraikan sebelumnya mengenai tidaksependapatnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnyadalam
188 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
,pajak;Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dankenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan
dapat mengajukan Peninjauan Kembali atasputusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapatdiajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:Hurufe : Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.25569/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, telah terdapat kekhilafan
Majelis Hakimdan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyatanyata tidak mempertimbangkan sebabsebab terjadinya atau prinsipprinsipmaterial dalam objek sengketa yang terdapat dalam penerbitan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasaPajak Januari 2007 Nomor 00038/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan
Tergugat) membaca, menelitidan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.25569/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakansangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis HakimPengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafaktahukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknyatelah membuat suatu kekhilafan
82 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Putusan Judex Juris terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatuHalaman 14 dari 22 hal. Put.
Bahwa jelas dan terang Judex Juris dalam memutus perkara a quo,amar putusan bertentangan dengan pertimbangan hukum yangtelah dibuat dan dipertimbangkan oleh Judex Juris itu sendirisehingga putusan Judex Juris terdapat suatu kekhilafan hakim atauadanya kekeliruan yang nyata;3.5. Bahwa karena putusan Judex Juris terdapat suatu kekhilafan hakimatau adanya kekeliruan yang nyata oleh karenanya patut dan wajarpermohonan Peninjauan Kembali haruslah dikabulkan;.
1700 — 1845 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEKHILAFAN ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATAADANYA KEKHILAFAN ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA DARI HAKIMKASASI TENTANG "PEMAHAMAN MEMBUAT SURAT PALSU (PASAL264 AYAT (1) KE1 KUHP)1. Bahwa kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim Kasasi dimaksud,adalah terkait dengan pemahaman tentang "membuat surat palsuHal. 10 dari 22 hal. Put. No. 90 PK/PID/2009sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1)ke1 KUHP, dapatdijelaskan sebagai berikut :a.
No. 90 PK/PID/2009"membuat surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak telahterpenuhi", adalah merupakan suatu kekhilafan atau kekeliruanyang nyata, sehingga melalui peninjauan kembali ini layak untukdibatalkan ;:PUTUSAN KASASI NOMOR : 689 BERTENTANGAN DENGAN PUTUSANKASASI NOMOR : 2423 K/PDT/2006, TANGGAL 25 JULI 2007; PUTUSANKASASI NOMOR : 135K/PDT.SUS/2008, TANGGAL 27 NOVEMBER2008; PUTUSAN KASASI NOMOR : 361 K/TUN/2006, TANGGAL 25 JULI20071.
62 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
suratsurat bukti yang bersifatmenentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;. apabila telah dikabulkan halhal yang tidak dituntut atau lebih dari padayang dituntut;. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpadipertimbangkan sebabsebabnya;. apabila mengenai pihakpihak yang sama mengenai atas dasar yangsama oleh Pengadilan yang berbeda atau sama tingkatnya telahdiberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan
Hakim atau suatukekeliruan yang nyata";Bahwa Pemohon menyampaikan peninjauan kembali putusan tersebutkarena berpendapat dan merasakan bahwa putusan dalam perkara ini:a.dengan sangat jelas memperlihatkan suatu. kekhilafan hakim atausesuatu kekeliruan yang nyata:Bahwa adapun amar putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembalitersebut adalah sebagai berikut:1.mengenai gugatan tidak jelas (obscuur libel) karena terjadi pertentanganantara posita dengan petitum;a.
Pertimbangan Judex Facti Pengadilan ini yang tidak ada dasar hukumnyauntuk dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung putusan kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagaiberikut: Bahwa tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusan JudexJuris; Bahwa tidak ada novum yang dapat membatalkan putusan Judex Juris; Bahwa pertimbangan Judex Juris yang menolak kasasi sudah tepat
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karenadalam putusannya Majelis Hakim nyatanyata tidak memperhatikan ataumengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yangdilakukan Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;b.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyatatersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidaksesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil;Halaman 10 dari 32 halaman. Putusan Nomor 1844/B/PK/PJK/2016c.
Putusan Nomor 1844/B/PK/PJK/2016menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksadan mengadili sengketa banding tersebut telah salah, keliru, atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan faktafakta dan buktibukti yang Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) ajukan;Bahwa UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keduaatas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.66045/PP/M.VIIIB/16/2015 tanggal 25 November 2015 tersebut di atas,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan inimenyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa danmengadili sengketa banding tersebut telah salah, keliru, atau setidaktidaknyatelah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya
129 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan yang Nyata;1. Bahwa keberatan/alasan mengajukan Peninjauan Kembali adalahkarena Putusan Judex Juris juncto Judex Facti tingkat banding junctoJudex Facti tingkat pertama terdapat kekeliruan atau kekhilafan HakimHalaman 10 dari 29 hal. Put.
Bahwa, di samping karena alasan kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata, Permohonan Peninjauan Kembali ini juga diajukankarena adanya bukti baru (novum) yang pada waktu persidangansebelumnya, belum/tidak pernah diajukan;2.
Teddy Kurniawan (Para Termohon);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan karena setelah meneliti secara saksama memori peninjauankembali tanggal 2 Juli 2015 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 25Agustus 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dan Judex Factiternyata tidak terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyatadengan pertimbangan sebagai berikut
73 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentanganatau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlakusehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;1.
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.31801/PP/M.XI/15/2011 tanggal 9 Juni 2011 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtelah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salahdan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (errorfacti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengantelah
sebesar USD.6,000.00 tidakdapat dipertahankan dan sebesar USD 195.00 tetap dipertahankan;Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.31801/PP/M.XI/15/2011 tanggal 9 Juni 2011 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtelah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salahdan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
40 — 12
Oleh karena itu tidak benardan telah terjadi kekhilafan jika dalam Akta no.5disebutkan bahwa tanah dan bangunan tersebut sebagaiharta bersama dalam perkawinan Penggugat denganTergugat.Sebuah mobil sedan baru yang kemudian oleh Tergugatsetelah dipakai lima tahun, ditukartambahkan denganmobil sedan baru.
barang sengketa dalam gugat rekonpensi posita 5.a.s/d posita 5.d.) sebagai harta bersama dalam perkawinan antaraPenggugat dan Tergugat serta membaginya harta bersama tersebutpada posita gugat konpensi angka 3.a.menjadi milik Penggugat, hartabersama tersebut pada posita gugat konpensi angka 3.b. menjadi milikTergugat, dan harta bersama tersebut pada posita gugat konpensiangka 3.c. dan 3.d. dikehendaki oleh Penggugat menjadi milik anakanak Penggugat dan Tergugat Olga dan Genni, adalah telahmengandung kekhilafan
Oleh karena itu Tergugat mohon agar PengadilanTinggi Semarang berkenan membatalkan Aktaakta tresebut dengansegala akibatnya, karena telah mengandung kekhilafan didalamnya.2. Bahwa dengan kesalahan pertimbanganpertimbangan hukumnyaseperti tersebut diatas, Pengadilan Negeri Klaten telah salah dalampertimbanganpertimbangan hukum untuk selanjutnya yaitu padaputusan halaman 27 alinea pertama, halaman 28 alinea pertama,kedua, ketiga, kelima, kedelapan, kesembilan dan kesepuluh.
hukum dari putusan hakimtingkat pertama, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :Menimbang, bahwa mengenai petitum kedua, Pengadilan Tinggiberpendapat sebagai berikut :Menimbang, bahwa didalam memori bandingnya, Pembanding /Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi mohon agar Akta Nomor 5,Akta Nomor 6 dan Akta Nomor 7 tanggal 14 September 2013 yang dibuatoleh Penggugat dan Tergugat dihadapan Notaris Hendricus Subekti, SH.Hal 27 dari 36 hal Put.No.117/Pdt/2015/PT.Smg28adalah telah mengandung kekhilafan
21 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak";Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajakdapat:a Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupabunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebutdikenakan karena kekhilafan
mengajukan peninjauan kembali atasPutusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";2 Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapatdiajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:Huruf e : "Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan";3 Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 25573/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, telah terdapat kekhilafan
Majelis Hakimdan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyatanyata tidak mempertimbangkan sebabsebab terjadinya atau prinsipprinsipformal dan material dalam objek sengketa yang terdapat dalam penerbitan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor 00045/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober2009, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;4 Bahwa kekhilafan
Tergugat) membaca, menelitidan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25573/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakansangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis HakimPengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafaktahukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknyatelah membuat suatu kekhilafan
36 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalammemutus perkara a quo;5. Bahwa dasar hukum yang dijadikan sebagai alasan hukum dalammengajukan Memori Peninjauan Kembali sebagaimana yang dijelaskanpada angka 4 tersebut di atas, akan kami uraikan sebagai berikut:A. Dalam EksepsiAdanya surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkaradiperiksa bukti tersebut belum ada/novum yaitu: berupa PutusanMahkamah Agung R.I.
AKTA.PID/2013/PNBta., tanggal 14 Oktober 2014 merupakan surat bukti yang sifatnyasangat menentukan pertimbangan hukum Judex Facti dalammemutus perkara a quo, agar tidak menimbulkan kesimpangsiurandalam penegakan hukum dan ketidakpastian hukum dikalanganmasyarakat pencari keadilan., maka sudah sepatutnya PutusanPengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 65/Pdt/2014/PT PLG.tanggal 16 Juli 2014, Juncto Putusan Pengadilan Negeri BaturajaNomor 29/Pdt.G/2013/PN Bta. tanggal 7 Juli 2014 dibatalkan;Adanya Suatu Kekhilafan
Dalam Pokok PerkaraAdanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalammemutus perkara aquo;1.
43 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.813 PK/Pdt/2011Bahwa dari pertimbanganpertimbangan hukum judex juris a quo dapatdiketahui bahwa putusan (Kasasi) Mahkamah Agung tanggal 12 Mei 2009No.1992 K/Pdt/2008 a quo adanya suatu kekhilafan hukum atau suatukekeliruan yang nyata terhadap objek sengketa akibatnya judex juris telahkhilaf atau keliru dalam pertimbangan hukum terhadap putusannya yaknisebagai berikut :1.Bahwa Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernahberkehendak tanah miliknya (Objek sengketa) untuk dijual (dilepas)atau
Bahwa karena didalam putusan (Kasasi) Mahkamah Agung RI tanggal 12Mei 2009 No.1992 K/Pdt/2008 terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf fUndangundang No.14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangundang No.5 tahun 2004, maka sudah seharusnya MahkamahAgung RI dalam pemeriksaan perkara Peninjuauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali membatalkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12Mei 2009 No.1992 K/Pdt/2008, dan selanjutnya
mengadili Kembali denganamar sebagaimana tuntutan Pemohon Peninjauan Kembali /Penggugatdalam gugatan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex juris tidaksalah menerapkan hukum dan tidak terbukti melakukan kekhilafan/kekeliruanyang nyata ;Bahwa ganti kerugian atas objek sengketa telah diterima oleh Tergugat sesual bukti yang diajukan dalam perkara a quo;Bahwa oleh karena alasan Peninjauan
159 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
UU No. 5 Tahun 2004 yang menyatakan :"Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruanyang nyata.Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang : Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang dalam perkara No : 38/G/TUN/2007/PTUN.SMG.PTUN Semarang telahmemutus dengan amar sebagai berikut :MENGADILIDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya2.
SMG tanggal 30 Nopember 2007 yang dimohonBanding Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya Perkara, yangpada tingkat banding sebesar Rp. 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah) ;IV.VI.Bahwa Pemohon menolak Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya No. 24/B/2008/PT.TUN.SBY yang menguatkan Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Semarang No : 38/G/TUN/2007/ PTUN.Smg karena PutusannyaBanyak Mengandung Kekhilafan Hakim Atau Kekeliruan Yang Nyata, yang dalampertimbangan hukumnya pada pokoknya
Asas asas umum pemerintahan yang baik, dalam hal ini Asas KepastianHukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Proporsionalitas dan AsasProfesionalitas.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasanalasan Peninjauan Kembali : Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangansebagai berikut : Alasan Peninjauan Kembali kekhilafan tidak dapat dibenarkan, karena tidakterbukti adanya kekeliruan yang nyata pada putusan
42 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.47697/PP/ M.XII/99/2013 tanggal 10 Oktober 2013, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafaktahukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
oleh DirekturJenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan SuratTagihan Pajak yang tidak benar, sehingga keputusan berdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c tersebut sesuai Peraturan Menteri KeunganNomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 diajukanpermohonan kembali ke Direktur Jenderal Pajak paling banyak duakali;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapatKeputusan dalam hal pengurangan atau penghapusan sanksiadministrasi yang terutang sesuai dengan ketentuan dikenakankarena kekhilafan
Tahun 2000Bahwa UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000(selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain mengatur sebagaiberikut:Pasal 36 ayat (1):Direktur Jenderal Pajak dapat:a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupabunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan
130 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 227K/TUN/2015 Tanggal 8 Juni 2015 terdapat kekhilafan Hakim dan kekeliruanyang nyata yaitu:Halaman 15 dari 24 halaman.
Putusan Nomor 160 PK/TUN/2016Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauankembali ini dalam tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan olehundangundang.Bahwa adapun yang menjadi dasar diajukannya Permohonan PeninjauanKembali ini adalah sebagai berikut:Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 227K/TUN/2015 Tanggal 8 Juni 2015 terdapat kekhilafan Hakim dan kekeliruanyang nyata yaitu:1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak pertimbangan JudexJuris, karena
Putusan Nomor 160 PK/TUN/2016Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Juris sudahbenar dan tidak terdapat kekhilafan nyata didalamnya, dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketadidasarkan pada Putusan Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap,yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali terobukti melakukan tindakpidana korupsi, dan sesuai dengan Pasal 23 angka 5 huruf
113 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2129 K/Pdt/2015 tanggal 30Desember 2015, Pemohon Peninjauan Kembali keberatan karena putusanMajelis Hakum Agung tersebut telan salah dan keliru dalam memutuskanperkara ini, karena dalam putusan Majelis Mahkamah Agung RI tersebutterdapat suatu Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata: Bahwa ada penyimpangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PengadilanNegeri Palembang di dalam pembuatan isi Putusan perkara a quo Nomor100/PDT.G/2013/PN PLG., pada halaman
Apabila putusanmengandung ultra petitum, harus dinyatakan cacat meskipun hal itudilakukan Hakim dengan itikad baik maupun sesuai dengan kepentinganumum; Bahwa kekeliruan/kekhilafan dari Majelis Hakim dalam perkara a quo yaitumengabulkan gugatan yang tidak digugat oleh Termohon PeninjauanHalaman 17 dari 22 Hal. Put. Nomor 706 PK/Pdt/2017Kembali/Penggugat semula.
Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memoriPeninjauan Kembali tanggal 4 Mei 2017 dan kontra memori peninjauan kembalitanggal 21 Juni 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dalam halini Mahkamah Agung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa tidak terdapat kekhilafan
27 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Terdapat Suatu Kekhilafan Hukum atau Sesuatu KekeliruanNyata :1. Bahwa, pertimbangan HukumMahkamah Agung menguatkanPutusan Pengadilan Tinggi MedanJo Putusan Pengadilan NegeriRantauprapat, khususnyamengabulkan Sita Rivindicatoiradalah suatu kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dilakukanoleh Hakim karena Sita Rivindicatoiradalah sita atas benda bergerak ;2.
;Sedangkan buktibukti para Tergugat tidak dapat melemahkan bukti Penggugattersebut sehingga perbuatan para Tergugat melarang para pekerja Penggugatyang sedang melakukan pencucian dan pelebaran parit beckko adalahperbuatan melanggar hukum ;Bahwa buktibukti surat yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali diakuisebagai novum ternyata tidak memenuhi kualifikasi sebagai novum dalamperkara a quo karena isinya tidak menegaskan adanya hakhak PemohonPeninjauan Kembali atas tanah a quo ;Bahwa tidak ditemukan kekhilafan
SUHARDI
16 — 3
Ligdiajukan oleh Pemohon, maka Pengadilan Negeri Lubuklinggau berwenanguntuk memeriksa dan memutus perkara permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa untuk pembetulan aktaakta catatan Sipil danpenambahan didalamnya telah diatur juga dalam Pasal 13 BurgerlijkWetboek,telah menyatakan bahwa jika registerregister tak pernah ada, atautelah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak; jika beberapaakta tiada didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadinya kekhilafan