Ditemukan 31360 data
59 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004Nomor 00048/207/04/072/06, tanggal13 Oktober 2006 atas nama: PT.Asian Agro Lestari, NPWP: 01.793.899.4072.000, tidak memperhatikanatau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalamkoreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adildan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku diIndonesia.Bahwa kekhilafan
Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebin lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusanPengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahsalah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit)dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalampemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (fegenbewijs) atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
dilakukan Terbanding di Pajak Pertambahan Nilai ini juga tidakdapat dipertahankan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
Putusan Nomor 357/B/PK/PJK/2013tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikanfakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehinggahal tersebut nyatanyata telah melanggar asas kepastian hukumdalam
dipertahankan sedangkansisanya sebesar Rp346.043.405,00 tetap dipertahankan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
134 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Suatu Putusan Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau SuatuKekeliruan Yang Nyata.Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian tentang Bukti Baru(Novum), dan tentang pembahasan atas buktibukti baru (novum),tentang Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1088 K/PDT/2012tertanggal 15 Januari 2013 yang Mengabulkan Permohonan Kasasi dariPara Pemohon Kasasi : 1. PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) dan 2.Pjs Manager PT.
mengadili sendiri membatalkan PutusanPengadilan Tinggi Medan Nomor 143/PDT/2011/PTMDN Tanggal 15Juni 2011 yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri BinjaiNomor 01/Pdt.G/2010/PNBJ tanggal 14 September 2010 DalamKonvensi, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari Tergugat dan Il untukseluruhnya dan dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat untukseluruhnya tersebut diatas, untuk tidak mengulangulanginya lagi, mohondianggap telah turut dimasukkan pada bagian uraian tentang suatuputusan terdapat suatu kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I,Il menolak serta keberatanterhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1088 K/PDT/2012tertanggal 15 Januari 2013 tersebut sepanjang terhadap Amar PutusanDalam Rekonvensi yang menolak gugatan Penggugat dan II DalamRekonvensi/Tergugat dan Il dan Dalam Konvensi untuk seluruhnya,jelas amar putusan tersebut telah mengandung suatu Putusan terdapatsuatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan alasansebagai berikut
l tersebutdiatas jelaslah amar putusan Majelis Hakim Agung Pada MahkamahAgung RI dalam Putusannya Nomor 1088 K/PDT/2012 tertanggal 15Januari 2013 yang menolak gugatan Pemohon Peninjauan Kembali ,Il dalam Rekonvensi untuk seluruhnya, jelas telah mengandung suatuPutusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata, maka adalah beralasan apabila Bapak Ketua MahkamahAgung RI membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dalamRekonvensi tersebut dengan mengabulkan gugatan RekonvensiPemohon
tahun; Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diatas tidak patutdipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan dilumpuhkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat: Bahwa setelah meneliti memori Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali dan Pemohon Peninjauan Kembali Il dan kontramemori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyatatidak terdapat adanya kekhilafan
39 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22857/PP/M.II/13/2010 tanggal 25 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan(error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telahmengabaikan
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22857/ PP/M.II/13/2010 tanggal 25 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan(error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan
55 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
TENTANG PUTUSAN YANG MENGANDUNG KEKHILAFAN DAN KEKELIRUANYANG NYATA Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian tentang bukti baru di atas untuktidak mengulangulanginya lagi mohon dianggap telah turut dimasukkanpada bagian ini ; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali meneliti dan membaca seluruh pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung tersebutdan setelah dikaitkan dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku temyata telah terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dariMahkamah Agung
dalam mengadili dan memutus perkara ini untuk tingkatkasasi : Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Agung pada hal. 27 jelas MahkamahAgung telah membuat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalammengadili perkara ini dengan alasan sebagai berikut : Bahwa melalui Bukti P1 telah membuktikan bahwa Penggugat ,Il asal bersamasama Tergugat asal (NY.
No. 136 PK/Pdt/2008tersebut jelas dapat membuktikan gugatan Penggugat , Il asal sebagalmana diuraikan diatas (vide Konklusi Penggugat , Il asal tertanggal26 Oktober 1995 hal 4 s/d 13), maka dengan demikian pertimbanganhukum Mahkamah Agung hal. 27 tersebut yang menolak buktibuktiPenggugat , Il asal, jelas adalah pertimbangan hukum yang mengandungkekhilafan dan kekeliruan yang nyata ;Bahwa lagi pula putusan Mahkamah Agung RI No.528 K/Pdt/1998tertanggal 5 Mei 1999 adalah putusan yang mengandung kekhilafan
Judex Juris tidak melakukan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yangnyata, karena objek sengketa dibeli Tergugat pada tahun 1969, saat manasuami Tergugat (i.c. ayah para Penggugat) sudah meninggal dunia(meninggal dunia tanggal 14111963), lagipula harta peninggalan alm.Suami tidak boleh dibagibagi sepanjang janda masih hidup atau belumkawin lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembalitersebut adalah tidak
252 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 31 Mei 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 11 Juli 2019, Termohon Peninjauan Kembali Ill telahmengajukan kontra memori peninjuauan kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Juli 2019, yangmasingmasing pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali mengenai kekhilafan
89 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan ini dengan jelas memperlinatkan suatu kekhilafan hakim atausuatu kekeliruan yang nyata;3.
Bahwa dengan demikian telah terbukti pembayaran utang telah melelebihiutang pokok sebagaimana yang telah dituntut oleh Termohon PeninjauanKembali dalam gugatannya.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, judex facti tidakmelakukan kekhilafan/kekeliruan nyata memutus perkara a quo karena telahmempertimbangkan buktibukti para pihak dengan benar;Bahwa bukti Pemohon Peninjuaan Kembali yaitu Tl
404 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 188 PK/Pdt/2021alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 23 Juli 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim yang
Nomor 188 PK/Pdt/2021Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 23 Juli 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim yang nyata, kemudianmemohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali Il (dahulu Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Tergugat II);2.
106 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa suatu putusan tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidakmustahil bersifat memihak.
Maka oleh karena itu demi kebenaran dan keadilansetiap putusan hakim perlu untuk diperiksa dengan seksama oleh MahkamahAgung, agar kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi pada putusan dapatdiperbaiki;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Factisudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut; Bahwa Penggugat telah mendapat IMB Nomor
40 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor00004/507/09/605/10 tanggal 15 September 2010 atas nama: PTSurya Sarana Sejati Abadi, NPWP 02.632.912.8605.000, tidakmemperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkanputusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakanyang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan
Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari Kurang lanjut atas PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.38690/PP/M.VI/16/2012 tanggal 15 Juni2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atasputusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim PengadilanPajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum(rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut dapatditinjau Kembali ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2014dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yangtetap ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya adalah sebagai berikut :Hal. 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 23 PK/MIL/20151Bahwa Mahkamah Agung selaku Judex Juris telah melakukan kekhilafan
kekhilafanatau kekeliruan yang nyata dengan tidak memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundanganundangan dan melanggar asasVormverzium dalam putusannya, karena Judex Juris telah melanggar danmengabaikan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) UndangUndang KekuasaanKehakiman Nomor 48 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 03 Tahun 1974 tanggal 25 November 1974 tentangputusan yang seharusnya diberi pertimbangan/alasan ;Bahwa judex juris dalam Tingkat Kasasi telah melakukan kekhilafan
45 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa bila diperhatikanjelas sekali karena pertimbangan hukum judex facti telan salah dalammenerapkan hukumnya karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.Oleh karena itu tiada alasan lain pemeriksaan di tingkat judex juris perluditinjau kembali dan dipertimbangkan lagi, karena putusan judex facti salahdalam penerapan hukumnya sudah tidak tepat sesuai ketentuan hukum danUndangUndang yang berlaku yakni :e Kekhilafan/kekeliruan nyata mengenai pertimbangan judex facti terhadapseluruh Pejabat Struktur
No.201 K/Pid/2012Umum karena putusan judex facti salah dalam penerapan hukumnya dansudah tidak tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas kesalahannyamenjadi beban tanggung jawab seluruh karyawan lainnya yang dilakukanoleh Terdakwa sebagai Direktur Utama :e Kekhilafan/kekeliruan nyata mengenai pertimbangan hukum judex factidalam penjatuhan hukuman pidana terlalu ringan (putusan dengan masapercobaan) faktanya perbuatan Terdakwa telah terbukti ;*Bahwa Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum menyatakan
130 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 26 Februari 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali tanggal 14 Mei 2020 yang menolak permohonan peninjauan kemballidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali tanggal 26 Februari2020 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 14 Mei 2020dihubungkan dengan pertimbangan dan putusan judex juris tidak terdapatsuatu kekhilafan
H. ANDI KALLA HANEFING BIN DULLAH
31 — 23
lainnyaberupa tahun lahir Pemohon tidak diatur UndangUndang AdministrasiKependudukan sebagai /ex specialis, sehingga ketentuan perubahan tahunkelahiran dan data lainnya tunduk pada Pasal 13 dan 14 KUHPerdatasebagai lex generalis dari UndangUndang Administrasi kependudukan yangmenegaskan bahwa: jika registerregister tidak pernah ada, atau telahhilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak; jikabeberapa akta tiada didalamnya atau jika aktaakta yang telahdibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
Sebaliknya menurut Hakim apabila adaperbedaan dengan dokumen kependudukan Kartu Keluarga, sedangkanPemohon atau Anak Pemohon tidak mempunyai Akta Catatan Sipil, makabarulanh perubahan dengan dasar pada dokumen kependudukan dapatdimungkinkan untuk dicantumkan dalam amar dalam rangka validasi datakependudukan untuk mencari kebenaran hakiki;Menimbang, bahwa berdasarkan kajian tersebut maka menggenalsuatu kekeliruan atau kekhilafan data dan pembetulan dalam dokumenPemohon dalam hal ini yaitu Kartu Keluarga
ERLINA M. M. SUAN
75 — 34
permohonan a quo;Menimbang bahwa nama dan tempat kelahiran merupakan suatuidentitas yang akan selalu melekat seumur hidup, dengan kita mengetahuinama, tempat, tanggal dan bulan kelahiran yang sebenarnya maka setidaknyadapat memahami latar belakang kehidupan seseorang;Menimbang bahwa walaupun suatu nama maupun tempat kelahirantelah dicatatkan pada instansi yang berwenang, seringkali terdapat kekeliruandidalam akta tersebut, apakah dikarenakan suatu data yang tidak akurat ataudisebabkan oleh suatu kekhilafan
dokumendokumenlainnya;Menimbang, bahwa didalam hukum diberikan kemungkinan untukmelakukan perubahanperubahan atas suatu akte yang didalamnya terdapathalhal yang tidak benar, atau mengandung kesesatan, jika merujuk BAB KeduaBagian ketiga pada pasal 13 Burgelijk wet Book voor Indonesie menyebutkanbahwa jika registerregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek,dimatikan, digelapkan atau dirusak, jika beberapa akta tiada didalamnya ataujika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadi kekhilafan
131 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 229 PK/Pid.Sus/2019(1) yuncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, sebagaimana dalamdakwaan primair Penuntut Umum adalah putusan yang tepat dan telahsesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku dan tidak melampauiwewenangnya serta tidak ada kekhilafan
Bahwa lagi pula dalam putusan yang diajukan peninjauan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali telah cukup dalam mempertimbangkanselurun fakta yuridis yang terungkap sebagai pertimbangan dalammenentukan dasar kesalahan Terpidana, sehingga dalam putusantersebut tidak diketemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yangnyata;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, alasanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak termasuk dalam salah
138 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan memperlihatkan Suatu kekhilafan Hakim atau Suatu kekeliruanyang nyata.* Bahwa Hakim Kasasi telah Khilaf dan keliru yang nyata menilai Alat Buktiketerangan Saksi LAMHOT TUA MANULLANG, IRWAN SAMOSIR, danHAMZAH SITUMORANG (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang didakwadibujuk oleh Terdakwa MARULAM PANDIANGAN, S.H. di manaketerangan Saksisaksi tersebut dapat dilihat di dalam Putusan PengadilanNegeri Pematang Siantar No.294/Pid.B/2009/PN.Pms, halaman 17 s/d 23(Perkara Terdakwa Marulam Pandiangan
Karena itu alasan ini dapat dikabulkan ;Terdapat kekhilafan/kekeliruan Hakim. Dimana dasar pembebasan perkara IIkarena Marulam Pandiangan,SH. Menyuruh Lamhot Tua Manullang, IrwanSamosir dan Hamzah Situmorang untuk menghajar meja dan pada saatmendorong meja namun tidak mengenai tubuh Dr. Med. dr.
26 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara yang ditentukan dalam undangundang, maka olehkarena itu) permohonan kasasi' tersebut formal dapatditerima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan olehPemohon Kasasi/Pemohon dalam memori kasasinya tersebutpada pokoknya ialah:Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim/PejabatPengadilan sendiri tetapi yang disalahkan PemohonKasasi;Bahwa Pasal 67 huruf f UndangUndang Mahkamah Agung RITahun 1985 yang berbunyi: "Apabila dalam suatu putusanterdapat kekhilafan
Dengan demikianputusan Majelis Hakim Tingkat Tinggi tersebutharuslah dibatalkan karena tidak berdasarkan hukum;Kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari hakim tentangpertimbangan tidak adanya alasan percekcokan PemohonKasasi/Pemohon dengan Termohon Kasasi/Termohon:Hal.Bahwa Pemohon Kasasi/Pemohon keberatan terhadappertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Tinggipada alenia ke2 halam 5 yang menyatakan' sebagaiberikut: "Menimbang bahwa Majelis Hakim PengadilanAgama Jakarta Timur, memutuskan perkara
87 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, Majelis Hakim Tingkat Pertama(Judex Facti) telah tidak mempertimbangkan keadaan pembelaanterpaksa (noodweer) yang dialami oleh Para Pemohon PeninjauanKembali, sehingga membuat pertimbangan yang tidak cermat dan teliti,mengakibatkan kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dan berdasarkanitu pula, Majelis Hakim Tingkat Pertama (Judex Facti) menyatakan ParaPemohon Peninjauan Kembali telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana secara
Purba,Romensen Manihuruk dan juga Roy Richardo Manihuruk, padahal jelasterungkap di persidangan, Para Terpidana/Para Pemohon PeninjauanKembali memiliki alasanalasan pembenar;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:e Bahwa alasanalasan peninjauan kembali Para Terpidana tidak dapatdibenarkan, sebab tidak ternyata adanya kekeliruan dan kekhilafan yangnyata dari Judex Facti.
Fahrurozi
Tergugat:
PT. GRACIA MANDIRI JAYA
93 — 70
Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan(dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog,fraud). Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata,perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karenaadanya unsurunsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan;2. Kecakapan para pihak. Menurut Pasal 1329 KUHPerdata, padadasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecualliditentukan tidak cakap menurut undangundang;3. Mengenai suatu hal tertentu.
148 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Februari 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali dan Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 28 November 2017 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Menimbang, bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah membaca dan meneliti alasan peninjauan kembali tanggal 22Februari 2017 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 28 November2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris,ternyata telah ditemukan kekhilafan