Ditemukan 32435 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : oditurat
Register : 27-05-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 42-K/PM.I-01/AD/V/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — Oditur:
W. Marpaung, S.H.
Terdakwa:
Riyan Ari Sandi
15449
  • Oditur:
    W. Marpaung, S.H.
    Terdakwa:
    Riyan Ari Sandi
    Bahwa Oditur Militer tidak dapat menjamindapatnya Terdakwa dihadirkan di persidangan.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/39K/AD/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 di depanpersidangan yang dijadikan dasar pemeriksaanperkara ini.Pembacaan keterangan para Saksi di bawahsumpah dalam Berita Acara PemeriksaanDandenpom IM/1 Nomor BP06/A06/III/2020tanggal 30 Maret 2020 oleh Oditur Militer.: Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknyaOditur Militer
    menyatakan bahwa :1.Terdakwa terbukti bersalah telah melakukantindak pidana :Militer, yang karena salahnya atau dengansengaja melakukan ketidakhadiran tanpa jindalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh harisebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Oleh karenanya Oditur Militer mohon agarTerdakwa dijatuhi pidana dengan:a.
    Bahwa dalam uraian tuntutannya Oditur Militermenyatakan Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaMiliter, yang karena salahnya atau dengan sengajamelakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktudamai lebih lama dari tiga puluh hari.2.
    Militer tersebutdapat dipertimbangkan dalam putusan mengenai lamapidana yang harus diajalankan oleh Terdakwa danMajelis Hakim sependapat dengan lama pidana yangdimohonkan oleh Oditur Militer yang telah sesuaildengan kesalahan Terdakwa agar Terdakwa bisamelanjutkan kehidupan berikutnya dimasyarakatbersama dengan keluarga tersayang oleh karena itupermohonan Oditur Militer dapat diterima.Bahwa setelah memperhatikan sifat, hakikat, akibat dariperbuatan Terdakwa dan hal yang mempengaruhi sertasegala
    sesuatu yang telah dipertimbangkan di atas,maka terhadap tuntutan Oditur Militer yang memohonHal. 24 dari 27 Hal.Putusan Nomor 42K/PM.I01/AD/V/ 2020MenimbangMenimbangMenimbangMengingatagar Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupapemecatan dari dinas Militer, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Oditur Militer tersebutdapat diterima.Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan halhaltersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwapidana sebagaimana tercantum pada diktum ini adalahadil dan
Register : 13-08-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 19-P/PM.III-18/AD/VIII/2021
Tanggal 19 Agustus 2021 — Oditur:
Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRADA M. ARDIAN AMINULLAH
8620
  • Oditur:
    Magdial, S.H.
    Terdakwa:
    PRADA M. ARDIAN AMINULLAH
    RaiB Yon Armed 8/UYKesatuan : Satgas Pamrahwan Yon Armed 8/UYTempat, tanggal lahir : Mojokerto, 9 Juli 1998Jenis kelamin > LakiLakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama : IslamTempat tinggal : Pos Satgas Pamrahwan Yon Armed 8/UY Kota ternate Prov.Maluku Utara.PENGADILAN MILITER III18 AMBON tersebut di atas :Membaca : Berita Acara Pelanggaran Lalu Lintas Tertentu dari Denpom XVI/1 TernateNomor BP18/C04/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021.Memperhatikan : Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas dari Oditur
    Mayor Chk NRP 11030004260776 sebagaiHakim yang dihadiri oleh Oditur Militer F.S. Lumban Raja, S.H. Mayor Chk NRP 11000009240173Panitera Pengganti Riska Dori, S.H. Letda Chk NRP 21010058540582 serta di hadapan umum dantanpa dihadiri Terdakwa.Panitera Pengganti HakimRiska Dori, S.H.
Register : 18-02-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 90-K/PM.II-08/AL/II/2022
Tanggal 5 April 2022 — Oditur:
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Yusman Maulana
748
  • Oditur:
    I Made Adnyana, S.H.
    Terdakwa:
    Yusman Maulana
Register : 23-06-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 01-07-2022
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 8-P/PM.III-18/AD/VI/2022
Tanggal 29 Juni 2022 — Oditur:
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
Praka Andik Prasmana
1208
  • Oditur:
    F.S Lumbanraja, S.H.
    Terdakwa:
    Praka Andik Prasmana
Register : 26-07-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 22-P/PM.III-19/AD/VII/2021
Tanggal 30 Juli 2021 — Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Martinus Masa
3710
  • Oditur:
    Yunus Ginting, S.H., M.H.
    Terdakwa:
    Martinus Masa
    31110578360297.Jabatan : Tamudi.Kesatuan : Denmadam XVII/Cenderawasih.Tempat/tanggal lahir : Cendana Putih/20 Februari 1997.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Kristen Protestan.Tempat tinggal : Asmil Denmadam XvViII/Cenderawasih, KotaJayapura, Papua.PENGADILAN MILITER III19 JAYAPURA tersebut di atas.MembacaMemperhatikanMengingatBerkas Perkara Pelanggaran Lalu Lintas tertentu dariPomdam XVIil/Cenderawasin Nomor = BP67/C18/IV/2021tanggal 28 April 2021.Dakwaan dan Tuntutan Oditur
    Letkol Chk NRP11020021000978 sebagai Hakim Tunggal dan dihadiri oleh Oditur Militer Mulyono,S.H., Mayor Chk NRP 2920012290470, serta Panitera Pengganti Anmad Suryadi,S.H.
Register : 26-07-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 26-P/PM.III-19/AD/VII/2021
Tanggal 30 Juli 2021 — Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Doni Alius
3210
  • Oditur:
    Yunus Ginting, S.H., M.H.
    Terdakwa:
    Doni Alius
    /NRP : Serda/31040038700685,.Jabatan > Turmin Pok Koki Kiwal.Kesatuan : Denmadam XVII/Cenderawasih.Tempat/tanggal lahir : Padang/16 Juni 1985.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Tempat tinggal : Asmil Kodam XVII/Cenderawasih, Kota Jayapura,Papua.PENGADILAN MILITER III19 JAYAPURA tersebut di atas.MembacaMemperhatikanMengingatBerkas Perkara Pelanggaran Lalu Lintas tertentu dariPomdam XVIil/Cenderawasin Nomor BP69/C20/IV/2021tanggal 28 April 2021.Dakwaan dan Tuntutan Oditur
    Letkol Chk NRP11020021000978 sebagai Hakim Tunggal dan dihadiri oleh Oditur Militer Mulyono,S.H., Mayor Chk NRP 2920012290470, serta Panitera Pengganti Anmad Suryadi,S.H.
Register : 06-05-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 18-P/PM.III-14/AD/V/2021
Tanggal 10 Mei 2021 — Oditur:
Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc
Terdakwa:
Rokhim
920
  • ., Mayor Chk NRP 21940080960873 dan dihadiri oleh Oditur Militer Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc, Mayor Chk (K) NRP 11040015141281, Panitera Pengganti Kadek Subrata, S.H, Pelda NRP 21010240610582, serta dihadapan Umum dan tanpa hadirnya Terdakwa.

    Oditur:
    Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc
    Terdakwa:
    Rokhim
Register : 14-10-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 21-P/PM.III-14/AD/X/2021
Tanggal 18 Oktober 2021 — Oditur:
Letkol Chk Eko Susanto, S.H.
Terdakwa:
Sumantri
8325
  • Oditur:
    Letkol Chk Eko Susanto, S.H.
    Terdakwa:
    Sumantri
    ini dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap > SumantriPangkat/NRP : Pratu/31150102640295Jabatan : Ta PemasakKesatuan : Bekangdam IX/UdayanaTempat tanggal lahir : Pati, 2 Februari 1995Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama IslamAlamat : Asrama Prajaraksaka Blok B No 1PENGADILAN MILITER III14 tersebut di atas.Membaca : Berkas Perkara Pelanggaran Lalu Lintas tertentu Nomor :MemperhatikanMengingatBP22/C12/IX/2021 tanggal 14 September 2021, dariDenpom IX/3 Denpasar: Dakwaan dan Tuntutan Oditur
    ,Letkol Chk (K) NRP 2910140091070 dan dihadiri oleh Oditur Militer EkoSusanto, S.H., Letkol Chk NRP 636814, Panitera Pengganti Gunadi, S.H,Lettu Chk NRP 21010051510681, serta dihadapan umum dan tanpa hadirnyaTerdakwa.Panitera Pengganti HakimGunadi, S.H.
Register : 20-06-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 77-K/PM.I-04/AD/VI/2023
Tanggal 7 September 2023 — Oditur:
Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa:
Muhammad Fikri
12437
  • Oditur:
    Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
    Terdakwa:
    Muhammad Fikri
Register : 06-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 89-K/PM.I-03/AL/X/2021
Tanggal 2 Desember 2021 — Oditur:
Teteg Budhi, W., S.H.
Terdakwa:
Eko Susanto
395
  • Oditur:
    Teteg Budhi, W., S.H.
    Terdakwa:
    Eko Susanto
Register : 14-09-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 86-K/PM.I-03/AD/IX/2021
Tanggal 16 Nopember 2021 — Oditur:
Teteg Budhi, W., S.H.
Terdakwa:
Alifal Ikhlas
443
  • Oditur:
    Teteg Budhi, W., S.H.
    Terdakwa:
    Alifal Ikhlas
Register : 26-05-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 66-K/PM.III-12/AD/V/2020
Tanggal 30 Juni 2020 — Oditur:
SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa:
HENDRA SETIA PRAYOGA
10146
  • Oditur:
    SAHRONI HIDAYAT, SH
    Terdakwa:
    HENDRA SETIA PRAYOGA
    Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/56/K/AD/V/2020 tanggal 5 Mei 2020.3. Penetapan Kepala Pengadilan Militer IlI12Surabaya Nomor Tapkim /66K/PM.III12/AD/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentangPenunjukan Hakim.Hal. 1 dari 63 hal.
    persidangan yang dijadikandasar pemeriksaan perkara ini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan dan keteranganketerangan paraSaksi dibawah sumpah.Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukankepada Majelis Hakim, yang pada pokoknyaOditur Militer berpendapat bahwa:a.
    Jawaban Oditur Militer atas Permohonankeringanan hukuman Terdakwa yang padapokoknya, Oditur Militer tetap pada Tuntutannyasemula.3.
    DjohanTjendanarum, Sehingga Oditur Militer menyatakantidak sanggup lagi untuk menghadirkan Saksi6Hal. 26 dari 64 hal.
    III12/AD/V/2020MenimbangMenimbangMenimbangBahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militerdalam tuntutannya dengan mengemukakanpendapatnya sebagai berikut:1.
Register : 10-07-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 68-K/PM.I-03/AD/VII/2019
Tanggal 1 Agustus 2019 — Oditur:
Sunandi, S.E, S.H.
Terdakwa:
Diego Irvan Satria
317144
  • Oditur:
    Sunandi, S.E, S.H.
    Terdakwa:
    Diego Irvan Satria
    Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militeryang diajukan kepada Majelis Hakim yang padapokoknya Oditur Militer menyatakan bahwaTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana AlternatifPertama : Percobaan Perkosaan.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal : 285 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.Dan oleh karenanya Oditur Militer mohon agarTerdakwa dijatuhi pidana :b.
    Terdakwa mohon diberikan hukuman yangseringanringannya dan juga diberikankesempatan untuk tetap berdinas danmengabdi sebagai prajurit TNI AD.Bahwa menurut Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor:Sdak/33/K/AD/I03/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019tersebut di atas, Terdakwa pada pokoknya didakwasebagai berikut:Pertama:Hal. 3 dari 54 hal.
    Bahwa benar pada tanggal 7 Pebruari 2019 Saksi1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom 1/3Pekanbaru agar perbuatan Terdakwa diprosessesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukaan oleh Oditur Militer dalamTuntutannya dengan mengemukaannya pendapatsebagai berikut :Bahwa dalam uraian Tuntutannya Oditur Militermenyatakan Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AlternatifPertama : "Percobaan Perkosaan
    Bahwa benar Terdakwa di persidanganmenyatakan dalam keadaan sehat jasmani danrohani serta dapat menjawab dengan lancarsemua pertanyaan yang diajukan Majelis Hakimdan Oditur Militer, dan tidak menunjukkan adanyaindikasi adanya gangguan jiwa pada. diriTerdakwa, sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.3.
    Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan iniberdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/33/K/AD/I03/VI/2019 tanggal 24 Juni2019 dan Keputusan Penyerah Perkara dariPangdam 1/Bukit Barisan Nomor Kep/33510/V/2019 tanggal 24 Mei 2019.4.
Register : 17-05-2022 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 6-P/PM.III-14/AD/V/2022
Tanggal 23 Mei 2022 — Oditur:
Letkol Chk Eko Susanto, S.H.
Terdakwa:
Azhar
736
  • Oditur:
    Letkol Chk Eko Susanto, S.H.
    Terdakwa:
    Azhar
Register : 15-08-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 143-K/PMT.III/BDG/AL/VIII/2023
Tanggal 12 September 2023 — Pembanding/Oditur : Jem CH Manibuy,S.H.
Terbanding/Terdakwa : Defri Seftiawan
9446
  • Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer Jem CH Manibuy, S.H., Letnan Kolonel Chk NRP 11020013830776.

    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 201-K/PM.III-19/ AL/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023, untuk seluruhnya.

    3. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

    Pembanding/Oditur : Jem CH Manibuy,S.H.
    Terbanding/Terdakwa : Defri Seftiawan
Register : 02-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 83-K/PM.III-18/AD/XII/2021
Tanggal 29 Desember 2021 — Oditur:
Wihandoyo, A Md., S.H.
Terdakwa:
Edy Siswanto
9230
  • Oditur:
    Wihandoyo, A Md., S.H.
    Terdakwa:
    Edy Siswanto
    2Desember 2021 tentang Penunjukan Hakim.Penunjukan Panitera Nomor : JUK/83/PMIll18/AD/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentangPenujukan Panitera Pengganti.Hal 1 dari 22 Hal Putusan Nomor : 83K/PM III18/AD/X11/2021MendengarMemperhatikanPenetapan Hakim Ketua Nomor : TAP/83/PM IIl18/AD/XII/2021 tanggal 138 Desember 2021tentang Hari Sidang.Surat tanda terima panggilan untuk menghadapsidang atas nama Terdakwa dan para Saksi sertasuratsurat lain yang berhubungan denganperkara ini.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur
    Militer Nomor :Sdak/25/X1/2021 tanggal 25 November 2021didepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaanperkara ini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan serta keterangan para Saksi dibawah sumpah.Tuntutan Pidana (Requisitor) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim yang padapokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa:a.
    Oleh karenanya Oditur Militer mohon agarTerdakwa dijatuhi :Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Dikurangi dengan masa penahanansementara yang telah dijalani Terdakwa.c. Menetapkan barang bukti berupa surat : 2(Dua) lembar Daftar Absensi Koramil 150901/Bacan, Kodim 1509/Labuha a.n TerdakwaSerda Edy Siswanto NRP 31950581970875yang ditandatangani oleh Danramil 150901/Bacan Kapten Inf. Aga Galele NRP3920887950672 (Saksi1).Mohon agar tetap dilekatkan dalam berkasperkara.d.
    Bahwa selama pergi meninggalkan Satuan danTidak Hadir Tanpa ljin (THTI) Terdakwa tidakmembawa barang inventaris Satuan serta Satuantidak dalam disiapkan atau tidak sedangmelaksanakan tugas operasi dan NKRI dalamkeadaan aman dan damai.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan Oditur Militer dalamtuntutannya dengan mengemukakan pendapat sebagaiberikut :1.
    Bahwa mengenai terbuktinya unsurunsur tindakpidana yang didakwakan = Oditur Militersebagaimana dikemukakan dalam tuntutannya,Majelis Hakim akan membuktikan danmenguraikan sendiri sebagaimana fakta yangditemukan dan terungkap dalam persidangan.2.
Register : 10-01-2022 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 29-K/PM.II-09/AD/I/2022
Tanggal 25 Januari 2022 — Oditur:
Andi Damawan Stiaji, SH
Terdakwa:
Reski Reynaldi
649
  • Oditur:
    Andi Damawan Stiaji, SH
    Terdakwa:
    Reski Reynaldi
    Militer Nomor Sdak /164/K/AD/IIO8/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 didepan sidangyang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa di sidang sertaketeranganketerangan para Saksi di bawah sumpah.Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militerberpendapat bahwa:a.
    Militerdalam perkara ini, baik Terdakwa maupun para Saksi yang hadir dipersidangan semuanya membenarkan, setelah diteliti dengancermat dan dihubungkan dengan alat bukti lain, semuanya salingbersesuaian sehingga Majelis Hakim berpendapat barang buktitersebut dapat memperkuat pembuktian dakwaan Oditur Militerdalam perkara ini sebagaimana surat dakwaan Oditur Militer, olehkarena itu, barang bukti tersebut dapat diterima oleh Majelis Hakimdalam pemeriksaan perkara ini.Bahwa dari keterangan para Saksi
    Oditur Militer danpermohonan dari Terdakwa sehingga putusan Majelis Hakim inidapat dipandang bersifat obyektif, lengkap dan dapatdipertanggung jawabkan secara hukum.Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapahal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannyadengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:Bahwa terhadap pembuktian unsurunsur tindak pidana yangdikemukakan, Majelis Hakim akan membuktikan dan menguraikanserta mempertimbangkan sendiri dalam putusannya, demikan
    Bahwa benar Terdakwa sebagai anggota TNI aktif yangbelum mengakhiri dinasnya berdasarkan Keppera dan SuratDakwaan Oditur Militer tersebut diatas serta tunduk kepadaperaturan yang berlaku di wilayah Indonesia sebagaimanawarga Negara Indonesia lainnya.4.
    Perbuatan Terdakwa dapat merusak sendisendi disiplinkesatuan TNI AD dan dapat berpengaruh buruk terhadappembinaan di Kesatuannya.Mengenai lamanya penjatuhan pidana sebagaimana yangdimohonkan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya, Majelis Hakimberpendapat sebagaiberikut:1.
Register : 16-02-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 07-04-2022
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 18-K/PM.III-18/AD/II/2022
Tanggal 5 April 2022 — Oditur:
Riswandono Hariyadi, S.H.
Terdakwa:
Partu Yulianus Woy
4512
  • Oditur:
    Riswandono Hariyadi, S.H.
    Terdakwa:
    Partu Yulianus Woy
Register : 19-10-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 209-K/PM.III-19/AD/X/2021
Tanggal 3 Desember 2021 — Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Iman Heluka
7723
  • Oditur:
    Yunus Ginting, S.H., M.H.
    Terdakwa:
    Iman Heluka
    III19/AD/X/2021MendengarMemperhatikanMenimbang1.Laporan dari Oditur Militer di depan persidangan sebagaiberikut :a. Bahwa Terdakwa tidak dapat dihadirkan dipersidangan walaupun telah dipanggil menurutketentuan yang berlaku.b.
    Bahwa Oditur Militer tidak sanggup lagimenghadapkan Terdakwa dipersidangan dan tidakdapat menjamin Terdakwa akan hadi dipersidangan.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/105/IX/2021 tanggal 06 September 2021 di depansidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.Halhal yang diterangkan oleh para Saksi yang dibacakandi persidangan dibawah sumpah.Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militermenyatakan bahwa :a.Terdakwa
    menyatakan bahwa Terdakwa Iman Heluka PradaNRP 31210577840403 tidak dapat dihadirkan dipersidanganPengadilan Militer IIl19 Jayapura.Bahwa dipersidangan Oditur Militer menyampaikan bahwa iasudah tidak mampu untuk menghadirkan Terdakwa dan sudahtidak ada jaminan Terdakwa dapat dihadirkan dipersidangan.Bahwa dengan pertimbangan dan mendasari hal tersebut diatas, maka Majelis berpendapat perkara Terdakwa dapatdiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa (secara inabsensia).Bahwa Oditur militer tidak
    HermantoSimanungkalit ke persidangan sebanyak 3 (tiga) kali berturutturut dengan alasan yang sah sesuai ketentuan hukum acara,serta para saksi telah pula dihubungi oleh Oditur militer.Bahwa oleh karena keterangan para Saksi yang tidak hadir dipersidangan tersebut di atas, keterangannya dalam beritaacara pemeriksaan telah diberikan dibawah sumpah, makadengan mendasari ketentuan Pasal 155 Ayat (1) dan Ayat (2)UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter serta atas permintaan dari Oditur
    Bahwa Terdakwa tidak kembali ke Kesatuan sampaildengan sekarang.Bahwa terhadap tuntutan pidana Oditur Militer yang memohonagar Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara selama 10(sepuluh) bulan, Majelis Hakim berpendapat berdasarkan sifat,hakikat dan akibat dari perbuatan Terdakwa serta halhal yangmeringankan dan memberatkan, tuntutan Oditur Militer masihterlalu ringan dan harus diperberat.Bahwa mengenai mengenai layak tidaknya Terdakwadipertahankan dalam dinas keprajuritan, Majelis Hakimmengemukakan
Register : 13-05-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 11-08-2022
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 161-K/PM.III-19/AD/V/2022
Tanggal 8 Agustus 2022 — Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Miran Weya
829
  • Oditur:
    Yunus Ginting, S.H., M.H.
    Terdakwa:
    Miran Weya