Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-09-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1002 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 11 September 2017 — INDAH PURWATI, dkk VS PT. LANGGENG MAKMUR INDUSTRI, Tbk
6742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial Pada Pengadilan Negeri SurabayaCq.
    Nomor 1002 K/Pdt.SusPHI/201710.11.12.Bahwa, agar gugatan ini tidak siasia dan untuk mencegah Tergugatmenghindar dari tanggung jawab gugatan ini, maka Para Penggugatmohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan mengadili perkara iniberkenan meletakkan sita jaminan (CB) terhadap:1.
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbuldalam perkara ini.Atau: Bilamana Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya c/g.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 156 (2)Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanseharusnya Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat mendapat 2 xKetentuan Pasal 156 (2);Dengan demikian Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 176/G/2016/PHI.SBY tanggal 19 April 2016haruslah dibatalkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI cq.
    Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yangdalam pertimbangan nya tidak benar dan tidak tepat serta tidakberdasarkan rasa keadilan karena tidak sesuai dengan ketentuan Undangundang yang berlaku yaitu telah salah melaksanakan tata cara mengadiliyang mana Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya memberikan putusan tanpa disertai alasanalasan danpertimbanganpertimbangan yang cukup dan sempurna serta adanyapertimbangan yang kontroversi maka putusan Pengadilan HubunganHalaman
Putus : 20-03-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 20 Maret 2017 — PT. DIAMOND COLD STORAGE VS 1. TRI HARTANTO, DKK
8955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 183 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung padapokoknya atas dalildalil sebagai berikut:1.
    Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah mengeluarkanrisalah mediasi pada bulan Maret 2016 sebagai syarat diajukannyagugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1 A Bandung;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:Petitum:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat antaraTergugat
    Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungyang memeriksa perkara ini untuk menolak dan menyatakan gugatantidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaara);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberi putusan Nomor 101/Pdt.SusPHI/2016/PN.Bdg tanggal 21 November 2016 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    Yahya Harahap apabila Hakim telah melanggar prinsip ultra petita makasama dengan pelanggaran terhadap prinsipprinsip rule of law, sehinggaputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung sudah seharusnya dinyatakan batal menurut hukum sebagaimanaPasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahanatas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Bahwa Putusan Judex Facti yang telah melampaui kewenangan dari MajelisHakim Pengadilan Hubungan
Putus : 19-10-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1233 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — OKIN RINGAN PURBA VS PT BIO ORGANIK NUSANTARA
16164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1233 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:OKIN RINGAN PURBA, bertempat tinggal di Apartermen PancoranRiverside Unit 2A 19/03, Jalan Pengadegan Timur Nomor 30,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kKuasa kepada Coki TNSinambela, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat, berkantordi Jalan Kayu Putih IXD 2nd Floor
    Apabila pihakpihak menerima Anjuran, maka Mediator akanmembantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat;b. Apabila satah satu pihak atau kedua belah pihak menolak Anjuran,maka yang menolak Anjuran dapat mengajukan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat dengan tembusan kepada Mediator;9.
    Sesuai dengan ketentuanPasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan WHubungan Industrial yang berbunyi:"Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannyaterlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untukmencapai mufakat";Oleh karena itu berdasarkan hat tersebut di atas, sebelum para pihakyang bersengketa mencatatkan perselisihan hubungan industrial diinstansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagkerjaan, maka parapihak diwajibkan
    Industrial dalam Pasal 56 yang menyatakan:"Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa danmemutus:a.
    industrial;Bahwa Pasal 155 mengatur Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapanbatal demi hukum.
Putus : 21-02-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2013 — PERUM PEGADAIAN vs YESAYA BUDI HANDOYO, S.E., M.M.
20089 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan NegeriBandung cq.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikanputusan sebagai berikut:1.
    kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung pada tanggal 8 Oktober 2012;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 16Oktober 2012, kemudian oleh Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 25 Oktober 2012;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama
    Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) KelasIA Bandung Cq.
    Industrial karena proses skorsing tidak didahului denganperundingan bipartit terlebih dahulu.
Upload : 03-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 684 K/PDT.SUS/2010
PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK.; HAMZAH, DKK.
8048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put.No. 684 K/Pdt.Sus/2010bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Pelawan mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak agarmemberikan putusan sebagai berikut:DALAM PROVISI:Menangguhkan lelang eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan atasmesinmesin, peralatan dan kendaraan berat sebagaimana diumumkandalam harian Equator tanggal 10 Juli 2009 berdasarkan PenetapanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak No.64/G/2008/PHI.PN.PTK tanggal 7 Januari 2009
    Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak tersebut pada tanggal 12 Maret 2010;Bahwa setelah itu oleh Para Terlawan/ Para Termohon Kasasi yangpada tanggal 19 Maret 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dariPelawan/ Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan WHubungan Industrial pada
    Secara ringkas perlawananPemohon Kasasi adalah keberatan terhadap pelaksanaan Putusan dariPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPontianak tanggal 9 September 2008 No. 64/G/2008/PHI.PN.PTK..
    Bahwa perlawanan Pelawan/Pemohon Kasasi adalah keberatan terhadappelelangan atas obyek lelang berupa aset milik PT Batasan (TermohonKasasi) yang teroukti merupakan agunan pada Pemohon Kasasi danbukan terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial No.64/G/2008/PHILPN.PTK sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Facti.Hal mana terbukti pula dari Posita dan petitum Pemohon Kasasi yangmenuntut Penetapan Sita Eksekusi dan Penetapan Lelang olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak
    Bahwa oleh karena permohonan pengajuan perlawanan oleh PemohonKasasi telah sesuai dengan ketentuan secara legalitas formal sehinggasangat beralasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi diterima dansepatutnya Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial pada PNPontianak No. 21/Plw/2009/PHILPN.PTK dibatalkan.4.
Putus : 05-07-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 702 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 5 Juli 2017 — PT. KARYA SUKSES KREASI (KASUKA), VS 1. ROMADHONI, DK
9750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 702 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara;: jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang dapatmencerminkan rasa keadilan (Ex aquo et Bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda telah memberi putusan Nomor 88/Pdt.SusPHI/2015/PN.Smr, tanggal 27 April 2016 yang amarnya sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Para Penggugatuntuk sebagian;Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugatdengan TergugatHalaman7 dari 12 hal.Put.Nomor 702K/Padt.SusPHI
    Hal inipun telah mengacu padapasal 4perjanjian kerja waktu tertentu yang mengikat kedua belah pihak; Bahwa selain itu,Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkaraini pada Pengadilan Hubungan Industrial harusnya lebih memerhatikan buktibukti dalam persidangan bahwasanya Pemohon Kasasi tidak pernahmengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja untuk ketiga TermohonKasasi, pemutusan hubungan kerja lebih didasari oleh perilaku denganmangkir dan tidak hadir untuk bekerja lebih dari 5 (lima) hari
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Samarindatanggal 14September 2016 dan Kontra Memori Kasasi yang diterima tanggal10Oktober 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal iniPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 62 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena Tergugatterbukti memutus hubungan kerja tidak beralasan
Upload : 11-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 K/PDT.SUS/2011
PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA; MING HUI, DK.
5733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial secara Bipartit ;Tergugat tidak memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana diaturdalam Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 kewajiban Pengusaha untukmembuat Peraturan Perusahaan.Tergugat tidak mengikutsertakan Penggugat Il menjadi PesertaJamsostek sebagaimana yang diaturdalam UU No. 3 Tahun 1992 ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaruagar memberikan putusan sebagai berikut:Primair1.Menerima dan mengabulkan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebutpada tanggal 24 Agustus 2010;Bahwa setelah itu oleh para Penggugat yang pada tanggal 21September 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi /Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru padatanggal 29 Oktober 2010 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan
    Bahwaberdasarkan Pasal 57 Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentangPenyelesaian Hubungan Industrial menyatakan hukum acara yang berlakupada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yangberlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yangdiatur secara knusus dalam undang undang ini.2. Bahwa Prof. Abdul Kadir Muhamad, SH, menulis Hukum Perdata Indonesia ,penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung 2000.
    dan Penggugat Il tidak ada hubunganhukum dalam perkara ini, sehingga dalam tingkat kasasi salah satu pihakyaitu Penggugat atau Termohon Kasasi dihilangkan sebagai salah satupihak oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru atau hanya gugatan Penggugat Il saja yang dikabulkansedangkan untuk Penggugat tidak jelas dalam amar putusan Hakimtersebut, Mohon Majelis Hakim Agung meneliti ulang.
    Mengapa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan Penggugat. Atas dasarhukum yang mana?. Bahwa tidak benar PT. Magna Dana Investama Berjangka yangdiungkapkan oleh para Penggugat / para Termohon Kasasi berganti namamenjadi PT. Millenium Penata Futures. Bahwa kedua badan hukum iniadalah perusahaan yang berbeda, persamaannya adalah samasamaHal. 17 dari 21 hal. Put.
Register : 01-09-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 12-07-2018
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pgp
Tanggal 2 Desember 2015 — Evi Melawan Direktur PT. Puncak Prima Lestari
13133
  • PUTUSANNomor 14 /Pdt.SusPHI/2015/PN PgpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yangmemeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkaraantara :EVI, umur 36 tahun, Jenis kelamin perempuan, kebangsaan indonesia, agamaIslam Pekerjaan Pramuniaga, Alamat Jalan KHA Rahman Sidik Rt.003 KelGedung Nasional Taman Sari Pangkalpinang
    Industrial pada Pengadilan negeriPangkalpinang memutuskan dengan menyatakan :1.
    Perselisihan Hubungan Industrial melalui perundingan Bipartit yangberbunyi :Pasal 2Setiap terjadi perselisihan hubungan industrial wajib dilakukan perundinganpenyelesaian perselisihan secara bipartit sebelum diselesaikan melalui mediasi ataukonsiliasi maupun arbitrase.Pasal 3Ayat (2)Dalam hal salah satu pihak telah meminta dilakukan perundingan secara tertulis 2(dua) kali berturutturut dan pihak lainnya menolak atau tidak menanggapimelakukan perundingan, maka perselisihan dapat dicatatkan kepada
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL.Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada hariSelasa tanggal 01 Desember 2015 oleh kami HENDRO WICAKSONO, SH. MH. selakuHakim Ketua, HERMAN SJAFRIJADI, SH. MH. dan Hj.
    NUNUNG NURHAYATI, SH.masingmasing Hakim Ad hoc sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPangkalpinang Nomor 14/Pdt.SusPHF2015/Pn.Pgp.
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502 K/PDT.SUS/2009
PT. LIMAN JAYA ANUGERAH; BUDI SISWANTO, DKK.
57104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakanhubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.PUTUSANNomor : 502 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. LIMAN JAYA ANUGRAH, berkedudukan di Jalan Raya Surabaya Pandaan Km.41, Kepulungan Gempol Pasuruan, dalam hal ini memberikuasa kepada GASPAR GANGGAS, SH.
    kuasanya,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 April 2009 diajukan permohonan kasasisecara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 30 April 2009 sebagaimana ternyata dari akta pernyataanpermohonan kasasi Nomor : 02/Kas/G/2009/PHI.SBY yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan manadiikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan
    Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Mei2009 ;Bahwa setelah itu oleh para Penggugat yang pada tanggal 15 Mei 2009 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteran Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 29 Mei 2009 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara yang
    No. 502 K/Pdt.Sus/2009putusannya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa SerikatPekerja/Serikat buruh dapat bertindak sebagai kuasa hukumuntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untukmewakili ANGGOTANYA ;b. Kuasa Hukum Para Penggugat (Haryono, SE, Joko Handoyo,Abdul Muthik dan Suryono Pane, SH) adalah BUKANPengurus Serikat Pekerja PT.Liman Jaya Anugerah tempatPara Penggugat bekerja, satusatunya Serikat Pekerja yang adadi PT.
    No. 502 K/Pdt.Sus/2009Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor : 02/G/2009/PHI.SBY tanggal 17 April 2009 ;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDALAM PROVISIO Menolak tuntutan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIO Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putusterhitung mulai akhir Desember 2008 ;3.
Register : 23-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg
Tanggal 25 September 2018 — Penggugat:
KALIMIN
Tergugat:
PT. JALUR SUTRA
3911
  • PENETAPANNomor : 45/Pdt.SusPHI/2018/PN.PlgPemeriksaan Persidangan Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Klas .A Khusus Palembang yang bersidang di Gedung yangditentukan untuk itu di Palembang, dalam mengadili Perkaraperkara PerdataGugatan Perselisihan Hubungan Indusrial, telah dilangsungkan pada hariSelasa, tanggal 25 September 2018 Pukul 11.50 Wib, antara :NamaUmurPekerjaanKewarganegaraanAlamat>KALIMIN.: 74 Tahun.: Karyawan Swasta. .: Indonesia: Perum Azhar Permai Blok H.3 No. 10
    PlgPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut.Telah membaca ;1. Penetepan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembangNomor : 45/Pdt.SusPHI/2018/PN.Plg. tanggal 24 Juli 2018 tentangmenunjukanMajelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor :45/Pdt.SusPHI/2018/PN.Plg. tanggal 24Juli 2018tentang menunjukantentang hari sidang.3.
    Suarat gugatan tertanggal 20 Juli 2018 yang telah terdaftar diKepaniteraan PengadilanHubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Palembang dengan RegesterNomor :45/Pdt.SusPHI/2018/PN.Plg tanggal 23 Juli 2018;Menimbang, bahwa dikarenakan pemeriksaan perkara masih berjalandan belum sampai pada tahap jawaban dari Tergugat, setelah Majelis Hakimmembaca surat permohonan pencabutan perkara tersebut dan berdasarkanPasal 85 ayat (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan
    Industrial, dimana Penggugat daopat sewaktuwaktumencabut gugatannya tanpa persetujuan dari pihak Tergugat sepanjangtergugat belum melakukan jawaban, maka permohonan pencabutan perkaraNomor : 45/Pdt.SusPHI/2018/PN.Plg yang diajukan oleh Penggugat tersebutcukup beralasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa karena permohonan pencabutan perkara tersebutdikabulkan dan nilai gugatan dibawah Rp. 150.000.000,00 (serratus limapuluh juta rupiah), maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankankepada Negara
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. 156.000,00 (Seratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada hariini Selasa tanggal 25 September 2018, oleh kami Zulkifli, SH,.MH.sebagailHakim Ketua, Haryanto, SH. dan Tarsidi, SH, masingmasing sebagai HakimAnggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, Nomor45
Register : 08-03-2013 — Putus : 01-04-2013 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2013/PN.Yyk
Tanggal 1 April 2013 — RAHMAN SUWITO Melawan : DIREKTUR UTAMA HOTEL MATAHARI
6515
  • AKTA PERDAMAIAN No.04/G/2013/PHLYkn Pada hari : SENIN, 1 APRIL 2013 di dalam sidang Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perselisihan hubungan industrial, telah datang menghadap : I. RAHMAN SUWITO, Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 3 September 1974,Pekerjaan: Karyawan Swasta, Alamat: Nitipuran RT. 08 DK VIDesa Ngestiharjo Kec.
    ,M.H.Li, MBA, Ph.D, Advokat/ Pengacara/KonsultanHukum BERDIKARI beralamat Kantor di JIl.Ring RoadUtara No.214 B, Kabupaten Sleman, Daerah IstimewaYogyakarta, Telepon 0274885056, HP.08121577221,berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 Maret 2013 danterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta No.W.13U1/13/SK/PHI/2013tertanggal, 25 Maret 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai :PIHAK KEDUA ; Yang menerangkan bahwa kedua belah pihak, yaitu Pihak Pertamadan
    Pihak Kedua telah sepakat untuk mengakhiri persengketaan diantaramereka sebagaimana tertuang di dalam perkara gugatan yang terdaftar dalamRegister Perkara Gugatan No.04/G/2013/PHI.Yk , tertanggal 8 Maret 2013 diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta dengan mengadakan perdamaian, dan untuk perdamaian tersebutkedua belah pihak telah membuat Surat Perjanjian Damai yang pada pokoknyaberbunyi sebagai berikut :1.Bahwa Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan
    untuk memberikan konpensasi atas pengakhiranhubungan kerja berupa tali asih sebanyak Rp.19.000.000, (sembilan belas jutaRupiah) yang akan diberikan dihadapan Majelis dipersidangan;4 Para Pihak menyatakan permasalahan tentang perselisihan hubungan kerjatersebut telah selesai dan tidak akan saling menuntut dalam bentuk apapun.Demikian perjanjian perdamaian ini dibuat dengan sebenarbenarnya tanpapaksaan atau tekanan dari pihak manapun;PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Hubungan
    Panitera Pengganti padaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengandihadiri oleh : PENGGUGAT/PIHAK PERTAMA, dan KUASA HUKUMTERGUGAT/ PIHAK KEDUA ;Ketua Majelis,BAHTRA YENNI WARITA,SH.M.Hum.Hakim Anggota I/ Hakim Anggota IIHakim AD Hoc Hakim AD HocDEDEN FINE LAKSANA, SH.
Putus : 06-09-2017 — Upload : 07-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 926 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 September 2017 — HERIK HANDRIYANTO VS PT SUMBERDAYA SEWATAMA
6668 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNomor 926 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Perselisihnan Hubungan Industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:HERIK HANDRIYANTO, bertempat tinggal di Dusun SemparukSebangkau, RT 038, RW 012, Desa Semparuk, KecamatanSemparuk, Kabupaten Sambas, dalam hal ini memberikan kuasakepada Drs. Idris Sitepu, Pengurus Konfederasi Serikat BuruhSejahtera Indonesia, beralamat di Jalan R.E.
    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaNomor 68/PUU/XII/2015 dalam amar putusan 1, 2 dan frasa AnjuranTertulis Pasal 13 ayat (2) huruf A Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran NegaraRepublik Indonesia tahun 2004 Nomor 6 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4356) tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sepanjang tidak dimaknai dalam hal tidak tercapai kesepakatanPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    melalui mediasi, makamediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaianmelalui mediasi dan pada tanggal 1 Juli 2016 mediator Dinas Sosial TenagaKerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas membuat risalah penyelesaianperselisihan hubungan industrial kepada para pihak;Hal. 2 dari 16 hal.
    Surat kuasa tersebut dianggap masih bersifat kuasa umumsehingga tidak dapat digunakan di depan sidang pengadilan untukmenggugat seseorang;Bahwa Surat Kuasa Penggugat tertanggal 12 September 2016 tidakmenyebutkan alamat lengkap Tergugat, surat kuasa juga tidakmenyebutkan perselisihan yang terjadi, apakah perselisihan hak, PHK,kepentingan atau antar serikat, sebagaimana di atur dalam Pasal 1 butir1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan surat kuasa
    Nomor 926 K/Pdt.SusPHI/2017diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebutpada tanggal 9 Februari 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal14 Maret 2017;Bahwa kemudian Tergugat mengajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak pada tanggal 27 Maret 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta
Register : 25-09-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 69/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat:
RASMINA SIMARMATA
Tergugat:
PT. TAMPOK SUKSES PERKASA
22266
  • TpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinangyang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalamtingkat pertama, telah menjatunkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara:RASMINA SIMARMATA, Warga Negara Indonesia, Tempat lahir Medan tanggal30 Juni 1957, yang merupakan Istri dari Almarhum MulaSitumorang Pekerja PT.
    Industrial Junto PeraturanMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 31/MEN/XII/2008 tentangPedoman Penyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial MelaluiPerundingan Bipartit, baik Penggugat maupun PPI (kuasa hukumpenggugat) telah mencoba meminta perundingan secara bipartit sebanyak 5(lima kali) tetapi tidak mendapat tanggapan dari Tergugat sehinggakemudian Penggugat diwakili PPI (kuasanya) mencatatkan perselisihantersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.Bahwa berdasarkan 2 (dua) kali pertemuan
    patut olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang melaluiPanggilan Delegasi dari Pengadilan Negeri Batam, sebagaimana diuraikandalam Relaas Panggilan untuk Tergugat tanggal 08 Oktober 2018, tanggal 08November 2018 dan tanggal 17 Desember 2018, dan untuk Tergugat II telahdipanggil secara sah dan patut oleh Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Panggilan Delegasi dari PengadilanHalaman 14 dari 21 halaman, Putusan Nomor 69/Pdt.SusPHI/
    Industrial serta ketentuanperaturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.
    Membebankan biaya yang timbuldalam perkara ini kepada Para Tergugat sebesar 1.421.000,00 ( satu jutaempat ratus dua puluh satu ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang padahari Rabu, tanggal 30 Januari 2019, oleh kami, ACEP SOPIAN SAURI, S.H.
Register : 20-03-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal 16 September 2019 — Penggugat:
USMAN WIDODO
Tergugat:
PT. SUNG HYUN INDONESIA
7825
  • Bahwa oleh karena hal ini bukan merupakan pokok perkara, makaberdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU No. 2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sudah selayaknya KetuaMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya dalam perkara a quo memutus terlebih dahulu tuntutanprovisionil ini, yaitu dengan mengeluarkan putusan Sela yang isinyamemerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah dan hakhakpenggugat terhitung sejak bulan Maret 2018 sampai dengan bulanMaret
    Bahwa dari semua kepengurusan yang ada di dalam SK diatas, saat inisebagian besar telah di PHK oleh tergugat, dan masih dalam prosessengketa penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sehingga praktispenggugat menjadi pengurus yang tersisa paling akhir bekerja padatergugat;Hal. 5 dari 37 hal. Put. Nomor 34/Pdt.SusPHI/2019/PN Sby10.1112..
    industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini agarmenyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebin dahulu(Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (Verzet), bandingatau upaya hukum lain, hal ini sebagaimana diamanahkan dalam pasal108 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI;Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenanmemeriksa dan memutus perkara
    UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jo. peraturan yang berlaku diperusahaan;Menimbang, bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 151 ayat (3)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telahmengatur yang pada pokoknya bahwa Pengusaha dalam hal ini Tergugatdengan alasan apapun hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja(PHK) kepada pekerja dalam hal ini Penggugat setelan memperolehpenetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
    Industrial, biayaperkara yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UndangUndang NomorHal. 35 dari 37 hal.
Putus : 06-01-2012 — Upload : 24-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 6 Januari 2012 — PT. SINAR INTIJAYA PUTRAPERKASA vs WARAS SIMANUNGKALIT
3528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 622 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. SINAR INTIJAYA PUTRAPERKASA, berkedudukan diJalan Pelita Komplek Pesona Mahakam Blok D 4 No. 21Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya JUNAIDI, SH dkAdvokat berkantor di Kantor Advokat Junaidi & Partners, alamatJl.
    /Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telahmenggugat sekarang Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi Ildahulu Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2008 Penggugat mulai bekerja diPerusahaan PT. Sinar Intijaya Putraperkasa yang berlokasi di wilayah KutaiKartanegara namun berkantor pusat di Jin.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda supayamemberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :1.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Tergugatapabila tidak bersedia membayar tuntutan Penggugat sebesarRp. 1.000.000/hari sejak gugatan berkekuatan hukum sampai tuntutanPenggugat dibayar tunai.10.Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya dalam perkara ini jika adasesuai dengan ketentuan yang berlaku.Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilian Negeri Samarinda telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.06/G/2011/PHI.Smda., tanggal 9 Mei 2011 yang
    tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasanalasanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 Juni 2011 ;bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi / Penggugat yang padatanggal 24 Juni 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari PemohonKasasi / Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda pada tanggal 25 Juli 2011, maka dengan demikian
Putus : 07-06-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 543 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 7 Juni 2018 — REKTOR UNIVERSITAS JAKARTA VS INTAN KUSHARI PURWANTI
3630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 543 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:REKTOR UNIVERSITAS JAKARTA, diwakili oleh Dr.Marwah Unga, JB, M.M., selaku Kepala Personalia,berkedudukan di Jalan Pulomas Barat (Komplek VillaTanah Mas) Jakarta Timur, dalam hal ini memberikuasa kepada Pieter Matahelumual, S.H., M.M., dankawankawan, Para Advokat, berkantor
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:1.Bahwa Tergugat menolak seluruh dalildalil Penggugat kecuali terhadaphalhal yang diakui secara tegas kebenarannya;Bahwa pendirian yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkankebiasaan dalam masyarakat
    Tidak ada hubungan antara posita dan petitum;Ketiga unsur tersebut di atas telah terpenuhi dalam gugatan yang diajukanoleh Penggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor100/Pdt.SusPHI/2016/PN Jkt.Pst., tanggal 25 Agustus 2016, dengan amarsebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Halaman 8 dari 10 hal.
    Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 23-11-2010 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2010/PN.Smg
Tanggal 23 Nopember 2010 — NURROHMAH (penggugat 1) SITI PAJIAH (penggugat 2) SUKARTI (penggugat 3) melawan PT. SC ENTERPRISES (tergugat)
9510
  • SMG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangyang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubunganindustrial pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :1. NURROHMAH, warganegara Indonesia, pekerjaan karyawan PT SCENTERPRISES Semarang, alamat di Dempel 03 / 23 MuktiharjoKidul Semarang ;2. SIT!
    Raya Muktiharjo Km.3Semarang, selanjutnya disebut: TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang tersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam perkara ini ;Setelah mendengar salah satu pihak ;TENTANG DUDUKNYAPERKARAMenimbang, bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan kepadaTergugat dengan surat gugatannya tertanggal 19 Agustus 2010 yangtelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 17 September 2010 denganregister No
    Bahwa Penggugat selama bekerja kepada Tergugat, bekerja10.dengan baik dan belum pernah melakukan kesalahan dan halini dapat dibuktikan dengan belum pernah sekalipun Penggugatmenerima Surat Teguran, Surat Peringatan , Surat Peringatanll maupun Surat peringatan Ill ;Bahwa Penggugat di PHK oleh Tergugat terhitung sejak tanggal15 Februari 2010 dan hal tersebut telah diakui oleh Tergugat didepan Mediator Hubungan Industrial pada kantor DisnakertransKota Semarang ;Bahwa Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan
    Industrial yang memeriksa danmemutus perkara ini berkenan memutus sebagai berikut :DALAM PUTUSAN SELA1.Mengabulkan permohonan Putusan Sela yang dimohonkanPenggugat ;.
    (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah ) dari bulan Februari 2010sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap ;Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Jawa tengah berpendapatlain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang adil ;Menimbang, bahwa pada persidangan yang ditentukan telahhadir kuasa Penggugat Wahyudi berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 19 Agustus 2010, sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidakmenyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya yang sah untukmenghadap/hadir
Putus : 04-02-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 4 Februari 2020 — DEVI HARYATI VS PT. BRATACO, diwakili oleh Direktur Utama PT. Brataco, Ayi Saepudin
178171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 61 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DEVI HARYATI, bertempat tinggal di Perumahan Taman KopoIndah Blok F Nomor 2, RT 007/RW.015, Desa MargahayuSelatan, Kecamatan Margahayu, Bandung, Jawa Barat, dalamhal ini memberi kuasa kepada Ruth Olivia Tobing, S.H., M.H.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.AtauApabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya: Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak berwenang mengadili perkara ini; Gugatan Penggugat terlalu dini
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara' yangkeseluruhannya sebesar Rp1.391.000,00 (satu juta tiga ratus sembilanpuluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 19 September 2019,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 September 2019,diajukan permohonan kasasi pada
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor:147/Pdt.SusPHI.G/2019/PN.Jkt.Pst, tertanggal 19 September 2019;3. Mengadili sendiri dan memutuskan :Dalam Provisi :Halaman 5 dari 10 hal. Put. Nomor 61 K/Pdt. SusPHI/2020.
    Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Halaman 8 dari 10 hal.
Putus : 02-05-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 2 Mei 2012 — PT NAPESA KARYA PERDANA ; ASRAL AKIR
2421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 125 PK/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam pemeriksaan peninjauankembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT NAPESA KARYA PERDANA, berkedudukan di Jalan SoepraptoNomor 99, Keluarah Kebun Geran, Kota Bengkulu, yang diwakili olehDirektur Utama: RAHMITULLAH, dalam hal ini memberi kuasakepada TRI SUSANTI, SH, Advokat pada Law Office TRI SUSANTI& PARTNERS, berlamat di Jalan Kalimantan
    Industrial)= 5 x Rp 1.200.000,00 = Rp. 6.000.000,00, terbilang : enam juta Rupiah supayadibayar tunai dan sekaligus dalam Putusan Sela ;ITGUGATAN POKOK PERKARA1Mulai bekerja pada tanggal 19 Juni 1999, sebagai karyawan PT Naspesa KaryaPerdana dengan penghasilan secara bulanan Rp 250.000,00 tanpa uangkeselamatan kerja dan perlengkapan kerja ;Pada tahun 2002 penghasilan bertambah secara bulanan sebesar Rp 600.000,00tanpa uang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlengkapan kerja selama 3(tiga) tahun
    Industrial pada Pengadilan Negeri KelasHal. 3 dari 9 hal.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu,permohonan mana disertai dengan alasanalasannya yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut padatanggal 17 Maret 2011;Menimbang, bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja,yang pada tanggal 21 Maret 2011 yang telah diberitahukan tentang memori peninjauankembali, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
    Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu telah benarmenerapkan hukum karena PHK tanpa kesalahan maka berhak atas Uang Pesangon,Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan hak lainnya sesuai denganamar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu No.01/PHI.G/2010/ PHI.BKL, tanggal 25 Maret 2010, dan putusan kasasi a quo tidakterdapat kekeliruan yang nyata atau kekhilafan Hakim;Bahwa alasanalasan peninjauan kembali a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal67 huruf
Putus : 12-04-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 293 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 12 April 2018 — 1. PT. PRODUK SAWITINDO JAMBI,, DK VS HARIYADI TJANDRA, S.E
72857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 293 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. PT.
    Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel); Tentang Jabatan Penggugat Principal;Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin telahmemberikan putusan Nomor 41/PHI.G/2016/PN.Bjm., tanggal 21 Agustus2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat Il;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banjarmasin tersebut telah diberitahukan kepada ParaHalaman 6 dari 10 hal. Put.
    secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 12 September 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar:Pemohon Kasasi I: Menerima dalildalil kKeberatan dalam Memori Kasasi Pemohon Kasasi /Tergugat untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor 41/PHI.G/2016/PN.Bjm tanggal 21 Agustus2017;Untuk kemudian menyatakan memeriksa dan mengadili sendiri
    Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPara Pemohon Kasasi: PT.