Ditemukan 31360 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-12-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 PK/Pid/2013
Tanggal 16 Desember 2014 — INANG ZAKRI DT. SINGO ALAM
8547 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kekhilafan dan kekeliruan nyata Hakim Agung Prof. Dr. Komariah E Sapardjaja,S.H. dan Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H. dalam mempertimbangandanmemutus perkara dalam tingkat kasasi tersebut sebagaimana diatur oleh Pasal263 (2) huruf c KUHAP dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:1. Bahwa kekeliruan nyata Hakim Agung Prof. Dr. Komariah E Sapardjaja, S.H.dan Dr. H.
    Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H.yangmenyebutkan, bahwa Terpidana terbukti menggelapkan uang Rp200.000.000,00merupakan suatu kekeliruan nyata;Menimbang, bahwa atas alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon/Terpidanayang diajukan berdasarkan adanya kekeliruan/kekhilafan yang nyata dariMajelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf cUndangUndang No.8 Tahun 1981 KUHAP, dapat dibenarkan karena
Upload : 12-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 PK/Pid/2010
FATIZARO GULO als. AMA TIENA
480367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli telahmelakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyatasebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2)huruf oc KUHAP, dengan = alasan hukum sebagaiberikutBahwa keterangan saksi Adilia Zai als. Ina Suaridan Yunius Lombu als. Kabuyu yang memberikanketerangan tentang keikut sertaan PemohonPeninjauan Kembali Fatizaro Gulo als. Ama Tienadan Lalasokhi Gulo als.
    pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bilaPengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30Undang Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana telahdirubah dengan UndangUndang No.5 Tahun 2004 danPerubahan kedua dengan Undang Undang No.3 Tahun 2009Tidak ternyata Pengadilan Negeri Gunungsitolimelakukan kekhilafan
Putus : 28-11-2014 — Upload : 02-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 307 K/Pdt.Sus-HKI/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — SUJADI JOANDI VS KABUSHIKI KAISHA YOSHIMURA JAPAN
223106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dalam bukunya halaman 328 menyatakan:Putusan yang salah menerapkan hukum atau melanggar hukum adalah putusanyang bertentangan dengan prinsip hukum, yang mengakibatkan putusan itudianggap tidak menurut hukum (waderrechtelijk, unlawful);Adapun mengenai keberatankeberatannya adalah sebagai berikut:Keberatan Pertama:Dalam Eksepsi:Pemohon Kasasi menilai/Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusattelah melakukan kekhilafan yang nyata karena pertimbangannya sangat singkat, tidakcermat dan
    tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung yang berbunyi Pasal 30 ayat 1: "Mahkamah Agung dalam tingkatkasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilanpengadilan darisemua lingkungan peradilan karena:a Sebab menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;b Lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundang yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yangbersangkutan";Keberatan Kedua:Dalam Pokok Perkara:Judex Facti telah melakukan kekhilafan
    Sehingga patut kiranya putusan Judex Factitersebut dinyatakan batal demi hukum;Keberatan Ketiga.Pemohon Kasasi (dulu Tergugat I) menilai Judex Facti/Majelis Hakim PengadilanNiaga Jakarta Pusat salah dan keliru serta telah melakukan kekhilafan yang nyata karenapertimbangannya sangat singkat, tidak cermat, dan tanpa alasan hukum terkait, ada halhal yang tidak dipertimbangkan atau kurang seksama dipertimbangkan, sehingga patutkiranya Putusan Judex Facti batal demi hukum.
Putus : 25-11-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445PK/Pdt/2015
Tanggal 25 Nopember 2015 — Doktorandus ALEXIUS PURBA VS EDWARD HUTAGALUNG (almarhum) DK
9363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yopie Yohanes Tambunan, dimanfaatkan untuk membuat suratsurat yang dijadikan bukti Termohon Peninjauan Kembali;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dapat membuktikan adanya suatuperbuatan yang direkayasa yang dilakukan Termohon PeninjauanKembali dalam mengajukan gugatan a quo, sebagaimana seluruh buktiyang dimajukan Termohon Peninjauan Kembali tidak bersesuaiansehingga sangat beralasan hukum untuk menyatakan membatalkanputusan Judex Juris dan Putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut;Terdapat kekhilafan
    /Kasasi terdapat kekeliruan dan kekhilafan dalam pertimbanganhukumnya yang diuraikan sebagai berikut:Putusan Judex Juris Salah Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian; Bahwa Putusan Judex Juris maupun Pengadilan Negeri Medanyang mengabulkan dalil gugatan Termohon Peninjauan Kembalisecara mengesahkan Perjanjian Lisan dan menyatakan PemohonPeninjauan Kembali terbukti telah melakukan perbuatanwanprestasi; Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah meletakkan alat (BuktiP1) s/d (Bukti P5), dan Bukti tersebut
    sebagai berikut:Bahwa bukti baru (Novum) PK. dan PK.II bukan merupakan bukti baru yangbersifat menentukan sebagaimana yang dimaksud Pasal 67 huruf bUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 karena tidak didasari berita acara sumpah penemuanbukti baru;Bahwa dalam putusan Judex Juris yang membatalkan putusan JudexFacti/Pengadilan Tinggi tidak terdapat kekhilafan
Upload : 14-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 PK/Pid.Sus/2009
Seniwati, SH. (Kuasa Pemohon); Akhirudin bin Abu Kasim
6326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.37 PK/Pid.Sus/2009demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata di dalampenerapan hukum Formil dan Materiil di dalam memutuskan perkara a quoyaitu terdapat kesalahan di dalam proses Penyidikan pelanggaran Pasal 81ayat (1) Undangundang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Bahwa dakwaan
    Terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata di dalam penerapan16hukum Formil dan Materiil di dalam memutuskan perkara aquo yaitu terdapatkesalahan di dalam pertimbangan hukum.Bahwa Pengadilan Negeri Sabang dalam pertimbangan hukumnya samasekali tidak mempertimbangkan bahwa berdasarkan keterangan saksikorban Melija Amida binti Jasmadi AG di muka persidangan yangmenerangkan Terdakwa tidak ada mencolekcolek kemaluan saksi denganjarinya kalau dia (Terdakwa) colek pasti sakit ada kukunya, tidak
    Padahal padatanggal 11 Juli 2006 Terdakwa perkaranya belum disidangkan di PengadilanNegeri Sabang.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke1 dan ke2 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidaktermasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP karena ternyatatidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusanjudex juris No.
Putus : 17-07-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 PK/Pdt/2014
Tanggal 17 Juli 2014 — PEMERINTAH RI cq. MENTERI DALAM NEGERI RI vs Dr. MIEKE SUMIRA
6430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 10 Agustus 2011,dalam memutus perkara a quo hanya melandasi pertimbangan hukum yang sangatsederhana, tidak memberikan pertimbangan hukum secara cermat tentang keberatankeberatan Pemohon Kasasi yang dituangkan dalam Memori Kasasi sehingga tidakmencerminkan aspek hukum yang sesungguhnya dari permasalahan hukum terhadapperkara a quo, hal mana dianggap sebagai suatu hal yang nyatanyata didasarkanatas kekeliruan dan kekhilafan hakim yang prinsip menurut ketentuan hukum yangberlaku, oleh karenanya
    cukup beralasan hukum apabila perkara ini diajukan untuk diperiksa sertadiproses dalam tingkatan hukum peninjauan kembali sebagaimana ketentuan Pasal67 huruf d dan Pasal 67 huruf f yang menyatakan,Permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdata yang telah memperolehkekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasanalasan sebagaiberikut:*(d) apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpadipertimbangkan sebabsebabnya ;*(f) apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan
    Bahwa pada Subdit.Pengelolaan Gedung dan Rumah Negara tersebut hanya mencatat Rumah Negarayang sudah memiliki Huruf Daftar Nomor (HDNo) dan bukan berupa tanah kavling;Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 393 K/PDT/2011., tanggal 10 Agustus2011 tersebut, adalah sangat sumir, sederhana dan bahkan sama sekali tidakmenyentuh alasanalasan yuridis sebagaimana yang Pemohon Peninjauan Kembalicantumkan dan Memori Kasasinya, maka hal itu dipandang sebagai suatu kekeliruandan kekhilafan yang nyata dalam suatu
Putus : 30-04-2014 — Upload : 21-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NIPPO TECH SEJAHTERA,
18921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentanganatau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yangberlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.ll. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan KembaliHalaman 6 dari 22 halaman.
    Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor: Put.26633/PP/M.XV/16/2010 tanggal 20 Oktober 2010tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusanPengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahsalah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit)dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalampemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
    Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.26633/PP/M.XV/16/2010 tanggal 20 Oktober 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketaBanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah
Putus : 30-06-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, VS PT. LES NOUVEAUX CONSTRUCTEURS PREMIER REAL PROPERTY INDONESIA
19768 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentanganatau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlakusehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;ll. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;1.
    Putusan Nomor 329/B/PK/PJK/2015di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtelah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salahdan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (errorfacti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengantelah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yangberlaku sehingga hal tersebut nyatanyata telah melanggar AsasKepastian Hukum dalam bidang
    koreksi penyesuaianfiskal negatif sebesar (Rp.3.690.643.613,00) tidak dipertahankan;Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.34005/PP/M.XIlI/15/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tersebutdi atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtelah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salahdan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
Register : 21-02-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 PK/TUN/2017
Tanggal 10 Mei 2017 — MENTERI KEHUTANAN RI VS PT. LANJAK DERAS JAYA RAYA;
10759 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan Pertama;Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalammemutus perkara a quo, dengan memberikan pertimbangan hukum bahwadasar penerbitan objek sengketa adalah Surat Perintah Pembayaran luranIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (SPPIIUPHHKHA) dengan tiga kali peringatan yang belum jatuh tempo,sehingga penerbitan objek sengketa bertentangan dengan peraturanperundangundangan dan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik,khususnya asas kepastian hokum;
    asaskepastian hukum, sehingga Judex Facti/Judex Juris telah melakukankekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam memeriksa, mengadili danmemutus dalam perkara yang diajukan permohonan PK a quo;Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka cukup alasan bagi MajelisHakim Agung a quo untuk membatalkan putusan kasasi No. 48 K/TUN/2014tanggal 22 Mei 2014 yang dimohonkan PK a quo dan selanjutnya mengadilisendiri dengan menolak gugatan Termohon PK/Penggugat untukseluruhnya;Keberatan Kedua;Judex Juris telah melakukan kekhilafan
    KementerianLingkungan Hidup yang dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 yangmempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidanglingkungan hidup dan kehutanan;Bahwa terbitnya peraturan perundangundangan yang baru tidak sertamerta membatalkan amar suatu keputusan namun harus ditempuh melaluiprosedur yang berlaku sehingga penerbitan Keputusan Tata Usaha NegaraObjek Sengketa secara substansi telah melanggar asas kepastian hukum;Bahwa kekhilafan
Putus : 20-05-2015 — Upload : 22-05-2015
Putusan PT PALU Nomor 22/PDT/2015/PT PAL
Tanggal 20 Mei 2015 — IWAN TEDY dkk vs KISMAN LAUSIA dkk
6056
  • hak atastanah dan Hj.Nordjannah adalah bukan tanah yang menjadi miliknya dandalam proses jual beli itu tanpa ada sepengetahuan dan Pembanding/Tergugat Il sebagai pihak pemilik tanah / Objek sengketa yangsesungguhnya, dan dalam hal ini sebagaimana terbukti dalam Bukti SuratP6 yang menerangkan bahwa seolaholah Hj.Nordjanah adalah pemilikbidang tanah berdasarkan Akta Jual Bell No. 594.41201XI IIT. 1991padahal Pembanding/Tergugat Il adalah pemilik yang sah atas tanahtersebut sehingga patut diduga ada kekhilafan
    Secara jelas dalam hal inl telahterjadi kesesatan atau kekhilafan yang menjadi penyebab cacat kehendaksebagimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1321 dan 1449 KUH Perdata,yang masingmasing menentukan sebagai berikut:Pasal 1321 KUH Perdata:Tiada kesepakatan yang sah apabila sepakat itu diberikan karenakekhilafan, atau diperolennya dengan paksaan atau penipuanPasal 1449 KUH Perdata:Perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan,menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannyaBahwa berdasarkan
Putus : 28-09-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555 PK/PDT/2017
Tanggal 28 September 2017 — Ny. INGAWATI VS ATO SUWANTO
14990 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ingawati:Dalam putusan a quo terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yangnyata;Bahwa Pemohon PK keberatan alas pertimbangan kukum Majells Hakimtingkat pertama pada halaman 12 dan 13 alinea ke1 dari Putusan Nomor297/Pdt/G/1998/PN.Bdg., sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat dalamjawabannya mengakui secara tegas setidaktidaknya tidak membantahnyabahwa barangbarang sengketa adalah harta ex persekutuan yaitu hartayang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat
    sekarang Nomor 186) Bandung, dan denganpersetujuan Penggugat tanah berikut bangunannya tersebut dijual sehargaRp800.000.000,00 (delapan ratus Juta rupiah) kemudian uang hasilpenjualan tersebut dibelikan barang seperti tercantum dalam posita gugatanPenggugat pada ad. 3;Adapun keberatankeberatan Pemohon PK/Tergugat terhadap pertimbanganHukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut yang didasarkan padakekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, ialan sebagai berikut:Bahwa Pemohon PK menemukan kekhilafan
    otentik, karena pada faktanyaPenggugat/Termohon PK sama sekali tidak mengajukan bukti tentang aktajual beli atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2737/Kelurahan Lengkongdimaksud, sehingga atas hal itu, keliru jika ternyata majelis hakimmempertimbangkan dalil Penggugat/Termohon PK yang sama sekali tidakberdasar dan tidak disertai dengan bukti yang kuat;Bahwa pertimbanganpertimbangan hukum majelis hakim yang didasaripada dalil PenggugatTermohon sebelumnya sebagaimana uraianpenjelasan di atas merupakan bentuk kekhilafan
Putus : 27-04-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 178 PK/Pid/2010
Tanggal 27 April 2011 — YACOB HENDRAWAN SETYABUDI
6768 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakartajo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya jo putusan Pengadilan NegeriSurabaya seperti tersebut di atas, yang menyatakan Pemohon PeninjauanKembali telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372KUHP tentang Penggelapan, maka dengan ini Pemohon PeninjauanKembali tidak sependapat dan tidak membenarkan, karena tidakberdasarkan fakta dan hukum sehingga tidak mencerminkan rasa keadilandi masyarakat dimana putusan adanya kekeliruan atau kekhilafan
    yangnyata dari Hakim (Pasal 263 KUHAP ayat 2. c berbunyi : Permintaanpeninjauan kembali dilakukan dengan alasan : apabila putusan itumemperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata),sehubungan :2.1.
    Sac Nusantara, namun ternyataTerdakwa tidak menyerahkan tanah in casu beserta suratsuratnya tersebutdi atas akan tetapi dikuasainya meskipun telah ditagihnya, karenanyaTerdakwa telah terbukti melakukan tindakan sebagaimana tersebut dalamDakwaan Bahwa selain itu pertimbangan Judex Facti tidak terdapat kekhilafan Hakimataupun kekeliruan yang nyata, pertimbangannya sudah tepat dan benar,demikian juga buktibukti baru yang diajukan P1 s/d P4 tidak bersifatmenentukan sebagaimana tersebut dalam ketentuan
Putus : 16-06-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 16 Juni 2017 — DR. BASUKI RANTO, M.M
7450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 67 PK/Pid.Sus/2017Bahwa setelah kami membaca dan mempelajari kembali secara cermatamar pertimbangan serta amar putusan Judex Facti dalam perkara a quo,pemohon menemukan halhal penting yang merupakan cerminan adanyakekhilafan atau kekeliruan (Hakim) Judex Facti dalam menilai suatu alatbukti dan menyimpulkan faktafakta persidangan, sehingga berakibat hukumterjadinya kekhilafan atau kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya yangberakibat pula terjadinya kekhilafan atau kekeliruan yang fatal dalammenjatuhkan
    Nomor 67 PK/Pid.Sus/2017peran/fungsi serta akibat yang ditimbulkan oleh masingmasing pelakutindak pidana ;Bahwa dalam perkara a quo akibat hukum yang ditimbulkan secaralangsung dari tidak ada atau tidak jelas nilai atau jumlah pasti kerugianNegara yang diakibatkan langsung oleh perbuatan pemohon adalah, JudexFacti yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah menarikkesimpulan yang salah, mempertimbangkan halhal yang keliru danmanjatuhkan vonis yang penuh dengan kekhilafan dan kekeliruan yangnyata
    ataukekeliruan dalam melakukan analisa dan menerapkan aturan yangdianggap telah dilanggar oleh pemohon ; Bahwa apabila tidak terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalammenerapkan hukum, maka pemohon berkeyakinan bahwa Judex Factitidak akan menjatunkan hukuman yang salah dan keliru, sehinggabesar kemungkinan putusan yang akan dijatunkan adalah putusanbebas atau setidaktidaknya lepas dari segala dakwaan jaksa penuntutumum ;Ad.3.
    atau kekeliruan yang nyata, tidakternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Nomor09/Pid.Sus/TPK/2016/PN.
    denganbenar;:Bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapatdipandang sebagai perbuatan administratif, melainkan sudah masuk ke dalamtindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara, lagi pula PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat membuktikan dalil hukum mengenaiadanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dimaksud;Bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yangmelakukan penyimpangan dalam penggunaan kas perusahaan telahmengakibatkan kerugian keuangan
Putus : 15-06-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 PK/Pdt/2016
Tanggal 15 Juni 2016 — Drs. TAMAN RATA SINGARIMBUN, vs EFFENDI. O, dkk
4725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adanya Suatu Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata;Bahwa setelah menerima, membaca, meneliti dengan cermat dan hatihatiatas ketiga putusan Pengadilan tersebut di atas, perkara a quo PemohonPeninjauan Kembali tidak sependapat dan sangat keberatan ataspertimbangan dan amar putusannya Pengadilan Negeri Kelas A MedanNomor 70/Pdt.G/2010/PN Mdn, tanggal 19 Juli 2010 yang telah dikuatkanoleh Pengadilan Tinggi Medan Nomor 350/PDT/2010/PT MDN, tanggal 15Desember 2010 juncto Putusan Perdata Mahkamah
    membuktikan dalil gugatannya, sedangkan ParaTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan buktibukti TI, Il, Ill, INV1sampai dengan T , Il, Ill, IV23, telah berhasil membuktikan dalil gugatannya,bahwa tanah sengketa/terpekara telah dibeli oleh Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan dikuasai secara terus menerus, serta telah memperoleh Sertifikat Hak Milik Nomor 527, Nomor 526, Nomor 525 dan Nomor 524;Bahwa proses untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran terhadapkebohongan atau tipu muslihat, dan kekhilafan
    yang telah mengabulkan gugatan Tergugatuntuk sebagian adalah jelas sudah tidak tepat dan tidak benar dan sudahtidak sesuai dengan faktafakta hukum dipersidangan sehingga layak untuktidak dipertahankan lagi, sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi MedanNomor 350/PDT/2010/PT MDN, tanggal 15 Desember 2010 yang telahmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas A Medan dan PutusanMahkamah Agung yang menolak Permohonan Kasasi Penggugat asal(Pemohon Peninjauan Kembali) merupakan suatu) Putusan yangmengandung kekhilafan
    didapati suatu Keadaan dan kenyataanyang tidak terbantahkan lagi bahwa Hakim Kasasi yang mengadili danmemeriksa perkara ini tidak menjalankan fungsinya dengan baik, yaituMenjalankan fugsinya selaku Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama danPengadilan Tingkat Banding;Bahwa dengan demikian putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat bandingdan tingkat kasasi sebagaimana dimaksud secara hukum harus dinyatakan tidaksah dan harus dibatalkan, karena telah melakukan suatu kebohongan atau tipumuslihat dan kekhilafan
    terbuktidengan tidak adanya nama Dasijem dalam Akta Ganti Rugi tersebut;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksamaMemori Peninjauan Kembali tanggal 2 September 2014 dan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tanggal 8 Januari 2015 dihubungkan dengan pertimbangan danputusan Judex Juris maupun Judex Facti, tidak ditemukan kekhilafan
Putus : 15-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 PK/Pdt/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — LIMSUNSANaliasHALIMTJIPTASANJAYA, DK VS ABDUL NASER BAHADJADJ, DKK
10065 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menentukansebagaimana tersebut di atas, yang pada waktu perkara diperiksa belumdiketemukan, sehingga Judex Juris (Kasasi Mahkamah Agung) dalamperkara a quo telah salah menerapkan hukum dalam Putusannya.Pasal 67 Huruf f UU Nomor 14 Tahun 1985 Juncto UU Nomor 5 Tahun 2004Juncto UU Nomor 3 Tahun 2009.1.Bahwa, Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Perkara Perdatayang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanyaberdasarkan alasanalasan sebagai berikut: apabila dalam suatu Putusan terdapat suatu kekhilafan
    Nomor 616 PK/Pdt/2016Bahwa, Putusan Mahkamah Agung dalam perkara a quo benarbenarterdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang sangat nyata sekali,karena dalam Pertimbangan Hukumnya Mahkamah Agung telah salahmenerapkan hukum, sehingga Pemohon PK sangat keberatan danmenolak Putusan Kasasi tersebut;Bahwa, kekhilafan atau kekeliruan yang sangat nyata sekali dalamPertimbangan Hukum Putusan Kasasi Mahkamah Agung halaman 23alinea ke2 antara lain menyatakan:pahwa, terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah
    Bahwa, kekhilafan atau kekeliruan yang sangat nyata sekali dalamPertimbangan Hukum Putusan Kasasi Mahkamah Agung halaman 23alinea ke4 antara lain menyatakan: Akta Jual Beli Nomor 668/MA/VII/1997 tanggal 10 Juli 1997 telahdinyatakan tidak sah dan balik nama SHGB Nomor: 1167 yangsemula atas nama Yayasan Sech Oemar Bin Salmin Bahadjadjmenjadi atas nama Lim Sun San alias Halim Tjipta Sanjaya dan OeiGiok Leng disebut juga Oei Giok Ling telah dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum, dalam perkara Nomor
    Kepolisian Kota Besar Medan) menetapkan merekatermasuk Daftar Pencarian Orang (DPO);Adapun surat yang dipalsukan tersebut adalah SuratPengangkatan Pengurus Madrasah Arabiyah Islamiyah Jalan KudaNomor 30/32 Medan tanggal 8 September 1998;Dengan demikian jelas bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agungtanggal 30 Oktober 2013 Nomor 1362 K/Pdt/2011 dalam perkara a quobenarbenar terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang sangatnyata sekali, karena dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agungtelah salah menerapkan
Register : 29-07-2020 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN MALANG Nomor 176/Pdt.G/2020/PN Mlg
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
Lional Conan Hidayat
Tergugat:
1.Wanda Susena Sunaryo
2.Ricky Effendi
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI, Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
8127
  • Penggugat denganTergugat Il, yaitu sebagaimana merujuk pada posita angka 6 danangka 7 Gugatan yang telah diakui sebagai bukti Pengakuan, makamenunjukan adanya suatu Penipuan bedrog di dalam pembuatanjual beli dimaksud, sehingga menyebabkan perjanjian jual bellidimaksud menjadi cacat dan tidak sah secara hukum.Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata, yangHalaman 18 dari 41 Putusan Perdata Gugatan Nomor 176/Pdt.G/2020/PN MIgmenentukan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikankarena kekhilafan
    atau diperolehnya dengan Paksaan atau Penipuan.Dari ketentuan dimaksud, apabila ditarik fakta pada posita gugatanPenggugat, maka dapat dijumpai jika: Dalam pembuatan akta khususnya Akta Pengikatan Jual Beli danAkta Kuasa menjual yang dibuat tanggal 10 Desember 2019,kemungkinan besar terdapat adanya unsur kekhilafan, Paksaanataupun penipuan, dikarenakan bagaimana bisa Tergugat Ilmembuat Aktaakta dimaksud dalam posisi tertekan dan keadaantidak bebas dikarenakan masih berada di dalam Tahanan PolrestaJakarta
    Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata, yangmenentukan: Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikankarena kekhilafan atau diperolehnya dengan Paksaan atau Penipuan.Dari unsurunsur Pasal 1321 KUHPerdata dimaksud, maka dikatakantiada sepakat yang sah apabila sepakat diberikan karena:Halaman 27 dari 41 Putusan Perdata Gugatan Nomor 176/Pdt.G/2020/PN MIg Kekhilafan (Dwaling); Diperolehnya dengan paksaan (Dwang) Penipuan (bedrog)Dengan, demikian sangat jelas dan nyata, jika berdasarkan
    Bahwa, berdasarkan ketentuan dasar Pasal 1320 BW dan Pasal 1321BW, maka Aktaakta yang telah dibuat oleh TergugatHalaman 28 dari 41 Putusan Perdata Gugatan Nomor 176/Pdt.G/2020/PN MIgRekonvensi/Penggugat Konvensi sebagaimana dalam angka 2 DalamRekonvensi, mengandung unsur adanya kekhilafan (dwaling), paksaan(Dwang) dan Penipuan (bedrog), sehingga sangat layak dan patutuntuk di batalkan demi adanya kepastian hukum.Berdasarkan hal tersebut diatas, bersama ini Tergugat mohon dengan segalahormat kepada
Putus : 30-05-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 184 PK/Pdt/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — FERY TANAYA VS RAMLI ADE KARI BUTON
8279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Terbanding/PenggugatAsal berpendapat, dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Agustus2015, Nomor 937 K/Pdt/2015 terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakimkasasi sebagai Judex Juris dalam menerapkan hukum sebagaimana terbuktidari halhal sebagai berikut:Halaman 25 dari 32 Halaman Putusan Nomor 184 PK/Pdt/2017a.
    Bahwa selain itu terdapat kekeliruan atau kekhilafan Hakim Kasasi dalampengertian salah menerapkan hukum in casu yaitu telah salah dalammenerapkan hukum pembuktian, berdasarkan alasanalasan sebagaiberikut:a.
    tingkat pertama yang kemudiantelah dikuatkan dengan keputusan Judex Facti dalam putusannya dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembailitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah memeriksa secara saksama memori peninjauan kembali tanggal 13Desember 2016 dan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 11 Januari2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dalam Hal ini MahkamahAgung tidak terdapat kekhilafan
    Nomor 184 PK/Pdt/2017V tidak sama luasnya dengan yang didalilkan Penggugat dalamgugatannya,oleh karenanya gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur; Bahwa selain itu keberatankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali padadasarnya hanya mengenai halhal yang telah dipertimbangkan secara tepatdan benar oleh Judex Juris, sehingga pada prinsipnya keberatankeberatantersebut hanyalah merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon Kasasidengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan dan tidak termasuksebagai kekhilafan
Putus : 27-01-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/PID/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN VS PT. ELNUSA, Tbk
9154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut padatanggal 24 Juli 2014 serta memori Peninjauan Kembalinya telah diterima KepaniteraanPengadilan Negeri Bandung pada tanggal 24 Juli 2014;Menimbang, bahwa alasanalasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali / Termohon Praperadilan pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dan keberatan atas pertimbanganHakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo dengan alasan hukum Hakim Tunggal22yang memeriksa perkara a quo telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan
    sisi lain harus adanya pembuktian;Pada halaman 36 alinia 2 pada pokoknya Hakim Tunggal berpendapat untukdapat menentukan perkara a quo masuk ranah pidana ataukah ranah perdata, halini kewenangan pengadilan setelah melakukan pemeriksaan perkara a quo dimana masingmasing pihak mempunya kewajiban membuktikan dalildalilnya,sehingga penyidikan perkara ini harus dilanjutkan oleh penyidik;Bahwaberdasarkan pertimbanganpertimban Hakim tersebut di atasmenunjukkan dalam putusan perkara a quo terdapat suatu kekhilafan
    Oleh karena itu putusan yang di dalampertimbangannya terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,dapat dibatalkan atau batal demi hukum;Jawaban Pemohon Peninjauan Kembali :1Kronologis Perkara.Hal. 23 dari 32 hal. Put. No. 78 PK / PID /201424a Pada tanggal 17 April 2009 PT. Elnusa / Pelapor telah membuat SPK kepadaPT.
    Oleh karena itu putusan yangdidalam pertimbangannya terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyatadapat dibatalkan atau batal demi hukum.Menimbang, bahwa terhadap permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali/Termohon Praperadilan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali /Terpidana tersebut tidak dapat diterima dengan pertimbangan sebagai berikut :1Bahwa Pasal 45 A Ayat (2) dan Ayat (1) UndangUndang No. 5 Tahun2004
Putus : 19-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUMBER SEJAHTERA MAKMUR
13748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .1.806.236.908,00 (Rp.6.308.746.917,00 Rp.5.074.082.480,00)tidak dapat dipertahankan"Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.26942/PP/M.V15/2010 Tanggal 8 Nopember 2010 tersebut di atas, makaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dengan ini menyatakanbahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
    Terbanding atas pembelian impor sebesar Rp.1.880.241.574,00 tidak dapat dipertahankan"Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Ppjak NomorPut.26942/PP/M.V15/2010 Tanggal 8 Nopember 2010 tersebut di atas, makaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dengan ini menyatakanbahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
    Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.26942/PP/M.V15/2010 Tanggal 8 Nopember 2010 tersebut di atas, makaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dengan ini menyatakanbahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah
    atas kerugian selisih kurs sebesar Rp.113.069.596,00 tidak dapat dipertahankan"Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.26942/PP/M.V15/2010 Tanggal 8 Nopember 2010 tersebut di atas, makaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dengan ini menyatakanbahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
Putus : 26-07-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 244 PK/Pdt/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — Hj. NAILA, DKK VS Hj. HANIAH binti MUNDE, DK
7723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Anggota Majelis Hakim Agung padaPemeriksaan Peninjauan Kembali:Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas, sungguhsungguh telah salahdalam mengkonstatir fakta atau peristiwa hukum yang dikemukakan olehPenggugat/Pemohon Kasasi sehingga telah salah pula dalam mengkualifisirmaupun dalam memberikan hukumnya (mengkonstituir) oleh karena baik JudexJuris maupun Judex facti Hakim tingkat pertama mencampuradukkan materiEksepsi dengan Pembuktian pokok perkara (materi perkaranya) merupakansuatu kekeliruan dan kekhilafan
    pada bukti P2; Sebelah Selatan tanah milik Ronda Bin Pabbilang;Sehingga: Terdapat perbedaan luas tanah yang didalilkan oleh Penggugatdengan hasil pemeriksaan setempat menyebabkan gugatan kabur dantidak jelas karenanya beralasan menurut hukum gugatan Penggugatditolak setidaktidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;Keberatan Ke Empat;Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung maupun Judex Facti Hakim tingkatpertama dalam menerapkan hukum pembuktian dalam perkara ini Sungguhsungguh memperlihatkan suatu kekhilafan
    Kekeliruan dan kekhilafan yang nyata diakukan oleh Judex Juns hanyamempertimbangkan adanya Sertifikat Hak Milik Nomor 1314, bertanggal 13Februari 1987, Surat ukur Nomor 490, tanggal 15 Oktober 1986, yangditerbitkan oleh Turut Tergugat Il an.
    Put Nomor 244 PK/Pdt/2016PN Sidrap, akan bukti surat tersebut bukan merupakan bukti baru yangdimaksud Pasal 67 huruf b Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 karena kedua bukti tersebut sudah diajukansebagai bukti di Pengadilan Tingkat Pertama;Bahwa dalam Putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata;Bahwa