Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-11-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 10 Nopember 2016 — PT WANARAJA PUTRA PERKASA VS 1. TUJIANTO, DKK
3829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Anjuran Nomor 567/1775 Disnaker.4. pada tanggal 14 Juli2015;12.2 Pegawai mediator telah mengeluarkan risalan penyelesaianperselisihan hubungan industrial, yang kemudian dijadikan syaratuntuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas 1A Bandung;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat padatanggal 8 Agustus 2016, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2016 mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 22 Agustus 2016 sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Kasasi Nomor 84/Kas/G/2016/PHI/PN Bdg. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 1September 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat padatanggal 1 September 2016, kemudian Para Termohon Kasasi/Para Penggugatmengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 15 September 2016;Menimbang, bahwa permohonan kasasi
    Dalam pertimbangan hukum halaman 27 paragraf 1, Majelis Judex Factimempertimbangkan :menimbang, bahwa Pasal 84 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan:gugatan yang melibatkan lebih dari satu Penggugat dapat diajukansecara kolektif dengan memberikan surat kuasa khusus. Isi dalam pasaltersebut bersifat imperative, yang artinya bahwa dalam pengajuanHalaman 10 dari 22 hal. Put.
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 56/Pdt.SusPHI/2016/PN Bdg. pada tanggal 8Agustus 2016, dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — NUKE WAHYU WIDIYANTI VS PT SANGWOO INDONESIA
6742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor567/898/HISyaker/III/2015, tertanggal 10 Maret 2015 juncto ketentuanPasal 169 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, maka pekerja (Penggugat Rekonvensi) berhak mendapatHalaman 9 dari 22 hal. Put.
    Nomor 339 kK/Pdt.SusPHI/2016Maret 2015 oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga KerjaPemerintah Kabupaten Bekasi;16.
    Bahwa dalam pengajuan gugatan rekonvensi perkara a quo, PenggugatRekonvensi melampirkan Risalah Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial DinasTenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi tertanggal 13 Mei 2015sebagai syarat dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, untukmemenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 83 Undang Undang Nomor 2Tahun 2004, Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(PPHI);17.
    Industrial mengeluarkanAnjurannya (vide bukti T 6), dimana surat panggilan tersebut dibuat setelahpihak Penggugat merasa keberatan atas Anjuran yang dikeluarkan olehMediator Hubungan Industrial;Bahwa oleh karena hanya ada 1 (satu) surat panggilan dari pihakPenggugat, maka hal tersebut belum memenuhi unsurunsur perbuatanHalaman 16 dari 22 hal.
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung Nomor 141/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg., tanggal 3 Desember 2015;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Register : 23-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tte
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat: Marten L. Huragna Tergugat: PT. Indo Argo Nusantara
21158
  • PUTUSANNomor 8/Pdt.SusPHI/2020/PN TteDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternatememeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara :MARTHEN L.HURAGANA, Tempat tanggal Lahir Tobelo, 22 Maret 1973,Alamat Pitu, Rw.002/Rt.00 Kelurahan Desa Pitu TobeloTengah, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada PaulusKonstan Simonda,SH dan Eghbert
    Sementara berdasarkan Bab 1 ketentuan Umum,Pasal 1 Undang Undang No. 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial yang mana dalam undang undangtersebut menyatakan ada empat (4) jenis Perselisihan HubunganIndustrial yaitu sebagai berikut ;1.
    Industrial,terkait tidak disebutkan jenis perselisihannya karena telah mencakup dalam 4(empat) jenis perseslisihan Hubungan Industrial adalah berkaitan dengan materigugatan yang telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikanHalaman 11 dari 21 Putusan PHI Nomor 8/Padt.SusPHI/2020/PN Tteterlebih dahulu dalam persidangan, maka Majelis bependapat bahwa eksepsitersebut haruslah ditolak;Eksepsi tentang Dilatoir ExceptieMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhisyarat menurut
    Ted Teddy, sebagaimana diterangkan olehPenggugat dalam Repliknya, namun Tergugat menolak substansianjuran/risalah dari Mediator tersebut, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) hurufc dan Pasal 14 UndangUndang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial (PPHI);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 UndangUndang Nomor 2tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dalamperundingan mediasi, Mediator telah melakukan panggilan kepada kedua belahpihak untuk dilakukan
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate, pada hariSelasa, tanggal 15 September 2020 , oleh kami, Sugiannur, S.H., sebagaiHakim Ketua, Thobari, S!'
Putus : 19-03-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 19 Maret 2012 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO). Tbk., Diwakili oleh BAMBANG SUPENO selaku Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. vs ARMAND NASUTION, S. PT.
7359 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 63 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO).
    Apabila pihakpihak menerima anjuran ini, maka mediatorHubungan Industrial akan membantu membuat perjanjian bersamadan di daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat;b.
    Bahwa kompetensi absolut Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU No. 2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial adalah sebagai berikut:a. Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak ;b. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihankepentingan ;c. Ditingkat pertama mengenai perselisihan PHK ;d. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan ;3.
    Bahwa Fakta bahwa Penggugat bukan Pekerja Terqugatmenyebabkan konstanta dalam Perselisihan Hubungan Industrialyang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang No. 4Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustralTIDAK TERPENUHI ;Bahwa oleh karena gugatan a quo tidak termasuk dalam yuridiksiabsolut Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam UndangUndang No. 4 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial
    industrial ;.
Putus : 27-12-2016 — Upload : 30-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1043 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 27 Desember 2016 — PT DIAMETRAL INVOLUTE VS 1. SANTO YUSUF, DKK
4981 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial (Sri Wahyu Handayani, S.E.)
    Apabila pihakpihak dapat menerima anjuran ini, maka MediatorHubungan Industrial akan membantu membuat perjanjian bersamadan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat;b.
    Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, makapara pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat dengan tembusan Mediator Hubungan Industrial;Bahwa pada tanggal 1 Februari 2016, Penggugat mengirimkan surat Nomor01/GMDIV/I/2016, tanggal 29 Januari 2016, Hal: Jawaban Atas AnjuranNomor 97/1.835.3,kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKodya Jakarta Timur, yang intinya menyatakan Penggugat dapat menerimaanjuran
    Jkt.Pst. juncto 72/Pdt.SusPHI/2016/PN Jkt.Pst. yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat padatanggal 2 September 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 27 September 2016, kemudian Termohon Kasasi/Penggugat telahmengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri
    Industrial Jakarta Pusat padatanggal 2 September 2016 dan kontra memori kasasi yang diterimaKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat padatanggal 11 Oktober 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalamhal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak salah menerapkan hukum, pertimbangannya telah tepat dan benardidasari pertimbangan sebagai berikut:Bahwa permohonan pemutusan hubungan kerja oleh PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi
Register : 02-11-2020 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 347/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 1 Februari 2021 — Penggugat:
CHANDRA KUSUMA PAKPAHAN, S.H
Tergugat:
KSP SAHABAT MITRA SEJATI Cq KSP SAHABAT MITRA SEJATI CABANG KISARAN
20183
  • 2020yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterimadan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Kelas IA Khusus pada tanggal 02 November2020 dalam RegisterNomor 347/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn, telah mengajukan gugatan sebagaiberikut :1.
    Industrial (vide UU RI No. 02tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial) ;Bahwa berdasarkan alasanalasan di atas, maka jelas dan terang perbuatanTergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapPara Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepadaPenggugat sejak bulan Juni 2020 sampai dengan sekarang adalahmerupakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadapPenggugat;Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap ParaPenggugat adalah TIDAK
    Industrial,selanjutnya diberi tanda bukti P15;Fotocopy Risalah Perundingan/mediasi Perselisihan Hubungan Industrial,selanjutnya diberi tanda bukti P16;Fotocopy Anjuran penyelesaian Perselisihan PHK dari Dinas Tenaga kerjaKota Pematangsiantar, selanjutnya diberi tanda bukti P17;Fotocopy Surat Permohonan Pengajuan Uang Pesangon, selanjutnya diberitanda bukti P18;Fotocopy Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan,selanjutnya diberi tanda bukti P19;Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 14
    Industrial biaya yang timbul dalamperkara a quo dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UndangUndang No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan perundangundanganlain yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi dari Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1.
    Membebankan biaya perkara pada Negara sebesar Rp311.000, (tiga ratussebelas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada hariJumat, tanggal 29 Januari 2021 oleh kami, Ahmad Sumardi, S.H..,MHumsebagai Hakim Ketua, Dian Alifya, S.E..S.H dan Meilinus A.G.P.H.Gulo, S.H.
Register : 09-05-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr
Tanggal 4 September 2019 — Penggugat: SUGIANTO VS Tergugat: PT. SAKATO PRATAMA MAKMUR
25858
  • PUTUSANNomor 47/Pdt.susPHI/2019/PN.PbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial padatingkat pertama, telah menjatunkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraantara :SUGIANTO, Lahir/Umur Seruway,05 Maret 1973/45 tahun dalam hal inimemberikan Kuasa Khusus kepada Kennedi Sitorus dan HotmanSidauruk.SE, Selaku Pengurus Serikat Pekerja Bongkar Muat Sebangayang
    berkedudukan di JIn.Gajahmada Kelurahan Talang Mandi Duriberdasarkan Surat Kuasa khusus Tertanggal 05 Mei 2019 yang telahdidaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Pekanbaru dibawah register Nomor : 163/SK/PHI/2019/PN.Pbrtanggal 6 Mei 2019, selanjutnya disebut sebagai .........
    Industrial,serta ketentuanketentuan hukum lain yangbersangkutan ;MENGADILIl.
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugatsebesar Rp. 1.194.000 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Empat RibuRupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari :Rabu 28 Agustus 2019 oleh : ASRTIWATI, S.H., M.H., sebagai Hakim KetuaMajelis, MUHAMMAD FAUZI, S.E., dan ELIAS HAMONANGAN PURBA, S.E.
    ., masingmasing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 47/Pdt.SusPHI/2019/PN Pbr tanggal 7 Mei2019 dan putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbukauntuk umum pada hari : Rabu tanggal 4 September 2019 oleh Hakim Ketua,didampingin oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu NOVITA SARI ISMAIL,S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan
Register : 07-05-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat:
ASRI
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
17251
  • PUTUSANNomor 66/Pdt.SusPHI/2019/PN.Plg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihnan hubungan industrial padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatanantara:ASRI, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan PT EkaJaya Multi Perkasa, Alamat Desa Tanjung Bindu, KelurahanTanjung Bindu Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat,Provinsi Sumatera
    Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembangpada tanggal 7 Mei 2019 dalam Registrasi Nomor 66/Pdt.SusPHI/2019/PN.Plg.
    Bahwa oleh karena halhal yang disampaikan oleh PENGGUGAT telahberdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, MAKA telah berdasarkanhukum apabila Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas 1A Palembang Menyatakan putusan dalam perkaraini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun adaupaya hukum yang dilakukan TERGUGAT,Berdasarkan uraianuraian diatas, PENGGUGAT memohon kepada KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Cq
    Industrial dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Halaman 16 dari 18, Putusan Nomor 66/Pdt.SusPHI/2019/PN.Plg.1.
    Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara a quo sebesar Rp146,000.00 (sertus empat puluh enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada hariSelasa tanggal 22 Oktober 2019 oleh Kami Hotnar Simarmata, S.H.,M.H., sebagaiKetua Majelis, Haryanto, S.H., M.H., dan Tarsidi, S.H.
Register : 23-11-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mtr
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat:
UMAR THAYYIB
Tergugat:
PIMPINAN HOTEL LOMBOK GARDEN
10447
  • PUTUSANNomor 17/Pdt.SusPHI/2021/PN Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Matarammemeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatanantara:UMAR THAYYIB, lakilaki, lahir di Pejanggik, 15 Januari 1988, agama Islam,pekerjaan karyawan swasta, bertempat tinggal di DusunPongkor, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah,Kabupaten Lombok Tengah,
    Sadewa No.15A, Lingkungan Banjar Mantri, Kelurahan Cilinaya,Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor: 044/A.F&P/SK.PDT.PHI/XII/2021tanggal 13 Desember 2021, yang telah didaftarkan padaKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadian Negeri Klas IA Mataram tanggal 13 Desember2021 dengan Register Nomor 54/SK.PHI/2021/PN.MTR, yangselanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;Membaca berkas perkara yang bersangkutan;Mendengar kedua
    Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram gunamendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum alas perselisihanhubungan industrial yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat,sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 14 juncto Pasal 13 ayat(2) huruf a UndangUndang No. 02 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial (UU 02/2004), yang menyatakan:...1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak, maka para pihak atau
    Bahwa untuk menjarnin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat,rnaka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Matararn untuk menghukum Tergugat membayar uangpaksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;20.
    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram, pada hariSenin, tanggal 17 Januari 2022, oleh kami, Kelik Trimargo, S.H., M.H. sebagaiHakim Ketua, Dari Triastutie, S.H.,M.H. dan Hijri Samsuri, SH.
Putus : 12-08-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 677 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 12 Agustus 2019 — PT SOPHIE PARIS INDONESIA (dahulu PT SOPHIE MARTIN INDONESIA), VS NI’MAH AFIAH
5433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 677 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SOPHIE PARIS INDONESIA (dahulu PT SOPHIE MARTININDONESIA), yang diwakili oleh Presiden Direktur, HassonBruno Antonie Elie, berkedudukan di Jalan Adyaksa RayaNomor 33, Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan, dalam halini memberi kuasa kepada Henock P.
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah memberikan putusan Nomor 208/Pdt.SusPHI.G/2018/PN JKT.PST,tanggal 7 Januari 2019, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisie Menolak tuntutan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaHalaman 5 dari 10 hal. Put.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.SUSPHI.G/2018/PN JKT.PST;Mengadili SendiriDalam Provisi:e Menolak tuntutan provisi PenggugatDalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan status hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat adalah bersifat tetap terhitung sejak 1 Desember 2011berdasarkan surat keterangan Tergugat Nomor 96/SUKETHRD/II/2018:3.
    kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 8 dari 10 hal.
Putus : 20-09-2013 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 35/G 2013/PHI.PBR
Tanggal 20 September 2013 — TOKO AUTO MOBIL lawan
4615
  • PENETAPANNomor : 35/G 2013/PHI.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ;Telah membaca berkas perkara No. 35/G/2013/PHI.PBR dalam perkara antara :TOKO AUTO MOBIL yang beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta No.61 PekanbaruRiau,dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu : ABRESIA LUBIS, Pekerjaan Humas/HRD GroupIndonesia, beralamat JIn.Soekarno Hatta No.6 A PekanbaruRiau, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal
    29 April 2013, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;LAWANVRISKA JULITA SARI, beralamat di Jl.Sukakarya Kualu Panam dengan No.Ponsel081276265876 atau Sdr.Fran Afandi Sinaga (suami) d/a Komplek Perumahan MaliboJIn.Soekarno Hatta No.4 PekanbaruPropinsi Riau, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;e Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru tanggal 5 September 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim; e Setelah ditentukan hari persidangan oleh Ketua
    ketentuanPasal 85 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, pbencabutan gugatan tersebut beralasan untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa karena pencabutan gugatan dikabulkan, mengenai biaya perkarasesuai dengan ketentuan Pasal 58 UndangUndang No.2 Tahun 2004 akan dibebankan kepadaN@QAlA j neon nn nnn nnn ne nnnnn nn n e cnc n e nnnnnnnnnn enn nnn e neem mannan neMengingat Pasal 58 dan 85 UndangUndang No.2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan
    Industrial serta ketentuanketentuan hukum lain yang bersangkutan; MENETAPKANe Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat; e Menyatakan gugatan dalam perkara antara Penggugat melawan Tergugat dicabut ;e Membebankan biaya perkara kepada Negara 5n0 nano nnn nnn nnnnnnnnnsDemikian ditetapbkan pada hari Jumat, tanggal 20 September 2013 oleh kami:ISNURUL.S.ARIF,S.H.
    ,S.H., dan SARDOM.MANULLANG,S.H., masingmasing Hakim ad hoc sebagai Hakim Anggota, Penetapan manadiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh KetuaMajelis Hakim dengan didampingi oleh Hakimhakim Anggota tersebut, dengan dibantu olehNURFITRIA,S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru dan dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan tanpa dihadiri olehTergugat .HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,ISNA FATIMAH.
Putus : 08-11-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 969 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — KURATOR PT STARLIGHT PRIME THERMOPLAST VS 1. ANTONIUS SUPRIYANA, DK
6840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mewajibkan dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh upahselama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitungmulai bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Maret 2018 sebesarRp36.956.210,00 (terbilang:tigapuluhenamjutasembilanratus limapuluhenamribuduaratus sepuluh rupiah)dengan rincian sebagai berikut:Antonius Supriyana(Penggugat ):10 Bulan X Rp2.247.236,00 = Rp22.472.360,00(duapuluhduajutaempatratustujuhpuluhduaributigaratusenampuluhrupiah);Budi Ismartono:10 Bulan X Rp1.448.385,00
    Menolakgugatan para Penggugatselain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakartatersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 8 Agustus2018,kemudianterhadapnya oleh Tergugatdenganperantaraankuasanya,berdasarkan Surat KuasaKhusustanggal14Agustus201 8diajukanpermohonankasasipada tanggal29 Agustus2018,sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 15/Pdt.SusPHI/2018/PN.Yyk.yang
    Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telahsalah menerapkanHal. 6dari8hal.Put.Nomor969K/Pdt.SusPHI/2018hukumkarenamenolakeksepsitentangkewenanganmengadilidenganpertimbangansebagaiberikut: BahwaPT Starlight Prime Thermoplastelahdinyatakanpailit olehPengadilanNiaga Jakarta Pusat pada tanggal 21 April 2017; BahwasesuaiketentuanPasal 26 ayat(1) junctoPasal 27UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan PKPUmakatuntutanmengenaihakharusdiajukanterhadapKurator danhanyadapatdiajukandengancara
    Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Hal. 7dari8hal.Put.Nomor969K/Pdt.SusPHI/2018Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 15/Pdt.SusPHI/2018/PN.Yyk., tanggal 8 Agustus2018;MENGADILI SENDIRI:DalamEksepsi:1. MenerimaeksepsiTergugat;2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Yogyakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara a quo;3.
Putus : 06-08-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 945 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 6 Agustus 2021 — PT PIONIRBETON INDUSTRI, VS JULIA LUTFI KADAFI
9053 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 945 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PIONIRBETON INDUSTRI, berkedudukan di Jalan RawaSumur lV, Blok BB, Nomor 9QAB, Kawasan IndustriPulogadung, Jatinegara, Cakung, RT.5/RW.9, KecamatanCakung, Kota Jakarta Timur, yang diwakili oleh ThomasSuryadi, dan Jimmy Dharmawan selaku Direktur Utama danDirektur Keuangan
    SusPHI/2021Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi pada tanggal 27 Januari2021, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraankuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Februari 2021 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 16 Februari 2021, sebagaimana ternyatadari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor22/Srt.KAS/PHI/2021/PN.JKT.PST juncto Nomor
    160/Pdt.SusPHI/2020/PNJkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti denganmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Maret 2021;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 160/Pdt.SusPHI/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal2/7 Januari 2021;Dan Mengadili Sendiri:1. Menolak gugatan Termohon Kasasi untuk seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;2. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara;Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi tidak mengajukankontra memori kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahHalaman 3 dari 5 hal.
    Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Halaman 4 dari 5 hal.
Putus : 12-08-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 968 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 12 Agustus 2020 — PT HANSAE ACE APPAREL VS LIA FATMAWATI
17842 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 968 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HANSAE ACE APPAREL, berkedudukan di Jalan RayaKaligawe, Km 5,6, Trimulyo Genuk, Semarang, Jawa Tengah,yang diwakili oleh Kim Kurn Woo selaku Direktur PT HansaeAce Apparel, dalam hal ini memberi kuasa kepada MuharsukoWirono, S.H., M.H. dan kawankawan, Para Advokat danKonsultan
    Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja (PHk)terhadap Penggugat karena tanpa alasan yang jelas dan tanpa adanyapenetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah bataldemi hukum;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK yang telahdilakukan kepada Penggugat sebesar Rp38.935.088,00 (tiga puluh delapanjuta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah),dengan rincian sebagai berikut:a.
    Industrial padaPengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut disertai denganmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut pada tanggal 11November 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang Perkara Nomor 55/Pdt.SusPHI/2019/PN Smgtertanggal 14 Oktober 2019:3. Menolak gugatan Penggugat/Termohon Kasasi untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;4.
    Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Upload : 28-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 K/PDT.SUS/2011
1. YAYASAN MARDI WIYATA, 2. KEPALA SMPK ANGELUS CUSTOS I SURABAYA; Dra. ENDANG KRISNAWATI
3529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat berhak atas upah terhitung mulaibulan Desember 2009 sampai dengan adanya penetapandari Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya per bulan sebesar Rp 2.090.200,00dan wajib dibayarkan untuk setiap bulannya secaratunai dan segera meskipun ada upaya kasasi;10. Bahwa Penggugat dapat menerima Pemutusan HubunganKerja (PHK) yang dilakukan Tergugat !
    dan II secara tanggung rentenguntuk membayar upah Penggugat terhitung sejak bulanDesember 2009 sampai dengan adanya penetapan dariPengadilan Hubungan ~Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya sebesar Rp 2.090.200,00 untuk setiapHal. 5 dari 20 hal. Put. No. 059 K/Pdt.Sus/2011bulannya, secara tunai meskipun ada upaya kasasi;Dalam Pokok Perkara:1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya;.
    Menghukum Tergugat dan II secara tanggung rentenguntuk membayar upah Penggugat terhitung sejak bulanDesember 2009 sampai dengan adanya penetapan dariPengadilan Hubungan ~ Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya sebesar Rp 2.090.200,00 untuk setiapbulannya secara tunai meskipun ada upaya kasasi;.
    Pengadilan Hubungan ~ Industrial tidak berwenangmengadili perkara ini;Bahwa panduan Perjanjian Kerja Guru/Pegawai MardiWiyata Pasal 7 ayat 1 dan 2 menyatakan:7.1. Jika antara pihak dan pihak II timbul suatuperselisihan yang tidak dapat diselesaikansecara musyawarah, maka persoalannya dapatdiserahkan kepada wasit yaitu suatu badankhusus yang dipilih atas kedua belah pihak;7.2.
    danTergugat II putus sejak adanya penetapan dariPengadilan Hubungan Industrial (petitum butir 3, 4 dan5);Hal. 9 dari 20 hal. Put.
Putus : 07-08-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 7 Agustus 2017 — PT BANGUN SARANA BAJA VS HENDRAJAYA SIRING
5827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 752 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT BANGUN SARANA BAJA, diwakili oleh Hendra Kurniawan,Direktur Utama PT Bangun Sarana Jaya, berkedudukan di JalanRaya Serang Km. 25 (Jalan Sentul Jaya 168) Desa Tobat,Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dalam hal inimemberi kuasa kepada Endang Darajat, S.H., dan kawan
    Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah dibacakan dihadapan KuasaHalaman 10 dari 14 hal.
    Bahwa Tergugat sekarang disebut sebagai Pemohon Kasasi, merasakeberatan terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tertanggal 5 Oktober 2016 Nomor Perkara40/PHI.G/2014/PN.Srg., yang pada intinya memutuskan sebagai berikut:a. Menolak Eksepsi Tergugat;b. Menyatakan Tergugat harus membayar konpensasi PHK, yaitumembayar konpensasi pesangon sebesar Rp69.386.400,00 (enamHalaman 11 dari 14 hal. Put.
    Industrial pada PengadilanNegeri Serang tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Halaman 12 dari 14 hal.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI1.
Register : 09-02-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 42/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Juni 2018 — Penggugat:
SUYATMI. DKK
Tergugat:
PT. HANEKA PUTRA PERDANA
5514
  • PUTUSANNomor: 42/Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang memeriksa dan mengadili perkara perselisihnan hubungan industrial dalamtingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkaraantara:1.Suyatmi, Karyawan,Warga Negara Indonesia, beralamat di Utan Jati, RT.09/RW. 011, Ket.
    Bahwa UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial mengatur mengenai mekanisme penyelesaianperselisinan perburuhan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pasal1 angka 17 jo angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa:Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yangdibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa,mengadili dan member!
    yang menyatakan:Pasal 14 huruf 1Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat(2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka parapihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaianperselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri setempat.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jelas bahwa gugatan initelah memenuhi kewenangan relative dan absolute untuk diperiksa dandiputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
    Hal ini menjadi salah satu alasan PARAPENGGUGAT dalam pengajuan gugatan aquo untuk mendapatkankeadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilanNegeri Jakarta Pusat.Bahwa ketika hubungan kerja inimasih diperselisinkan, PARAPENGGUGAT tidak dapat mengikatkan dirinya dalam sebuah hubungankerja yang sah dengan pihak manapun karena selama perkara ini belummemperoleh putusan hukum yang tetap dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, TERGUGAT dan PARA PENGGUGATmasih terikat
    saat persidangan pertama ataukedua sebagaimana ketentuan pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan isiputusan sebagai berikut:a.
Putus : 10-10-2013 — Upload : 26-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 471 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 10 Oktober 2013 — 1. YAYASAN KESEJAHTERAAN WARGA KESEHATAN (YKWK) KABUPATEN MOJOKERTO, yang diwakili oleh Dr. H. Nurwidji, selaku Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Kabupaten Mojokerto, 2. POLITEKNIK KESEHATAN MOJOPAHIT MOJOKERTO vs LINA RESFENTI, S.Pd
3424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 471 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:1. YAYASAN KESEJAHTERAAN WARGA KESEHATAN(YKWK) KABUPATEN MOJOKERTO, yang diwakili oleh Dr.H. Nurwidji, selaku. Ketua Yayasan Kesejahteraan WargaKesehatan Kabupaten Mojokerto, yang berkedudukan di Ji.Raya Tangunan 27 Puri Mojokerto;2.
    Bahwa Penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial danUndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidaktepat karena subyek hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial adalahPengusaha atau perusahaan dan buruh atau pekerja, dan Yayasan tidak dapatdigolongkan sebagai perusahaan ataupun Pengusaha;.
    Oleh karenanya bilamana terjadipermasalahan hukum terhadap Surat Keputusan Nomor 192/II.b/SK.2010 tanggal 29Nopember 2010 (bukti yang diajukan Penggugat bertanda P9 dan diajukan Tergugatdan Turut Tergugat bertanda T&TT1) adalah menjadi kewenangan absolutPengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenangmengadili berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 jo.
    Industrial a quo;Bahwa karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayadalam memeriksa dan memutus perkara ini telah terdapat kesalahan dalampenerapan hukum maka Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tingkat kasasiberwenang membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya Nomor 119/G/2012/PHI.SBY. tanggal 6 Maret 2013 aquo;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor 119/G/2012/PHI.Sby tanggal 6 Maret 2013;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;152. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam UndangUndang Nomor13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.
Putus : 29-11-2017 — Upload : 30-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1369 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 29 Nopember 2017 — PT SIOEN INDONESIA JAKARTA VS BAMBANG INDARTO PAMUNGK
4728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1369 K/Pdt.SusPHI/201 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SIOEN INDONESIA JAKARTA, berkedudukan di JalanPontianak Blok C 02 03, Nusantara Bonded Zone (KBN),Marunda, Jakarta, diwakili oleh Direktur, Roy Viswanathan,dalam hal ini memberi kuasa kepada Muhamad Dahroni, S.H.
    ;18.Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) belum ditetapkan,baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segalakewajibannya", Kenyataannya pengusaha langsung memberhentikanPenggugat secara sewenangwenang tanpa kompensasi pesangon, uangjasa dan uang penggantian hak sebagaimana datur dalam Pasal 156 ayat(2), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Bahwa Tergugat telah melakukan "diskriminasi = perbedaan perlakuan"terhadap Penggugat yaitu
    secara tidak patut danmengkategorikan sebagai mengundurkan diri padahal Penggugat samasekali belum pernah menerima peringatan apapun baik secara tertulismaupun lisan;Bahwa terhadap teman Penggugat yang samasama dimutasi pada tanggal25 Juli 2015 yaitu saudari Leyda Fitria kini perkaranya juga telah diperiksadan diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKelas 1A Khusus Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 278/Pdt.Sus.PHI/2016/PN Jkt.Pst. yang dibacakan pada tanggal 7 Februari
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 7 Agustus 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Kasasidahulu Penggugat pada tanggal 22 Agustus 2017 kemudian Termohon Kasasidahulu Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 31 Agustus 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan
    Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 52/Pdt.SusPHI/2017/PN Jkt.Pst., tanggal 5 Juli 2017sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah sebagaipekerja tetap sejak tanggal 21 Desember 2014;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak putusan ini diucapkan;4.
Register : 09-12-2016 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 99/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Tanggal 20 Februari 2017 — Revky Hein Reza C Vs Regional Head Bank Mega Syariah, Cq Director Human Capital Management
6215
  • PUTUSANNomor 99 /Pdt.SusPHI/2016/PN.PbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yangmemeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan antara:REVKY HEIN REZA C, Tempat/tanggal lahir : Jakarta, 14 Januari 1979, Pekerjaan :Karyawan Swasta, Alamat : Jalan Tangkuban Perahu No.73 RT.002/RW.003, Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru Kota,
    Industrial berkenan memberikan Putusan Sela berupaperintah kepada Tergugat untuk membayar upah beserta hakhak lainnya yangbiasa diterima oleh Penggugat sebagai pekerja ;Halaman 4 dari 22 hal Putusan Nomor 99/Padt.SusPHI/2016/PN Pbr25.Bahwa Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaruuntuk berkenan memberikan Putusan Sela berupa perintah kepada Tergugatuntuk membayar upah Penggugat beserta hakhak lainnya yang biasa diterimaoleh Penggugat sebagai pekerja selama proses penyelesaian
    industrial yang diajukan padaPengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru, maka putusannya akan diputuskanbersamaan dengan putusan pokok perkara ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat adalahsebagaimana tersebut diatas,Menimbang, bahwa Penggugat bekerja di PT.Bank Mega Syariah Pekanbarusejak tanggal 26 April 2011 dengan jabatan terakhir sebagai Collection SupervisorBack End di Kantor Cabang Bank Mega Syariah Jalan NILAM No.56 Pekanbaru.Pada tanggal 21 Oktober
    Industrial serta peraturanperaturan lainnyayang berkaitan dengan perkara Ini ; MENGADILI1.
    Membebankan biaya perkara pada Negara ;Halaman 21 dari 22 hal Putusan Nomor 99/Padt.SusPHI/2016/PN PbrDemikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hariSELASA tanggal 14 Februari 2017, oleh Joni, S.H.,M.H sebagai Hakim KetuaMajelis, Tumpak Tinambunan, S.E., dan Imam.P.H.