Ditemukan 75986 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2023 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 73/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 27 Februari 2023 — Pembanding melawan Terbanding
598
  • Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
    Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah);
2.3. Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
2.4. Mutah berupa uang sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah);
3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);