Ditemukan 895737 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 09-01-2023 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PA BIMA Nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 18 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
302
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.525000,- ( lima ratus dua puluh limaribu rupiah);
    117/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 23-10-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 44/PDT/2023/PT TTE
Tanggal 21 Nopember 2023 — - JAMALUDIN ZUMAT Sebagai PEMBANDING - WANDEWI LANJANI, Dk sebagai para TERBANDING
1170
  • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 29 Agustus 2023 Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Sos, yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    44/PDT/2023/PT TTE
Register : 21-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 623/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 4 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
131
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 623/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    623/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 25-09-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 39/PDT/2023/PT TTE
Tanggal 29 Nopember 2023 — - Hj. NURSIA ABDUL HARIS Sebagai Pembanding - FATMA ADJARAN, DKK Sebagai para Terbanding
1160
  • MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 8 Agustus 2023, Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Tte, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    39/PDT/2023/PT TTE
Register : 20-11-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 12-01-2024
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 176/B/2023/PT.TUN.SBY.
Tanggal 11 Januari 2024 — CHOIRUL ANAM vs H. ALI B. MUKRI dan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKALAN
8333
  • Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 63/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
    176/B/2023/PT.TUN.SBY.
Register : 06-09-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 24/PLW/2023/PTUN.BJM
Tanggal 11 Oktober 2023 — -Pelawan -MAR'ATUN THAIBAH -Terlawan 1 -Kepala Desa Banua Hanyar -Terlawan 2 -Camat Batumundi -
1540
  • Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara BanjarmasinNomor 24/TF/PEN-DIS/2023/PTUN.BJM tanggal 24 Agustus 2023;4. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 82.000,00 (Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
    24/PLW/2023/PTUN.BJM
Register : 26-04-2023 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 539/Pdt.G/2023/PA.Rap
Tanggal 9 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
171
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 539/Pdt.G/2023/PA.Rap, tanggal 29 Maret 2023, dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
    3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp137,500.00 (seratus tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah);
    539/Pdt.G/2023/PA.Rap
Register : 08-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 792/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
121
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 792/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
    792/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 13-09-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1801/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 2 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
66
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1801/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 September 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluhribu rupiah);
    1801/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 01-02-2023 — Putus : 10-02-2023 — Upload : 10-02-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 281/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 10 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
140
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 281/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 Februari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
    281/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 23-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PA DOMPU Nomor 863/Pdt.G/2023/PA.Dp
Tanggal 30 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
50
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor863/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
    863/Pdt.G/2023/PA.Dp
Register : 21-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 618/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 5 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
212
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 618/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    618/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 02-08-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1527/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
96
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1527/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    1527/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 05-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1307/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 26 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
117
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1307/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 5 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    1307/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 08-05-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 205/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 17 Mei 2023 — Pembanding melawan Terbanding
4510
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 489/Pdt.G/2023/PA.Bjn. tanggal 16 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    205/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 06-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
    2. Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    1069/Pdt.G/2023/PA.GM
Register : 14-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2240/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
54
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2240/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
    2240/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 04-07-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1294/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 11 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
97
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1294/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
    1294/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 17-07-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PA BATANG Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btg
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1534
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1027/Pdt.G/2023/PA.Btg
Register : 09-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA PADANG Nomor 521/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
352
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 521/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 9 Mei 2023, dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.370.000,00 (tigaratus tujuhpuluh ribu rupiah);
    521/Pdt.G/2023/PA.Pdg